Ringkasan Inovasi

Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, mentransformasi Lapangan Adikarsa yang semula hanya digunakan untuk olahraga menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) multifungsi bagi warga [1]. Inovasi yang digagas Nugroho Adi W, S.Pd. ini diberitakan pertama kali pada akhir 2018, sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau [3]. Sebelumnya, lapangan desa pada umumnya hanya berfungsi sebagai sarana olahraga terbatas untuk bermain bola, lari, dan kegiatan fisik sejenis, sehingga warga yang ingin bersantai, bermain bersama keluarga, atau menikmati kuliner harus pergi jauh ke pusat kota Purwokerto. Setelah RTH ini dibangun, Lapangan Adikarsa berkembang menjadi ruang publik yang ramai dikunjungi warga, ditandai bertumbuhnya pedagang kuliner dan wahana permainan anak, serta menjadi lokasi rutin pasar malam yang masih berlangsung hingga September 2025 [5]. Dampak utamanya adalah tumbuhnya pendapatan tambahan bagi warga Patikraja yang berjualan di kawasan ini, tanpa warga harus jauh-jauh mencari hiburan dan kuliner di luar desa.

 

Latar Belakang

Desa Patikraja terletak di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, salah satu dari 13 desa di kecamatan yang berpenduduk sekitar 62.391 jiwa pada 2023 [2]. Desa Patikraja dikenal sebagai desa dengan kondisi ekonomi yang relatif mapan, dengan warga yang bekerja sebagai pegawai negeri, karyawan swasta, wiraswasta, pedagang, dan petani, serta tingkat pendidikan yang tergolong baik untuk ukuran desa.

Sebelum inovasi ini hadir, lapangan desa di Patikraja hanya berfungsi sebagai sarana olahraga konvensional — sekadar tempat bermain bola, lari, dan kegiatan olahraga umum lainnya. Warga yang ingin bersantai bersama keluarga, mengajak anak bermain, atau sekadar menikmati jajanan dan kuliner harus menempuh perjalanan ke pusat kota Purwokerto atau alun-alun kabupaten, karena desa belum memiliki ruang publik multifungsi yang dekat dengan permukiman warga.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Desa Patikraja, dimotori Nugroho Adi W, S.Pd., berinovasi mengubah fungsi Lapangan Adikarsa dari sekadar arena olahraga menjadi Ruang Terbuka Hijau yang lebih inklusif. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, yang mendorong pemerintah desa mengembangkan RTH sebagai ruang publik yang menunjang kualitas hidup warga [3], [4].

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi yang diterapkan adalah transformasi Lapangan Adikarsa Patikraja dari lapangan olahraga konvensional menjadi Ruang Terbuka Hijau yang menggabungkan fungsi olahraga, rekreasi keluarga, dan aktivitas ekonomi warga dalam satu kawasan [1]. Gagasan ini lahir dari kesadaran bahwa lapangan desa yang selama ini hanya ramai saat ada kegiatan olahraga bisa dioptimalkan menjadi ruang publik yang dimanfaatkan warga setiap hari.

Konsep RTH ini bekerja dengan mempertahankan fungsi lapangan sebagai area terbuka hijau, sekaligus membuka ruang bagi pedagang kuliner dan penyedia wahana permainan anak untuk berjualan di sekitar area lapangan pada waktu-waktu tertentu, termasuk saat pasar malam digelar. Yang membedakan pendekatan ini dari sekadar renovasi lapangan olahraga biasa adalah orientasinya yang multifungsi: RTH Lapangan Adikarsa dirancang agar warga tidak perlu memilih antara berolahraga, bersantai, atau mencari jajanan — ketiganya bisa dilakukan di satu tempat yang sama, dekat dengan rumah mereka.

 

Proses Penerapan Inovasi

Proses transformasi Lapangan Adikarsa dimulai dari inisiatif Pemerintah Desa Patikraja untuk menata ulang fungsi lapangan yang sebelumnya hanya digunakan sebagai sarana olahraga [1]. Penataan dilakukan bertahap, mempertahankan area terbuka hijau untuk kegiatan olahraga sambil membuka ruang bagi aktivitas ekonomi warga di sekitarnya.

