oleh Tim Inovasi Desa | 13 Sep 2026 | Pelayanan Publik
Ringkasan Inovasi
Pemerintah Desa Bojongkulur di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, membangun sistem tata kelola desa yang menyeluruh dengan tiga pilar utama: pelayanan publik prima, pemberdayaan ekonomi melalui BUMDes, dan pembangunan infrastruktur swakelola sejak Dana Desa mulai mengalir pada 2015 [1]. Inovasi ini bertujuan mewujudkan kemandirian desa yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga secara nyata dan merata. Hasilnya cukup terukur: Desa Bojongkulur meraih status Desa Mandiri sejak 2016 dan menempati peringkat lima se-Jawa Barat dalam Indeks Desa Membangun (IDM) dengan skor 0,9778 poin [2]. BUMDes Bojongkulur Teladan Mandiri (BUMDes BTM) meraih omzet hingga Rp800 juta per tahun dan menyumbang Rp100 juta ke Pendapatan Asli Desa, menjadikannya satu dari hanya enam BUMDes berstatus mandiri di antara 416 BUMDes aktif se-Kabupaten Bogor [3].
Latar Belakang
Sebelum inovasi tata kelola diterapkan secara serius, Desa Bojongkulur menghadapi tantangan yang umum dijumpai di desa-desa pinggiran kota besar. Banjir kerap melanda wilayah desa akibat sistem drainase yang belum memadai, sementara potensi ekonomi warga tersebar tanpa wadah yang terstruktur [1].
Kebutuhan akan platform ekonomi komunitas yang akuntabel juga belum terpenuhi. Warga memiliki semangat usaha, tetapi tidak ada lembaga resmi yang memfasilitasi permodalan dan pengelolaan usaha bersama secara formal, sehingga potensi ekonomi desa berisiko tidak menghasilkan nilai yang berarti [4].
Di sisi lain, terdapat peluang besar yang belum disentuh: lahan pasar milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang belum dikelola optimal, modal sosial berupa keguyuban warga yang kuat, dan aliran Dana Desa yang mulai mengalir sejak 2015. Pemerintah desa menangkap peluang ini dengan merancang tata kelola yang terintegrasi dan berorientasi pada kemandirian jangka panjang [3], [1].
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi lahir dari kesadaran bahwa desa bukan sekadar unit administrasi, melainkan ekosistem kehidupan yang harus dikelola secara cermat dan partisipatif. Pemerintah Desa Bojongkulur membangun sistem tata kelola berbasis tiga pilar: pelayanan publik prima, pemberdayaan ekonomi melalui BUMDes, dan pembangunan infrastruktur swakelola [1].
BUMDes Bojongkulur Teladan Mandiri (BUMDes BTM), yang berdiri sejak 2015, menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan empat unit usaha utama: pengelolaan Pasar Desa dengan sekitar 300 kios dan lebih dari 400 pedagang kaki lima yang dikenakan retribusi harian Rp2.000 hingga Rp25.000, Koperasi Mitra Mandiri Tiga Enam (Komitman 36), kerja sama dengan Samsat, serta jasa pengiriman dan grosir [3]. Lahan pasar yang semula milik Pemerintah Kabupaten Bogor diserahkan secara resmi kepada desa untuk dikelola BUMDes, menjadi preseden kelembagaan yang langka dan berharga [1].
Proses Penerapan Inovasi
Perjalanan inovasi dimulai pada 2015 ketika Dana Desa pertama sebesar Rp330 juta mulai dikucurkan pemerintah pusat. Pemerintah desa langsung memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya drainase sepanjang 120 meter, untuk menanggulangi banjir yang selama ini merugikan warga [1].
Pembangunan drainase dilakukan secara swakelola dan padat karya oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama masyarakat, dengan alokasi anggaran Rp19.689.000 dari Dana Desa 2019. Pendekatan ini bukan sekadar membangun saluran air, melainkan juga membangun rasa memiliki dan keterlibatan warga dalam setiap proses pembangunan desa [1].
Pada 2019, pemerintah desa melangkah lebih jauh dengan mendirikan Koperasi Komitman 36 menggunakan modal awal Rp15 juta dari Dana Desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dana Desa sendiri terus tumbuh dari Rp330 juta pada 2015 hingga mencapai Rp900 juta pada 2019, seluruhnya dimanfaatkan secara transparan untuk infrastruktur dan pengembangan ekonomi [4], [1]. Dokumentasi yang tersedia tidak merinci adanya percobaan awal yang gagal secara spesifik dalam proses ini; tantangan yang muncul lebih banyak berupa hambatan operasional bertahap yang terus dibenahi seiring pertumbuhan unit usaha.
