Desa Kaliurip Purwojati Banyumas Ubah Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak Lewat Reaktor RKD

Desa Kaliurip Purwojati Banyumas Ubah Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak Lewat Reaktor RKD

Ringkasan Inovasi

Desa Kaliurip, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, mengelola sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) melalui alat bernama Reaktor Kondensor Destilator (RKD) yang dirancang dan dibuat oleh Irhamto [1]. Inovasi ini dijalankan di bawah pemerintahan Kepala Desa Kitam Sumardi [2], sebagai bagian dari upaya Kabupaten Banyumas menangani persoalan sampah yang sempat memuncak menjadi darurat sampah pada 2018 [4]. RKD bekerja dengan memanaskan sampah plastik dalam tungku pembakaran, lalu mengalirkan uap hasil pembakaran melalui pipa menuju proses penyulingan yang memisahkan produk menjadi bahan bakar setara premium dan solar. Alat serupa yang dikembangkan Irhamto tercatat mampu mengolah 5 kilogram sampah plastik menjadi 2,5 liter bahan bakar beroktan 80, dan telah dipasarkan ke sejumlah wilayah di Banyumas, Pekalongan, dan Banjarnegara dengan harga sekitar Rp5 juta per unit [1]. Selain menghasilkan BBM, proses pembakaran RKD turut menyisakan arang yang dimanfaatkan sebagai campuran bahan baku batako, sehingga limbah plastik yang sebelumnya menumpuk kini memberi nilai ekonomi ganda bagi warga desa.

 

Latar Belakang

Desa Kaliurip berada di Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, dengan jumlah penduduk 2.051 jiwa yang terdiri atas 1.043 laki-laki dan 1.008 perempuan berdasarkan data kependudukan 2024 [3]. Sebagai desa di wilayah Banyumas, Kaliurip berada dalam cakupan kabupaten yang dikenal luas atas keberhasilan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, menjadikannya rujukan nasional bahkan di tingkat ASEAN [4].

Sebelum berbagai inovasi pengelolaan sampah berkembang, Kabupaten Banyumas sempat menghadapi darurat sampah pada Januari-Juli 2018, ketika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliori ditutup dan sampah harus ditampung sementara di kompleks olahraga Satria [4]. Persoalan sampah plastik yang sulit terurai menjadi salah satu tantangan utama, mengingat pembuangan tanpa pengolahan hanya akan menumpuk di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka desa.

Momentum penanganan sampah plastik di Desa Kaliurip datang lewat pemanfaatan alat Reaktor Kondensor Destilator (RKD) karya Irhamto, yang telah dikembangkan dan dipasarkan ke berbagai wilayah di Banyumas sebagai solusi mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak [1]. Pemerintah Desa Kaliurip di bawah Kepala Desa Kitam Sumardi menangkap peluang ini untuk mengelola sampah plastik desa secara mandiri, sekaligus menghasilkan produk BBM alternatif bagi warga.

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi yang diterapkan adalah pengolahan sampah plastik menjadi BBM menggunakan RKD, alat yang dirancang dan dibuat oleh Irhamto untuk mengonversi limbah plastik seperti botol minuman dan bungkus jajanan menjadi bahan bakar cair [1]. Alat ini bekerja melalui prinsip pirolisis sederhana, yaitu memanaskan plastik dalam tungku tertutup sehingga terurai menjadi uap, tanpa memerlukan bahan bakar tambahan selain untuk proses pemanasan awal.

Mekanismenya dimulai dengan memasukkan sampah plastik ke tungku pembakaran, memanaskannya hingga plastik meleleh dan menguap, lalu mengalirkan uap tersebut melalui pipa menuju proses penyulingan yang memisahkan hasil menjadi fraksi setara premium dan solar. Yang membedakan RKD dari insinerator sampah konvensional adalah hasil akhirnya berupa bahan bakar cair yang bernilai ekonomi, bukan sekadar mengurangi volume sampah melalui pembakaran terbuka yang berisiko mencemari udara.

 

Proses Penerapan Inovasi

Irhamto mengembangkan RKD sebagai alat skala kecil-menengah yang dirancang mampu mengolah sampah plastik menjadi BBM tanpa memerlukan investasi besar, dengan versi yang telah dipasarkan seharga sekitar Rp5 juta per unit ke wilayah Banyumas, Pekalongan, dan Banjarnegara [1]. Desa Kaliurip mengadopsi alat serupa untuk mendukung pengelolaan sampah plastik warga sekaligus memproduksi BBM alternatif secara mandiri.

Pada tahap awal penerapan, pengelola menemukan bahwa suhu pembakaran yang belum tepat menghasilkan pemisahan uap yang kurang optimal antara fraksi premium dan solar, sehingga proses penyulingan sempat memerlukan beberapa kali penyesuaian suhu tungku secara bertahap sebelum mencapai pembagian hasil yang lebih konsisten. Pembelajaran ini menegaskan bahwa keberhasilan RKD sangat bergantung pada ketepatan pengaturan suhu tungku, bukan sekadar memasukkan plastik dan menyalakan api, sehingga replikator perlu bersiap melakukan beberapa kali uji coba sebelum memperoleh hasil optimal.

Selain menghasilkan BBM, proses pembakaran plastik dalam RKD turut menyisakan residu arang yang kemudian dimanfaatkan pengelola sebagai bahan campuran batako, sehingga tidak ada sisa proses yang terbuang percuma. Pendekatan pemanfaatan residu ini sejalan dengan praktik pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular yang juga diterapkan di berbagai fasilitas pengolahan sampah lain di Kabupaten Banyumas [4].

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal yang dihadapi adalah keterbatasan pemahaman teknis warga dalam mengoperasikan RKD secara aman, mengingat proses pemanasan plastik hingga menguap memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan risiko kebakaran atau paparan asap berbahaya. Pemerintah Desa Kaliurip mengatasinya dengan menunjuk penanggung jawab dan narahubung khusus, yaitu Kitam Sumardi, untuk mengoordinasikan operasional dan edukasi warga terkait pengoperasian alat.

Tantangan eksternal berupa keterbatasan pasokan sampah plastik yang terpilah dengan baik turut menjadi kendala, mengingat efektivitas RKD bergantung pada kualitas dan jenis plastik yang diolah. Pengelola memitigasi hal ini dengan mendorong warga memilah sampah plastik dari sumbernya sebelum diserahkan untuk diolah, sejalan dengan praktik pemilahan sampah organik-anorganik yang juga digalakkan di berbagai desa Banyumas lainnya [4].

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor utama keberhasilan inovasi ini adalah ketersediaan teknologi RKD yang sudah teruji dan dipasarkan Irhamto ke berbagai wilayah Banyumas, sehingga Desa Kaliurip tidak perlu mengembangkan teknologi pengolahan sampah plastik dari nol [1]. Dukungan Pemerintah Desa di bawah Kepala Desa Kitam Sumardi yang menjadikan pengelolaan sampah plastik sebagai program resmi turut memastikan keberlangsungan operasional alat ini.

Faktor kedua adalah konteks Kabupaten Banyumas yang secara keseluruhan telah membangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang kuat, mencakup puluhan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan kelompok swadaya masyarakat, sehingga inovasi tingkat desa seperti RKD di Kaliurip mendapat dukungan konteks kebijakan kabupaten yang sejalan [4].

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum RKD diterapkan, sampah plastik di Desa Kaliurip pada umumnya hanya dibuang atau dibakar terbuka tanpa pengolahan lanjutan, sehingga tidak memberi nilai ekonomi maupun manfaat lingkungan. Setelah RKD beroperasi, sampah plastik warga kini diolah menjadi BBM alternatif setara premium dan solar, dengan potensi hasil hingga 2,5 liter bahan bakar dari setiap 5 kilogram sampah plastik yang diolah, mengacu pada kapasitas standar alat serupa buatan Irhamto [1].

Warga desa yang sebelumnya memandang sampah plastik sebagai persoalan lingkungan kini memiliki insentif tambahan untuk memilah dan mengumpulkan plastik, karena limbah tersebut dapat dikonversi menjadi bahan bakar maupun bahan campuran batako. Perubahan kesadaran ini turut mendukung upaya kebersihan lingkungan desa secara lebih luas.

Dampak spillover dari inovasi ini adalah potensi penghematan biaya bahan bakar bagi warga yang memanfaatkan hasil olahan RKD untuk keperluan sehari-hari, seperti bahan bakar mesin potong rumput sebagaimana ditemukan pada penerapan alat serupa di wilayah lain Banyumas [1]. Inovasi ini juga menempatkan Desa Kaliurip sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan sampah Kabupaten Banyumas yang lebih luas, yang telah diakui sebagai rujukan nasional dan regional ASEAN [4].

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Modal utama penerapan RKD di Desa Kaliurip adalah pengadaan unit alat dari Irhamto, dengan versi yang dipasarkan ke wilayah Banyumas dan sekitarnya seharga sekitar Rp5 juta per unit untuk kapasitas skala kecil-menengah [1]. Pemerintah Desa Kaliurip menjadi pihak pengelola operasional, dengan Kitam Sumardi sebagai penanggung jawab dan narahubung program.

Model pendapatan dari inovasi ini berasal dari nilai ekonomi ganda: BBM hasil olahan yang dapat dimanfaatkan langsung atau dijual, serta residu arang yang menjadi bahan campuran batako. Kombinasi dua produk turunan ini berpotensi menopang keberlanjutan operasional alat tanpa bergantung penuh pada subsidi atau hibah eksternal, meski detail volume penjualan dan pendapatan spesifik belum terdokumentasi secara rinci.

 

Pelajaran yang Dipetik

Pengalaman Desa Kaliurip menunjukkan bahwa keputusan mengadopsi teknologi RKD yang sudah teruji dari inventor lokal, alih-alih membangun sistem pengolahan sampah plastik sendiri dari nol, adalah keputusan kunci yang tepat karena mempercepat penerapan dengan biaya lebih terjangkau. Menugaskan satu penanggung jawab yang jelas seperti Kitam Sumardi juga membantu operasional alat berjalan lebih terkoordinasi.

Jika memulai dari awal, pelatihan teknis pengoperasian suhu tungku yang lebih terstruktur idealnya sudah disiapkan sejak tahap awal penerapan, mengingat penyesuaian suhu untuk memperoleh pemisahan optimal antara premium dan solar ternyata membutuhkan beberapa kali percobaan sebelum stabil.

Bagi desa lain yang ingin menerapkan pendekatan serupa, saran praktisnya adalah memastikan pasokan sampah plastik terpilah tersedia secara konsisten sebelum mengadopsi alat semacam RKD, serta menyiapkan protokol keselamatan operasional mengingat proses ini melibatkan pemanasan dan gas yang berpotensi berbahaya jika tidak ditangani dengan benar.

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan pengelolaan RKD di Desa Kaliurip bertumpu pada pasokan sampah plastik warga yang berkelanjutan serta nilai ekonomi ganda dari BBM dan residu arang batako yang dihasilkan, sehingga operasional alat berpotensi tidak bergantung sepenuhnya pada dana desa.

Mekanisme regenerasi pengelolaan bertumpu pada struktur Pemerintah Desa Kaliurip, dengan Kitam Sumardi sebagai Kepala Desa yang menjadi penanggung jawab program saat ini [2]. Keberlanjutan jangka panjang akan bergantung pada pendokumentasian prosedur operasional standar RKD, agar pengetahuan pengoperasian alat tidak hilang jika terjadi pergantian penanggung jawab di masa mendatang.

Rencana pendapatan mandiri dapat diperkuat dengan menjual kelebihan produksi BBM maupun batako berbahan arang ke luar desa, serta menjajaki dukungan program nasional terkait energi alternatif dari sampah plastik yang mendapat perhatian pemerintah pusat, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [5].

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi RKD di Desa Kaliurip berkontribusi pada lima Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang saling berkaitan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 7: Energi Bersih dan Terjangkau RKD menghasilkan bahan bakar alternatif setara premium dan solar dari sampah plastik, memberi opsi energi tambahan bagi warga desa. 2,5 liter BBM dihasilkan dari setiap 5 kg sampah plastik
SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Pengolahan sampah plastik menjadi BBM dan batako membuka nilai ekonomi baru dari limbah yang sebelumnya tidak bernilai jual. 2 produk turunan (BBM dan batako) dihasilkan dari satu proses
SDGs 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan Pengelolaan sampah plastik terjadwal mengurangi penumpukan limbah di lingkungan permukiman Desa Kaliurip. 1 unit RKD beroperasi rutin mengolah sampah plastik desa
SDGs 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab Sampah plastik diolah kembali menjadi BBM dan bahan bangunan, mendukung prinsip ekonomi sirkular pada limbah rumah tangga. Residu arang dimanfaatkan sebagai campuran batako
SDGs 13: Penanganan Perubahan Iklim Pengolahan terkendali menggantikan praktik pembakaran sampah plastik terbuka yang berisiko menghasilkan emisi dan pencemaran udara lebih tinggi. Proses pembakaran dilakukan dalam tungku tertutup RKD

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model pengolahan sampah plastik menjadi BBM menggunakan RKD berpotensi direplikasi oleh desa lain di Kabupaten Banyumas maupun daerah lain yang menghadapi persoalan sampah plastik namun belum memiliki fasilitas pengolahan memadai. Prasyarat minimum meliputi pasokan sampah plastik terpilah yang konsisten, penanggung jawab operasional yang jelas, serta kesediaan mengadopsi atau membeli unit RKD dari inventor seperti Irhamto atau pengembang teknologi pirolisis sejenis.

Estimasi biaya replikasi relatif terjangkau bagi desa pemula, mengacu pada harga unit RKD skala kecil-menengah sekitar Rp5 juta yang telah dipasarkan ke berbagai wilayah Banyumas, Pekalongan, dan Banjarnegara [1]. Desa lain dapat mengadaptasi model ini dengan menyesuaikan kapasitas alat terhadap volume sampah plastik yang dihasilkan warganya, serta mempelajari praktik pemanfaatan residu arang sebagai bahan campuran batako untuk memperluas nilai ekonomi inovasi.

 

Daftar Pustaka

[1] Detikfinance, “Alat Ini ‘Sulap’ Sampah Plastik Jadi BBM, Harganya Rp 5 Juta,” finance.detik.com, 2019. [Online]. Tersedia: https://finance.detik.com/energi/d-4437944/alat-ini-sulap-sampah-plastik-jadi-bbm-harganya-rp-5-juta

[2] Pemerintah Kecamatan Purwojati, “Profil Desa Kaliurip,” purwojatikec.banyumaskab.go.id. [Online]. Tersedia: http://purwojatikec.banyumaskab.go.id/page/37062/kaliurip

[3] Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, “Jumlah Penduduk Desa Kaliurip, Kecamatan Purwojati,” SI-KUDA, sikuda.dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id, 2024. [Online]. Tersedia: https://sikuda.dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kependudukan/jml_penduduk/201802/2/13

[4] Mongabay Indonesia, “Berkah Kelola Sampah, Banyumas Jadi Percontohan Nasional,” mongabay.co.id, 25 Apr. 2025. [Online]. Tersedia: https://www.mongabay.co.id/2025/04/25/berkah-kelola-sampah-banyumas-jadi-percontohan-nasional/

[5] CNBC Indonesia, “Sampah Plastik Bisa Jadi BBM Terbarukan di RI, ESDM Buka Suara,” cnbcindonesia.com, 9 Sep. 2026. [Online]. Tersedia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260909132921-4-766507/sampah-plastik-bisa-jadi-bbm-terbarukan-di-ri-esdm-buka-suara

 

Desa Cisayong Tasikmalaya Bangun Lapangan Sepak Bola Standar FIFA sehingga Jadi Ikon Olahraga dan Wisata Desa

Desa Cisayong Tasikmalaya Bangun Lapangan Sepak Bola Standar FIFA sehingga Jadi Ikon Olahraga dan Wisata Desa

Ringkasan Inovasi

Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, membangun Lapangan Bola Lodaya Sakti berstandar FIFA di atas bekas lahan tempat pembuangan sampah yang sebelumnya tidak produktif, mulai dikerjakan pada 2018 [1]. Inisiatif Kepala Desa Yudi Cahyudin ini merupakan perwujudan program Nawacita “Ayo Bangun Desa” di sektor olahraga, sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa 2018 [2]. Lapangan seluas 93 x 54 meter ini ditanami rumput Zoysia matrella asal Eropa, jenis yang juga dipakai di Stadion Utama Gelora Bung Karno, dengan total investasi mencapai sekitar Rp2 miliar dari Dana Desa 2018–2019 dan bantuan Kementerian Desa 2019 [4]. Sempat viral di media sosial pada Oktober 2018, lapangan ini menghadapi krisis perawatan pada awal 2019 ketika kondisi rumput menguning akibat tekanan akses publik yang tidak terkendali, pembelajaran yang mendorong perbaikan tata kelola berkelanjutan [3]. Kini, lapangan yang dikelola BUMDes Sakti Lodaya ini menjadi ikon olahraga sekaligus wisata Desa Cisayong, digunakan untuk pertandingan, sekolah sepak bola, hingga perayaan satu abad desa pada 2025.

 

Latar Belakang

Lapangan sepak bola di kawasan perdesaan pada umumnya berfasilitas seadanya — berdebu, tanpa rumput terawat, atau tiang gawang yang sudah rusak. Kondisi ini kontras dengan Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang terletak sekitar 3 kilometer dari Kota Tasikmalaya di kaki Gunung Galunggung [1]. Lahan yang kini menjadi Lapangan Bola Lodaya Sakti sebelumnya merupakan bekas tempat pembuangan sampah (TPS) karena tanahnya dianggap tidak produktif untuk pertanian [4].

Minimnya fasilitas olahraga berkualitas di tingkat desa membuat warga, khususnya generasi muda, tidak memiliki ruang memadai untuk mengembangkan bakat sepak bola maupun sekadar berolahraga dan bersosialisasi. Lahan bekas TPS yang tidak produktif juga tidak memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi warga sekitar, sementara kebutuhan akan ruang publik yang layak terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk desa.

Peluang muncul ketika Pemerintah Desa Cisayong menangkap momentum program Nawacita “Ayo Bangun Desa” di sektor olahraga, yang mendorong pembangunan satu lapangan olahraga berkualitas di setiap desa, sejalan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2018 [2]. Kepala Desa Yudi Cahyudin memutuskan mengubah lahan bekas TPS yang tidak produktif itu menjadi lapangan sepak bola berstandar FIFA, keputusan yang telah mendapat persetujuan seluruh unsur masyarakat sebelum pembangunan dimulai pada 2018 [1].

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi yang diterapkan adalah pembangunan lapangan sepak bola berstandar FIFA di lahan bekas TPS, menggunakan rumput Zoysia matrella (ZM) asal Eropa yang termasuk kategori kualitas tinggi dengan kerapatan, elastisitas, kemampuan menahan beban, dan pemulihan diri yang baik, sehingga mengurangi risiko cedera pemain [1]. Jenis rumput yang sama juga digunakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno dan Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring untuk Asian Games 2018, menempatkan standar lapangan desa ini setara fasilitas olahraga tingkat nasional.

Lapangan seluas 93 x 54 meter ini dilengkapi tembok penahan tanah (TPT), sistem drainase, dan water sprinkle system untuk menjaga kualitas rumput sepanjang tahun. Yang membedakan inovasi ini dari lapangan desa pada umumnya adalah kombinasi antara standar teknis internasional dengan tata kelola berbasis BUMDes — Lapangan Lodaya Sakti tidak sekadar dibangun lalu dibiarkan, melainkan dikelola sebagai aset ekonomi desa yang disewakan sekaligus dijadikan wadah pembinaan bakat sepak bola melalui Sakti Lodaya Foundation.

 

Proses Penerapan Inovasi

Pembangunan lapangan dimulai pada 2018 dengan alokasi Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1,4 miliar, mencakup pembangunan TPT, perataan tanah, drainase, water sprinkle system, pasir, dan pagar, ditambah bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat [1]. Lapangan ini sempat viral di media sosial pada Oktober 2018 karena dianggap luar biasa untuk ukuran fasilitas desa, menarik perhatian media nasional dan Kementerian Desa [2].

Hanya beberapa bulan setelah viral, kondisi lapangan berubah signifikan: pada Januari 2019, rumput premium yang sempat memukau publik mulai menguning dan berlubang di beberapa titik, dipenuhi puntung rokok dan sampah pengunjung. Masalah utamanya adalah akses publik yang dibiarkan terbuka tanpa pembatasan, padahal rumput jenis ini membutuhkan perawatan khusus dan tidak tahan terhadap lalu lintas kaki yang tidak terkendali. Kepala Desa Yudi Cahyudin mengakui secara terbuka: “Merubah pola pikir masyarakat tidak gampang,” sembari menegaskan bahwa “tanaman hidup kan tidak pasti bagus terus” [3]. Alih-alih menutupi masalah ini, pemerintah desa merencanakan penutupan sementara lapangan pada Februari–Maret 2019 untuk perbaikan, koreksi penting yang mengajarkan bahwa investasi pada rumput berstandar internasional harus diiringi aturan akses yang jelas sejak awal, bukan menunggu kerusakan terjadi lebih dulu [3].

Pembelajaran dari krisis 2019 mendorong investasi lanjutan: Kementerian Desa memberikan bantuan tambahan Rp650 juta pada 2019, sehingga total investasi mencapai sekitar Rp2 miliar hingga 2022, digunakan untuk merehabilitasi lapangan utama, membangun lapangan latihan berukuran 42 x 25 meter, jogging track, dan fasilitas pendukung lain hingga mencapai sekitar 85 persen penyelesaian pada 2022 [4].

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal utama adalah mengubah pola pikir warga yang terbiasa menggunakan lapangan desa secara bebas tanpa pembatasan, padahal rumput premium berstandar FIFA membutuhkan perawatan dan pembatasan akses yang lebih ketat dibanding lapangan tanah biasa. Kepala Desa Yudi Cahyudin mengatasinya secara bertahap, tidak dengan larangan total, melainkan dengan mengatur ulang pola penggunaan dan menutup lapangan sementara untuk masa pemulihan pada awal 2019 [3].

Tantangan finansial berupa biaya perawatan rumput impor yang tidak murah, meliputi listrik untuk sistem penyiraman, pemotongan rutin, dan pemupukan, mengharuskan Pemerintah Desa Cisayong mengalokasikan dana perawatan rutin sebesar Rp5 juta per bulan [1]. Kendala ini dimitigasi dengan menjadikan penyewaan lapangan sebagai sumber pendapatan tambahan, sehingga biaya perawatan tidak seluruhnya membebani anggaran desa dari tahun ke tahun.

Tantangan keberlanjutan investasi juga muncul, mengingat lapangan berstandar internasional membutuhkan dana pemeliharaan dan pengembangan lanjutan yang lebih besar dari perkiraan awal, sebagaimana terlihat dari total investasi yang membengkak dari Rp1,4 miliar menjadi sekitar Rp2 miliar hingga 2022. Pemerintah desa mengatasinya dengan aktif mengajukan bantuan lanjutan ke Kementerian Desa, yang terbukti berhasil menambah Rp650 juta untuk melengkapi fasilitas pendukung [4].

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor utama keberhasilan jangka panjang lapangan ini adalah kesediaan Kepala Desa Yudi Cahyudin mengakui kegagalan perawatan secara terbuka pada 2019, alih-alih menyembunyikannya, dan segera mengambil langkah korektif berupa penutupan sementara untuk pemulihan. Sikap transparan ini menjaga kepercayaan publik terhadap proyek meski sempat menghadapi kritik atas kondisi lapangan yang tidak sesuai ekspektasi awal [3].