Sebagaimana lazim dihadapi desa lain yang mengubah lapangan menjadi ruang publik multifungsi, penataan pedagang di sekitar Lapangan Adikarsa pada tahap awal berpotensi berjalan kurang tertib jika tidak ada pembagian zona yang jelas antara area bermain anak, lapak kuliner, dan ruang terbuka untuk olahraga. Pembelajaran dari pengalaman penataan pedagang kaki lima di berbagai ruang publik Kabupaten Banyumas menunjukkan bahwa keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi warga dan ketertiban ruang publik perlu terus disesuaikan seiring bertambahnya jumlah pedagang yang berjualan, sebuah pembelajaran yang relevan bagi pengelola RTH desa mana pun yang ingin menghindari kawasan hijau berubah menjadi area berjualan yang tidak tertata [4].

Seiring waktu, Lapangan Adikarsa berkembang menjadi lokasi rutin kegiatan pasar malam yang mendatangkan pedagang dari berbagai daerah, sebagaimana masih terlihat aktif hingga September 2025 — tujuh tahun setelah RTH ini pertama kali diberitakan pada akhir 2018 [5]. Keberlangsungan ini menunjukkan bahwa konsep RTH multifungsi yang digagas Pemerintah Desa Patikraja berhasil bertahan dan terus diminati warga dalam jangka panjang.

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal utama adalah menata keseimbangan antara fungsi lapangan sebagai ruang terbuka hijau untuk olahraga dan kebutuhan ruang bagi pedagang yang ingin berjualan di kawasan yang sama. Pemerintah Desa Patikraja mengatasinya dengan mengatur waktu dan zona kegiatan, sehingga aktivitas olahraga rutin warga tidak sepenuhnya terganggu oleh keramaian pedagang saat pasar malam atau akhir pekan berlangsung.

Tantangan eksternal berupa kebutuhan mematuhi regulasi pengelolaan RTH tingkat kabupaten turut menjadi perhatian, mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016 mengatur standar pengelolaan ruang terbuka hijau di seluruh wilayah kabupaten [3]. Evaluasi implementasi kebijakan RTH di Banyumas menunjukkan bahwa desa perlu terus menyesuaikan pengelolaan ruang publiknya dengan rekomendasi kebijakan kabupaten agar tetap sesuai standar [4].

Tantangan keberlanjutan berupa menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang publik di tengah keramaian pedagang dan pengunjung turut menjadi perhatian rutin. Pemerintah desa dan pengelola lapangan perlu terus mengingatkan pedagang dan pengunjung agar menjaga kebersihan kawasan, mengingat RTH ini pada dasarnya tetap berfungsi sebagai area hijau publik, bukan sekadar lokasi berjualan permanen.

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor utama keberhasilan inovasi ini adalah inisiatif Nugroho Adi W, S.Pd. bersama Pemerintah Desa Patikraja yang melihat potensi lapangan desa sebagai lebih dari sekadar sarana olahraga, melainkan ruang publik yang bisa menggerakkan ekonomi warga secara langsung [1].

Faktor kedua adalah antusiasme warga dan pedagang lokal yang memanfaatkan ruang yang tersedia untuk berjualan kuliner dan menyediakan wahana permainan anak, menciptakan daya tarik yang membuat Lapangan Adikarsa terus ramai dikunjungi dari waktu ke waktu, termasuk melalui kegiatan pasar malam yang masih rutin diadakan hingga 2025 [5].

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum RTH ini dibangun, Lapangan Adikarsa hanya ramai pada saat-saat tertentu ketika ada kegiatan olahraga, dan warga yang ingin bersantai atau berkuliner harus pergi ke luar desa. Setelah bertransformasi menjadi RTH, lapangan ini menjadi ramai dikunjungi warga secara rutin, dengan banyak pedagang yang berjualan serta aneka permainan anak yang tersedia [1].