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Meskipun BUMDes BTM telah berstatus maju dengan empat unit usaha utama, kajian independen mencatat pengelolaannya masih menghadapi tantangan nyata di lapangan: kesadaran pedagang dalam membayar sewa, persaingan usaha dari pihak luar, dan keterbatasan sumber daya manusia pengelola [7]. Kendala ini dimitigasi melalui penguatan pengawasan retribusi harian dan pendampingan manajemen unit usaha secara bertahap, meski kajian yang sama mencatat efektivitas pengelolaan masih tergolong sedang dan memerlukan penguatan kapasitas staf lebih lanjut.
Tantangan lain muncul pada aspek keberlanjutan sistem tata kelola ketika terjadi pergantian kepemimpinan desa. Nilai-nilai keguyuban dan budaya partisipasi yang menjadi fondasi inovasi harus terus dirawat secara aktif agar tidak memudar saat generasi pengelola berganti. Kendala ini dimitigasi dengan mendokumentasikan praktik tata kelola desa dalam portal resmi desa sebagai memori kelembagaan yang tidak bergantung pada satu figur pemimpin saja [8].
Faktor Penentu Keberhasilan
Kunci utama keberhasilan Desa Bojongkulur terletak pada keguyuban antara perangkat desa dan warganya. Tidak ada sekat birokrasi yang menghalangi komunikasi; perangkat desa menyatu dengan masyarakat dan bekerja dalam semangat gotong royong [1]. Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, dalam kunjungan pada 4 Desember 2019, bahkan menyebut desa ini berpotensi menjadi “desa surga” karena pemerintahannya yang baik dan warganya yang rukun: “Banyak yang bisa dilihat di desa ini, baik pemerintahannya, pelayanannya, serta masyarakatnya, semuanya guyub” [1].
Faktor kedua adalah kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Bogor yang menyerahkan aset lahan pasar kepada BUMDes untuk dikelola. Dukungan kelembagaan ini membuka ruang pengelolaan aset produktif yang tidak semua desa berhasil mendapatkannya, dan Bupati Bogor turut mendorong BUMDes BTM menjadi percontohan bagi desa-desa lain [5].
Hasil dan Dampak Inovasi
Hasil inovasi tata kelola ini cukup terukur. Desa Bojongkulur meraih status Desa Mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) sejak 2016, menempati peringkat lima se-Provinsi Jawa Barat dengan skor 0,9778 poin, di tengah 231 desa berstatus maju dan 95 desa berstatus mandiri lainnya di provinsi tersebut [2], [6].
Dari sisi ekonomi, BUMDes BTM tumbuh dari modal awal puluhan juta rupiah menjadi entitas dengan omzet Rp800 juta per tahun dan menyumbang Rp100 juta ke Pendapatan Asli Desa. Di Kabupaten Bogor yang memiliki 416 BUMDes aktif, hanya enam yang mencapai status mandiri, dan BUMDes BTM termasuk di dalamnya [3].
Secara kualitatif, dampak terbesar dirasakan dalam kualitas hidup warga. Banjir berkurang berkat drainase yang terbangun, kehidupan sosial semakin harmonis, dan warga merasa nyaman tinggal di desa karena kebutuhan dasar mulai terpenuhi di lingkungan sendiri [1].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Pendanaan awal inovasi ini bertumpu pada Dana Desa yang tumbuh dari Rp330 juta pada 2015 menjadi Rp900 juta pada 2019, dengan alokasi khusus Rp19.689.000 untuk drainase 120 meter dan Rp15 juta modal awal Koperasi Komitman 36 [1], [4]. Aset lahan pasar milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang diserahkan pengelolaannya kepada BUMDes menjadi modal non-tunai yang signifikan bagi keberlanjutan usaha [5].
Model pendapatan BUMDes BTM bertumpu pada sewa sekitar 300 kios pasar, retribusi harian dari lebih 400 pedagang kaki lima (Rp2.000 hingga Rp25.000 per pedagang), kerja sama layanan Samsat, jasa pengiriman, dan grosir, yang bersama-sama menghasilkan omzet Rp800 juta per tahun dan kontribusi Rp100 juta ke Pendapatan Asli Desa [3].
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan menyerahkan pengelolaan aset lahan pasar milik pemerintah kabupaten kepada BUMDes, alih-alih membiarkannya menganggur atau dikelola pihak ketiga dari luar desa, terbukti menjadi fondasi ekonomi yang paling produktif bagi Bojongkulur [1]. Mempertahankan keguyuban dan komunikasi tanpa sekat birokrasi antara perangkat desa dan warga juga terbukti menjadi modal sosial yang tidak tergantikan oleh sistem administratif semata.