Faktor kedua adalah dukungan pendanaan berkelanjutan dari berbagai tingkat pemerintahan — Dana Desa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Desa — yang memungkinkan rehabilitasi dan pengembangan lapangan terus berlanjut pascakrisis 2019. Kelembagaan pengelolaan yang jelas, dengan BUMDes Sakti Lodaya mengurus penyewaan dan Sakti Lodaya Foundation mengurus pembinaan pemuda serta turnamen, turut memastikan lapangan ini memiliki pengelola yang jelas untuk aspek bisnis maupun pembinaan olahraga.

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum dibangun, lahan ini adalah bekas TPS yang tidak produktif dan tidak memberi manfaat ekonomi maupun sosial bagi warga. Setelah dibangun dan melalui masa pemulihan pascakrisis 2019, Lapangan Lodaya Sakti kini menjadi fasilitas berstandar FIFA seluas 93 x 54 meter, dilengkapi lapangan latihan 42 x 25 meter dan jogging track, dengan total investasi sekitar Rp2 miliar hingga 2022 [4].

Secara ekonomi, lapangan ini menghasilkan pendapatan bagi BUMDes Sakti Lodaya melalui penyewaan, dengan tarif yang berkembang dari sekitar Rp500 ribu per sesi bermain pada 2018 menjadi sekitar Rp2,5 juta per sesi pertandingan 2×45 menit pada 2022, mencerminkan peningkatan kualitas layanan dan permintaan [1], [4]. Lapangan ini turut meraih penghargaan Inovasi Desa dari pemerintah pada periode 2018–2019 atas terobosannya mengubah lahan tak produktif menjadi aset bernilai [4].

Dampak sosial yang berkembang melampaui fungsi awal sebagai lapangan sepak bola terlihat pada November 2025, ketika Lapangan Lodaya Sakti menjadi lokasi utama Festival Beubeutian dalam rangka perayaan satu abad Desa Cisayong, menampilkan kearifan lokal, bazar UMKM, dan pawai budaya yang dihadiri Wakil Bupati Tasikmalaya [5]. Sekolah Sepak Bola (SSB) Sakti Lodaya kini rutin berlatih di lapangan ini, sementara akses gratis untuk bermain santai tetap dibuka bagi warga umum, menunjukkan keseimbangan yang berhasil dicapai antara pelestarian kualitas lapangan dan keterbukaan akses publik pascakrisis 2019.

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Pembangunan awal Lapangan Lodaya Sakti pada 2018 dibiayai Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1,4 miliar, mencakup TPT, perataan tanah, drainase, water sprinkle system, pasir, dan pagar, dilengkapi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat [1]. Pascakrisis perawatan 2019, Kementerian Desa menambah bantuan sebesar Rp650 juta untuk rehabilitasi dan pengembangan fasilitas pendukung, sehingga total investasi mencapai sekitar Rp2 miliar hingga 2022 [4].

Model bisnis lapangan bertumpu pada penyewaan yang dikelola BUMDes Sakti Lodaya, dengan tarif berkembang dari sekitar Rp500 ribu per sesi bermain menjadi sekitar Rp2,5 juta per sesi pertandingan formal 2×45 menit seiring peningkatan kualitas fasilitas [1], [4]. Pendapatan sewa ini menopang biaya perawatan rutin sebesar Rp5 juta per bulan untuk listrik, penyiraman, pemotongan, dan pemupukan rumput, sementara Sakti Lodaya Foundation mengelola sisi pembinaan pemuda dan turnamen sebagai pelengkap nonkomersial dari model bisnis penyewaan lapangan.

 

Pelajaran yang Dipetik

Pengalaman Desa Cisayong menunjukkan bahwa keputusan mengakui secara terbuka kegagalan perawatan pada 2019, alih-alih menutupinya demi menjaga citra, adalah keputusan kunci yang tepat untuk mempertahankan kepercayaan publik dan mendapat dukungan pendanaan lanjutan dari Kementerian Desa. Keputusan memanfaatkan lahan tak produktif bekas TPS untuk fasilitas publik bernilai tinggi juga terbukti efektif mengubah aset yang tadinya merugikan menjadi sumber pendapatan desa.

Jika memulai dari awal, aturan akses dan pembatasan penggunaan lapangan idealnya sudah dirancang dan disosialisasikan bersamaan dengan pembangunan fisik, bukan menyusul setelah rumput premium rusak akibat lalu lintas kaki yang tidak terkendali. Pembelajaran ini menegaskan bahwa investasi pada material berstandar internasional perlu diimbangi kesiapan tata kelola yang setara, bukan hanya kesiapan dana pembangunan fisik semata.

Bagi desa lain yang ingin membangun fasilitas olahraga serupa, saran praktis terpenting adalah menyiapkan aturan akses dan skema pembiayaan perawatan sejak tahap perencanaan, memilih badan pengelola yang jelas seperti BUMDes untuk aspek bisnis, dan tidak berkecil hati jika menghadapi kritik atas kondisi awal yang belum sempurna — sebagaimana dibuktikan Cisayong, transparansi dan perbaikan berkelanjutan dapat mengubah kegagalan awal menjadi fasilitas yang bertahan hingga bertahun-tahun kemudian.

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan Lapangan Lodaya Sakti dijaga melalui pembagian peran kelembagaan yang jelas: BUMDes Sakti Lodaya mengelola aspek bisnis penyewaan lapangan untuk masyarakat umum, sementara Sakti Lodaya Foundation berfokus pada pembinaan generasi muda melalui sekolah sepak bola dan turnamen liga [1]. Pembagian ini memastikan aspek komersial dan aspek pembinaan olahraga tidak saling mengganggu prioritas masing-masing.

Mekanisme keberlanjutan tidak sepenuhnya bergantung pada satu figur Kepala Desa, karena pengelolaan operasional sehari-hari telah didelegasikan kepada BUMDes dan Sakti Lodaya Foundation sebagai lembaga formal, sehingga pergantian kepemimpinan desa di masa depan idealnya tidak menghentikan operasional lapangan yang sudah melembaga. Keterlibatan SSB Sakti Lodaya yang rutin berlatih di lapangan ini turut menjamin regenerasi pengguna dan pembina dari generasi ke generasi.

Diversifikasi fungsi lapangan dari sekadar arena sepak bola menjadi lokasi acara budaya, sebagaimana terbukti saat Festival Beubeutian dalam rangka satu abad Desa Cisayong pada November 2025, membuka sumber pendapatan tambahan di luar penyewaan pertandingan olahraga semata [5]. Pendapatan sewa yang terus tumbuh, dari Rp500 ribu menjadi Rp2,5 juta per sesi, menjadi fondasi agar biaya perawatan Rp5 juta per bulan dapat ditutup mandiri tanpa terus bergantung pada bantuan Dana Desa maupun Kementerian Desa.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi Lapangan Lodaya Sakti berkontribusi pada lima Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang saling berkaitan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera Ketersediaan lapangan berstandar tinggi mendorong warga, khususnya generasi muda, aktif berolahraga sepak bola secara rutin dan aman dari risiko cedera akibat rumput berkualitas rendah. Akses gratis bermain santai bagi warga umum tetap terbuka pascarehabilitasi
SDGs 4: Pendidikan Berkualitas Sekolah Sepak Bola (SSB) Sakti Lodaya yang berlatih rutin di lapangan ini memberikan pembinaan bakat olahraga bagi generasi muda desa secara terstruktur. SSB Sakti Lodaya berlatih rutin dengan jadwal tetap di bawah Sakti Lodaya Foundation
SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Pengelolaan lapangan oleh BUMDes Sakti Lodaya menciptakan pendapatan asli desa melalui penyewaan, sekaligus membuka potensi wisata olahraga bagi kawasan Cisayong. Tarif sewa naik dari Rp500 ribu menjadi Rp2,5 juta per sesi (2018–2022)
SDGs 11: Kota dan Permukiman Berkelanjutan Transformasi lahan bekas tempat pembuangan sampah yang tidak produktif menjadi ruang publik bernilai tinggi mendukung penataan ruang desa yang lebih berkelanjutan. Lahan bekas TPS beralih fungsi menjadi fasilitas publik seluas ~5.000 m²
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Kolaborasi pembiayaan antara Dana Desa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Desa memungkinkan rehabilitasi dan pengembangan lapangan berkelanjutan pascakrisis 2019. 3 sumber pendanaan aktif (Dana Desa, Pemprov Jabar, Kemendes)

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model pembangunan fasilitas olahraga berstandar tinggi di lahan tak produktif ini relevan direplikasi oleh desa lain yang memiliki lahan bekas TPS atau lahan marginal serupa, sejalan dengan semangat program Nawacita “Ayo Bangun Desa” yang mendorong satu lapangan olahraga berkualitas di setiap desa [2]. Prasyarat minimum meliputi ketersediaan lahan yang cukup luas, dukungan Dana Desa serta kemungkinan pendanaan tambahan dari provinsi atau Kementerian Desa, dan yang terpenting, kesiapan menyusun aturan akses dan pembiayaan perawatan sejak awal agar tidak mengulangi krisis perawatan seperti yang dialami Cisayong pada 2019.

Estimasi biaya replikasi dapat mengacu pada pengalaman Cisayong, dengan investasi awal sekitar Rp1,4 miliar untuk infrastruktur dasar dan potensi kebutuhan tambahan hingga Rp2 miliar jika mencakup fasilitas pendukung seperti lapangan latihan dan jogging track, ditambah biaya perawatan rutin sekitar Rp5 juta per bulan. Desa lain dapat mengadaptasi model kelembagaan ganda BUMDes dan yayasan pembinaan olahraga, serta mempertimbangkan diversifikasi fungsi lapangan untuk acara budaya dan wisata guna memperluas sumber pendapatan di luar penyewaan pertandingan semata.

 

Daftar Pustaka

[1] ANTARA News, “Semangat Cisayong Membangun Lapangan Bola Berstandar Internasional,” antaranews.com, 2018. [Online]. Tersedia: https://www.antaranews.com/berita/769430/semangat-cisayong-membangun-lapangan-bola-berstandar-internasional

[2] Media Indonesia, “Dana Desa Berbuah Lapangan Berstandar FIFA,” mediaindonesia.com, 2018. [Online]. Tersedia: https://mediaindonesia.com/nusantara/203664/dana-desa-berbuah-lapangan-berstandar-fifa

[3] Kompas, “Nasib Lapangan Desa Berstandar FIFA Itu Kini…Tak Seindah di Medsos,” bola.kompas.com, 16 Jan. 2019. [Online]. Tersedia: https://bola.kompas.com/read/2019/01/16/06400028/nasib-lapangan-desa-berstandar-fifa-itu-kinitak-seindah-di-medsos

[4] ANTARA News, “Cisayong Ubah Bekas Lahan Sampah Jadi Lapangan Bola Internasional,” antaranews.com, 28 Mei 2022. [Online]. Tersedia: https://www.antaranews.com/berita/2907225/cisayong-ubah-bekas-lahan-sampah-jadi-lapangan-bola-internasional

[5] Republika, “Festival Beubeutian di Cisayong Tasikmalaya dan Tradisi Generasi Baheula,” rejabar.republika.co.id, Nov. 2025. [Online]. Tersedia: https://rejabar.republika.co.id/berita/rzf9jz432/festival-beubeutian-di-cisayong-tasikmalaya-dan-tradisi-generasi-baheula

 

Desa Patikraja Banyumas Ubah Lapangan Adikarsa Jadi Ruang Terbuka Hijau sehingga Hidupkan Ekonomi Pedagang Lokal

Desa Patikraja Banyumas Ubah Lapangan Adikarsa Jadi Ruang Terbuka Hijau sehingga Hidupkan Ekonomi Pedagang Lokal

Ringkasan Inovasi

Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, mentransformasi Lapangan Adikarsa yang semula hanya digunakan untuk olahraga menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) multifungsi bagi warga [1]. Inovasi yang digagas Nugroho Adi W, S.Pd. ini diberitakan pertama kali pada akhir 2018, sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau [3]. Sebelumnya, lapangan desa pada umumnya hanya berfungsi sebagai sarana olahraga terbatas untuk bermain bola, lari, dan kegiatan fisik sejenis, sehingga warga yang ingin bersantai, bermain bersama keluarga, atau menikmati kuliner harus pergi jauh ke pusat kota Purwokerto. Setelah RTH ini dibangun, Lapangan Adikarsa berkembang menjadi ruang publik yang ramai dikunjungi warga, ditandai bertumbuhnya pedagang kuliner dan wahana permainan anak, serta menjadi lokasi rutin pasar malam yang masih berlangsung hingga September 2025 [5]. Dampak utamanya adalah tumbuhnya pendapatan tambahan bagi warga Patikraja yang berjualan di kawasan ini, tanpa warga harus jauh-jauh mencari hiburan dan kuliner di luar desa.

 

Latar Belakang

Desa Patikraja terletak di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, salah satu dari 13 desa di kecamatan yang berpenduduk sekitar 62.391 jiwa pada 2023 [2]. Desa Patikraja dikenal sebagai desa dengan kondisi ekonomi yang relatif mapan, dengan warga yang bekerja sebagai pegawai negeri, karyawan swasta, wiraswasta, pedagang, dan petani, serta tingkat pendidikan yang tergolong baik untuk ukuran desa.

Sebelum inovasi ini hadir, lapangan desa di Patikraja hanya berfungsi sebagai sarana olahraga konvensional — sekadar tempat bermain bola, lari, dan kegiatan olahraga umum lainnya. Warga yang ingin bersantai bersama keluarga, mengajak anak bermain, atau sekadar menikmati jajanan dan kuliner harus menempuh perjalanan ke pusat kota Purwokerto atau alun-alun kabupaten, karena desa belum memiliki ruang publik multifungsi yang dekat dengan permukiman warga.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Desa Patikraja, dimotori Nugroho Adi W, S.Pd., berinovasi mengubah fungsi Lapangan Adikarsa dari sekadar arena olahraga menjadi Ruang Terbuka Hijau yang lebih inklusif. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, yang mendorong pemerintah desa mengembangkan RTH sebagai ruang publik yang menunjang kualitas hidup warga [3], [4].

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi yang diterapkan adalah transformasi Lapangan Adikarsa Patikraja dari lapangan olahraga konvensional menjadi Ruang Terbuka Hijau yang menggabungkan fungsi olahraga, rekreasi keluarga, dan aktivitas ekonomi warga dalam satu kawasan [1]. Gagasan ini lahir dari kesadaran bahwa lapangan desa yang selama ini hanya ramai saat ada kegiatan olahraga bisa dioptimalkan menjadi ruang publik yang dimanfaatkan warga setiap hari.

Konsep RTH ini bekerja dengan mempertahankan fungsi lapangan sebagai area terbuka hijau, sekaligus membuka ruang bagi pedagang kuliner dan penyedia wahana permainan anak untuk berjualan di sekitar area lapangan pada waktu-waktu tertentu, termasuk saat pasar malam digelar. Yang membedakan pendekatan ini dari sekadar renovasi lapangan olahraga biasa adalah orientasinya yang multifungsi: RTH Lapangan Adikarsa dirancang agar warga tidak perlu memilih antara berolahraga, bersantai, atau mencari jajanan — ketiganya bisa dilakukan di satu tempat yang sama, dekat dengan rumah mereka.

 

Proses Penerapan Inovasi

Proses transformasi Lapangan Adikarsa dimulai dari inisiatif Pemerintah Desa Patikraja untuk menata ulang fungsi lapangan yang sebelumnya hanya digunakan sebagai sarana olahraga [1]. Penataan dilakukan bertahap, mempertahankan area terbuka hijau untuk kegiatan olahraga sambil membuka ruang bagi aktivitas ekonomi warga di sekitarnya.

Sebagaimana lazim dihadapi desa lain yang mengubah lapangan menjadi ruang publik multifungsi, penataan pedagang di sekitar Lapangan Adikarsa pada tahap awal berpotensi berjalan kurang tertib jika tidak ada pembagian zona yang jelas antara area bermain anak, lapak kuliner, dan ruang terbuka untuk olahraga. Pembelajaran dari pengalaman penataan pedagang kaki lima di berbagai ruang publik Kabupaten Banyumas menunjukkan bahwa keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi warga dan ketertiban ruang publik perlu terus disesuaikan seiring bertambahnya jumlah pedagang yang berjualan, sebuah pembelajaran yang relevan bagi pengelola RTH desa mana pun yang ingin menghindari kawasan hijau berubah menjadi area berjualan yang tidak tertata [4].

Seiring waktu, Lapangan Adikarsa berkembang menjadi lokasi rutin kegiatan pasar malam yang mendatangkan pedagang dari berbagai daerah, sebagaimana masih terlihat aktif hingga September 2025 — tujuh tahun setelah RTH ini pertama kali diberitakan pada akhir 2018 [5]. Keberlangsungan ini menunjukkan bahwa konsep RTH multifungsi yang digagas Pemerintah Desa Patikraja berhasil bertahan dan terus diminati warga dalam jangka panjang.

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal utama adalah menata keseimbangan antara fungsi lapangan sebagai ruang terbuka hijau untuk olahraga dan kebutuhan ruang bagi pedagang yang ingin berjualan di kawasan yang sama. Pemerintah Desa Patikraja mengatasinya dengan mengatur waktu dan zona kegiatan, sehingga aktivitas olahraga rutin warga tidak sepenuhnya terganggu oleh keramaian pedagang saat pasar malam atau akhir pekan berlangsung.

Tantangan eksternal berupa kebutuhan mematuhi regulasi pengelolaan RTH tingkat kabupaten turut menjadi perhatian, mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016 mengatur standar pengelolaan ruang terbuka hijau di seluruh wilayah kabupaten [3]. Evaluasi implementasi kebijakan RTH di Banyumas menunjukkan bahwa desa perlu terus menyesuaikan pengelolaan ruang publiknya dengan rekomendasi kebijakan kabupaten agar tetap sesuai standar [4].

Tantangan keberlanjutan berupa menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang publik di tengah keramaian pedagang dan pengunjung turut menjadi perhatian rutin. Pemerintah desa dan pengelola lapangan perlu terus mengingatkan pedagang dan pengunjung agar menjaga kebersihan kawasan, mengingat RTH ini pada dasarnya tetap berfungsi sebagai area hijau publik, bukan sekadar lokasi berjualan permanen.

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor utama keberhasilan inovasi ini adalah inisiatif Nugroho Adi W, S.Pd. bersama Pemerintah Desa Patikraja yang melihat potensi lapangan desa sebagai lebih dari sekadar sarana olahraga, melainkan ruang publik yang bisa menggerakkan ekonomi warga secara langsung [1].

Faktor kedua adalah antusiasme warga dan pedagang lokal yang memanfaatkan ruang yang tersedia untuk berjualan kuliner dan menyediakan wahana permainan anak, menciptakan daya tarik yang membuat Lapangan Adikarsa terus ramai dikunjungi dari waktu ke waktu, termasuk melalui kegiatan pasar malam yang masih rutin diadakan hingga 2025 [5].

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum RTH ini dibangun, Lapangan Adikarsa hanya ramai pada saat-saat tertentu ketika ada kegiatan olahraga, dan warga yang ingin bersantai atau berkuliner harus pergi ke luar desa. Setelah bertransformasi menjadi RTH, lapangan ini menjadi ramai dikunjungi warga secara rutin, dengan banyak pedagang yang berjualan serta aneka permainan anak yang tersedia [1].

Secara ekonomi, keramaian yang tercipta di Lapangan Adikarsa membuka peluang pendapatan tambahan bagi warga Patikraja yang berjualan kuliner maupun menyediakan wahana permainan, tanpa perlu menyewa lapak di pusat kota yang biayanya lebih tinggi. Dampak ini dirasakan berkelanjutan, terlihat dari kegiatan pasar malam yang masih rutin digelar di lokasi ini hingga September 2025, tujuh tahun setelah inovasi ini pertama kali diberitakan [5].

Secara sosial, RTH Lapangan Adikarsa turut menjadi ruang pertemuan warga lintas usia, dari anak-anak yang bermain di wahana permainan hingga keluarga yang bersantai sambil menikmati kuliner, memperkuat interaksi sosial warga desa yang sebelumnya lebih banyak dihabiskan di luar desa.

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Sebagaimana lazimnya pembangunan ruang publik desa di Indonesia, penataan Lapangan Adikarsa menjadi Ruang Terbuka Hijau kemungkinan besar ditopang alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa Patikraja, mengingat pembangunan RTH termasuk kategori infrastruktur publik yang lazim dibiayai sumber tersebut, meski rincian anggaran spesifik tidak dipublikasikan dalam sumber yang tersedia [1].

Model keberlanjutan RTH ini tidak bertumpu pada pendapatan langsung bagi kas desa, melainkan pada nilai ekonomi tidak langsung yang dinikmati warga sebagai pedagang dan penyedia jasa hiburan di sekitar lapangan. Pedagang kuliner dan penyedia wahana permainan anak memperoleh pendapatan dari pengunjung yang datang, sementara kegiatan pasar malam berkala turut mendatangkan pedagang dari luar desa, memperluas dampak ekonomi kawasan ini melampaui warga Patikraja semata.

 

Pelajaran yang Dipetik

Pengalaman Desa Patikraja menunjukkan bahwa keputusan mengubah fungsi lapangan olahraga konvensional menjadi ruang publik multifungsi adalah langkah yang tepat untuk memaksimalkan pemanfaatan aset desa yang sebelumnya hanya ramai secara musiman. Keputusan membuka ruang bagi pedagang dan wahana permainan anak, alih-alih mempertahankan lapangan sebagai area eksklusif olahraga, terbukti efektif menciptakan aktivitas ekonomi dan sosial yang berkelanjutan hingga bertahun-tahun kemudian.

Jika memulai dari awal, penataan zonasi antara area olahraga, area bermain anak, dan lapak pedagang idealnya dirancang lebih eksplisit sejak tahap perencanaan, mengacu pada regulasi pengelolaan RTH tingkat kabupaten, agar keseimbangan antara fungsi hijau dan fungsi ekonomi tetap terjaga seiring bertambahnya jumlah pengunjung dan pedagang.

Bagi desa lain yang ingin menerapkan pendekatan serupa, saran praktis terpenting adalah memulai dari pemetaan kebutuhan warga akan ruang publik multifungsi, memastikan penataan lapangan mengacu pada regulasi RTH daerah setempat, dan membuka ruang bagi ekonomi warga secara terkelola agar ruang terbuka hijau tidak berubah fungsi total menjadi area komersial semata.

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan RTH Lapangan Adikarsa terlihat dari kegiatan pasar malam yang masih rutin diselenggarakan hingga September 2025, tujuh tahun setelah inovasi ini pertama kali diberitakan, menunjukkan bahwa minat warga dan pedagang terhadap ruang publik ini tetap terjaga dari waktu ke waktu [5].

Mekanisme keberlanjutan pengelolaan tidak sepenuhnya bergantung pada satu individu, karena pemanfaatan RTH ini pada praktiknya digerakkan oleh partisipasi kolektif warga dan pedagang yang terus memanfaatkan ruang ini dari tahun ke tahun, sehingga pergantian pejabat desa di masa depan idealnya tidak menghentikan keberlangsungan aktivitas yang sudah menjadi kebiasaan warga.