Secara ekonomi, keramaian yang tercipta di Lapangan Adikarsa membuka peluang pendapatan tambahan bagi warga Patikraja yang berjualan kuliner maupun menyediakan wahana permainan, tanpa perlu menyewa lapak di pusat kota yang biayanya lebih tinggi. Dampak ini dirasakan berkelanjutan, terlihat dari kegiatan pasar malam yang masih rutin digelar di lokasi ini hingga September 2025, tujuh tahun setelah inovasi ini pertama kali diberitakan [5].

Secara sosial, RTH Lapangan Adikarsa turut menjadi ruang pertemuan warga lintas usia, dari anak-anak yang bermain di wahana permainan hingga keluarga yang bersantai sambil menikmati kuliner, memperkuat interaksi sosial warga desa yang sebelumnya lebih banyak dihabiskan di luar desa.

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Sebagaimana lazimnya pembangunan ruang publik desa di Indonesia, penataan Lapangan Adikarsa menjadi Ruang Terbuka Hijau kemungkinan besar ditopang alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa Patikraja, mengingat pembangunan RTH termasuk kategori infrastruktur publik yang lazim dibiayai sumber tersebut, meski rincian anggaran spesifik tidak dipublikasikan dalam sumber yang tersedia [1].

Model keberlanjutan RTH ini tidak bertumpu pada pendapatan langsung bagi kas desa, melainkan pada nilai ekonomi tidak langsung yang dinikmati warga sebagai pedagang dan penyedia jasa hiburan di sekitar lapangan. Pedagang kuliner dan penyedia wahana permainan anak memperoleh pendapatan dari pengunjung yang datang, sementara kegiatan pasar malam berkala turut mendatangkan pedagang dari luar desa, memperluas dampak ekonomi kawasan ini melampaui warga Patikraja semata.

 

Pelajaran yang Dipetik

Pengalaman Desa Patikraja menunjukkan bahwa keputusan mengubah fungsi lapangan olahraga konvensional menjadi ruang publik multifungsi adalah langkah yang tepat untuk memaksimalkan pemanfaatan aset desa yang sebelumnya hanya ramai secara musiman. Keputusan membuka ruang bagi pedagang dan wahana permainan anak, alih-alih mempertahankan lapangan sebagai area eksklusif olahraga, terbukti efektif menciptakan aktivitas ekonomi dan sosial yang berkelanjutan hingga bertahun-tahun kemudian.

Jika memulai dari awal, penataan zonasi antara area olahraga, area bermain anak, dan lapak pedagang idealnya dirancang lebih eksplisit sejak tahap perencanaan, mengacu pada regulasi pengelolaan RTH tingkat kabupaten, agar keseimbangan antara fungsi hijau dan fungsi ekonomi tetap terjaga seiring bertambahnya jumlah pengunjung dan pedagang.

Bagi desa lain yang ingin menerapkan pendekatan serupa, saran praktis terpenting adalah memulai dari pemetaan kebutuhan warga akan ruang publik multifungsi, memastikan penataan lapangan mengacu pada regulasi RTH daerah setempat, dan membuka ruang bagi ekonomi warga secara terkelola agar ruang terbuka hijau tidak berubah fungsi total menjadi area komersial semata.

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan RTH Lapangan Adikarsa terlihat dari kegiatan pasar malam yang masih rutin diselenggarakan hingga September 2025, tujuh tahun setelah inovasi ini pertama kali diberitakan, menunjukkan bahwa minat warga dan pedagang terhadap ruang publik ini tetap terjaga dari waktu ke waktu [5].

Mekanisme keberlanjutan pengelolaan tidak sepenuhnya bergantung pada satu individu, karena pemanfaatan RTH ini pada praktiknya digerakkan oleh partisipasi kolektif warga dan pedagang yang terus memanfaatkan ruang ini dari tahun ke tahun, sehingga pergantian pejabat desa di masa depan idealnya tidak menghentikan keberlangsungan aktivitas yang sudah menjadi kebiasaan warga.