Jika memulai dari awal, penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola BUMDes idealnya direncanakan sejak unit usaha pertama berdiri, mengingat kajian independen mencatat keterbatasan SDM tetap menjadi kendala meski BUMDes telah berstatus maju. Desa lain yang ingin menerapkan model serupa disarankan mengidentifikasi aset milik pemerintah daerah yang belum optimal dikelola, membangun kepercayaan lintas tingkat pemerintahan sejak awal, dan mendokumentasikan praktik tata kelola secara tertulis agar tidak bergantung pada satu figur kepemimpinan.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi ini ditopang oleh kelembagaan BUMDes yang terus diperkuat melalui diversifikasi unit usaha yang menghasilkan pendapatan asli desa secara mandiri. Kemandirian finansial ini memastikan program-program desa tidak sepenuhnya bergantung pada kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat [3].
Selain itu, budaya partisipasi warga yang telah terbangun menjadi modal sosial paling berharga. Selama semangat gotong royong serta kepercayaan antara pemerintah desa dan warga terjaga, dan praktik tata kelola tetap terdokumentasi di portal resmi desa, inovasi ini berpeluang terus hidup dan berkembang dari satu generasi kepemimpinan ke generasi berikutnya [1], [8].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi tata kelola Desa Bojongkulur berkontribusi pada beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan sekaligus, karena menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan secara bersamaan, sebagaimana dirinci dalam tabel berikut.
| No SDGs |
Penjelasan |
Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan |
BUMDes BTM menciptakan lapangan kerja dan sumber pendapatan rutin bagi warga desa melalui unit pasar, koperasi, jasa pengiriman, dan grosir. |
Omzet Rp800 juta per tahun mengalirkan manfaat ekonomi bagi sekitar 300 kios dan 400 lebih pedagang kaki lima. |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi |
Pengelolaan empat unit usaha BUMDes BTM menciptakan pekerjaan dengan penghasilan yang lebih stabil dan terstruktur. |
Dana Desa tumbuh dari Rp330 juta (2015) hingga Rp900 juta (2019), mendorong pertumbuhan ekonomi desa. |
| SDGs 11: Kota dan Permukiman Berkelanjutan |
Pembangunan drainase swakelola membantu mengurangi banjir dan menciptakan lingkungan permukiman yang lebih nyaman dan aman. |
Drainase sepanjang 120 meter dibangun swakelola dengan anggaran Rp19.689.000 dari Dana Desa 2019. |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Kuat |
Tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif memperkuat kepercayaan warga terhadap pemerintah desa. |
Desa Bojongkulur meraih status Desa Mandiri (IDM 0,9778) dan peringkat lima se-Jawa Barat. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan |
Keberhasilan inovasi bertumpu pada kemitraan antara pemerintah desa, BUMDes, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan masyarakat. |
Aset lahan pasar milik Pemkab Bogor diserahkan pengelolaannya kepada BUMDes BTM. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Desa Bojongkulur telah menjadi desa referensi yang dikunjungi desa-desa lain yang ingin belajar tentang tata kelola mandiri, termasuk kunjungan studi banding dari luar Kabupaten Bogor [9]. Model BUMDes dengan unit usaha pasar dan koperasi sangat memungkinkan direplikasi, terutama di desa-desa yang memiliki potensi aset lahan dan semangat ekonomi komunitas yang kuat [5].
Strategi scale up yang paling efektif adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor memfasilitasi transfer pengetahuan secara terstruktur dari Bojongkulur ke desa-desa lain. Desa ini berpeluang menjadi pusat pembelajaran tata kelola desa bagi kabupaten lain di Indonesia, dengan catatan bahwa replikasi perlu turut memperhatikan temuan kajian independen tentang penguatan kapasitas SDM pengelola agar hasil yang dicapai lebih merata [7].
Daftar Pustaka
[1] A. Harahap, “Menteri Desa sebut Bojongkulur di Bogor bisa jadi desa surga,” ANTARA News, 3 Des. 2019. [Daring]. Tersedia: https://www.antaranews.com/berita/1194011/menteri-desa-sebut-bojongkulur-di-bogor-bisa-jadi-desa-surga.
[2] Redaksi, “Kabupaten Bogor masuk 10 besar nilai IDM tertinggi di Jawa Barat,” ANTARA News Megapolitan, Okt. 2022. [Daring]. Tersedia: https://megapolitan.antaranews.com/berita/217605/kabupaten-bogor-masuk-10-besar-nilai-idm-tertinggi-di-jawa-barat.
[3] R. Gunardi, “Aktifkan Potensi Desa dengan BUMDes: BUMDes Bojongkulur Meraih Omzet Rp800 Juta,” JurnalPost, 7 Des. 2021. [Daring]. Tersedia: https://jurnalpost.com/aktifkan-potensi-desa-dengan-bumdes-bumdes-bojongkulur-meraih-omzet-rp800-juta/28577/.