Model keberlanjutan RTH ini bertumpu pada partisipasi ekonomi warga secara mandiri — pedagang dan penyedia wahana permainan yang berjualan di kawasan ini menanggung biaya operasional usahanya sendiri, sehingga pemerintah desa tidak perlu terus-menerus menyuntikkan dana operasional besar untuk mempertahankan keramaian dan daya tarik lapangan ini.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi RTH Lapangan Adikarsa Patikraja berkontribusi pada lima Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang saling berkaitan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 1: Tanpa Kemiskinan Keramaian pengunjung RTH membuka peluang pendapatan tambahan bagi pedagang kuliner dan penyedia wahana permainan warga Patikraja. Jumlah pedagang lokal yang berjualan rutin di kawasan Lapangan Adikarsa
SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera RTH tetap mempertahankan fungsi olahraga bagi warga, mendukung gaya hidup aktif tanpa harus pergi jauh ke fasilitas olahraga di kota. Lapangan tetap digunakan rutin untuk aktivitas olahraga warga
SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan aktivitas pedagang kuliner dan wahana permainan anak di kawasan RTH mendorong perputaran ekonomi lokal berbasis usaha mikro warga. Pasar malam rutin diselenggarakan, terkonfirmasi masih berlangsung hingga September 2025
SDGs 11: Kota dan Permukiman Berkelanjutan Transformasi lapangan menjadi RTH multifungsi memperkuat ketersediaan ruang publik yang layak dan mudah diakses warga di tingkat desa. RTH beroperasi sesuai Perda Kabupaten Banyumas No. 27/2016
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Pengelolaan RTH desa yang selaras dengan regulasi Pemerintah Kabupaten Banyumas menunjukkan sinergi kebijakan antara desa dan pemerintah daerah. Kesesuaian pengelolaan RTH dengan Perda Kabupaten Banyumas No. 27/2016

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model transformasi lapangan olahraga desa menjadi Ruang Terbuka Hijau multifungsi ini relevan direplikasi oleh desa-desa lain di Kabupaten Banyumas maupun daerah lain yang memiliki lapangan desa namun belum dimanfaatkan secara optimal di luar kegiatan olahraga. Prasyarat minimum meliputi ketersediaan lapangan desa yang cukup luas, kesediaan pemerintah desa menata zonasi ruang untuk olahraga, rekreasi, dan aktivitas ekonomi, serta kesesuaian dengan regulasi pengelolaan RTH di tingkat kabupaten setempat [3].

Desa lain dapat mengadaptasi model ini dengan menyesuaikan skala dan jenis aktivitas ekonomi sesuai karakteristik warga setempat, misalnya menonjolkan produk kuliner khas desa atau kerajinan lokal di kawasan RTH. Strategi scale up dapat dilakukan dengan menjadikan RTH desa sebagai bagian dari jaringan ruang publik kecamatan yang saling melengkapi, sehingga setiap desa memiliki daya tarik berbeda namun tetap terhubung dalam satu kawasan wisata dan rekreasi tingkat kecamatan.

 

Daftar Pustaka

[1] Inovasi Desa, “Lapangan Adikarsa Patikraja Bertransformasi Jadi Ruang Terbuka Hijau,” inovasi.web.id, 18 Des. 2018. [Online]. Tersedia: https://inovasi.web.id/lapangan-adikarsa-patikraja-bertransformasi-jadi-ruang-terbuka-hijau/

[2] Kontributor Wikipedia, “Patikraja, Banyumas,” id.wikipedia.org, 2024. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Patikraja,_Banyumas

[3] Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pemerintah Kabupaten Banyumas, 2016.

[4] “Inovasi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Banyumas: Evaluasi Implementasi Perda Nomor 27 Tahun 2016 dan Rekomendasi Kebijakan,” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial. [Online]. Tersedia: https://cibangsa.com/index.php/triwikrama/article/view/8894

[5] “Hari Terakhir Pasar Malam Patikraja, Desa Patikraja, 6 September 2025,” YouTube, 6 Sep. 2025. [Online]. Tersedia: https://www.youtube.com/watch?v=K76j3KavjcU

 

 

Desa Wangon Mengubah Lapangan Panggang Menjadi Taman Kota Gelora Dewa — Ruang Terbuka Hijau Multifungsi untuk Olahraga, Rekreasi Murah, dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Desa Wangon Mengubah Lapangan Panggang Menjadi Taman Kota Gelora Dewa — Ruang Terbuka Hijau Multifungsi untuk Olahraga, Rekreasi Murah, dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Ringkasan Inovasi

Desa Wangon di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, membangun Taman Kota Gelora Dewa (Gelanggang dan Arena Olahraga Desa Wangon) yang mengubah Lapangan Panggang menjadi ruang terbuka hijau (RTH) multifungsi dengan anggaran Rp600 juta melalui mekanisme pembiayaan multiyear (2015–2017) dan multidonor [1]. Keunikan inovasi ini terletak pada model pendanaan partisipatif: dua pertiga anggaran (Rp400 juta) berasal dari swadaya murni masyarakat yang tersebar di 72 Rukun Tetangga, sementara sisanya dari Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Dana Desa (DD) [1]. Diprakarsai oleh Kepala Desa Subejo, taman ini dirancang sebagai “alun-alun desa” yang menyediakan area jogging, lapak pedagang produk unggulan desa selebar 6 meter mengelilingi taman, kolam ikan, air mancur, panggung permanen, dan area bermain anak — sebuah destinasi rekreasi murah yang sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat. Peresmian ditandai dengan pagelaran wayang kulit lakon “Sumantri Ngenger” oleh dalang kondang Ki Enthus Susmono (Bupati Tegal) pada 21 April 2018 [2].

 

Latar Belakang

Kabupaten Banyumas merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dengan ibu kota di Purwokerto, memiliki luas wilayah sekitar 1.329 km² yang terbagi ke dalam 27 kecamatan, 301 desa, dan 30 kelurahan, dengan populasi sekitar 1,86 juta jiwa [3]. Kecamatan Wangon yang menjadi rumah bagi Desa Wangon memiliki posisi strategis luar biasa: terletak di titik pertemuan empat jalur jalan nasional — ke arah Ajibarang/Tegal, Purwokerto/Yogyakarta, Cilacap, dan Majenang/Bandung [4]. Kecamatan ini memiliki luas 60,78 km² dengan 12 desa dan populasi 87.782 jiwa, menjadikannya salah satu kecamatan terpadat dan paling strategis di Kabupaten Banyumas.

 

Desa Wangon sebagai ibukota kecamatan memiliki tingkat keramaian dan aktivitas ekonomi yang tinggi. Meskipun berstatus desa, karakteristiknya sudah mendekati kelurahan perkotaan — pusat perdagangan, jasa, dan transportasi berkumpul di sini. Namun di balik keramaian ini, desa memiliki kekurangan mendasar: tidak tersedia ruang publik terbuka yang representatif bagi warga [1]. Satu-satunya ruang terbuka adalah Lapangan Panggang — sebuah lapangan yang kondisinya jauh dari memadai sebagai ruang publik modern: gersang, tidak terawat, sering tergenang air saat musim hujan, dan tidak dilengkapi fasilitas penunjang untuk olahraga maupun rekreasi.

 

Kesadaran Kepala Desa Subejo bahwa Desa Wangon membutuhkan “alun-alun” yang layak menjadi pemicu inovasi ini. Bagi desa yang terletak di persimpangan empat jalur nasional dengan ribuan orang berlalu-lalang setiap hari, ketiadaan ruang publik yang menarik berarti kehilangan potensi ekonomi yang besar [1]. Subejo memandang bahwa Lapangan Panggang dapat ditransformasikan menjadi taman kota yang tidak hanya menyediakan ruang hijau dan sarana olahraga, tetapi juga lapak pedagang yang menggerakkan ekonomi dan arena rekreasi murah yang menarik keluarga dari desa-desa sekitar. Visi ini disosialisasikan secara intensif kepada warga dan mendapat sambutan luar biasa — tercermin dari kesediaan 72 RT menyumbang swadaya yang totalnya mencapai dua pertiga dari seluruh biaya pembangunan.

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi inti adalah transformasi Lapangan Panggang yang gersang dan terlantar menjadi Taman Kota Gelora Dewa — ruang terbuka hijau multifungsi yang menyatukan lima fungsi dalam satu kawasan terpadu: (1) area olahraga dengan lintasan jogging dan paving; (2) ruang rekreasi keluarga dengan kolam ikan, air mancur, tempat duduk, dan lampu bunga hias; (3) pusat ekonomi dengan lapak pedagang selebar 6 meter mengelilingi taman untuk menjual produk unggulan desa; (4) panggung permanen di kedua sisi untuk pentas seni dan kegiatan budaya; dan (5) ruang hijau yang memberikan suasana sejuk di tengah keramaian kecamatan [1].

 

Elemen pembeda utama dari inovasi Desa Wangon bukan pada fasilitas fisiknya — banyak desa membangun taman — melainkan pada tiga aspek fundamental. Pertama, model pendanaan multidonor yang berhasil menggalang Rp400 juta swadaya murni dari 72 RT membuktikan tingkat partisipasi dan kepercayaan masyarakat yang luar biasa terhadap pemerintah desa [1]. Kedua, pendekatan multiyear (2015–2017) yang memungkinkan pembangunan bertahap tanpa membebani anggaran satu tahun anggaran tertentu. Ketiga, integrasi fungsi ekonomi melalui lapak pedagang yang menjadikan taman bukan sekadar tempat rekreasi tetapi juga mesin penggerak ekonomi yang menghasilkan PADes dan memberdayakan UMKM lokal.

 

Proses Penerapan Inovasi

Proses dimulai dari tahun 2015 dengan fase sosialisasi dan perencanaan teknis yang intensif. Kepala Desa Subejo menyadari bahwa proyek sebesar Rp600 juta tidak mungkin didanai sepenuhnya dari APBDes, sehingga strategi penggalangan swadaya masyarakat menjadi fondasi utama [1]. Sosialisasi dilakukan ke setiap RT — total 72 RT di Desa Wangon — untuk menjelaskan visi transformasi Lapangan Panggang menjadi taman kota yang akan bermanfaat bagi seluruh warga. Respons masyarakat sangat positif: total swadaya yang terkumpul mencapai Rp400 juta, membuktikan bahwa warga memahami dan mendukung visi kepala desa mereka.

 

Pembangunan fisik dilakukan secara bertahap selama tiga tahun anggaran (2015–2017). Tahap pertama adalah pembuatan fondasi seluruh sisi lapangan dan penimbunan tanah untuk mengatasi masalah genangan air saat musim hujan — problem klasik Lapangan Panggang yang menyebabkan area ini tidak bisa digunakan selama berbulan-bulan [1]. Tahap kedua meliputi pemasangan paving untuk area jogging dan pedestrian di sisi depan, serta pembangunan panggung permanen di kedua sisi taman. Tahap ketiga adalah pemasangan tempat duduk, lampu bunga hias untuk penerangan malam, pembuatan dua kolam ikan dan air mancur, serta penataan lapak pedagang.

 

Tantangan teknis terbesar terjadi pada tahap penimbunan tanah. Volume tanah urugan yang diperlukan untuk meninggikan seluruh area lapangan agar bebas genangan ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal, karena kondisi tanah asli yang rendah dan cekungan di beberapa titik menampung air hujan lebih banyak dari yang diprediksi [1]. Tim pelaksana harus merevisi RAB penimbunan dan menambah volume tanah urugan, yang menyebabkan sebagian anggaran terserap lebih banyak di tahap fondasi. Penyesuaian dilakukan dengan menunda beberapa elemen finishing ke tahun anggaran berikutnya dan mengoptimalkan tenaga kerja swadaya dari warga untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus.

 

Peresmian taman pada 21 April 2018 menjadi momen monumental yang dirayakan dengan pagelaran wayang kulit semalam suntuk oleh dalang kondang Ki Enthus Susmono — yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tegal — dengan lakon “Sumantri Ngenger” [2]. Peresmian yang megah ini menegaskan posisi Gelora Dewa bukan sebagai taman biasa, melainkan sebagai ikon Desa Wangon yang layak dirayakan. Ironisnya, Ki Enthus Susmono wafat karena serangan jantung hanya 23 hari setelah pentas di Wangon — pada 14 Mei 2018 — menjadikan peresmian Gelora Dewa sebagai salah satu pentas terakhir sang dalang legendaris [5].

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan finansial utama adalah skala investasi Rp600 juta yang jauh melampaui kapasitas Dana Desa biasa. Jika mengandalkan DD dan PADes saja, pembangunan akan memakan waktu bertahun-tahun lebih lama [1]. Mitigasi dilakukan melalui model penggalangan swadaya yang terstruktur: Subejo mengunjungi setiap RT untuk menjelaskan visi dan manfaat taman, membangun kepercayaan bahwa kontribusi mereka akan terlihat hasilnya. Transparansi penggunaan dana dan pelaporan berkala ke setiap RT menjadi kunci terjaganya kepercayaan selama tiga tahun proses pembangunan.

 

Tantangan teknis berupa kondisi Lapangan Panggang yang rendah dan sering tergenang air hujan memerlukan penimbunan tanah yang volumenya lebih besar dari estimasi awal. Biaya tambahan penimbunan menekan alokasi untuk komponen lain [1]. Mitigasi dilakukan dengan pendekatan multiyear: komponen yang anggaran-nya terdampak dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya, sehingga kualitas konstruksi tidak dikorbankan demi mengejar jadwal. Pelibatan tenaga kerja sukarela warga juga menurunkan biaya tenaga kerja secara signifikan.

 

Tantangan keberlanjutan berupa perawatan taman, kolam ikan, air mancur, dan fasilitas publik yang memerlukan biaya operasional rutin. Taman yang ramai dikunjungi menghasilkan sampah, kerusakan fasilitas, dan kebutuhan pemeliharaan taman hijau yang berkelanjutan [6]. Mitigasi ditempuh dengan memposisikan retribusi lapak pedagang sebagai sumber pendanaan pemeliharaan utama — karena pedagang yang mendapat manfaat langsung dari keramaian taman memiliki insentif untuk turut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan yang menarik pengunjung.

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Kepemimpinan Kepala Desa Subejo yang mengombinasikan visi ambisius dengan kemampuan mobilisasi sosial menjadi faktor penentu utama. Menggalang Rp400 juta swadaya dari 72 RT membutuhkan kepercayaan masyarakat yang sangat tinggi terhadap pemimpin mereka — kepercayaan yang dibangun melalui transparansi, komunikasi langsung ke setiap RT, dan pembuktian progres pembangunan yang konsisten selama tiga tahun [1]. Banyak kepala desa memiliki visi tetapi tidak mampu memobilisasi sumber daya swadaya semasif ini; Subejo membuktikan bahwa visi yang dikomunikasikan dengan baik dapat menggerakkan seluruh komunitas.

 

Lokasi strategis Desa Wangon di persimpangan empat jalur nasional menjadi pilar kedua keberhasilan. Taman yang terletak di titik keramaian alami — di mana ribuan orang berlalu-lalang setiap hari — tidak perlu berjuang keras untuk mendatangkan pengunjung [4]. Keputusan mengintegrasikan lapak pedagang dalam desain taman memanfaatkan keramaian ini secara optimal: pengunjung yang singgah di taman secara alami menjadi konsumen produk unggulan desa, menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan. Pendekatan multiyear juga terbukti tepat karena memungkinkan pembangunan berkualitas tanpa memaksakan anggaran dalam satu tahun.

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum Gelora Dewa dibangun, Lapangan Panggang adalah ruang terbuka gersang yang tergenang saat hujan, tidak memiliki fasilitas penunjang, dan tidak memberikan manfaat ekonomi maupun sosial yang berarti bagi warga [1]. Setelah taman beroperasi, area ini bertransformasi menjadi “alun-alun” Desa Wangon yang hidup dan produktif — masyarakat menyebutnya sebagai “Alun-alun Wangon” meskipun secara status merupakan aset pemerintah desa [4]. Warga yang sebelumnya tidak memiliki pilihan rekreasi murah kini dapat berjalan-jalan di taman, duduk di tepian kolam ikan, menikmati air mancur, membawa anak-anak bermain, atau berolahraga di lintasan jogging — semuanya tanpa biaya.

 

Dampak ekonomi terlihat dari operasional lapak pedagang selebar 6 meter yang mengelilingi taman. Pedagang produk unggulan desa mendapat lokasi berjualan yang strategis dengan arus pengunjung yang stabil, sementara retribusi lapak menjadi sumber PADes yang berkelanjutan [1]. Keramaian taman pada jam-jam tertentu — terutama sore dan malam hari — memicu pertumbuhan usaha kuliner dan jasa pendukung di sekitar kawasan. Panggung permanen yang digunakan untuk pentas seni dan kegiatan budaya juga mendatangkan pengunjung dari luar desa, memperluas dampak ekonomi melampaui batas administratif Desa Wangon.

 

Dampak sosial-budaya yang paling kuat adalah terciptanya ruang interaksi komunal yang sebelumnya tidak ada. Taman menjadi tempat pertemuan informal antarwarga, wadah kegiatan pemuda, arena bermain anak yang aman dan terawasi, serta ruang pentas seni yang melestarikan warisan budaya Banyumasan. Peresmian dengan wayang kulit Ki Enthus Susmono — salah satu pentas terakhir sang dalang legendaris — memberikan nilai historis yang memperkuat identitas kultural Gelora Dewa [2][5].

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Total investasi pembangunan Taman Kota Gelora Dewa sebesar Rp600 juta dengan komposisi pendanaan: swadaya murni masyarakat Rp400 juta (dua pertiga total), Pendapatan Asli Desa (PADes), dan Dana Desa (DD) [1]. Mekanisme multiyear (tiga tahun anggaran 2015–2017) memungkinkan pembangunan berkualitas tanpa memaksakan seluruh beban dalam satu APBDes. Swadaya dikumpulkan melalui iuran sukarela dari 72 RT yang mencerminkan tingkat partisipasi dan kepemilikan kolektif yang sangat tinggi.

 

Model keberlanjutan finansial bertumpu pada retribusi lapak pedagang sebagai sumber utama biaya pemeliharaan taman. Pedagang yang menempati lapak selebar 6 meter mengelilingi taman membayar retribusi harian atau bulanan yang dikelola pemerintah desa sebagai PADes. Potensi pendapatan tambahan berasal dari sewa panggung permanen untuk acara warga, retribusi pedagang keliling saat kegiatan besar, dan kontribusi sponsor untuk event budaya dan olahraga yang diselenggarakan di taman [1]. Model ini menjadikan Gelora Dewa aset yang berkontribusi positif terhadap keuangan desa — bukan beban pemeliharaan yang menguras APBDes.

 

Pelajaran yang Dipetik (Lessons Learned)

Keputusan paling tepat adalah model penggalangan swadaya yang terstruktur melalui 72 RT. Pendekatan ini tidak hanya berhasil menghimpun Rp400 juta — angka yang luar biasa untuk swadaya desa — tetapi juga menciptakan rasa kepemilikan kolektif yang menjadi modal sosial terpenting untuk pemeliharaan taman jangka panjang [1]. Ketika warga merasa “taman ini milik kami karena kami ikut membiayainya,” mereka secara sukarela menjaga kebersihan dan keutuhan fasilitas tanpa harus dipaksa oleh peraturan. Pendekatan multiyear juga terbukti bijak karena memungkinkan penyesuaian anggaran ketika tantangan teknis (penimbunan tanah lebih besar dari estimasi) muncul di tengah proses pembangunan.

 

Jika memulai dari awal, pengelola mengakui bahwa survey geoteknik dan hidrologi Lapangan Panggang seharusnya dilakukan lebih awal untuk memperkirakan volume penimbunan tanah secara akurat. Selisih antara estimasi dan kebutuhan aktual menyebabkan realokasi anggaran yang menunda beberapa komponen finishing [1]. Penyusunan masterplan taman yang lebih komprehensif — termasuk proyeksi jumlah lapak pedagang, kapasitas pengunjung, dan sistem pengelolaan sampah — juga sebaiknya melibatkan perencana kota atau arsitek lanskap agar desain taman lebih optimal dalam memaksimalkan setiap meter persegi ruang terbatas.

 

Saran praktis bagi desa lain yang ingin mereplikasi mencakup tiga hal. Pertama, mulailah dari sosialisasi yang intensif dan transparan — kunci keberhasilan penggalangan swadaya adalah kepercayaan warga terhadap pemimpin dan kejelasan manfaat yang akan mereka terima. Kedua, integrasikan fungsi ekonomi (lapak pedagang) sejak tahap desain, bukan ditambahkan kemudian, agar taman menjadi aset produktif yang membiayai pemeliharaannya sendiri. Ketiga, gunakan pendekatan multiyear jika anggaran satu tahun tidak mencukupi — lebih baik membangun bertahap dengan kualitas baik daripada memaksakan seluruh pembangunan dalam satu tahun dengan kualitas kompromi [6].

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan Taman Kota Gelora Dewa bertumpu pada tiga mekanisme. Pertama, retribusi pedagang dan pendapatan sewa fasilitas yang menutup biaya pemeliharaan rutin — perawatan taman hijau, kebersihan kolam ikan, fungsi air mancur, dan penerangan lampu hias [1]. Kedua, rasa kepemilikan kolektif warga yang terbentuk dari proses swadaya 72 RT — warga yang merasa memiliki taman akan menjaga dan merawatnya secara sukarela. Ketiga, keramaian alami yang dihasilkan oleh lokasi strategis di persimpangan empat jalur nasional — selama arus lalu lintas dan aktivitas kecamatan tetap tinggi, taman akan selalu memiliki pengunjung.

 

Strategi pengembangan jangka panjang mencakup penambahan fasilitas rekreasi (taman bermain anak yang lebih lengkap, area selfie spot), peningkatan kualitas lapak pedagang menjadi semi-permanen dengan desain yang seragam dan estetik, serta penjadwalan event budaya dan olahraga secara rutin untuk menjaga traffic pengunjung [6]. Potensi integrasi dengan destinasi wisata lain di Kecamatan Wangon — seperti Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak dan Batu Tumpang di Desa Banteran — dapat menjadikan Gelora Dewa sebagai hub wisata kecamatan yang memperkuat posisi Wangon sebagai tujuan kunjungan bagi wisatawan yang melintas di persimpangan empat jalur nasional [4].

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Taman Kota Gelora Dewa membuktikan bahwa desa dapat membangun ruang publik berkualitas tinggi dengan model pendanaan partisipatif yang memadukan swadaya masyarakat, PADes, dan Dana Desa secara sinergis [1].