Model keberlanjutan RTH ini bertumpu pada partisipasi ekonomi warga secara mandiri — pedagang dan penyedia wahana permainan yang berjualan di kawasan ini menanggung biaya operasional usahanya sendiri, sehingga pemerintah desa tidak perlu terus-menerus menyuntikkan dana operasional besar untuk mempertahankan keramaian dan daya tarik lapangan ini.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi RTH Lapangan Adikarsa Patikraja berkontribusi pada lima Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang saling berkaitan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 1: Tanpa Kemiskinan Keramaian pengunjung RTH membuka peluang pendapatan tambahan bagi pedagang kuliner dan penyedia wahana permainan warga Patikraja. Jumlah pedagang lokal yang berjualan rutin di kawasan Lapangan Adikarsa
SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera RTH tetap mempertahankan fungsi olahraga bagi warga, mendukung gaya hidup aktif tanpa harus pergi jauh ke fasilitas olahraga di kota. Lapangan tetap digunakan rutin untuk aktivitas olahraga warga
SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan aktivitas pedagang kuliner dan wahana permainan anak di kawasan RTH mendorong perputaran ekonomi lokal berbasis usaha mikro warga. Pasar malam rutin diselenggarakan, terkonfirmasi masih berlangsung hingga September 2025
SDGs 11: Kota dan Permukiman Berkelanjutan Transformasi lapangan menjadi RTH multifungsi memperkuat ketersediaan ruang publik yang layak dan mudah diakses warga di tingkat desa. RTH beroperasi sesuai Perda Kabupaten Banyumas No. 27/2016
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Pengelolaan RTH desa yang selaras dengan regulasi Pemerintah Kabupaten Banyumas menunjukkan sinergi kebijakan antara desa dan pemerintah daerah. Kesesuaian pengelolaan RTH dengan Perda Kabupaten Banyumas No. 27/2016

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model transformasi lapangan olahraga desa menjadi Ruang Terbuka Hijau multifungsi ini relevan direplikasi oleh desa-desa lain di Kabupaten Banyumas maupun daerah lain yang memiliki lapangan desa namun belum dimanfaatkan secara optimal di luar kegiatan olahraga. Prasyarat minimum meliputi ketersediaan lapangan desa yang cukup luas, kesediaan pemerintah desa menata zonasi ruang untuk olahraga, rekreasi, dan aktivitas ekonomi, serta kesesuaian dengan regulasi pengelolaan RTH di tingkat kabupaten setempat [3].

Desa lain dapat mengadaptasi model ini dengan menyesuaikan skala dan jenis aktivitas ekonomi sesuai karakteristik warga setempat, misalnya menonjolkan produk kuliner khas desa atau kerajinan lokal di kawasan RTH. Strategi scale up dapat dilakukan dengan menjadikan RTH desa sebagai bagian dari jaringan ruang publik kecamatan yang saling melengkapi, sehingga setiap desa memiliki daya tarik berbeda namun tetap terhubung dalam satu kawasan wisata dan rekreasi tingkat kecamatan.

 

Daftar Pustaka

[1] Inovasi Desa, “Lapangan Adikarsa Patikraja Bertransformasi Jadi Ruang Terbuka Hijau,” inovasi.web.id, 18 Des. 2018. [Online]. Tersedia: https://inovasi.web.id/lapangan-adikarsa-patikraja-bertransformasi-jadi-ruang-terbuka-hijau/

[2] Kontributor Wikipedia, “Patikraja, Banyumas,” id.wikipedia.org, 2024. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Patikraja,_Banyumas

[3] Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pemerintah Kabupaten Banyumas, 2016.

[4] “Inovasi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Banyumas: Evaluasi Implementasi Perda Nomor 27 Tahun 2016 dan Rekomendasi Kebijakan,” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial. [Online]. Tersedia: https://cibangsa.com/index.php/triwikrama/article/view/8894

[5] “Hari Terakhir Pasar Malam Patikraja, Desa Patikraja, 6 September 2025,” YouTube, 6 Sep. 2025. [Online]. Tersedia: https://www.youtube.com/watch?v=K76j3KavjcU

 

 

Data Inovasi

Nama Inovasi
Ruang Terbuka Hijau Lapangan Adikarsa Patikraja
Alamat
Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
Inovator
Nugroho Adi W, S.Pd. bersama Pemerintah Desa Patikraja
Kontak
0812-2600-2900
Lokasi