[4] V. Yolanda, “Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi (Studi Kasus Badan Usaha Milik Desa di Desa Bojongkulur, Kabupaten Bogor),” Jurnal INADA, Universitas Kristen Indonesia, 2023. [Daring]. Tersedia: https://ejournal.uki.ac.id/index.php/inada/article/download/6854/3295.
[5] Setda Kabupaten Bogor, “Jadi BUMDes Mandiri, Mudah-mudahan BUMDes Bojong Kulur Bisa Memotivasi,” setda.bogorkab.go.id, 7 Des. 2021. [Daring]. Tersedia: https://setda.bogorkab.go.id/berita/seputar-opd/ade-yasin-jadi-bumdes-mandiri-mudah-mudahan-bumdes-bojong-kulur-bisa-memotivasi-.
[6] Redaksi, “Kabupaten Bogor Masuk 10 Besar Indeks Desa Membangun di Jawa Barat,” Depok Tribunnews, 20 Okt. 2022. [Daring]. Tersedia: https://depok.tribunnews.com/2022/10/20/kabupaten-bogor-masuk-10-besarindeks-desa-membangundi-jawa-barat.
[7] Peneliti UNAS, “Efektivitas Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bojongkulur Teladan Mandiri,” Repository Universitas Nasional, 2025. [Daring]. Tersedia: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/13604/.
[8] Pemerintah Desa Bojongkulur, “Portal Resmi Pemerintah Desa Bojongkulur,” bojongkulur.id, 2025. [Daring]. Tersedia: https://bojongkulur.id/pemerintah.
[9] Bamuskal Bangunharjo, “Kunjungan Studi Banding BPD Desa Bojong Kulur Kabupaten Bogor ke Kalurahan Bangunharjo,” bangunharjo.bantulkab.go.id, 12 Sep. 2023. [Daring]. Tersedia: https://bangunharjo.bantulkab.go.id/first/artikel/925.
oleh Tim Inovasi Desa | 13 Sep 2026 | Pelayanan Publik
Ringkasan Inovasi
Pemerintah Desa Boru Kedang, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengembangkan model pengelolaan Dana Desa terpadu yang menghidupkan tiga pilar sekaligus: pemberdayaan petani melalui distribusi pupuk berbasis BUMDes Tana Bojang, penguatan literasi warga melalui taman baca bambu dan majalah desa Koda Nuan, serta perlindungan lingkungan melalui Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2016 yang mengintegrasikan sanksi adat [1]. Pada 2018, desa ini menerima Dana Desa sebesar Rp710 juta dan mengalokasikannya secara strategis pada ketiga program itu, dengan pendampingan Oxfam Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, dan Yayasan Ayu Tani dalam proses pemetaan kebutuhan warga [1], [2]. Dampaknya terasa langsung di kehidupan warga: 1.500 keluarga tani dari sepuluh desa di tiga kecamatan tak lagi menanggung biaya transportasi pupuk hingga Rp500.000 per perjalanan, anak muda desa tumbuh sebagai wartawan warga lewat majalah Koda Nuan, dan sejak sanksi adat Perdes Lingkungan ditegakkan pada akhir 2016, tidak ada lagi kasus perusakan ekosistem sungai serupa [1], [4]. Inovasi ini menempatkan Desa Boru Kedang sebagai contoh bahwa Dana Desa bisa bekerja multidimensi ketika desa memimpin perencanaannya sendiri berbasis data lapangan [1].
Latar Belakang
Desa Boru Kedang berdiri di lereng Gunung Ile Lewotobi, wilayah yang kaya sumber mata air namun terisolasi dari pusat layanan publik dan ekonomi. Sebelum ada BUMDes, petani harus menempuh perjalanan panjang ke Larantuka untuk membeli pupuk bersubsidi, mengeluarkan biaya transportasi hingga Rp500.000 per perjalanan, beban yang menggerus langsung margin usaha tani yang sudah tipis [2], [1].
Di sisi literasi, desa tidak memiliki ruang baca publik yang memadai. Anak-anak tidak memiliki akses ke buku selain buku sekolah, dan warga dewasa tidak memiliki media informasi tentang pembangunan desa sendiri. Kekosongan informasi ini membuat partisipasi warga dalam pembangunan berjalan satu arah, tanpa umpan balik yang berarti dari komunitas [1].
Sementara itu, kekayaan alam berupa hutan dan mata air yang menjadi penopang kehidupan desa perlahan terancam oleh praktik eksploitasi seperti penangkapan ikan dengan racun dan perambahan hutan tanpa aturan yang kuat. Tidak ada regulasi formal setingkat desa yang mampu memberi landasan hukum bagi perlindungan ekosistem, sebuah celah yang membuat kekayaan alam desa rentan habis sebelum generasi berikutnya sempat menikmatinya. Kepala Desa Darius Don Boruk menyadari ketiga masalah ini sebagai satu kesatuan yang harus dijawab secara simultan [4], [1].