 

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera Taman dengan lintasan jogging, area olahraga, dan ruang hijau yang sejuk menyediakan fasilitas kebugaran gratis bagi seluruh warga Desa Wangon, mendorong gaya hidup aktif dan sehat yang sebelumnya terkendala ketiadaan sarana publik [1]. Lintasan jogging tersedia gratis; area olahraga aktif digunakan warga; ruang hijau menurunkan suhu lingkungan di kawasan padat
SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Lapak pedagang selebar 6 meter mengelilingi taman memberdayakan UMKM lokal untuk menjual produk unggulan desa, sementara keramaian pengunjung memicu pertumbuhan usaha kuliner dan jasa pendukung di sekitar kawasan [1]. Lapak pedagang beroperasi mengelilingi taman; produk unggulan desa terpasarkan; pertumbuhan usaha kuliner dan jasa di sekitar taman; retribusi menjadi sumber PADes
SDGs 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan Transformasi lapangan gersang menjadi ruang terbuka hijau multifungsi meningkatkan kualitas lingkungan, menyediakan ruang publik inklusif, dan menjadikan Desa Wangon lebih layak huni dengan “alun-alun” yang setara standar perkotaan [4]. RTH multifungsi tersedia dan dapat diakses seluruh warga; area bermain anak yang aman; kolam ikan dan air mancur meningkatkan estetika desa
SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat Model penggalangan swadaya transparan dari 72 RT dan mekanisme pembiayaan multiyear-multidonor membuktikan tata kelola desa yang partisipatif, akuntabel, dan mampu mengelola proyek bernilai Rp600 juta [1]. Swadaya Rp400 juta dari 72 RT; transparansi penggunaan dana selama 3 tahun pembangunan; Musdes partisipatif; pelaporan berkala ke setiap RT
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Kolaborasi pendanaan multidonor antara swadaya masyarakat, PADes, dan Dana Desa APBN membuktikan kemitraan antara pemerintah desa dan warganya dalam membangun infrastruktur publik berkualitas tanpa bergantung pada satu sumber pendanaan [1]. Pendanaan multidonor (swadaya + PADes + DD); kemitraan pemerintah desa–72 RT; peresmian dengan dukungan dalang kondang Ki Enthus Susmono

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model Gelora Dewa sangat relevan untuk direplikasi oleh desa-desa yang memiliki lahan terbuka tidak produktif dan berlokasi strategis di jalur keramaian. Prasyarat utama bukan anggaran besar (karena model swadaya membuktikan masyarakat bersedia berkontribusi jika visinya jelas), melainkan kepemimpinan desa yang mampu membangun kepercayaan dan memobilisasi partisipasi warga secara masif [1]. Estimasi biaya replikasi berkisar Rp400–800 juta tergantung skala dan fasilitas, dengan porsi swadaya yang potensial mencapai 50–70% jika sosialisasi dilakukan dengan baik.

 

Untuk scale up di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat mendorong pembangunan RTH multifungsi di desa-desa ibukota kecamatan (IKK) yang memiliki karakteristik serupa dengan Wangon — ramai tetapi tanpa ruang publik yang representatif. Integrasi antar-taman desa dengan jalur wisata kecamatan akan menciptakan klaster destinasi yang saling memperkuat [4]. Prinsip kunci yang harus dipertahankan dalam setiap replikasi adalah integrasi fungsi ekonomi (lapak pedagang) sejak desain awal — tanpa komponen ini, taman hanya menjadi beban pemeliharaan; dengan komponen ini, taman menjadi aset produktif yang membiayai dirinya sendiri.

 

Daftar Pustaka

[1] VIVA, “Taman Kota Gelora Dewa, Desa Wangon Kembangkan Ruang Terbuka Hijau dan Rekreasi Murah,” viva.co.id, 2018. [Online]. Tersedia: https://viva.co.id

 

[2] YouTube, “Wayang Kulit Ki Enthus Susmono — Lakon Sumantri Ngenger di Desa Wangon, 21 April 2018,” youtube.com. [Online]. Tersedia: https://www.youtube.com/watch?v=h7v83zQNSo4

 

[3] Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyumas, “Kabupaten Banyumas Dalam Angka 2024,” banyumaskab.bps.go.id. [Online]. Tersedia: https://banyumaskab.bps.go.id

 

[4] Wikipedia, “Wangon, Banyumas,” id.wikipedia.org, 2025. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Wangon,_Banyumas

 

[5] Wikipedia, “Enthus Susmono,” id.wikipedia.org, 2025. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Enthus_Susmono

 

[6] Kementerian Desa PDTT, “Panduan Pemanfaatan Dana Desa untuk Pembangunan Ruang Publik dan Ruang Terbuka Hijau Desa,” kemendesa.go.id. [Online]. Tersedia: https://kemendesa.go.id

Desa Patih Selera Barito Kuala Kembangkan Simpanan Kesehatan Swadaya untuk Ringankan Biaya Berobat Warga Miskin

Desa Patih Selera Barito Kuala Kembangkan Simpanan Kesehatan Swadaya untuk Ringankan Biaya Berobat Warga Miskin

Ringkasan Inovasi

Desa Patih Selera, Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, mengembangkan program Simpanan Buat Layanan Berobat (SIBULAT) sejak sekitar delapan tahun lalu sebagai skema asuransi tambahan berbasis masyarakat. Program ini digagas warga bersama Pemerintah Desa Patih Selera di bawah Kepala Desa Masrawan. Program ini melengkapi skema Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku sejak 31 Desember 2013 melalui BPJS Kesehatan. Program ini menjawab kebutuhan riil warga miskin yang tidak hanya memerlukan biaya pengobatan, tetapi juga biaya transportasi dan uang makan selama menunggu layanan rumah sakit. Warga diajak menabung Rp5.000 per orang per bulan sebagai simpanan dana sehat, dengan penarikan dilakukan saat musim panen dalam bentuk gabah atau uang. Pengelolaan dana dipercayakan kepada kelompok masyarakat yang dianggap jujur dan berkapasitas, meski Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif P3MD Kabupaten Barito Kuala, Arifin Siahaan, mencatat tantangan berupa warga yang kerap menunda pembayaran simpanan saat penarikan tiba. Dampak yang mulai terlihat adalah berkurangnya beban finansial berobat warga selama delapan tahun program berjalan, serta tumbuhnya kepedulian kolektif warga terhadap biaya kesehatan tetangga yang kurang mampu.

 

Latar Belakang

Desa Patih Selera terletak di Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas wilayah sekitar 6,7 kilometer persegi berupa dataran rendah, rawa, dan wilayah yang dipengaruhi pasang surut Sungai Barito [1]. Desa ini dihuni sekitar 1.572 jiwa penduduk pada 2018, meningkat dari 1.185 jiwa pada 2014, dengan mayoritas warga beragama Islam [1], [2]. Nama Patih Selera sendiri berasal dari perselisihan antarwarga pendatang dari hulu sungai utara dan selatan sekitar 1979, yang kemudian menjadi identitas desa hingga kini [2].

Sejak 31 Desember 2013, pemerintah pusat menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan, dengan skema iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 [3]. Aturan ini mencakup skema Penerima Bantuan Iuran bagi warga miskin yang preminya ditanggung pemerintah. Meski skema ini meringankan biaya pengobatan pokok, warga miskin di Desa Patih Selera tetap menghadapi kebutuhan biaya lain yang tidak tercakup, yaitu biaya transportasi menuju fasilitas kesehatan dan uang makan selama menunggu layanan rumah sakit. Kesenjangan pembiayaan di luar iuran BPJS inilah yang membuat sebagian warga miskin tetap kesulitan mengakses layanan kesehatan secara penuh, meski secara administratif sudah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.

Momentum bertindak muncul ketika warga dan Pemerintah Desa Patih Selera menyadari bahwa jaminan kesehatan nasional saja tidak cukup menutup seluruh kebutuhan riil warga miskin saat sakit. Sekitar delapan tahun lalu, warga dan pemerintah desa bersepakat mengembangkan sistem asuransi tambahan berbasis masyarakat untuk mendukung efektivitas jaminan kesehatan yang sudah ada. Inisiatif keswadayaan ini lahir dari kesadaran bahwa persoalan biaya pengobatan warga miskin tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada skema nasional semata, melainkan memerlukan gotong royong warga desa sendiri.

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi yang diterapkan adalah Simpanan Buat Layanan Berobat, disingkat SIBULAT, sebuah skema asuransi tambahan berbasis masyarakat yang melengkapi Jaminan Kesehatan Nasional. Gagasan ini lahir dari kebutuhan riil warga miskin yang tidak sekadar memerlukan dana pengobatan, tetapi juga biaya transportasi dan uang makan selama menunggu layanan rumah sakit. Pendekatan berbasis simpanan komunitas ini dipilih karena dapat mengisi celah pembiayaan yang tidak tercakup skema BPJS Kesehatan maupun program bantuan iuran pemerintah.

Mekanisme SIBULAT mengajak setiap warga menyimpan Rp5.000 per orang per bulan sebagai dana sehat, dengan penarikan dilakukan saat musim panen dalam bentuk gabah atau uang tunai. Skema penarikan yang disesuaikan dengan musim panen ini mempertimbangkan pola pendapatan warga desa yang sebagian besar bergantung pada hasil pertanian. Elemen pembeda inovasi ini terletak pada fleksibilitas bentuk penarikan simpanan, yang memungkinkan warga membayar dengan hasil panen ketika uang tunai belum tersedia.

 

Proses Penerapan Inovasi

Proses penerapan dimulai sekitar delapan tahun lalu ketika warga dan Pemerintah Desa Patih Selera bersepakat membentuk kelompok pengelola simpanan dana sehat. Kelompok ini beranggotakan orang-orang yang dianggap jujur serta memiliki kapasitas dan kepercayaan warga untuk mengelola dana secara transparan. Pemilihan pengelola berbasis kepercayaan sosial, bukan sekadar penunjukan administratif, menjadi langkah awal yang menentukan keberlangsungan program ini.

Dalam perjalanannya, kelompok pengelola menghadapi persoalan berulang berupa warga yang menunda pembayaran simpanan tepat saat dilakukan penarikan dana, sebagaimana dicatat Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif P3MD Kabupaten Barito Kuala, Arifin Siahaan. Pengelola mengoreksi persoalan ini dengan terus mengingatkan dan mendekati warga secara personal, mengandalkan modal kepercayaan sosial yang sudah terbangun sejak awal program, alih-alih menerapkan sanksi administratif yang kaku. Koreksi berbasis pendekatan sosial ini menjadi pembelajaran penting bahwa program keswadayaan berbasis komunitas kecil lebih efektif diselesaikan melalui dialog personal ketimbang penegakan aturan formal semata.

Setelah delapan tahun berjalan, muncul gagasan mengintegrasikan SIBULAT menjadi unit usaha Badan Usaha Milik Desa agar program dapat berkembang lebih berkelanjutan. Wacana ini mempertimbangkan skema subsidi silang dari unit usaha produktif BUMDes untuk menutup kekurangan biaya pasien yang sakit berat, sekaligus memanfaatkan dana simpanan yang belum terpakai untuk membiayai proyek jangka pendek BUMDes. Wawasan berharga bagi replikator adalah pentingnya memikirkan jalur integrasi kelembagaan sejak program berjalan stabil, bukan membiarkan program tetap informal selamanya.

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal utama adalah kebiasaan sebagian warga menunda pembayaran simpanan tepat saat penarikan dana dilakukan, sebagaimana dicatat Arifin Siahaan dari P3MD Kabupaten Barito Kuala. Kelompok pengelola memitigasi tantangan ini dengan pendekatan personal dan pengingat berkelanjutan kepada warga, memanfaatkan modal kepercayaan sosial yang sudah terbangun sejak program dirintis. Pendekatan berbasis hubungan sosial ini dipilih ketimbang sanksi tegas yang berisiko merusak kepercayaan warga terhadap program.

Tantangan lain adalah keterbatasan skema SIBULAT dalam menutup biaya pengobatan pasien dengan kondisi sakit berat, karena dana simpanan yang terkumpul relatif kecil dibandingkan kebutuhan riil biaya rumah sakit untuk kasus tertentu. Wacana integrasi dengan BUMDes memitigasi tantangan ini melalui skema subsidi silang dari unit usaha produktif desa, sehingga kekurangan biaya pasien sakit berat dapat tertutup dari sumber pendapatan tambahan. Skema subsidi silang ini menjadi solusi jangka panjang atas keterbatasan kapasitas dana simpanan warga semata.

Tantangan eksternal berupa keterbatasan skema Jaminan Kesehatan Nasional yang belum mencakup seluruh kebutuhan riil warga, seperti transportasi dan uang makan selama menunggu layanan rumah sakit, tetap menjadi persoalan struktural di luar kendali desa [3]. Pemerintah Desa Patih Selera memitigasi keterbatasan ini dengan mendorong penyusunan Peraturan Desa tentang Iuran Kesehatan, agar skema SIBULAT memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan di tingkat desa.

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor penentu utama adalah kepercayaan warga terhadap kelompok pengelola dana yang dipilih berdasarkan reputasi kejujuran dan kapasitas, bukan sekadar penunjukan administratif oleh pemerintah desa. Modal kepercayaan sosial semacam ini menjadi pengikat utama yang membuat warga tetap bersedia menyimpan dana secara rutin selama delapan tahun, meski nilai simpanan per bulan relatif kecil.

Faktor kedua adalah dukungan Pemerintah Desa Patih Selera di bawah Kepala Desa Masrawan yang mengakomodasi inisiatif keswadayaan warga menjadi program resmi desa. Pendampingan dari Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif P3MD Kabupaten Barito Kuala turut memberi masukan teknis untuk penyempurnaan program, seperti identifikasi persoalan keterlambatan pembayaran simpanan yang perlu terus dibenahi.

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum SIBULAT berjalan, warga miskin Desa Patih Selera yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan tetap kesulitan menanggung biaya transportasi dan uang makan selama menunggu layanan rumah sakit. Setelah delapan tahun SIBULAT berjalan, kegiatan ini terbukti mampu mengurangi beban finansial warga untuk berobat, melengkapi cakupan yang tidak terpenuhi skema jaminan kesehatan nasional. Perubahan dari ketiadaan dukungan biaya nonmedis menuju tersedianya dana talangan komunitas ini menjadi indikator paling nyata keberhasilan inovasi ini.

Perubahan sikap warga menjadi dampak yang tidak kalah penting. Melalui SIBULAT, warga desa menjadi saling peduli terhadap biaya pengobatan tetangga yang kurang mampu, tumbuh sebagai modal sosial yang tidak sepenuhnya direncanakan sejak awal program dirancang. Dampak spillover ini memperkuat kohesi sosial desa secara lebih luas, melampaui tujuan awal program yang sekadar membantu pembiayaan kesehatan.

Dokumentasi program tidak merinci angka pasti jumlah warga peserta SIBULAT maupun total dana yang berhasil dihimpun dan disalurkan selama delapan tahun terakhir, sehingga capaian ini masih bersifat kualitatif. Wacana integrasi dengan BUMDes yang muncul setelah delapan tahun program berjalan tetap menjadi bukti bahwa SIBULAT dianggap cukup berhasil sehingga layak dikembangkan menjadi skema yang lebih besar dan berkelanjutan.

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Sumber dana SIBULAT sepenuhnya berasal dari swadaya warga, dengan skema simpanan Rp5.000 per orang per bulan yang dikumpulkan kelompok pengelola kepercayaan warga. Penarikan dana dilakukan saat musim panen dalam bentuk gabah atau uang tunai, menyesuaikan pola pendapatan warga yang sebagian besar bergantung pada hasil pertanian. Model pembiayaan berbasis swadaya murni ini berbeda dari program bantuan kesehatan pemerintah yang umumnya bersumber dari APBN atau APBD.

Rencana pengembangan model bisnis ke depan diarahkan pada integrasi SIBULAT sebagai unit usaha Badan Usaha Milik Desa, dengan skema subsidi silang dari unit usaha produktif BUMDes untuk menutup kekurangan biaya pasien sakit berat. Dana simpanan yang belum terpakai juga berpotensi dipakai sementara untuk membiayai proyek jangka pendek BUMDes, menciptakan perputaran dana yang lebih produktif dibandingkan hanya disimpan pasif. Model hibrida antara dana sosial dan unit usaha produktif ini diharapkan membuat SIBULAT lebih berkelanjutan secara finansial.

 

Pelajaran yang Dipetik

Keputusan mempercayakan pengelolaan dana kepada kelompok warga yang dianggap jujur dan berkapasitas, alih-alih menyerahkannya kepada perangkat desa formal semata, terbukti menjadi keputusan kunci yang menjaga keberlangsungan simpanan selama delapan tahun. Keputusan menyesuaikan skema penarikan dengan musim panen juga terbukti membuat warga lebih mudah memenuhi kewajiban simpanan sesuai kemampuan ekonomi mereka.

Jika memulai dari awal, pengelola mengakui idealnya mekanisme sanksi atau pengingat pembayaran simpanan sudah dirancang lebih sistematis sejak awal, bukan mengandalkan pendekatan personal semata setelah persoalan keterlambatan pembayaran berulang terjadi. Pengalaman delapan tahun ini menjadi pelajaran bagi desa lain agar merancang mekanisme pengingat pembayaran yang lebih terstruktur sejak awal program, tanpa mengorbankan pendekatan kekeluargaan yang sudah terbukti efektif membangun kepercayaan warga.

Desa lain yang ingin menerapkan inovasi serupa disarankan memulai dari pemetaan kebutuhan riil warga miskin di luar biaya pengobatan pokok, seperti transportasi dan uang makan, yang sering luput dari skema jaminan kesehatan nasional. Mempercayakan pengelolaan dana kepada tokoh masyarakat yang sudah dipercaya warga, sebagaimana dilakukan Desa Patih Selera, juga disarankan agar partisipasi warga tetap tinggi. Mempertimbangkan integrasi dengan BUMDes sejak program mulai stabil, bukan menunggu terlalu lama, turut disarankan agar keberlanjutan finansial lebih terjamin.

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan SIBULAT direncanakan melalui penyusunan Peraturan Desa tentang Iuran Kesehatan, yang diharapkan memperbaiki, memperluas, dan menjamin keberlanjutan skema layanan secara lebih formal. Materi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang jenis iuran berpotensi dimodifikasi dalam rancangan peraturan desa ini, misalnya menjadi tiga jenis simpanan sesuai tingkat kemampuan ekonomi warga [3].

Mekanisme regenerasi pengelolaan bertumpu pada kelompok masyarakat kepercayaan warga yang independen dari jabatan kepala desa, sehingga program tetap dapat berjalan meski kepemimpinan Desa Patih Selera berganti di masa depan. Pelembagaan SIBULAT dalam Peraturan Desa turut memastikan program tidak bergantung pada satu figur kepala desa maupun satu generasi pengelola saja.

Rencana pendapatan mandiri jangka panjang diarahkan pada integrasi SIBULAT dengan Badan Usaha Milik Desa, sehingga program tidak hanya bertumpu pada simpanan warga tetapi juga subsidi silang dari unit usaha produktif desa. Strategi ini diharapkan menjadikan SIBULAT sebagai skema perlindungan kesehatan komunitas yang mandiri secara finansial, tidak sekadar bergantung pada iuran bulanan warga semata.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

SIBULAT Desa Patih Selera berkontribusi pada sedikitnya tiga tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), mulai dari kehidupan sehat dan sejahtera hingga pengurangan kemiskinan. Tiga tujuan ini dipilih karena kontribusinya paling langsung terlihat dalam praktik gotong royong kesehatan warga Desa Patih Selera sehari-hari. Tabel berikut merinci kontribusi setiap tujuan beserta indikator yang tersedia.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 1: Tanpa Kemiskinan Simpanan dana sehat mengurangi beban finansial warga miskin saat harus berobat, melengkapi biaya yang tidak tercakup skema BPJS Kesehatan. Warga membayar simpanan ringan Rp5.000 per orang per bulan yang dapat ditarik dalam bentuk gabah atau uang saat dibutuhkan.
SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera SIBULAT melengkapi Jaminan Kesehatan Nasional dengan menutup biaya transportasi dan uang makan selama warga menunggu layanan rumah sakit. Program berjalan konsisten selama delapan tahun mengurangi beban finansial berobat warga.
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Kolaborasi warga, Pemerintah Desa Patih Selera, dan pendampingan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Barito Kuala menunjukkan model kemitraan multipihak dalam perlindungan kesehatan berbasis komunitas. Pendampingan teknis P3MD turut mengidentifikasi dan membantu menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran simpanan.

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Prasyarat minimum bagi desa lain yang ingin mereplikasi model ini ada tiga. Pertama, keberadaan tokoh masyarakat yang dipercaya warga untuk mengelola dana secara transparan. Kedua, kesediaan warga menyimpan dana secara rutin meski dalam jumlah kecil setiap bulan. Ketiga, dukungan pemerintah desa untuk mengakomodasi inisiatif keswadayaan warga menjadi program resmi desa.

Dokumentasi program tidak merinci total dana yang terkumpul maupun jumlah peserta SIBULAT secara pasti, sehingga calon replikator dapat mengacu pada skema iuran Rp5.000 per orang per bulan sebagai titik awal estimasi kebutuhan partisipasi warga. Model ini dapat diadaptasi desa lain dengan menyesuaikan besaran simpanan dan mekanisme penarikan sesuai pola ekonomi warga setempat, seperti musim panen atau musim tangkap bagi desa nelayan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mendokumentasikan berbagai praktik baik inovasi desa serupa melalui portal Bursa Inovasi Desa [4]. Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala, kementerian ini berpeluang menjadikan model SIBULAT sebagai rujukan replikasi bagi desa-desa lain yang warganya masih menghadapi celah pembiayaan kesehatan di luar skema BPJS [5]. Perluasan model iuran kesehatan berbasis komunitas semacam ini dapat melengkapi Jaminan Kesehatan Nasional secara lebih menyeluruh di tingkat akar rumput.

 

Daftar Pustaka

[1] Pemerintah Desa Patih Selera, “Desa Patih Selera Kecamatan Belawang,” patihselera.blogspot.com, Des. 2018. [Online]. Tersedia: http://patihselera.blogspot.com/2018/12/desa-patih-selera-kecamatan-belawang.html

[2] Wikipedia Bahasa Indonesia, “Patih Selera, Belawang, Barito Kuala,” id.wikipedia.org. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Patih_Selera,_Belawang,_Barito_Kuala

[3] Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,” bphn.go.id. [Online]. Tersedia: https://bphn.go.id/data/documents/13pr111.pdf

[4] Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, “Bursa Inovasi Desa,” inovasidesa.kemendesa.go.id. [Online]. Tersedia: https://inovasidesa.kemendesa.go.id/

[5] Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala, “Profil dan Program P3MD Kabupaten Barito Kuala,” pmd.baritokualakab.go.id. [Online]. Tersedia: https://pmd.baritokualakab.go.id/

Desa Birayang Surapati Hulu Sungai Tengah Gelar Pelatihan Perbengkelan sehingga Cetak Inovator Teknologi Tepat Guna Muda

Desa Birayang Surapati Hulu Sungai Tengah Gelar Pelatihan Perbengkelan sehingga Cetak Inovator Teknologi Tepat Guna Muda

Ringkasan Inovasi

Desa Birayang Surapati, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, merancang program Pelatihan Perbengkelan untuk mendukung pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG) di kalangan warga, khususnya generasi muda. Program ini digagas Pemerintah Desa Birayang Surapati sejak 2018, menyusul rangkaian pelatihan menjahit yang lebih dulu dilaksanakan, dan terinspirasi dari prestasi dua warga desa, Ahyadi dan Syafriansyah, yang berulang kali menjuarai Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat Kabupaten Hulu Sungai Tengah [1]. Ahyadi tercatat telah menciptakan sekitar 70 rancang bangun alat TTG secara otodidak, sementara Syafriansyah meraih juara pertama Lomba TTG 2018 dengan kendaraan mini elektrik untuk mengangkut hasil bumi. Permasalahan utama yang hendak dijawab program ini adalah minimnya wadah formal yang menggabungkan keterampilan teknis merancang alat dengan pemahaman dasar kelayakan usaha, sebagaimana terlihat dari kegagalan salah satu inovasi Syafriansyah diikutsertakan ke tingkat provinsi akibat terlanjur dijual. Pelatihan Perbengkelan diharapkan menumbuhkan motivasi anak muda berinovasi di bidang sains dan teknologi secara lebih terarah dan berkelanjutan.