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi lahir dari proses pemetaan masalah yang dilakukan pemerintah desa bersama pendamping Oxfam Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, dan Yayasan Ayu Tani sebelum menyusun APBDes, sebuah pendekatan berbasis data lapangan yang menghasilkan tiga program terpadu dalam satu kerangka anggaran. Pada akhir 2017, desa mendirikan BUMDes Tana Bojang dengan modal awal Rp70 juta, atau sekitar 10 persen dari Dana Desa, untuk menjadi distributor resmi pupuk bersubsidi yang melayani petani langsung di desa tanpa perlu ke kota [1], [2].
Secara paralel, pemerintah desa membangun taman baca dari bahan bambu di halaman kantor desa dan menerbitkan majalah Koda Nuan, kata dalam bahasa lokal yang berarti “petunjuk jalan”, sebagai media informasi pembangunan desa yang ditulis oleh wartawan muda warga desa sendiri. Ketiga program ini dikuatkan secara legal oleh Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelestarian Lingkungan, yang mewajibkan warga menjaga hutan, flora dan fauna langka, mata air, serta ekosistem air, dengan sanksi berupa denda adat yang mengintegrasikan norma budaya ke dalam sistem hukum desa [1], [4].
Proses Penerapan Inovasi
Langkah pertama adalah pendirian BUMDes Tana Bojang dengan modal Rp70 juta dari Dana Desa, yang langsung digunakan membangun kios penyimpanan pupuk dan menjalin koordinasi resmi dengan distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Flores Timur. Stok pupuk diterima langsung dari gudang distributor di tingkat kabupaten, lalu disimpan di kios desa agar petani cukup datang dengan sepeda motor tanpa perlu pergi jauh ke kota [2], [1].
Untuk program literasi, pemerintah desa membangun bangunan bambu terbuka di sudut halaman kantor desa, mengisi rak-rak dengan buku bacaan, dan melatih anak muda lokal menulis dan mengelola konten majalah Koda Nuan [1].
Pada akhir 2016, terjadi peristiwa yang menjadi batu uji nyata bagi Perdes Lingkungan: lima pemuda desa menangkap ikan di sungai menggunakan racun yang membunuh berbagai jenis ikan, udang, dan belut. Pemerintah desa menjatuhkan sanksi berlapis, membersihkan sungai, menabur ulang benih ikan dan berudu dengan rasio sepuluh ekor baru per ekor yang mati, serta menanggung biaya upacara adat bersama keluarga masing-masing. Sanksi ini semula belum teruji efektivitasnya karena baru pertama kali diterapkan sejak Perdes disahkan, namun terbukti memberi efek jera kuat: sejak saat itu, tidak ada lagi kasus penangkapan ikan dengan racun yang tercatat di desa [4].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan terbesar bagi BUMDes Tana Bojang adalah keterbatasan infrastruktur logistik wilayah kepulauan NTT. Jalur transportasi yang belum memadai dan cuaca yang tidak menentu, terutama saat musim hujan, memengaruhi ketepatan waktu pengiriman stok pupuk dari distributor ke kios desa. Kendala ini dimitigasi melalui koordinasi rutin dengan distributor kabupaten agar stok dapat dipesan lebih awal menjelang musim hujan [2], [5].
Pada program digital, keterbatasan jaringan internet di wilayah terpencil Wulanggitang menghambat optimalisasi website desa pada tahap awal, sehingga kanal informasi digital belum berfungsi penuh. Kendala ini dimitigasi dengan tetap mengandalkan majalah cetak Koda Nuan sebagai kanal informasi utama selagi infrastruktur internet menyusul secara bertahap [1].
Pada program lingkungan, perubahan kebiasaan warga yang sudah lama mempraktikkan cara-cara merusak ekosistem membutuhkan lebih dari sekadar penegakan sanksi. Kendala ini dimitigasi dengan menggabungkan sanksi adat dengan pendekatan edukasi berkelanjutan, agar perubahan perilaku terjadi karena kesadaran, bukan semata karena takut hukuman [4].
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor paling menentukan adalah kepemimpinan Kepala Desa Darius Don Boruk yang memilih merencanakan anggaran berbasis masalah nyata warga, bukan berbasis proyek yang populer secara politis, dengan dukungan pendampingan teknis dari Oxfam Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, dan Yayasan Ayu Tani dalam pemetaan kebutuhan [1], [2].