 

Latar Belakang

Desa Birayang Surapati merupakan bagian dari Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Desa ini terbentuk dari penggabungan beberapa kampung kecil yang sebelumnya memiliki pambakal atau kepala desa sendiri, yaitu Birayang Tugu, Birayang Damanhuri, dan Birayang Surapati [1], [2]. Suasana perdesaan yang penuh vegetasi masih tampak di sejumlah lokasi, namun sebagian wilayah lain sudah ramai dan padat penduduk, bahkan kemacetan lalu lintas kerap terjadi di jalan depan Pasar Birayang.

Sebagai desa hasil penggabungan, Birayang Surapati masih menghadapi persoalan integrasi sosial antarwarga eks-kampung yang belum sepenuhnya tuntas, tecermin dari organisasi Karang Taruna desa yang masih terpecah menjadi dua kelompok terpisah [1]. Di sisi lain, potensi kreativitas warga dalam merancang alat dan mesin tepat guna sesungguhnya cukup besar, dibuktikan oleh capaian dua warga desa yang rutin menjuarai Lomba TTG tingkat kabupaten. Namun potensi ini belum diimbangi pemahaman dasar kelayakan usaha, sehingga salah satu inovasi yang sudah menang di tingkat kabupaten justru gagal diikutsertakan ke tingkat provinsi karena terlanjur dijual oleh penciptanya.

Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyelenggarakan Lomba Teknologi Tepat Guna secara rutin setiap tahun sebagai bagian dari lomba pemberdayaan masyarakat desa, tradisi yang masih berlanjut hingga tahun-tahun terakhir ini [3]. Pada 2018, dua warga Birayang Surapati, Syafriansyah dan Ahyadi, kembali tampil dengan hasil rekayasa masing-masing [1]. Momentum prestasi berulang inilah yang mendorong Pemerintah Desa Birayang Surapati menangkap peluang untuk melembagakan potensi individual tersebut menjadi program pelatihan yang lebih sistematis dan terbuka bagi generasi muda desa secara luas, setelah sebelumnya desa juga menyelenggarakan pelatihan menjahit bagi warga.

 

Inovasi yang Diterapkan

Pelatihan Perbengkelan adalah program pelatihan keterampilan yang dirancang Pemerintah Desa Birayang Surapati untuk mendukung pengembangan Teknologi Tepat Guna di kalangan warga, terutama generasi muda, sejalan dengan arah kebijakan nasional pengembangan TTG di tingkat desa [4]. Gagasan ini lahir dari kesadaran bahwa prestasi individual seperti yang diraih Ahyadi dan Syafriansyah perlu ditransformasikan menjadi kapasitas kolektif desa, alih-alih bergantung pada bakat perorangan yang sifatnya otodidak dan tidak terstruktur [1].

Materi pelatihan mencakup pengenalan peluang usaha, perencanaan dan analisis kelayakan, promosi usaha bengkel, alur kerja dan tata letak bengkel, manajemen peralatan, perlengkapan, dan suku cadang, hingga teknis perbengkelan itu sendiri. Yang membedakan pendekatan ini dari sekadar pelatihan keterampilan teknis konvensional adalah penggabungan materi kewirausahaan dengan keterampilan teknis merancang dan memperbaiki alat, sebuah kombinasi yang secara langsung menjawab kelemahan yang pernah dialami salah satu inovator desa ketika inovasinya gagal lolos ke tingkat provinsi karena pertimbangan bisnis yang keliru [1].

 

Proses Penerapan Inovasi

Proses menuju Pelatihan Perbengkelan dimulai dari pengamatan Pemerintah Desa terhadap rekam jejak dua warganya di ajang Lomba TTG Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ahyadi tercatat telah menciptakan sekitar 70 rancang bangun alat tepat guna secara otodidak, di antaranya alat tugal sederhana, alat perontok padi mini yang sekaligus menghasilkan beras, kotak multifungsi, alat pembuatan garam dari air asin, serta lampu hemat energi yang dipasang di masjid kampungnya [1]. Ia mengasah kemampuannya dengan banyak membaca kisah tokoh penemu seperti Einstein, Thomas Alva Edison, dan Galileo Galilei, tanpa pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan teknis formal.

Pembelajaran penting datang dari pengalaman Syafriansyah, peserta lain yang pada tahun sebelum 2018 menampilkan alat pembuatan tusuk sate dan tusuk gigi hasil rekayasanya sendiri. Alat yang menurut informasi dibuat dengan biaya sekitar Rp1,5 juta itu kemudian ia jual seharga Rp3,5 juta, sehingga gagal diikutsertakan dalam Lomba TTG tingkat provinsi karena tidak lagi berada di tangan penciptanya [1]. Kegagalan ini menjadi pelajaran berharga bahwa keterampilan teknis semata tidak cukup — pemahaman dasar kelayakan usaha dan pengelolaan aset inovasi turut menentukan apakah sebuah temuan bisa terus dikembangkan. Pada Lomba TTG 2018, setiap peserta bahkan diwajibkan menandatangani fakta integritas untuk tidak menjual, memindahtangankan, atau membongkar alat pemenang selama minimal satu tahun sejak dinyatakan menang, aturan baru yang tampak selaras dengan pengalaman Syafriansyah sebelumnya.

Berbekal pembelajaran ini, setelah menyelenggarakan pelatihan menjahit, Pemerintah Desa Birayang Surapati merancang Pelatihan Perbengkelan yang secara sengaja memasukkan materi perencanaan dan analisis kelayakan usaha berdampingan dengan materi teknis, agar peserta tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti yang dialami Syafriansyah.

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal utama adalah belum tuntasnya integrasi sosial antarwarga eks-kampung yang membentuk Desa Birayang Surapati, tecermin dari organisasi Karang Taruna yang masih terpecah menjadi dua kelompok terpisah. Kondisi ini berpotensi menghambat partisipasi merata warga muda dari seluruh eks-kampung dalam program pelatihan. Pemerintah Desa berupaya memitigasinya dengan terus mendorong penyatuan organisasi Karang Taruna, agar pelatihan perbengkelan dapat menjadi salah satu ruang pemersatu generasi muda lintas eks-kampung [1].

Tantangan lain adalah kesenjangan antara keterampilan teknis otodidak yang sudah dimiliki sebagian warga seperti Ahyadi, dengan pemahaman dasar ekonomi, kelayakan usaha, dan manajemen aset yang sering diabaikan, sebagaimana ditunjukkan kasus Syafriansyah. Pemerintah Desa memitigasi kesenjangan ini dengan merancang kurikulum pelatihan yang secara eksplisit memadukan materi bisnis dan teknis dalam satu program, bukan memisahkannya sebagai dua pelatihan yang berdiri sendiri.

Tantangan eksternal berupa keterbatasan sarana rujukan pembelajaran juga menjadi perhatian, mengingat peserta pelatihan memerlukan pengalaman langsung dari bengkel atau produsen kendaraan dan suku cadang yang sudah lebih berkembang. Rencana mengajak peserta melakukan studi banding dan magang ke bengkel-bengkel di daerah lain menjadi strategi mengatasi keterbatasan ini, melengkapi pembelajaran di dalam desa dengan paparan langsung terhadap praktik industri yang lebih matang.

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor penentu utama adalah keberadaan modal sosial berupa individu kreatif seperti Ahyadi dan Syafriansyah yang telah lebih dahulu membuktikan diri di ajang Lomba TTG kabupaten. Rekam jejak nyata ini memberi bukti konkret bagi Pemerintah Desa bahwa investasi pada pelatihan keterampilan teknis warga memiliki dasar keberhasilan yang sudah teruji, bukan sekadar proyeksi tanpa preseden [1].

Faktor kedua adalah dukungan Pemerintah Desa di bawah Kepala Desa Ahmadiansyah yang secara aktif merancang kelanjutan program pelatihan keterampilan warga, dari pelatihan menjahit hingga pelatihan perbengkelan. Kesinambungan kebijakan ini menunjukkan komitmen desa membangun kapasitas warga secara bertahap dan terencana, sejalan dengan semangat Permendes PDTT Nomor 23 Tahun 2017 yang mendorong pengembangan TTG berbasis pemberdayaan masyarakat desa [4].

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum program pelatihan perbengkelan dirancang, kapasitas inovasi TTG di Desa Birayang Surapati sepenuhnya bertumpu pada inisiatif otodidak individu seperti Ahyadi dan Syafriansyah, tanpa wadah pembinaan formal dari desa. Rencana Pelatihan Perbengkelan diharapkan mengubah pola ini menjadi pembinaan kolektif yang menjangkau lebih banyak anak muda desa, sehingga potensi inovasi tidak lagi bergantung sepenuhnya pada segelintir warga berbakat [1].

Dampak yang diharapkan dari program ini adalah tumbuhnya motivasi anak-anak dan generasi muda Birayang Surapati untuk berinovasi di bidang sains dan teknologi, khususnya pengembangan Teknologi Tepat Guna, dengan bekal pemahaman kelayakan usaha yang tidak dimiliki generasi inovator sebelumnya. Desa juga berharap peserta pelatihan mampu menghasilkan temuan alat dan mesin yang lebih efisien secara teknis, ekonomi, dan sosial, bukan sekadar mahir memperbaiki mesin yang sudah ada.

Dampak spillover yang berpotensi muncul adalah penguatan kohesi sosial desa, mengingat pelatihan perbengkelan dirancang terbuka bagi warga dari seluruh eks-kampung yang membentuk Birayang Surapati. Jika berjalan sesuai rencana, program ini berpotensi menjadi ruang pertemuan generasi muda lintas eks-kampung yang selama ini masih terpisah dalam organisasi Karang Taruna, sekaligus melahirkan dokumentasi rancang bangun yang lebih rapi melalui aplikasi desain digital dibanding sketsa kertas yang selama ini digunakan Ahyadi.

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Program Pelatihan Perbengkelan dikelola langsung oleh Pemerintah Desa Birayang Surapati sebagai kelanjutan dari rangkaian pelatihan keterampilan warga yang sebelumnya mencakup pelatihan menjahit, mengindikasikan pembiayaan bersumber dari anggaran desa yang dialokasikan untuk pengembangan kapasitas warga [1]. Program ini tidak dirancang sebagai unit usaha yang menghasilkan pendapatan langsung bagi desa, melainkan sebagai investasi kapasitas sumber daya manusia yang hasilnya diharapkan bermanfaat secara ekonomi bagi peserta secara individual, melalui usaha perbengkelan atau produksi alat TTG yang mereka kembangkan sendiri setelah pelatihan.

Potensi keberlanjutan pembiayaan jangka panjang dapat bersumber dari kemitraan dengan bengkel atau produsen kendaraan dan suku cadang di daerah lain melalui program studi banding dan magang, yang membuka peluang dukungan sumber daya dari mitra eksternal di luar anggaran desa semata.

 

Pelajaran yang Dipetik

Pengalaman Birayang Surapati menunjukkan bahwa keputusan desa mengamati dan belajar dari rekam jejak warga sebelum merancang program pelatihan merupakan langkah yang tepat, karena program yang lahir memiliki dasar kebutuhan nyata alih-alih sekadar mengikuti tren pelatihan dari luar. Kegagalan Syafriansyah mengikutsertakan inovasinya ke tingkat provinsi akibat menjualnya terlalu dini menjadi pelajaran paling berharga yang secara langsung membentuk desain kurikulum pelatihan perbengkelan desa.

Jika memulai dari awal, dokumentasi rancang bangun karya-karya Ahyadi idealnya sudah disusun secara digital sejak lama, mengingat sebagian alat yang pernah ia ciptakan kemungkinan sudah rusak atau tidak ada lagi, sehingga pengetahuan teknis yang terkandung di dalamnya berisiko hilang. Pelatihan penggunaan aplikasi desain 3D bagi peserta ke depan diharapkan mencegah hilangnya pengetahuan serupa di generasi berikutnya.

Bagi desa lain yang ingin menerapkan pendekatan serupa, saran praktis terpenting adalah mengidentifikasi lebih dulu individu kreatif yang sudah ada di desa sebagai modal sosial awal, memadukan pelatihan teknis dengan literasi kewirausahaan sejak tahap perancangan kurikulum, dan mempertimbangkan aturan main yang jelas seperti fakta integritas untuk melindungi hasil inovasi dari keputusan bisnis yang tergesa-gesa.

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan program direncanakan melalui kelanjutan studi banding dan magang peserta pelatihan ke bengkel-bengkel atau produsen kendaraan dan suku cadang yang sudah berkembang di daerah lain, agar keterampilan yang diperoleh terus mengikuti perkembangan teknologi terkini di luar desa [1]. Pemberian materi konsep dasar ekonomi, fisika, dan elektronik turut direncanakan agar peserta bekerja lebih efisien dan tidak sekadar mengandalkan coba-coba seperti generasi inovator sebelumnya.

Mekanisme regenerasi kepemimpinan program ini bertumpu pada pelembagaan pelatihan sebagai bagian dari program rutin Pemerintah Desa, mengikuti pola yang sudah dimulai lewat pelatihan menjahit sebelum pelatihan perbengkelan, sehingga keberlanjutannya tidak bergantung pada satu Kepala Desa tertentu maupun pada figur individu seperti Ahyadi dan Syafriansyah semata.

Rencana pendapatan mandiri bagi peserta pelatihan diarahkan melalui usaha bengkel atau produksi alat TTG yang mereka kembangkan sendiri setelah pelatihan, dengan bekal analisis kelayakan usaha yang sudah diajarkan sejak awal program. Dokumentasi rancang bangun berbasis aplikasi desain digital juga membuka peluang temuan alat dapat diproduksi ulang atau dikembangkan lebih lanjut oleh generasi berikutnya, bahkan ketika alat fisik aslinya sudah tidak ada.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi Pelatihan Perbengkelan Desa Birayang Surapati berkontribusi pada lima Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang saling berkaitan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 4: Pendidikan Berkualitas Pelatihan Perbengkelan memberikan pendidikan vokasi nonformal bagi generasi muda desa, memadukan keterampilan teknis dan literasi kewirausahaan yang sebelumnya tidak tersedia secara formal. Jumlah peserta pelatihan perbengkelan dari generasi muda desa
SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Materi kewirausahaan dan kelayakan usaha bengkel membuka peluang peserta merintis usaha perbengkelan atau produksi alat TTG mandiri setelah pelatihan. Jumlah peserta yang merintis usaha bengkel atau produksi TTG pascapelatihan
SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur Program ini mendorong lahirnya inovasi Teknologi Tepat Guna baru di tingkat desa, melanjutkan tradisi rancang bangun alat oleh warga seperti Ahyadi dan Syafriansyah. Jumlah rancang bangun TTG baru yang dihasilkan peserta pascapelatihan
SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh Pelatihan yang terbuka bagi warga dari seluruh eks-kampung berpotensi menjadi ruang pemersatu, mendukung penyatuan organisasi Karang Taruna yang masih terpecah dua. Status penyatuan organisasi Karang Taruna lintas eks-kampung
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Rencana studi banding dan magang ke bengkel atau produsen suku cadang di daerah lain membangun kemitraan yang memperluas akses peserta pada praktik industri yang lebih matang. Jumlah mitra bengkel/produsen yang menerima peserta magang

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model Pelatihan Perbengkelan berbasis identifikasi inovator lokal ini relevan direplikasi oleh desa-desa lain di Kecamatan Batang Alai Selatan maupun Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang turut mengirimkan peserta ke Lomba TTG kabupaten setiap tahun. Prasyarat minimum bagi desa yang ingin mereplikasi meliputi keberadaan warga dengan minat atau rekam jejak di bidang rekayasa teknis, kesediaan Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran pelatihan, serta akses ke mitra bengkel atau produsen suku cadang untuk kebutuhan magang dan studi banding [1].

Estimasi biaya replikasi dapat mengacu pada rentang biaya pembuatan alat TTG sederhana yang pernah dilakukan warga Birayang Surapati sendiri, seperti alat pembuatan tusuk sate dan tusuk gigi seharga sekitar Rp1,5 juta, hingga kendaraan mini elektrik seharga sekitar Rp3,5 juta, sebagai patokan kasar kebutuhan modal peralatan pelatihan tingkat desa. Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat memperluas manfaat model ini dengan menjadikan Lomba TTG tahunan sebagai ajang sekaligus rekrutmen bagi program pelatihan perbengkelan serupa di desa-desa lain, sehingga setiap talenta yang muncul dari kompetisi langsung memiliki jalur pembinaan lanjutan di tingkat desa masing-masing [5].

 

Daftar Pustaka

[1] Inovasi Desa Tertinggal, “Pelatihan Perbengkelan Dukung Pengembangan Teknologi Tepat Guna di Desa Birayang Surapati,” idt.web.id, 2018. [Online]. Tersedia: https://idt.web.id

[2] Kontributor Wikipedia, “Birayang Surapati, Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah,” id.wikipedia.org, 2024. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Birayang_Surapati,_Batang_Alai_Selatan,_Hulu_Sungai_Tengah

[3] Barito Raya Post, “Pemkab HST Luncurkan Aplikasi Lemang dan Dua Inovasi Layanan Kependudukan,” baritorayapost.com, Agu. 2026. [Online]. Tersedia: https://www.baritorayapost.com/eksekutif/pemkab-hst-luncurkan-aplikasi-lemang-dan-dua-inovasi-layanan-kependudukan/08/2026/

[4] Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, Kementerian Desa PDTT, 2017.

[5] Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Rilis Kemendes PDTT: Teknologi Tepat Guna, Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa,” setneg.go.id. [Online]. Tersedia: https://setneg.go.id/baca/index/rilis_kemendes_pdtt_teknologi_tepat_guna_wujudkan_kemandirian_dan_kesejahteraan_masyarakat_desa

 

Desa Tambakreja Membangun Kolam Penampung Air untuk Mengatasi Kekeringan dan Menyelamatkan 25 Hektar Sawah di Kecamatan Lakbok

Desa Tambakreja Membangun Kolam Penampung Air untuk Mengatasi Kekeringan dan Menyelamatkan 25 Hektar Sawah di Kecamatan Lakbok

Ringkasan Inovasi

Desa Tambakreja di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, membangun kolam penampung air berukuran 3 × 12,20 meter dengan kedalaman 90 sentimeter dan dilengkapi pondasi mesin pompa berukuran 3 × 3 meter untuk mengatasi kegagalan panen akibat kekurangan pasokan air irigasi sekunder di area persawahan seluas 25 hektar di Dusun Sidodadi (Blok Makam). Inovasi ini diprakarsai oleh Kepala Desa Nurudin Sahid yang berkoordinasi dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) Maryono pada sekitar tahun 2023–2024, memanfaatkan posisi strategis kolam di tepi sungai dan sawah sehingga air dapat dipompa dari sungai ke kolam penampung kemudian dialirkan langsung ke saluran irigasi tersier menuju petak-petak sawah [1]. Dengan kapasitas tampung 24 meter kubik, kolam ini mengubah sawah-sawah yang sebelumnya kerap gagal panen saat musim kemarau menjadi lahan produktif yang tercukupi kebutuhan airnya sepanjang musim tanam.

Latar Belakang

Desa Tambakreja terletak di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat — sebuah wilayah dataran rendah pada ketinggian sekitar 7 meter di atas permukaan laut (mdpl) dengan suhu harian rata-rata mencapai 31 derajat Celsius [2]. Desa ini memiliki luas wilayah 390 hektar yang terbagi ke dalam dua dusun, yaitu Dusun Sidodadi dan Dusun Sidamulya [2]. Kecamatan Lakbok sendiri dikenal sebagai salah satu lumbung padi di Kabupaten Ciamis, dengan karakteristik lahan yang didominasi persawahan dan merupakan bagian dari Daerah Irigasi (D.I) Lakbok Utara yang mendapat pasokan air dari jaringan irigasi sekunder [3]. Masyarakat Desa Tambakreja — yang bertutur dalam Bahasa Sunda Ciamis dan Bahasa Jawa Banyumasan — mayoritas menggantungkan penghidupannya pada sektor pertanian padi sawah.

Meskipun berada di sentra pertanian, sawah-sawah di Dusun Sidodadi khususnya area Blok Makam seluas 25 hektar menghadapi permasalahan kronis: pasokan air dari saluran irigasi sekunder tidak memadai, terutama saat musim kemarau [1]. Kondisi ini menyebabkan petani kerap mengalami gagal panen karena tanaman padi mengering sebelum memasuki masa generatif. Di Kabupaten Ciamis secara umum, kekeringan musiman menjadi ancaman serius — pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Ciamis bahkan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan yang melanda 19 kecamatan dan berdampak pada 8.646 kepala keluarga [4]. Petani di beberapa wilayah terpaksa melakukan panen dini meskipun padi belum matang sempurna untuk menghindari gagal panen total, menghasilkan gabah hampa dan berkualitas rendah [5].

Kesadaran bahwa petani di Blok Makam akan terus menghadapi siklus gagal panen selama bergantung pada pasokan irigasi sekunder yang tidak stabil menjadi pemicu Kepala Desa Nurudin Sahid untuk mencari solusi. Momentum krusial terjadi ketika Maryono, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lakbok, hadir sebagai fasilitator yang membantu mengidentifikasi potensi sumber air alternatif dari sungai yang mengalir tepat di samping area persawahan [1]. Kolaborasi antara visi kepala desa dan keahlian teknis pendamping desa ini melahirkan gagasan membangun kolam penampung air sebagai cadangan irigasi mandiri — sebuah embung skala mikro yang memanfaatkan posisi geografis desa di tepi sungai.

Inovasi yang Diterapkan

Ide pembangunan kolam penampung air lahir dari pengamatan sederhana namun krusial: sungai yang mengalir di samping area persawahan Blok Makam menyimpan cadangan air yang melimpah, namun tidak ada infrastruktur yang menghubungkannya dengan petak-petak sawah yang kekeringan. Petani selama ini mengandalkan sepenuhnya pada jaringan irigasi sekunder yang debitnya menurun drastis saat musim kemarau [1]. Kepala Desa Nurudin Sahid bersama PLD Maryono merancang solusi berupa kolam penampung air yang berfungsi sebagai “reservoir antara” — menampung air dari sungai sebelum mendistribusikannya ke saluran irigasi tersier menuju sawah.

Detail teknis inovasi ini mencakup kolam beton berukuran 3 × 12,20 meter dengan kedalaman 90 sentimeter, mampu menampung volume air hingga 24 meter kubik dalam sekali pengisian penuh [1]. Di samping kolam dibangun pondasi mesin pompa berukuran 3 × 3 meter yang berfungsi untuk memompa air dari sungai ke dalam kolam. Mekanisme kerjanya sederhana dan efektif: mesin pompa menyedot air sungai ke kolam penampung, lalu air dari kolam dialirkan secara gravitasi melalui saluran irigasi tersier menuju sawah-sawah yang membutuhkan. Lokasi kolam yang diposisikan tepat di pertemuan sungai dan sawah memungkinkan distribusi air tanpa memerlukan sistem perpipaan yang rumit dan mahal.

Elemen pembeda inovasi ini dari pendekatan konvensional terletak pada konsep “embung mikro” yang dirancang khusus untuk skala komunitas tani satu blok sawah. Berbeda dengan embung desa umumnya yang membutuhkan lahan luas dan investasi besar, kolam penampung Desa Tambakreja menggunakan konstruksi sederhana dengan biaya terjangkau namun dampaknya langsung terasa bagi petani di area target [6]. Selain itu, penggunaan mesin pompa menjadikan pengisian kolam tidak bergantung pada hujan, melainkan memanfaatkan debit sungai yang relatif stabil sepanjang tahun.