Faktor kedua adalah integrasi nilai kearifan lokal ke dalam sistem penegakan hukum desa. Perdes yang memasukkan sanksi adat terbukti menciptakan tekanan sosial berlapis yang tidak hanya mengikat individu pelanggar, tetapi juga keluarga dan komunitasnya [4], [5].
Hasil dan Dampak Inovasi
BUMDes Tana Bojang berhasil menjangkau 1.500 keluarga tani dari sepuluh desa di tiga kecamatan, Wulanggitang, Ile Bura, dan Titehena, sebuah cakupan pelayanan yang jauh melampaui batas administratif desa sendiri. Setiap petani yang sebelumnya mengeluarkan Rp500.000 untuk sekali perjalanan mengambil pupuk ke Larantuka kini tidak lagi menanggung biaya itu, karena pupuk tersedia di kios desa dan dapat diambil dengan sepeda motor dalam hitungan menit [1], [2].
Di bidang lingkungan, konsistensi menjaga hutan dan sumber mata air menjadikan Boru Kedang salah satu desa dengan cadangan air bersih yang relatif melimpah di kawasannya. Sejak sebelum BUMDes Tana Bojang berdiri, desa telah mengumpulkan iuran jasa lingkungan dari lima desa tetangga yang turut memanfaatkan mata air Boru Kedang, dengan total iuran 2013 hingga 2015 mencapai Rp70 juta yang seluruhnya dikembalikan untuk pembangunan desa [3]. Produksi air minum kemasan galon sempat dirintis sebagai unit usaha lanjutan, meski dokumentasi yang tersedia tidak memastikan sejauh mana usaha ini telah beroperasi penuh secara komersial [3].
Di bidang literasi, majalah Koda Nuan beredar melampaui batas desa sebagai medium informasi pembangunan perdesaan yang ditulis oleh warga untuk warga. Anak muda yang terlibat sebagai wartawan desa memperoleh keterampilan menulis, berpikir kritis, dan berorganisasi, modal sosial yang berharga bagi generasi penerus yang akan mengelola desa ke depan [1].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Ketiga program bersumber dari satu kerangka anggaran Dana Desa 2018 senilai Rp710 juta, dengan BUMDes Tana Bojang menerima alokasi modal awal Rp70 juta atau sekitar 10 persen dari total tersebut [1]. Pendampingan teknis pemetaan kebutuhan warga sebelum penyusunan APBDes difasilitasi Oxfam Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, dan Yayasan Ayu Tani, tanpa membebani anggaran desa untuk biaya konsultasi [1].
Model pendapatan BUMDes Tana Bojang bertumpu pada margin distribusi pupuk bersubsidi ke 1.500 keluarga tani di tiga kecamatan, sementara program lingkungan memiliki sumber pendapatan tersendiri berupa iuran jasa lingkungan dari desa-desa tetangga pengguna mata air Boru Kedang, yang seluruhnya direinvestasikan untuk pembangunan desa alih-alih masuk kas pribadi pengelola [3].
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan memetakan masalah nyata warga secara partisipatif sebelum menyusun APBDes, alih-alih menetapkan program berdasarkan tren proyek yang populer, terbukti menjadi kunci karena ketiga program yang dihasilkan langsung menjawab kebutuhan konkret petani, pembaca, dan pelestari lingkungan sekaligus [1]. Integrasi sanksi adat ke dalam Perdes Lingkungan juga menjadi pelajaran bahwa regulasi formal bekerja lebih efektif ketika berakar pada nilai budaya yang sudah dihormati warga, dibanding regulasi yang murni administratif [4].
Jika memulai dari awal, penguatan infrastruktur internet idealnya disiapkan bersamaan dengan program literasi cetak, bukan menunggu program digital tertunda karena keterbatasan jaringan. Desa lain yang ingin mereplikasi model ini disarankan menggandeng lembaga pendamping seperti Oxfam Indonesia atau KRKP sejak tahap pemetaan masalah, memastikan regulasi lingkungan desa berakar pada kearifan lokal yang sudah diakui warga, dan tidak menunggu satu program matang sebelum memulai program lain yang saling melengkapi.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan BUMDes Tana Bojang bertumpu pada model bisnis mandiri yang memungkinkan keuntungan distribusi pupuk direinvestasikan untuk pengembangan usaha berikutnya, termasuk rencana produksi pupuk organik dari kotoran ternak lokal yang berlimpah, sehingga BUMDes tidak hanya berperan sebagai pengecer, tetapi juga produsen [1].