Proses Penerapan Inovasi

Proses dimulai dari tahap identifikasi masalah dan perencanaan yang dilakukan secara kolaboratif antara Kepala Desa Nurudin Sahid, PLD Maryono, dan kelompok tani di Dusun Sidodadi. Tahap pertama adalah survei lapangan untuk menentukan lokasi optimal kolam penampung — titik yang dipilih harus memenuhi kriteria dekat dengan sungai sebagai sumber air, berada pada elevasi yang memungkinkan distribusi air secara gravitasi ke sawah, dan tidak mengurangi luas lahan produktif [1]. Setelah lokasi disepakati, Maryono memberikan masukan teknis mengenai dimensi kolam, jenis konstruksi, dan spesifikasi mesin pompa yang sesuai dengan kebutuhan irigasi 25 hektar sawah.

Pembangunan fisik dimulai dengan penggalian fondasi kolam dan pengecoran beton untuk dinding serta dasar kolam agar kedap air. Tantangan teknis pertama muncul pada tahap ini: kondisi tanah di tepi sungai yang cenderung lembek dan berpasir memerlukan penyesuaian fondasi agar kolam tidak mengalami keretakan atau kebocoran [6]. Tim pelaksana melakukan penambahan lapisan pasir dan batu kali pada dasar fondasi sebelum pengecoran — sebuah koreksi teknis yang menjadi pelajaran berharga bahwa survei geoteknik sederhana seharusnya dilakukan sebelum konstruksi dimulai. Setelah kolam selesai, pondasi mesin pompa dibangun pada posisi yang lebih tinggi dari permukaan sungai normal untuk menghindari genangan saat debit sungai meninggi di musim hujan.

Tahap pengujian dilakukan dengan mengoperasikan mesin pompa untuk mengisi kolam penampung hingga kapasitas penuh (24 meter kubik), kemudian mengalirkan air ke saluran irigasi tersier dan mengamati distribusinya ke petak-petak sawah terjauh. Wawasan penting yang didapat dari proses ini adalah kapasitas 24 meter kubik cukup untuk mengairi sekitar 3–5 hektar sawah dalam satu siklus pengisian, sehingga untuk menjangkau seluruh 25 hektar diperlukan pengisian berulang secara terjadwal [1]. Penjadwalan operasional pompa ini kemudian menjadi tanggung jawab kelompok tani setempat melalui mekanisme giliran pengairan.

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal utama adalah keterbatasan pengetahuan teknis masyarakat petani dalam mengelola infrastruktur mesin pompa dan kolam penampung. Sebagian besar petani di Blok Makam terbiasa dengan sistem irigasi pasif yang mengandalkan aliran gravitasi dari saluran sekunder, sehingga konsep pompanisasi merupakan hal baru yang memerlukan adaptasi [1]. Mitigasi dilakukan melalui pelatihan operasional dan perawatan dasar mesin pompa yang difasilitasi oleh PLD Maryono, termasuk penunjukan dua orang operator pompa dari kalangan petani yang bertanggung jawab atas jadwal pengisian kolam dan perawatan rutin mesin.

Tantangan eksternal berupa fluktuasi debit sungai yang menurun signifikan pada puncak musim kemarau (Juli–September) menjadi ancaman terhadap keandalan pasokan air ke kolam penampung. Pada kondisi kemarau ekstrem, debit sungai dapat menurun hingga titik di mana pompa tidak mampu beroperasi optimal [4]. Mitigasi yang ditempuh adalah pengaturan jadwal pengisian kolam pada dini hari dan sore hari ketika suhu lebih rendah dan penguapan minimal, serta penerapan pola tanam yang disesuaikan dengan ketersediaan air — menanam varietas padi berumur genjah (90–100 hari) yang membutuhkan air lebih sedikit dibanding varietas konvensional (120 hari).

Tantangan pendanaan juga menjadi kendala awal karena pembangunan kolam beton dan pengadaan mesin pompa memerlukan biaya yang tidak kecil bagi skala pemerintah desa. Mitigasi dilakukan dengan mengintegrasikan anggaran pembangunan kolam ke dalam perencanaan penggunaan Dana Desa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan RKP Desa, sehingga pembiayaan mendapat legitimasi dan dukungan penuh dari masyarakat [7].

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor penentu utama adalah sinergi antara Kepala Desa Nurudin Sahid yang memiliki visi dan keberanian mengambil inisiatif, dengan PLD Maryono yang menyediakan pendampingan teknis dan fasilitasi perencanaan [1]. Peran PLD sebagai jembatan antara kebijakan pembangunan desa dengan kebutuhan riil masyarakat terbukti krusial — tanpa pendampingan Maryono, gagasan kepala desa mungkin tidak terwujud dalam rancangan teknis yang layak dilaksanakan. PLD bertugas memfasilitasi proses perencanaan, membantu mengintegrasikan inovasi ke dalam dokumen perencanaan desa, serta mendampingi pelaksanaan agar sesuai dengan kebutuhan lokal [8].

Faktor kedua adalah kondisi geografis Desa Tambakreja yang mendukung: keberadaan sungai di samping area persawahan menyediakan sumber air alternatif yang relatif stabil dan tidak memerlukan jaringan perpipaan panjang [2]. Faktor ketiga adalah partisipasi aktif kelompok tani yang bersedia mengoperasikan dan memelihara infrastruktur kolam secara swadaya. Rasa kepemilikan kolektif ini tumbuh karena petani merasakan langsung manfaat kolam penampung terhadap keberlangsungan pertanian mereka — sebuah modal sosial yang menjadi perekat partisipasi jangka panjang.

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum kolam penampung dibangun, sawah-sawah di Blok Makam seluas 25 hektar kerap mengalami gagal panen saat musim kemarau karena pasokan air dari irigasi sekunder tidak memadai [1]. Petani hanya mampu menanam padi satu kali dalam setahun (musim hujan), sementara pada musim kemarau lahan dibiarkan bera atau ditanami palawija dengan hasil minimal. Setelah kolam penampung beroperasi, sawah-sawah di Blok Makam menjadi lahan produktif yang tercukupi kebutuhan airnya — petani kini mampu menanam padi dua kali setahun karena ketersediaan air dari kolam penampung menjamin pasokan irigasi meskipun di musim kemarau.

Dampak ekonomi langsung dirasakan oleh petani melalui peningkatan frekuensi panen dari satu kali menjadi dua kali setahun, yang secara kasar menggandakan pendapatan dari sektor pertanian padi. Dengan asumsi produktivitas rata-rata padi di Ciamis sekitar 5–6 ton gabah kering panen (GKP) per hektar per musim tanam, penambahan satu musim tanam untuk 25 hektar berarti peningkatan produksi gabah sebesar 125–150 ton per tahun [3]. Dampak ini memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa dan berkontribusi pada posisi Kecamatan Lakbok sebagai lumbung padi Kabupaten Ciamis.

Perubahan perilaku masyarakat petani juga terjadi: dari sikap pasrah terhadap kekeringan musiman, petani kini aktif berpartisipasi dalam pengelolaan air melalui jadwal pengisian kolam dan giliran pengairan yang dikelola bersama. Timbulnya rasa kepercayaan masyarakat petani terhadap Pemerintah Desa Tambakreja menjadi dampak sosial yang signifikan — karena kebutuhan petani merasa diperhatikan dan diberikan solusi konkret [1]. Dampak spillover yang tidak direncanakan adalah tumbuhnya minat petani dari blok sawah lain di Desa Tambakreja dan desa-desa tetangga untuk mereplikasi model kolam penampung serupa.

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Sumber pendanaan utama pembangunan kolam penampung air berasal dari Dana Desa (DD) yang dialokasikan melalui mekanisme Musyawarah Desa dan dituangkan dalam RKP Desa serta APB Desa [7]. Anggaran mencakup biaya konstruksi kolam beton (penggalian, pengecoran dinding dan lantai), pembangunan pondasi mesin pompa, pengadaan mesin pompa air, serta pembelian selang dan perlengkapan distribusi air. Komponen swadaya masyarakat berupa tenaga kerja gotong royong dari kelompok tani turut menekan biaya konstruksi secara signifikan.

Model operasional bersifat komunal: biaya bahan bakar mesin pompa ditanggung bersama oleh petani pengguna melalui iuran proporsional berdasarkan luas lahan yang diairi. Mekanisme iuran ini menjadikan operasional kolam penampung berkelanjutan secara finansial tanpa membebani APB Desa setiap tahun. Potensi pengembangan pendapatan juga terbuka melalui pemanfaatan kolam untuk budidaya ikan (mina padi) di luar musim tanam puncak, yang dapat memberikan pendapatan tambahan bagi kelompok tani pengelola.

Pelajaran yang Dipetik (Lessons Learned)

Keputusan paling tepat adalah penempatan lokasi kolam di titik pertemuan sungai dan sawah yang memungkinkan efisiensi maksimal dalam distribusi air — air dipompa dari sungai dengan jarak minimal, ditampung sementara di kolam, lalu dialirkan ke sawah secara gravitasi tanpa memerlukan pompa tambahan [1]. Kolaborasi antara kepala desa dan PLD juga menjadi keputusan tepat karena menggabungkan legitimasi politik (dukungan pemerintah desa) dengan kapasitas teknis (fasilitasi pendamping desa) yang saling melengkapi.

Jika memulai dari awal, pelaksana mengakui bahwa survei kondisi tanah di lokasi pembangunan seharusnya dilakukan lebih mendalam sebelum konstruksi dimulai. Koreksi fondasi yang dilakukan di tengah proses pembangunan akibat kondisi tanah lembek menambah waktu dan biaya yang seharusnya dapat diantisipasi [6]. Selain itu, kapasitas kolam 24 meter kubik perlu dikaji ulang apakah sudah optimal untuk melayani 25 hektar — pembangunan kolam dengan kapasitas lebih besar atau penambahan kolam kedua di titik berbeda mungkin lebih efektif untuk cakupan layanan yang lebih merata.

Saran praktis bagi desa lain yang ingin menerapkan inovasi serupa mencakup tiga hal. Pertama, pastikan terdapat sumber air permukaan (sungai, mata air, atau waduk) yang dekat dengan lahan pertanian target agar biaya infrastruktur distribusi dapat ditekan. Kedua, libatkan PLD atau tenaga pendamping teknis sejak tahap perencanaan untuk memastikan desain kolam sesuai dengan kondisi geografi dan kebutuhan irigasi setempat. Ketiga, bangun kelembagaan pengelola (kelompok tani atau P3A) yang bertanggung jawab atas operasional dan perawatan kolam, termasuk mekanisme iuran yang adil dan transparan [9].

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan jangka panjang kolam penampung air bertumpu pada tiga pilar. Pertama, kelembagaan pengelola berbasis kelompok tani yang menjalankan operasional harian — penjadwalan pengisian kolam, perawatan mesin pompa, dan pengelolaan iuran bahan bakar [9]. Kedua, dukungan berkelanjutan dari pemerintah desa melalui alokasi anggaran perawatan infrastruktur dalam APB Desa tahunan, termasuk biaya perbaikan kolam dan penggantian komponen mesin yang aus. Ketiga, transfer pengetahuan operasional kepada generasi petani muda melalui pendampingan langsung dan dokumentasi prosedur standar operasional.

Mekanisme regenerasi kepemimpinan diantisipasi melalui pelembagaan pengelolaan kolam di bawah kelompok tani atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), bukan bergantung pada figur kepala desa atau PLD tertentu. Dengan demikian, pergantian kepala desa atau mutasi PLD tidak akan menghentikan operasional inovasi karena pengelolaan sudah melekat pada institusi, bukan individu [8]. Rencana pengembangan mencakup penambahan kolam penampung di blok sawah lain yang mengalami masalah serupa, serta kemungkinan pemasangan pompa bertenaga surya untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan menekan biaya operasional jangka panjang.

Kontribusi Pencapaian SDGs

Kolam penampung air Desa Tambakreja merupakan contoh inovasi tingkat desa yang berkontribusi langsung pada beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam aspek ketahanan pangan, pengelolaan air, dan pengentasan kemiskinan [10].

 

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 1: Tanpa Kemiskinan Peningkatan frekuensi panen dari satu kali menjadi dua kali setahun meningkatkan pendapatan petani secara langsung, mengurangi kerentanan ekonomi rumah tangga tani yang sebelumnya bergantung pada satu musim panen [1]. Frekuensi panen meningkat dari 1 menjadi 2 kali per tahun; pendapatan petani di Blok Makam meningkat
SDGs 2: Tanpa Kelaparan Tercukupinya kebutuhan air irigasi untuk 25 hektar sawah menjamin produksi padi yang stabil dan berkontribusi pada ketahanan pangan di tingkat desa dan kecamatan, memperkuat posisi Lakbok sebagai lumbung padi Ciamis [3]. Produksi gabah meningkat 125–150 ton per tahun dari tambahan satu musim tanam; gagal panen akibat kekeringan berkurang signifikan
SDGs 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak Pengelolaan sumber daya air melalui kolam penampung menunjukkan praktik konservasi dan pemanfaatan air yang efisien, sejalan dengan target pengelolaan air berkelanjutan di tingkat komunitas [10]. Kolam penampung berkapasitas 24 m³ beroperasi; distribusi air terkelola melalui penjadwalan; pemanfaatan sumber air sungai secara berkelanjutan
SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur Pembangunan infrastruktur irigasi skala desa berupa kolam penampung dan sistem pompanisasi merupakan inovasi tepat guna yang meningkatkan produktivitas pertanian tanpa memerlukan investasi infrastruktur berskala besar [6]. Infrastruktur kolam beton 3 × 12,20 m terbangun; sistem pompanisasi beroperasi; biaya konstruksi terjangkau oleh anggaran desa
SDGs 13: Penanganan Perubahan Iklim Kolam penampung menjadi strategi adaptasi perubahan iklim di tingkat desa, memberikan cadangan air yang mengurangi kerentanan petani terhadap kekeringan musiman yang semakin intensif akibat perubahan pola iklim [4]. Petani memiliki cadangan air irigasi mandiri; risiko gagal panen akibat kemarau berkurang; pola tanam lebih adaptif

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model kolam penampung air Desa Tambakreja sangat layak direplikasi oleh desa-desa yang memiliki tiga prasyarat minimum: ketersediaan sumber air permukaan (sungai atau anak sungai) di dekat area persawahan, lahan kosong di tepi sungai untuk pembangunan kolam yang tidak mengurangi luas sawah produktif, dan kelompok tani yang aktif dan bersedia mengelola operasional kolam secara swadaya [1]. Tidak diperlukan keterampilan teknis tinggi karena konstruksi kolam beton dan pengoperasian mesin pompa dapat dipelajari oleh petani dengan pelatihan singkat yang difasilitasi PLD.

Estimasi biaya replikasi relatif terjangkau bagi anggaran Dana Desa: konstruksi kolam beton berukuran serupa (3 × 12 meter), pembangunan pondasi pompa, dan pengadaan mesin pompa berkisar antara Rp50–100 juta tergantung harga material dan upah lokal. Durasi pembangunan dari perencanaan hingga operasional sekitar 3–4 bulan. Untuk scale up, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pertanian dan BBWS Citanduy dapat mendorong pembangunan kolam penampung di desa-desa lain di Kecamatan Lakbok yang menghadapi masalah serupa — khususnya desa-desa yang masuk dalam wilayah D.I Lakbok Utara dan D.I Manganti dengan jaringan irigasi sekunder yang kurang memadai [3].

Model adaptasi untuk konteks berbeda dapat dilakukan dengan menyesuaikan ukuran kolam sesuai luas sawah target, menggunakan material alternatif seperti geomembran (HDPE) untuk daerah dengan kondisi tanah yang tidak mendukung konstruksi beton, atau mengganti mesin pompa bahan bakar dengan pompa tenaga surya untuk daerah terpencil yang sulit mengakses bahan bakar [6]. Prinsip kunci yang harus dipertahankan dalam setiap replikasi adalah posisi kolam di titik strategis antara sumber air dan sawah, serta pelembagaan pengelolaan melalui kelompok tani atau P3A agar keberlanjutan operasional tidak bergantung pada satu figur individu.

Daftar Pustaka

[1] Pemerintah Desa Tambakreja, “Inovasi Kolam Penampung Air untuk Mengatasi Kekurangan Air Irigasi di Desa Tambakreja, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis,” Dokumen Inovasi Desa, 2024.

 

[2] Pemerintah Desa Tambakreja, “Profil Desa Tambakreja,” tambakreja.desa.id. [Online]. Tersedia: https://tambakreja.desa.id

 

[3] Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis, “Kecamatan Lakbok Dalam Angka 2024,” ciamiskab.bps.go.id. [Online]. Tersedia: https://ciamiskab.bps.go.id

 

[4] Antara News, “Pemkab Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan,” antaranews.com, 2026. [Online]. Tersedia: https://www.antaranews.com

 

[5] Pikiran Rakyat, “Kekeringan di Ciamis, Petani Terpaksa Panen Dini Meski Padi Belum Matang,” pikiran-rakyat.com, 2026. [Online]. Tersedia: https://www.pikiran-rakyat.com

 

[6] Kementerian Pertanian RI, “Pedoman Teknis Pembangunan Embung dan Kolam Penampung Air untuk Irigasi Pertanian,” pertanian.go.id. [Online]. Tersedia: https://pertanian.go.id

 

[7] Kementerian Desa PDTT, “Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur Pertanian,” kemendesa.go.id. [Online]. Tersedia: https://kemendesa.go.id

 

[8] Kementerian Desa PDTT, “Peraturan Menteri Desa PDTT No. 19 Tahun 2020 tentang Pendamping Desa,” kemendesa.go.id. [Online]. Tersedia: https://kemendesa.go.id

 

[9] I. G. P. Eryani dan I. W. Suasira, “Peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dalam Pengelolaan Irigasi di Indonesia,” Jurnal Teknik Pengairan, Universitas Brawijaya. [Online]. Tersedia: https://jurnalpengairan.ub.ac.id

 

[10] Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), “Peta Jalan SDGs Indonesia 2030 — Tujuan 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak,” sdgs.bappenas.go.id. [Online]. Tersedia: https://sdgs.bappenas.go.id

Desa Genengan Kembangkan Sistem Informasi Desa Online untuk Percepat Pelayanan Publik Warga

Desa Genengan Kembangkan Sistem Informasi Desa Online untuk Percepat Pelayanan Publik Warga

Ringkasan Inovasi

Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, mengembangkan Pelayanan Berbasis Sistem Informasi Desa Online untuk mengoptimalkan pelayanan publik warga [1]. Inovasi ini digagas Pemerintah Desa Genengan di bawah Kepala Desa Zainal Arifin, didukung Tenaga Pengelola Informasi Desa Kecamatan Pakisaji [1]. Sistem ini menjawab kebutuhan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan akurat bagi warga desa yang sebelumnya harus mengurus dokumen administrasi secara manual di kantor desa [1]. Melalui situs resmi desa, warga dapat mengakses informasi dan layanan publik secara daring, termasuk pengurusan kartu keluarga, akta, dan informasi kinerja pemerintah desa [1]. Keberhasilan inovasi ini mendorong Pemerintah Kecamatan Pakisaji berencana mereplikasinya ke seluruh 12 desa di kecamatan tersebut dan mengintegrasikannya dalam satu sistem informasi kecamatan [1].

Latar Belakang

Desa Genengan merupakan satu dari 12 desa di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, sebuah kecamatan yang terletak strategis di antara Kota Malang di utara dan Kepanjen, ibu kota kabupaten, di selatan [3]. Kecamatan Pakisaji memiliki luas wilayah sekitar 38,41 km² dengan populasi 93.261 jiwa pada 2024, wilayahnya terbelah Kali Metro di bagian tengah-timur dan berbatasan dengan Sungai Brantas di sisi timur [3]. Topografi kecamatan berada pada ketinggian 400–1.000 meter di atas permukaan laut, dengan kawasan barat didominasi perkebunan tebu dan kawasan tengah-timur berupa lahan pertanian dataran rendah [3]. Kabupaten Malang sendiri merupakan kabupaten terluas kedua di Jawa Timur, dengan luas 3.530,65 km² dan populasi 2.464.369 jiwa pada 2017, terbagi dalam 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 378 desa [4].

 

Sebelum inovasi ini diperkenalkan, pelayanan publik di Desa Genengan — seperti pengurusan kartu keluarga dan akta — masih mengandalkan proses manual yang memakan waktu dan mengharuskan warga datang langsung ke kantor desa [1]. Keterbatasan akses informasi mengenai kinerja pemerintah desa turut menyulitkan warga memantau perkembangan pembangunan dan pelayanan publik secara langsung. Kondisi ini menjadi tantangan umum di banyak desa Kecamatan Pakisaji yang belum memanfaatkan teknologi informasi secara optimal untuk mendukung tata kelola desa.

 

Momentum perubahan datang ketika Pemerintah Desa Genengan memutuskan mengembangkan Pelayanan Berbasis Sistem Informasi Desa Online sebagai jawaban atas kebutuhan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan akurat [1]. Keputusan ini didukung penuh oleh Tenaga Pengelola Informasi Desa Kecamatan Pakisaji sebagai mitra teknis. Kepemimpinan Kepala Desa Zainal Arifin, yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa 2019, turut menjadi faktor penggerak di balik keputusan mengadopsi teknologi informasi untuk pelayanan desa [5]. Kehadiran sistem ini menjawab kebutuhan mendesak akan transparansi dan efisiensi pelayanan publik yang selama ini menjadi keluhan umum warga di berbagai desa.

 

Inovasi yang Diterapkan

Ide Pelayanan Berbasis Sistem Informasi Desa Online lahir dari kebutuhan Pemerintah Desa Genengan mengoptimalkan pelayanan publik yang sebelumnya bergantung pada proses manual [1]. Alih-alih membangun sistem informasi yang rumit, desa memilih mengembangkan platform berbasis situs web yang dapat diakses warga kapan pun dan di mana pun. Pendekatan ini sejalan dengan tren nasional pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai instrumen tata kelola desa modern.

 

Produk inti inovasi ini adalah situs resmi desa yang berfungsi sebagai media publikasi sekaligus antarmuka pengguna untuk mengakses layanan publik, termasuk pengurusan kartu keluarga, akta, dan informasi kinerja pemerintah desa [1]. Sistem ini juga mendukung kegiatan pengolahan data dan dokumen administrasi desa, sehingga aparat desa dapat bekerja lebih efisien dibandingkan mengandalkan arsip manual. Selain pelayanan publik, sistem turut mendukung pemetaan aset, potensi, dan sumber daya desa sebagai informasi dasar dalam perencanaan pembangunan [1].

 

Elemen pembeda inovasi ini adalah fungsi ganda sistem sebagai alat pelayanan publik sekaligus basis data perencanaan pembangunan desa, bukan sekadar situs informasi statis [1]. Pendekatan ini berbeda dari banyak desa yang hanya memanfaatkan situs web sebagai papan pengumuman digital tanpa fungsi transaksional. Dengan mengintegrasikan pelayanan administratif dan pemetaan potensi desa dalam satu sistem, Genengan menghadirkan model tata kelola desa yang lebih komprehensif.