Program literasi mendapat jaminan keberlanjutan yang semakin kuat: Kemendes PDTT bersama Perpusnas telah menerbitkan surat edaran bersama yang memastikan taman bacaan masyarakat dan perpustakaan desa dapat dibiayai Dana Desa secara reguler [6]. Sementara itu, Perdes Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelestarian Lingkungan tetap menjadi instrumen hukum desa yang aktif, dengan sanksi adat yang terus memperbarui kepatuhan warga melalui kekuatan nilai budaya yang tidak bergantung pada pergantian pemimpin [4].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi Desa Boru Kedang adalah salah satu contoh komprehensif penerjemahan SDGs ke dalam tindakan konkret di tingkat desa terpencil Indonesia, dengan tiga pilar program, ekonomi pertanian, literasi, dan lingkungan, yang saling memperkuat satu sama lain sebagaimana dirinci dalam tabel berikut.
| No SDGs |
Penjelasan |
Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan |
BUMDes Tana Bojang memangkas biaya transportasi pupuk yang membebani petani hingga Rp500.000 per perjalanan ke Larantuka, meningkatkan margin usaha tani dan mengurangi tekanan pengeluaran rumah tangga petani. |
1.500 keluarga tani di 10 desa/3 kecamatan tidak lagi menanggung biaya transportasi pupuk Rp500.000 per perjalanan. |
| SDGs 2: Tanpa Kelaparan |
Kemudahan akses pupuk bersubsidi bagi keluarga tani di tiga kecamatan mendukung produktivitas pertanian lokal dan memperkuat ketahanan pangan komunitas yang bergantung pada hasil bumi sendiri. |
Pupuk tersedia langsung di kios desa untuk 1.500 keluarga tani tanpa perlu ke kota kabupaten. |
| SDGs 4: Pendidikan Berkualitas |
Taman baca bambu dan majalah desa Koda Nuan membuka akses literasi bagi anak-anak dan warga dewasa, sekaligus melatih kapasitas anak muda desa menjadi penulis dan wartawan komunitas. |
Majalah Koda Nuan terbit rutin ditulis oleh wartawan muda warga desa sendiri. |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi |
BUMDes Tana Bojang menciptakan unit usaha produktif yang menggerakkan ekonomi desa dari sisi distribusi pertanian, menghasilkan Pendapatan Asli Desa yang mandiri dari aktivitas ekonomi riil. |
Modal awal Rp70 juta BUMDes Tana Bojang berputar melayani 1.500 keluarga tani lintas kecamatan. |
| SDGs 15: Ekosistem Daratan |
Perdes Nomor 8 Tahun 2016 yang mengintegrasikan sanksi adat menjamin perlindungan hutan dan mata air desa lintas generasi; iuran jasa lingkungan dari desa tetangga membuktikan kelestarian alam dapat dikelola sebagai aset ekonomi. |
Tidak ada lagi kasus penangkapan ikan dengan racun sejak sanksi adat ditegakkan akhir 2016; iuran jasa lingkungan Rp70 juta terkumpul 2013–2015. |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh |
Proses musyawarah partisipatif dalam perencanaan APBDes dan penerbitan majalah Koda Nuan sebagai media transparansi mencerminkan tata kelola desa yang akuntabel, di mana warga menjadi aktor aktif, bukan sekadar penerima manfaat. |
Pemetaan kebutuhan warga dilakukan bersama pendamping eksternal sebelum penyusunan APBDes 2018. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan |
Kolaborasi pemerintah desa dengan distributor pupuk, Oxfam Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Yayasan Ayu Tani, serta dukungan kebijakan nasional dari Kemendes PDTT dan Perpusnas membuktikan inovasi desa tumbuh efektif lewat ekosistem kemitraan vertikal dan horizontal. |
Tiga lembaga pendamping eksternal terlibat dalam pemetaan kebutuhan sebelum penyusunan APBDes 2018. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model BUMDes Tana Bojang sebagai hub distribusi pupuk untuk kluster desa telah terbukti menjangkau 10 desa di tiga kecamatan hanya dari satu titik operasional, membuktikan bahwa satu BUMDes yang dikelola dengan baik dapat menjadi pusat layanan bagi desa-desa sekitarnya tanpa perlu mendirikan unit usaha serupa secara mandiri [1], [5].
Pemerintah kabupaten dapat menjadikan Perdes Pelestarian Lingkungan Boru Kedang sebagai rujukan regulasi yang diadaptasi desa-desa lain di kawasan dengan kekayaan mata air dan hutan serupa, terutama di wilayah NTT dengan tantangan ekologis yang sama. Kerja sama Kemendes PDTT dan Perpusnas yang membuka ruang pembiayaan taman bacaan dari Dana Desa juga memudahkan replikasi pilar literasi ke desa lain di seluruh Indonesia, dengan Koda Nuan sebagai inspirasi konkret bahwa majalah desa bukan sekadar mimpi [7], [6].