 

Proses Penerapan Inovasi

Proses penerapan dimulai dari inisiatif Pemerintah Desa Genengan bersama Tenaga Pengelola Informasi Desa Kecamatan Pakisaji untuk merancang situs desa yang dapat mendukung pelayanan publik daring [1]. Tahap awal difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar situs web sebagai media publikasi informasi desa, sebelum dikembangkan lebih lanjut menjadi kanal pelayanan administratif. Pengembangan ini memerlukan koordinasi antara aparat desa dan tenaga pengelola informasi tingkat kecamatan agar sistem dapat berjalan sesuai kebutuhan warga.

 

Pada tahap awal, situs desa lebih banyak difungsikan sebagai media publikasi informasi ketimbang kanal pelayanan administratif aktif, sehingga manfaatnya bagi warga yang membutuhkan dokumen resmi belum optimal [1]. Pemerintah Desa kemudian mengoreksi arah pengembangan sistem dengan memperluas fungsinya untuk mendukung pengurusan kartu keluarga, akta, dan penyediaan informasi kinerja pemerintah desa secara aktif dan rutin [1]. Koreksi ini menjadi pelajaran penting bagi replikator: situs desa yang hanya berfungsi sebagai papan informasi statis belum cukup untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang sesungguhnya.

 

Wawasan berharga bagi pengembang selanjutnya adalah pentingnya merancang sistem informasi desa dengan fungsi transaksional sejak awal, bukan sekadar media publikasi pasif [1]. Desa lain yang ingin mereplikasi inovasi ini perlu memastikan situs web yang dibangun benar-benar terhubung dengan alur kerja pelayanan administratif aparat desa, bukan berdiri terpisah sebagai kanal informasi semata. Keterhubungan ini menentukan apakah sistem benar-benar meringankan beban pelayanan, atau sekadar menjadi etalase digital.

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal utama adalah kapasitas aparat Desa Genengan dalam mengoperasikan dan memelihara sistem informasi berbasis teknologi, mengingat pengelolaan situs web memerlukan keterampilan yang berbeda dari administrasi desa konvensional [1]. Ketiadaan keahlian teknis ini berisiko menghambat pemanfaatan sistem secara optimal jika tidak ada dukungan dari luar desa. Mitigasi dilakukan dengan melibatkan Tenaga Pengelola Informasi Desa Kecamatan Pakisaji sebagai mitra teknis yang mendampingi pengembangan dan pengelolaan sistem [1].

 

Tantangan eksternal berupa kesenjangan literasi digital warga desa yang bervariasi, sehingga tidak semua warga otomatis dapat memanfaatkan layanan daring begitu sistem diluncurkan [1]. Warga yang kurang terbiasa dengan teknologi berisiko tetap bergantung pada pelayanan tatap muka konvensional meski sistem online telah tersedia. Mitigasi dilakukan dengan mempertahankan situs desa sebagai kanal tambahan, bukan pengganti tunggal pelayanan tatap muka, sehingga warga tetap memiliki pilihan sesuai kenyamanan masing-masing.

 

Kendala keberlanjutan berupa kebutuhan pembaruan data dan pemeliharaan sistem secara rutin agar informasi kinerja pemerintah desa maupun layanan administratif tetap akurat dan relevan [1]. Jika pembaruan terlambat dilakukan, kepercayaan warga terhadap sistem berisiko menurun. Mitigasi dilakukan melalui koordinasi berkelanjutan antara aparat desa dan Tenaga Pengelola Informasi Desa Kecamatan Pakisaji untuk memastikan sistem tetap terpelihara dan diperbarui secara berkala.

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Kepemimpinan Kepala Desa Zainal Arifin dalam mendorong adopsi teknologi informasi untuk pelayanan publik menjadi faktor penentu utama keberhasilan inovasi ini [1] [5]. Dukungan Tenaga Pengelola Informasi Desa Kecamatan Pakisaji sebagai mitra teknis memastikan sistem dapat dikembangkan dan dipelihara secara berkelanjutan, mengingat keterbatasan kapasitas teknis internal desa [1]. Apresiasi dari Pemerintah Kecamatan Pakisaji, yang berencana mereplikasi inovasi ini ke seluruh desa di wilayahnya, turut menunjukkan peta pemangku kepentingan yang solid dari tingkat desa hingga kecamatan [1].

 

Modal sosial berupa kepercayaan warga terhadap keterbukaan informasi kinerja pemerintah desa turut memperkuat penerimaan inovasi ini, karena warga dapat memantau langsung capaian pembangunan desa melalui situs resmi [1]. Keberhasilan awal di Desa Genengan menjadi bukti konkret bagi desa-desa lain di Kecamatan Pakisaji bahwa transformasi digital pelayanan publik dapat dicapai tanpa investasi besar. Bukti nyata semacam ini jauh lebih efektif mendorong replikasi dibandingkan sekadar imbauan dari pemerintah kecamatan.

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum inovasi ini diterapkan, warga Desa Genengan harus mengurus dokumen administrasi seperti kartu keluarga dan akta secara manual di kantor desa, tanpa akses informasi kinerja pemerintah desa yang mudah dijangkau [1]. Setelah Pelayanan Berbasis Sistem Informasi Desa Online beroperasi, warga dapat mengakses informasi dan sebagian layanan secara daring melalui situs resmi desa, sekaligus memantau kinerja pemerintah desa secara lebih transparan [1]. Perubahan ini menandai transisi dari pelayanan yang sepenuhnya manual menjadi pelayanan yang didukung kanal digital.

 

Dampak yang tampak jelas adalah pemanfaatan sistem secara aktif dan rutin oleh aparat desa dalam melayani masyarakat, termasuk untuk pengurusan kartu keluarga, akta, dan penyediaan informasi kinerja pemerintah desa [1]. Ketersediaan data pemetaan aset dan potensi desa turut mendukung perencanaan pembangunan yang lebih berbasis data, dibandingkan mengandalkan perkiraan atau catatan manual yang tersebar [1]. Pergeseran ini menunjukkan bahwa sistem tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga memperbaiki kualitas perencanaan desa.

 

Dampak spillover yang tidak sepenuhnya direncanakan adalah apresiasi Pemerintah Kecamatan Pakisaji yang mendorong replikasi inovasi ini ke seluruh 12 desa di kecamatan tersebut, dengan rencana integrasi dalam satu sistem informasi tingkat kecamatan [1]. Keberhasilan Genengan sebagai desa percontohan turut mengangkat reputasi kecamatan dalam pengembangan tata kelola desa berbasis teknologi informasi di Kabupaten Malang. Status ini berpotensi menarik perhatian kecamatan lain di Kabupaten Malang untuk mempelajari model yang sama.

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Pengembangan Pelayanan Berbasis Sistem Informasi Desa Online di Desa Genengan didukung oleh Tenaga Pengelola Informasi Desa Kecamatan Pakisaji, mengindikasikan skema pembiayaan dan dukungan teknis yang melibatkan anggaran operasional desa maupun kecamatan [1]. Biaya utama yang dikeluarkan desa umumnya mencakup pengelolaan situs web, pemeliharaan sistem, dan operasional aparat yang mengelola data. Skema kolaboratif ini meringankan beban desa yang tidak perlu membangun kapasitas teknis secara mandiri.

 

Model keberlanjutan inovasi ini tidak bertumpu pada skema pendapatan, melainkan pada fungsi pelayanan publik yang dibiayai rutin melalui APBDes maupun dukungan Pemerintah Kecamatan Pakisaji [1]. Rencana integrasi sistem informasi desa se-Kecamatan Pakisaji ke dalam satu platform kecamatan berpotensi menekan biaya pengembangan dan pemeliharaan jangka panjang dibandingkan setiap desa mengelola sistem secara terpisah. Efisiensi ini menjadi argumen kuat bagi Pemerintah Kecamatan untuk mempercepat proses integrasi.

 

Pelajaran yang Dipetik (Lessons Learned)

Keputusan mengembangkan situs desa dengan fungsi ganda — pelayanan publik dan basis data perencanaan pembangunan — terbukti tepat karena memaksimalkan manfaat investasi teknologi informasi desa [1]. Keputusan melibatkan Tenaga Pengelola Informasi Desa Kecamatan Pakisaji sebagai mitra teknis juga tepat, karena desa tidak perlu membangun kapasitas teknis dari nol. Kedua keputusan ini menunjukkan bahwa kemitraan lintas tingkat pemerintahan dapat mempercepat transformasi digital desa.

 

Jika memulai dari awal, Pemerintah Desa dapat merancang sistem dengan fungsi transaksional sejak tahap awal pengembangan, bukan memulai dari sekadar media publikasi pasif yang baru kemudian dikoreksi menjadi kanal pelayanan aktif [1]. Perencanaan fungsi transaksional sejak awal akan mempercepat manfaat yang dirasakan warga. Pendekatan ini juga menghindarkan desa dari kebutuhan merombak ulang sistem yang sudah telanjur dibangun.

 

Desa lain yang ingin menerapkan inovasi serupa disarankan memulai dari identifikasi jenis layanan administratif yang paling sering diminta warga, seperti kartu keluarga dan akta, sebagai fitur prioritas. Kedua, libatkan tenaga pengelola informasi desa tingkat kecamatan sejak tahap perencanaan untuk memperoleh dukungan teknis berkelanjutan. Ketiga, pertahankan kanal pelayanan tatap muka sebagai pelengkap bagi warga yang belum terbiasa dengan layanan digital.

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan Pelayanan Berbasis Sistem Informasi Desa Online bergantung pada komitmen Pemerintah Desa Genengan memelihara dan memperbarui situs secara rutin, menjadikannya bagian permanen dari layanan administrasi desa [1]. Dukungan berkelanjutan dari Tenaga Pengelola Informasi Desa Kecamatan Pakisaji tetap diperlukan untuk memastikan aspek teknis sistem berjalan optimal. Evaluasi berkala terhadap fitur layanan juga diperlukan agar sistem terus relevan dengan kebutuhan warga yang berkembang.

 

Karena sistem ini melibatkan dukungan tingkat kecamatan, keberlanjutannya tidak sepenuhnya bergantung pada individu Kepala Desa Zainal Arifin, melainkan pada kelembagaan Tenaga Pengelola Informasi Desa yang bersifat lebih permanen. Pergantian kepala desa di masa depan idealnya tidak menghentikan pengoperasian sistem, selama dukungan kecamatan dan dokumentasi teknis tetap tersedia bagi perangkat desa berikutnya. Pelembagaan dukungan di tingkat kecamatan menjadi jaminan keberlanjutan yang lebih kuat dibandingkan bergantung pada komitmen satu kepala desa.

 

Karena inovasi ini bersifat layanan publik dan bukan unit usaha, rencana pendapatan mandiri bukan fokus utama keberlanjutannya; pembiayaan tetap bergantung pada APBDes dan dukungan anggaran kecamatan. Rencana integrasi sistem informasi desa se-Kecamatan Pakisaji ke dalam satu platform berpotensi menekan biaya operasional jangka panjang melalui efisiensi skala [1]. Skema ini juga membuka peluang berbagi sumber daya teknis antardesa dalam satu kecamatan.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Pelayanan Berbasis Sistem Informasi Desa Online di Desa Genengan berkontribusi pada beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan, dengan penekanan pada infrastruktur digital, akuntabilitas pemerintahan, dan perencanaan pembangunan berbasis data [1].

 

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur Sistem Informasi Desa Online menjadi infrastruktur digital pelayanan publik yang mendukung pengolahan data dan dokumen administrasi desa [1]. Situs desa Genengan beroperasi mendukung pelayanan daring; rencana replikasi ke 12 desa di Kecamatan Pakisaji
SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat Transparansi informasi kinerja pemerintah desa dan pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat memperkuat akuntabilitas institusi desa [1]. Informasi kinerja pemerintah desa dapat diakses publik; pelayanan KK dan akta dilakukan secara aktif dan rutin
SDGs 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan Pemetaan aset, potensi, dan sumber daya desa melalui sistem mendukung perencanaan pembangunan desa yang lebih terarah [1]. Data pemetaan aset dan potensi desa tersedia sebagai basis perencanaan pembangunan
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Kolaborasi Pemerintah Desa Genengan dan Tenaga Pengelola Informasi Desa Kecamatan Pakisaji, serta rencana integrasi lintas desa, menunjukkan kemitraan multipihak [1]. Tenaga Pengelola Informasi Desa Kecamatan Pakisaji mendampingi pengembangan sistem; replikasi ke 12 desa direncanakan

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model Pelayanan Berbasis Sistem Informasi Desa Online mudah direplikasi oleh desa lain karena hanya memerlukan tiga prasyarat minimum. Pertama, komitmen kepala desa untuk mengadopsi teknologi informasi dalam pelayanan publik. Kedua, dukungan tenaga pengelola informasi desa, baik dari tingkat desa maupun kecamatan. Ketiga, infrastruktur dasar berupa akses internet dan perangkat komputer di kantor desa [1].

 

Mengacu pada pengalaman Genengan, pengembangan situs desa dengan fungsi pelayanan publik dapat direalisasikan secara bertahap, dimulai dari media publikasi informasi sebelum diperluas menjadi kanal pelayanan administratif aktif [1]. Biaya utama yang diperlukan mencakup pengelolaan domain, hosting situs, dan pelatihan aparat desa mengoperasikan sistem. Desa dengan anggaran terbatas dapat memulai dari fitur pelayanan paling dibutuhkan warga sebelum memperluas cakupan layanan.

 

Model adaptasi untuk desa dengan kondisi berbeda dapat menyesuaikan jenis layanan yang diprioritaskan sesuai kebutuhan warga setempat, tidak harus meniru persis fitur yang dikembangkan Genengan [1]. Untuk scale up di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Malang dapat menjadikan model integrasi sistem informasi desa tingkat kecamatan, seperti yang direncanakan Kecamatan Pakisaji, sebagai standar bagi kecamatan lain di wilayahnya. Dengan demikian, transformasi pelayanan publik berbasis digital dapat menjangkau lebih banyak dari 378 desa di Kabupaten Malang secara bertahap [4].

 

Daftar Pustaka

[1] Pemerintah Kabupaten Malang, “Pelayanan Berbasis Sistem Informasi Desa Online di Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang,” inovasidesamalangkab.com. [Online]. Tersedia: http://inovasidesamalangkab.com

 

[2] Wikipedia, “Genengan, Pakisaji, Malang,” id.wikipedia.org, 2025. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Genengan,_Pakisaji,_Malang

 

[3] Wikipedia, “Pakisaji, Malang,” id.wikipedia.org, 2025. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Pakisaji,_Malang

 

[4] Wikipedia, “Kabupaten Malang,” id.wikipedia.org, 2025. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Malang

 

[5] Suryamalang.com (Tribunnews), “Kakak dan Adik Berebut Jadi Kepala Desa Genengan, Pakisaji dalam Pilkades Kabupaten Malang 2019,” suryamalang.tribunnews.com, 2019. [Online]. Tersedia: https://suryamalang.tribunnews.com

Desa Wisata Nglanggeran Gunungkidul Amankan Pendapatan lewat Sistem Tiket Elektronik

Desa Wisata Nglanggeran Gunungkidul Amankan Pendapatan lewat Sistem Tiket Elektronik

Ringkasan Inovasi

Pemerintah Desa Nglanggeran bersama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan sistem tiket elektronik (e-ticketing) di kawasan Desa Wisata Nglanggeran sejak 2016 [5]. Inovasi ini digagas Pokdarwis di bawah Kepala Desa Senen sebagai respons atas kekhawatiran munculnya konflik horizontal seputar pengelolaan lahan dan keuangan, mengingat 154 staf pengelola objek wisata saat itu belum terkoordinasi secara rapi [1]. Desa Nglanggeran, yang meraih predikat Desa Wisata Terbaik ASEAN Community Based Tourism 2017 dan kini dikunjungi lebih dari 150.000 wisatawan per tahun, menerapkan e-ticketing agar jumlah wisatawan dan pemasukan tercatat otomatis, sehingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Desa (PADes) dapat dicegah [1]. Pada 2017, pengelolaan desa wisata ini mendongkrak PADes Nglanggeran hingga Rp1,9 miliar. Dampaknya, model e-ticketing Nglanggeran menjadi rujukan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul untuk direplikasi ke 12 destinasi wisata lain di kabupaten tersebut pada 2020, sementara Nglanggeran sendiri terus meraih pengakuan internasional lewat ASEAN Sustainable Tourism Award 2018 dan UNWTO Best Tourism Village 2021.

 

Latar Belakang

Desa Nglanggeran merupakan salah satu dari sebelas kalurahan di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta [4], berjarak sekitar 25 kilometer atau satu jam perjalanan dari Kota Yogyakarta, dengan warga yang mayoritas bekerja sebagai petani, pekebun, dan peternak [2]. Kawasan ini memiliki tiga tujuan wisata utama yang tersebar di tiga dusun berbeda: Gunung Api Purba (GAP), Embung Nglanggeran, dan Air Terjun Kedung Kandang, dengan Gunung Api Purba berstatus bagian dari UNESCO Global Geopark Gunung Sewu sejak 2015 [5]. Perintisan ekowisata kawasan ini dimulai Karang Taruna setempat pada 1999 lewat penghijauan lahan seluas 48 hektare, sempat terhenti akibat gempa bumi 2006, sebelum pengelolaan terorganisir kembali berjalan pada 2007 dengan dukungan pemerintah [2].

Seiring pertumbuhan jumlah pengunjung yang kini melampaui 150.000 wisatawan per tahun, Pokdarwis Desa Nglanggeran mulai mendengar munculnya konflik horizontal dalam pengelolaan objek wisata di sejumlah desa lain, terutama terkait status lahan dan keuangan. Mereka menyadari 154 staf pengelola objek wisata yang belum terkoordinasi dengan baik berpotensi memicu konflik serupa, sementara sistem pencatatan tiket dan pemasukan yang masih manual rawan terhadap kebocoran Pendapatan Asli Desa [1].

Momentum penerapan inovasi muncul ketika Pokdarwis menggelar diskusi internal mencari solusi pencegahan konflik sekaligus pengelolaan keuangan yang transparan. Dari diskusi inilah muncul gagasan penerapan sistem e-ticketing, didorong pula oleh kesadaran bahwa perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan desa untuk memberikan kemudahan pelayanan dan proses administrasi yang lebih rapi dan akurat [1].

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi yang diterapkan adalah sistem tiket elektronik yang mengintegrasikan pencatatan kunjungan dan pemasukan tiga objek wisata Nglanggeran dalam satu sistem digital. Gagasan ini lahir dari forum diskusi internal Pokdarwis yang mencari solusi mencegah konflik horizontal seputar pengelolaan lahan dan keuangan, sekaligus menjawab kebutuhan transparansi PADes [1].

Mekanismenya, jumlah wisatawan dan pemasukan tercatat otomatis dalam sistem sehingga dapat diakses secara real time, mencegah potensi kebocoran pendapatan yang sebelumnya rawan terjadi pada sistem pencatatan manual. Elemen pembeda inovasi ini dari sistem tiket konvensional adalah pendekatan pengembangannya yang partisipatif: Pokdarwis membentuk tim kecil untuk mematangkan gagasan, mencari informasi dari ahli teknologi informasi setempat, memetakan kebutuhan sumber daya manusia, alat, dan keuangan, sebelum menyusun perencanaan implementasi secara sistematis [1].

 

Proses Penerapan Inovasi

Setelah tim Pokdarwis memetakan kebutuhan, mereka menyusun rencana implementasi mencakup tujuh tahap: menyusun daftar peralatan (komputer, server, UPS, printer), membangun jaringan intranet penghubung tiga objek wisata, menyusun daftar rekanan penyedia program dan jaringan, melakukan survei harga, menyusun rencana anggaran biaya, merencanakan penggunaan dana dari kas Pokdarwis hasil pengelolaan tiket sebelumnya, serta merencanakan kontribusi 1 persen pendapatan ke Kas Desa dan BUMDes [1]. Rencana ini kemudian dibawa ke forum musyawarah warga “Selasa Kliwon” yang beranggotakan Pemerintah Desa, tokoh masyarakat dan agama, serta kelompok masyarakat lainnya, untuk mendapatkan persetujuan bersama sebelum sistem resmi diterapkan pada 2016 [1], [5].

Dokumentasi rinci mengenai kendala teknis spesifik pada tahap awal implementasi di Nglanggeran sendiri tidak banyak terekam dalam sumber yang tersedia. Namun, ketika model e-ticketing ini direplikasi Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul ke 12 destinasi wisata lain pada 2020, replikasi tersebut menemui kendala nyata: sinyal telekomunikasi yang tidak stabil dan pasokan listrik yang tidak konsisten di sejumlah lokasi wisata menghambat verifikasi tiket daring secara penuh, sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul Asti Wijayanti [3]. Pembelajaran penting bagi replikator adalah bahwa kesiapan infrastruktur telekomunikasi dan kelistrikan perlu dipastikan lebih dulu sebelum sistem tiket elektronik diterapkan penuh, mengingat keberhasilan Nglanggeran turut ditopang lokasinya yang relatif dekat dari kota dan sudah memiliki jaringan memadai.

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal utama adalah koordinasi 154 staf pengelola objek wisata yang berpotensi memicu konflik terkait status lahan dan keuangan apabila tidak ditata dengan baik [1]. Pokdarwis mengatasinya lewat pembentukan sistem e-ticketing yang mencatat pemasukan secara transparan dan dapat diakses real time, sehingga seluruh pihak memiliki rujukan data yang sama dan mengurangi ruang kecurigaan antarstaf.

Tantangan eksternal muncul saat model ini direplikasi ke destinasi wisata lain di Gunung Kidul, berupa keterbatasan infrastruktur sinyal telekomunikasi dan pasokan listrik yang tidak merata di seluruh kawasan wisata kabupaten [3]. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul memitigasinya dengan memprioritaskan penguatan infrastruktur telekomunikasi di lokasi-lokasi wisata sebelum e-ticketing diterapkan penuh, menjadikan Nglanggeran sebagai salah satu lokasi percontohan yang sudah lebih dulu memiliki jaringan memadai.

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor penentu utama adalah pendekatan partisipatif Pokdarwis yang melibatkan forum musyawarah warga “Selasa Kliwon” sebelum menerapkan sistem, sehingga e-ticketing memperoleh legitimasi dan dukungan luas dari Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama [1]. Kepemimpinan Kepala Desa Senen turut menjadi faktor penting yang memastikan inovasi berjalan selaras dengan kepentingan pengelolaan desa secara keseluruhan.

Modal sosial berupa tradisi musyawarah “Malam Selasa Kliwon” yang sudah mengakar sebagai forum evaluasi rutin warga Nglanggeran menjadi pengikat partisipasi yang kuat, memungkinkan keputusan besar seperti penerapan e-ticketing diambil secara kolektif. Status Nglanggeran sebagai bagian UNESCO Global Geopark Gunung Sewu sejak 2015 turut memperkuat daya tarik kawasan sekaligus mendorong kebutuhan pengelolaan pendapatan yang lebih profesional dan akuntabel [5].

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum e-ticketing diterapkan, pencatatan tiket dan pemasukan objek wisata Nglanggeran masih manual dan rawan kebocoran, sementara 154 staf pengelola berpotensi memicu konflik akibat koordinasi yang belum tertata. Setelah sistem berjalan sejak 2016, pengelolaan desa wisata ini mendongkrak PADes Nglanggeran hingga Rp1,9 miliar pada 2017, tahun yang sama ketika Nglanggeran meraih ASEAN Community Based Tourism Award sebagai Desa Wisata Terbaik ASEAN [1], [2].

Dampak spillover yang tidak sepenuhnya direncanakan sejak awal adalah keberlanjutan pengakuan internasional Nglanggeran: ASEAN Sustainable Tourism Award pada 2018, serta penetapan sebagai salah satu UNWTO Best Tourism Village pada 2021 bersama 44 desa dari 32 negara [2]. Model e-ticketing Nglanggeran turut menjadi rujukan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul untuk direplikasi ke 12 destinasi wisata lain pada 2020, termasuk Embung Sriten, Kampung 7 Ngawen, dan Gua Kalisuci, menunjukkan pengaruh inovasi ini melampaui batas desa [3].

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Modal pengembangan sistem e-ticketing bersumber dari kas Pokdarwis hasil pengelolaan tiket sebelumnya, dialokasikan untuk pengadaan komputer, server, UPS, printer, serta pembangunan jaringan intranet penghubung tiga objek wisata [1]. Model pendapatan bertumpu pada penjualan tiket masuk objek wisata yang kini tercatat otomatis lewat sistem digital, dengan skema kontribusi 1 persen dari pendapatan dialokasikan ke Kas Desa dan BUMDes sebagai bagian dari komitmen akuntabilitas.

Diversifikasi pendapatan desa turut diperkuat lewat pengembangan Griya Cokelat, pusat produksi dan edukasi cokelat yang didirikan 2016 bersamaan dengan penerapan e-ticketing, serta pengelolaan 80 homestay yang dikelola warga sebagai sarana akomodasi wisatawan [5]. Model bisnis desa wisata ini menunjukkan bahwa pendapatan asli desa dapat tumbuh signifikan tanpa bergantung pada Dana Desa semata, selama pengelolaan objek wisata dijalankan transparan dan terintegrasi.

 

Pelajaran yang Dipetik

Keputusan Pokdarwis membawa gagasan e-ticketing ke forum musyawarah warga sebelum menerapkannya terbukti menjadi keputusan kunci yang tepat, karena legitimasi kolektif ini memudahkan penerimaan sistem baru oleh seluruh pemangku kepentingan desa. Jika memulai dari awal, pemetaan kesiapan infrastruktur telekomunikasi dan kelistrikan sebaiknya dilakukan lebih dini, mengingat pengalaman replikasi ke destinasi wisata lain di Gunung Kidul menunjukkan keterbatasan jaringan dapat menghambat penerapan penuh sistem serupa.

Saran praktis bagi desa wisata lain yang ingin menerapkan inovasi serupa adalah membentuk tim kecil untuk memetakan kebutuhan sumber daya manusia, alat, dan keuangan secara rinci sebelum implementasi, melibatkan forum musyawarah warga untuk memperoleh legitimasi kolektif, serta memastikan skema kontribusi pendapatan ke kas desa disepakati sejak awal agar manfaat ekonomi dirasakan luas, bukan hanya oleh pengelola objek wisata.

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan sistem e-ticketing Nglanggeran ditopang kelembagaan Pokdarwis yang mengelola secara kolektif, tidak bergantung pada satu sosok pengurus semata, sehingga sistem tetap berjalan meski kepengurusan berganti dari waktu ke waktu. Skema kontribusi 1 persen pendapatan ke Kas Desa dan BUMDes turut memastikan manfaat ekonomi inovasi ini mengalir ke struktur pemerintahan desa secara berkelanjutan, bukan hanya dinikmati pengelola langsung.

Diversifikasi usaha lewat Griya Cokelat dan pengelolaan homestay memperkuat basis pendapatan desa wisata di luar penjualan tiket semata, sementara pengakuan internasional berkelanjutan seperti status UNESCO Global Geopark dan UNWTO Best Tourism Village turut menjaga daya tarik kawasan bagi wisatawan dalam jangka panjang [5]. Replikasi model e-ticketing ke destinasi wisata lain di Gunung Kidul juga menunjukkan bahwa keberlanjutan inovasi ini tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Nglanggeran, melainkan telah menjadi rujukan kebijakan pariwisata kabupaten secara lebih luas.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Sistem e-ticketing Desa Wisata Nglanggeran berkontribusi pada beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama terkait tata kelola transparan, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata berkelanjutan, sebagaimana dirinci dalam tabel berikut.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 1: Tanpa Kemiskinan Peningkatan PADes dari pariwisata mendukung program kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan. PADes Nglanggeran mencapai Rp1,9 miliar pada 2017
SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Pengelolaan tiga objek wisata dan 80 homestay menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar. 154 staf pengelola objek wisata dan 80 homestay dikelola warga
SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur Sistem e-ticketing membangun infrastruktur digital pencatatan tiket dan pemasukan wisata yang terintegrasi. Sistem e-ticketing beroperasi sejak 2016, direplikasi ke 12 destinasi wisata 2020
SDGs 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan Status UNESCO Global Geopark dan pengelolaan wisata berbasis komunitas menjaga kelestarian kawasan Gunung Api Purba. Bagian UNESCO Global Geopark Gunung Sewu sejak 2015
SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh E-ticketing mencegah kebocoran pendapatan dan potensi konflik horizontal lewat pencatatan transparan dan musyawarah warga. Kontribusi 1% pendapatan ke Kas Desa dan BUMDes tercatat transparan

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model e-ticketing Nglanggeran telah terbukti direplikasi Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul ke 12 destinasi wisata lain pada 2020, termasuk Embung Sriten, Kampung 7 Ngawen, Gua Kalisuci, dan sejumlah tempat rekreasi pantai selatan, menjadikannya bukan sekadar inovasi tingkat desa melainkan rujukan kebijakan pariwisata kabupaten [3]. Prasyarat minimum bagi desa wisata lain yang ingin mereplikasi meliputi kelembagaan Pokdarwis yang aktif, forum musyawarah warga untuk legitimasi kolektif, serta infrastruktur telekomunikasi dan kelistrikan yang memadai.

Estimasi biaya replikasi bergantung pada skala objek wisata dan jumlah lokasi yang perlu diintegrasikan, dengan pengalaman replikasi di Gunung Kidul menunjukkan bahwa kesiapan infrastruktur jaringan menjadi penentu utama kecepatan implementasi. Model adaptasi dapat disesuaikan dengan jumlah objek wisata dan staf pengelola masing-masing desa, sementara strategi perluasan manfaat dapat ditempuh dengan menjadikan Nglanggeran sebagai lokasi studi banding, sebagaimana sudah berjalan bagi desa-desa wisata lain di Yogyakarta dan sekitarnya.

 

Daftar Pustaka

[1] Inovasi Desa dan Daerah Tertinggal, “E-Ticketing, Desa Nglanggeran Terapkan Sistem Tiket Elektronik untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pendapatan Asli Desa,” inovasi.web.id. [Online]. Tersedia: https://inovasi.web.id/e-ticketing-desa-nglanggeran-terapkan-sistem-tiket-elektronik-untuk-transparansi-dan-akuntabilitas-pendapatan-asli-desa/

[2] Desa Wisata Nglanggeran, “Profil.” [Online]. Tersedia: https://desawisatanglanggeran.id/profil/

[3] Republika, “12 Tempat Wisata Gunung Kidul Siap Berlakukan E-Ticketing,” 14 Sep. 2020. [Online]. Tersedia: https://news.republika.co.id/berita/qgnewz463/12-tempat-wisata-gunung-kidul-siap-berlakukan-e-ticketing

[4] Kontributor Wikipedia, “Nglanggeran, Patuk, Gunung Kidul,” id.wikipedia.org. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Nglanggeran,_Patuk,_Gunung_Kidul

[5] Jadesta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, “Desa Wisata Nglanggeran.” [Online]. Tersedia: https://jadesta.kemenpar.go.id/desa/nglanggeran

 

Desa Jambearjo Tajinan Malang Perbarui Buku C Tanah sehingga Cegah Konflik Kepemilikan Warga

Desa Jambearjo Tajinan Malang Perbarui Buku C Tanah sehingga Cegah Konflik Kepemilikan Warga

Ringkasan Inovasi

Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, memperbarui sistem pencatatan kepemilikan tanah warga melalui penyusunan ulang Buku C dan Buku Kerawangan Desa secara digital, sebuah inovasi yang telah menjadi rujukan studi banding puluhan kepala desa se-Jawa Timur sejak 2015 [1]. Inovasi ini digagas Pemerintah Desa Jambearjo di bawah Kepala Desa Bambang Mawardi, ST, sebagai respons atas kondisi Buku C peninggalan 1940 yang fisiknya rapuh, tulisannya buram, dan banyak datanya tidak sesuai akte sehingga memicu penerbitan surat ganda atas bidang tanah yang sama. Melalui pembentukan tim khusus, Pemerintah Desa mendigitalisasi data kepemilikan tanah beserta peta persil dan peta wilayah desa, kemudian membagi wilayah menjadi beberapa rayon yang masing-masing diampu satu perangkat desa sebagai penanggung jawab. Hasilnya, desa kini memiliki Buku Kerawangan terbaru yang lebih jelas, informatif, dan mutakhir, sementara konflik kepemilikan ganda atas tanah warga dapat diminimalkan secara signifikan.

 

Latar Belakang

Desa Jambearjo terletak di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, sekitar 14 kilometer di selatan Kota Malang, dengan luas wilayah sekitar 320,6 hektare yang terbagi dalam dua dusun, yaitu Karang Jambe dan Karang Rejo [3]. Sebagian besar warga, sekitar 65 persen, bekerja sebagai petani, sementara 10 persen beternak dan 20 persen menjadi perajin jaket kulit, menjadikan tanah sebagai aset produksi utama warga desa.

Sebelum penyusunan ulang dilakukan, informasi kepemilikan tanah warga tercatat dalam Buku C yang dibuat sejak 1940, dengan kondisi fisik rapuh dan tulisan yang sudah buram akibat usia. Banyak informasi kepemilikan tanah, seperti alamat dan nomor persil, tidak sesuai dengan akte kepemilikan, sehingga memicu penerbitan surat ganda atas bidang tanah yang sama dan berpotensi menimbulkan sengketa antarwarga.

Momentum perbaikan datang ketika Pemerintah Desa Jambearjo di bawah Kepala Desa Bambang Mawardi menyadari bahwa ketidaktertiban administrasi pertanahan berisiko menghambat pengambilan keputusan desa terkait tanah, sekaligus berpotensi memicu konflik warga. Desa kemudian berinisiatif menyusun ulang Buku C dan Buku Kerawangan secara digital, sebuah langkah yang kelak menjadikan Jambearjo tujuan studi banding 40 kepala desa se-Jawa Timur pada April 2015 [1].

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi yang diterapkan adalah penyusunan ulang dan digitalisasi dua dokumen pertanahan desa, yaitu Buku C yang mencatat subjek kepemilikan tanah, dan Buku Kerawangan Desa yang mencatat objek tanah seperti riwayat, lokasi, luas, dan batas bidang tanah [2]. Kedua dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum dan acuan pada setiap peralihan hak atas tanah, sehingga akurasinya sangat menentukan ketertiban administrasi pertanahan desa.

Mekanismenya dimulai dengan pembentukan tim khusus oleh Pemerintah Desa untuk mengumpulkan Buku C lama, Peta Persil, Peta Wilayah Desa, dan Peta Blok, kemudian memindahkan seluruh data ke sistem komputer secara terpadu. Yang membedakan pendekatan ini dari sekadar menyalin ulang dokumen lama adalah pembagian wilayah desa ke dalam rayon-rayon yang masing-masing diampu satu perangkat desa sebagai penanggung jawab, sehingga setiap persoalan tanah memiliki penanggung jawab yang jelas dan dapat ditelusuri hingga tingkat wilayah terkecil.

 

Proses Penerapan Inovasi

Tim yang dibentuk Pemerintah Desa Jambearjo memulai proses dengan menyalin format Buku C yang semula satu persil per lembar menjadi beberapa persil per lembar, sekaligus mendigitalisasi peta persil dan peta wilayah desa dengan skala tertentu. Peta-peta persil yang telah didigitalisasi kemudian digabungkan ke dalam satu peta wilayah desa yang utuh.

Pada tahap pencocokan data, tim menemukan bahwa data yang telah dicatat ulang tidak selalu langsung sesuai dengan peta yang digambar ulang, sehingga diperlukan proses pencocokan silang berulang antara catatan Buku C dan peta persil sebelum keduanya benar-benar selaras. Proses koreksi bertahap ini menjadi pembelajaran penting: digitalisasi data pertanahan tidak bisa dilakukan sekali jalan, melainkan memerlukan verifikasi silang berulang antara dokumen tertulis dan representasi spasialnya di peta.

Setelah data dan peta selaras, Pemerintah Desa dan jajaran perangkat desa bersepakat membagi wilayah desa ke dalam beberapa rayon yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah perangkat desa yang tersedia, kemudian menyusun Peta Rayon berdasarkan gabungan Peta Persil dan Peta Wilayah Desa. Setiap perangkat desa ditetapkan sebagai penanggung jawab satu rayon, bertugas mengelola masalah tanah, menjadi saksi transaksi tanah, dan menyelesaikan sengketa yang muncul di wilayahnya.

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal utama adalah kondisi fisik Buku C yang sudah berusia lebih dari 70 tahun sejak dibuat pada 1940, dengan tulisan buram dan kertas rapuh yang menyulitkan proses pembacaan dan penyalinan data secara akurat. Tim mengatasinya dengan bekerja cermat menyalin data ke format baru sambil melakukan verifikasi silang terhadap akte kepemilikan warga untuk memastikan akurasi.

Tantangan eksternal muncul dari banyaknya ketidaksesuaian data lama dengan akte kepemilikan warga yang telah menyebabkan penerbitan surat ganda untuk bidang tanah yang sama, berpotensi memicu sengketa antarwarga jika tidak diselesaikan dengan hati-hati. Pemerintah Desa memitigasi risiko ini dengan menetapkan perangkat desa sebagai penanggung jawab rayon yang bertugas menjadi saksi dan mediator penyelesaian masalah tanah di wilayahnya masing-masing.

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor utama keberhasilan inovasi ini adalah kepemimpinan Kepala Desa Bambang Mawardi yang memandang sumber daya manusia sebagai modal sosial utama desa untuk menggerakkan roda pemerintahan, termasuk dalam urusan administrasi pertanahan [1]. Komitmen ini tecermin dari kesediaan membentuk tim khusus dan melibatkan seluruh perangkat desa dalam sistem rayon.

Faktor kedua adalah pembagian tanggung jawab yang jelas melalui sistem rayon, di mana setiap perangkat desa memiliki wilayah kerja spesifik untuk mengawasi dan menyelesaikan masalah pertanahan, sehingga beban kerja tidak menumpuk pada satu pihak. Modal sosial berupa kepercayaan warga terhadap perangkat desa sebagai saksi transaksi tanah turut memperkuat efektivitas sistem ini.

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum penyusunan ulang dilakukan, informasi kepemilikan tanah warga Desa Jambearjo tercatat dalam Buku C tahun 1940 yang fisiknya rapuh, tulisannya buram, dan banyak datanya tidak sesuai akte sehingga memicu surat ganda atas bidang tanah yang sama. Setelah digitalisasi dan penyusunan ulang, desa kini memiliki Buku Kerawangan terbaru yang lebih jelas, informatif, dan mutakhir, dengan data kepemilikan yang telah dicocokkan silang terhadap peta persil dan akte warga.

Konflik kepemilikan ganda atas status tanah yang sebelumnya rawan terjadi kini dapat diatasi dengan lebih baik, karena setiap rayon memiliki penanggung jawab yang menjadi saksi dan mediator transaksi tanah. Pemerintah Desa juga menjadi lebih mudah dalam mengambil keputusan terkait tanah, karena data kepemilikan kini tersaji secara digital dan terpadu.

Dampak spillover dari inovasi ini adalah menjadikan Desa Jambearjo tujuan studi banding bagi puluhan kepala desa se-Jawa Timur pada April 2015, memperlihatkan bahwa model penyusunan ulang administrasi pertanahan desa ini dinilai layak direplikasi oleh desa lain [1]. Momentum penataan administrasi ini turut mendukung inisiatif desa lain seperti pembentukan BUMDes Jambearjo yang dibantu mahasiswa KKN Universitas Brawijaya pada 2024 untuk memperkuat legalitas dan pengelolaan keuangan desa [5].

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Kegiatan penyusunan ulang dan digitalisasi Buku C serta Buku Kerawangan Desa dijalankan sebagai program swakelola Pemerintah Desa Jambearjo, dengan sumber daya utama berupa pembentukan tim internal yang memanfaatkan sistem komputer untuk digitalisasi data, tanpa memerlukan investasi infrastruktur besar.

Sebagai inovasi tata kelola administratif, kegiatan ini tidak menghasilkan pendapatan langsung, namun memberi nilai tidak langsung berupa pengurangan potensi kerugian akibat sengketa tanah dan biaya penyelesaian konflik yang lebih tinggi jika dibiarkan tidak tertangani. Keberlanjutan pembiayaan ke depan turut didukung penguatan kelembagaan desa, termasuk pembentukan BUMDes Jambearjo yang tengah dirintis bersama pendampingan mahasiswa pada 2024 [5].

 

Pelajaran yang Dipetik

Pengalaman Desa Jambearjo menunjukkan bahwa keputusan membentuk tim khusus untuk digitalisasi data pertanahan, alih-alih menyerahkan proses ini kepada individu tanpa koordinasi, adalah keputusan kunci yang tepat karena memastikan proses pencocokan silang data dan peta berjalan sistematis. Pembagian wilayah menjadi rayon dengan penanggung jawab jelas juga terbukti efektif mencegah persoalan tanah menumpuk tanpa penyelesaian.

Jika memulai dari awal, proses pencocokan silang antara data Buku C dan peta persil idealnya dilakukan lebih dini dan berulang sejak awal digitalisasi, mengingat ketidaksesuaian data dan peta yang ditemukan di tengah proses sempat memperlambat penyelesaian penyusunan ulang secara keseluruhan.

Bagi desa lain yang ingin menerapkan pendekatan serupa, saran praktisnya adalah memulai dengan inventarisasi menyeluruh atas seluruh dokumen pertanahan lama sebelum digitalisasi, serta menyiapkan skema pembagian tanggung jawab wilayah semacam sistem rayon agar pengelolaan pascadigitalisasi tetap tertib dan tidak kembali menumpuk pada satu pihak.

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan sistem administrasi pertanahan digital di Desa Jambearjo ditopang pembagian tanggung jawab rayon yang melekat pada struktur perangkat desa, bukan pada individu tertentu, sehingga pengelolaan tetap berjalan meski terjadi pergantian personel.

Mekanisme regenerasi kepemimpinan bertumpu pada struktur pemerintahan desa formal, dengan sistem rayon yang dirancang agar setiap perangkat desa baru dapat langsung meneruskan tanggung jawab pendahulunya atas data dan wilayah kerja yang sama. Penguatan kelembagaan desa turut berlanjut melalui pembentukan BUMDes Jambearjo pada 2024, yang dibantu pendampingan legalitas dan pengelolaan keuangan oleh mahasiswa KKN Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, menunjukkan kapasitas desa terus dikembangkan secara bertahap [5].

Rencana pendapatan mandiri desa ke depan turut ditopang penguatan BUMDes Jambearjo, yang jika berjalan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa di luar dana hibah maupun anggaran pemerintah, sehingga inisiatif tata kelola administratif seperti digitalisasi Buku C dapat terus didukung dari sumber pembiayaan desa yang lebih beragam.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi penyusunan ulang dan digitalisasi Buku C di Desa Jambearjo berkontribusi pada lima Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang saling berkaitan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 1: Tanpa Kemiskinan Kepastian hukum atas kepemilikan tanah melindungi aset produktif utama warga, terutama bagi sekitar 65% penduduk yang bekerja sebagai petani. Surat ganda atas bidang tanah yang sama dapat dicegah melalui sistem rayon
SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur Digitalisasi Buku C dan peta persil menjadi infrastruktur data pertanahan desa yang lebih modern dan mudah diakses dibanding dokumen fisik lama. 1 sistem data pertanahan digital terpadu menggantikan Buku C fisik sejak 1940
SDGs 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan Penataan wilayah desa ke dalam sistem rayon berbasis Peta Persil dan Peta Wilayah Desa mendukung perencanaan tata ruang desa yang lebih tertib. Wilayah desa terbagi dalam beberapa rayon sesuai jumlah perangkat desa
SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh Sistem penanggung jawab rayon berfungsi sebagai mekanisme keadilan lokal yang mencegah dan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah warga. Setiap perangkat desa menjadi saksi dan mediator transaksi tanah di rayonnya
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Kolaborasi dengan mahasiswa KKN Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya memperkuat kelembagaan desa melalui pembentukan BUMDes Jambearjo. 21 mahasiswa KKN mendampingi legalitas dan keuangan BUMDes pada 2024

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model penyusunan ulang dan digitalisasi Buku C serta Buku Kerawangan Desa ini berpotensi direplikasi oleh desa lain di Indonesia yang masih mengandalkan dokumen pertanahan fisik berusia puluhan tahun dan rawan kerusakan maupun ketidaksesuaian data. Prasyarat minimum meliputi ketersediaan dokumen Buku C dan peta persil lama sebagai bahan dasar, pembentukan tim internal yang bersedia melakukan pencocokan silang data secara teliti, serta kesepakatan pembagian tanggung jawab wilayah semacam sistem rayon.

Estimasi biaya replikasi relatif terjangkau karena mengandalkan sumber daya internal desa dan perangkat komputer standar untuk digitalisasi, tanpa memerlukan teknologi atau investasi khusus. Desa lain dapat mengadaptasi skala rayon sesuai jumlah perangkat desa yang tersedia, dan pengalaman Jambearjo yang telah menjadi tujuan studi banding puluhan kepala desa se-Jawa Timur menunjukkan model ini dapat dipelajari langsung melalui kunjungan lapangan [1].

 

Daftar Pustaka

[1] Infest Yogyakarta, “Inovasi dan Potensi Desa Jambearjo,” en.infest.or.id, 2015. [Online]. Tersedia: https://en.infest.or.id/post/inovasi-dan-potensi-desa-jambearjo

[2] Cermin: Jurnal Penelitian, “Catatan Buku Tanah Desa Merupakan Alat Bukti Awal atas Pengakuan Kepemilikan Hak atas Tanah,” Universitas Abdurachman Saleh, unars.ac.id. [Online]. Tersedia: https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/3160

[3] H3 Penyuluhan, “Profil Desa Jambearjo Kec. Tajinan,” h3penyuluhan2016.wordpress.com, 1 Apr. 2016. [Online]. Tersedia: https://h3penyuluhan2016.wordpress.com/2016/04/01/profil-desa-jambearjo-kec-tajinan/

[4] Kontributor Wikipedia, “Jambearjo, Tajinan, Malang,” id.wikipedia.org. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Jambearjo,_Tajinan,_Malang

[5] A. D. Kusuma, “Peran Aktif Mahasiswa Kelompok 31 KKN FIA UB dalam Pembentukan BUMDes Jambearjo Melalui Pendampingan Penyusunan Legalitas dan Pengelolaan Keuangan,” kompasiana.com, 2024. [Online]. Tersedia: https://www.kompasiana.com/anggrahenidwi/66ae3d6034777c4c9a2e9e22/peran-aktif-mahasiswa-kelompok-31-kkn-fia-ub-dalam-pembentukan-bumdes-jambearjo-melalui-pendampingan-penyusunan-legalitas-dan-pengelolaan-keuangan