Daftar Pustaka
[1] Potensi Desa, “Desa Boru Kedang Manfaatkan Dana Desa untuk Bantu Petani dan Lestarikan Lingkungan,” potensidesa.com, 17 Mar. 2020. [Daring]. Tersedia: https://potensidesa.com/desa-boru-kedang-manfaatkan-dana-desa-untuk-bantu-petani-dan-lestarikan-lingkungan/.
[2] Redaksi, “Distribusi Pupuk Lancar lewat BUMDes,” Tabloid Sinar Tani, 4 Okt. 2018. [Daring]. Tersedia: https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/agri-sarana/6918-Distribusi-Pupuk-Lancar-lewat-BUMDes.
[3] Redaksi, “Belajar dari Desa Boru Kedang Flotim,” Vox NTT, 11 Apr. 2017. [Daring]. Tersedia: https://voxntt.com/2017/04/11/belajar-dari-desa-boru-kedang-flotim/10017/.
[4] Kompas.id, “Inovasi dari Desa Boru Kedang,” kompas.id, 31 Agu. 2018. [Daring]. Tersedia: https://www.kompas.id/artikel/inovasi-dari-desa-boru-kedang-2.
[5] L. O. Alifariki dan R. Hanriko, “Peran BUMDes dalam Penyediaan Pupuk pada Petani,” Jurnal Ilmiah Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat, vol. 1, no. 1, 2020. [Daring]. Tersedia: https://jippm.uho.ac.id/index.php/e_penyuluhan/article/download/62/48.
[6] I. Agusta, “Kemendes: SE Bersama Pastikan Taman Baca Bisa Dibiayai Dana Desa,” Antara News, 16 Mei 2024. [Daring]. Tersedia: https://www.antaranews.com/berita/4109037/kemendes-se-bersama-pastikan-taman-baca-bisa-dibiayai-dana-desa.
[7] D. D. Aulia, “Kemendes & Perpusnas Dukung Desa Kembangkan Taman Bacaan–Perpustakaan,” detikNews, 8 Mei 2024. [Daring]. Tersedia: https://news.detik.com/berita/d-7331420/kemendes-perpusnas-dukung-desa-kembangkan-taman-bacaan-perpustakaan.
oleh Tim Inovasi Desa | 13 Sep 2026 | Pelayanan Publik
Ringkasan Inovasi
Sejak dilantik pada 2014, Perbekel Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Kadek Sukarma membangun ekosistem desa digital melalui dua aplikasi utama: SiGadis (Sistem Informasi Geografis Administrasi Desa Terintegrasi) dan SIMBPD (Sistem Informasi Manajemen Badan Permusyawaratan Desa). Kedua aplikasi ini lahir dari kebutuhan nyata mengatasi hilangnya data administrasi desa setiap pergantian pengurus, bukan sekadar mengikuti tren teknologi [1]. SiGadis mempercepat layanan administrasi warga melalui belasan fitur, termasuk barcode identitas kependudukan, sementara SIMBPD mengubah tata kelola Badan Permusyawaratan Desa sekaligus menjadi kanal aspirasi digital warga [2]. Dampaknya terlihat pada layanan yang lebih cepat dan komunikasi dua arah yang lebih terbuka antara pemerintah desa dan warga. Desa Punggul kini dikenal sebagai desa digital percontohan dari Bali, menjadi wakil Provinsi Bali di ajang Anugerah Apresiasi Inovasi Desa tingkat nasional, dan menerima ratusan kunjungan studi banding kepala desa dari seluruh Indonesia [6].
Latar Belakang
Desa Punggul berada di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, seluas 250 hektare, dengan kehidupan administratif desa yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya tuntutan layanan publik. Sebelum inovasi diterapkan, masalah paling berulang terjadi saat evaluasi perkembangan desa: data Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sulit ditemukan karena setiap pergantian pengurus, buku-buku administrasi berpindah, tercecer, atau hilang bersama orangnya [2].
Kadek Sukarma menggambarkan masalah ini secara langsung: “Mencari data BPD agak sulit karena begitu ada penggantian pengurus, terkadang bukunya itu pasti hilang, ditanya ketua dibilang sekretarisnya yang bawa, jadi susah mendapatkan data yang kami butuhkan.” Tanpa data yang dapat diakses cepat dan dipertanggungjawabkan, perencanaan pembangunan desa berjalan di atas fondasi yang rapuh [2].
Di sisi lain, warga Desa Punggul semakin akrab dengan ponsel pintar, sementara layanan desa masih sepenuhnya bergantung pada pola manual yang mengharuskan warga datang langsung ke kantor desa pada jam kerja terbatas. Kadek Sukarma melihat celah ini sebagai peluang: jika data dan layanan dipindahkan ke platform digital, pemerintah desa dapat bekerja lebih ringan dan lebih cepat. Dari kegelisahan itulah visi Desa Digital Punggul mulai dirumuskan sejak ia dilantik pada September 2014, sebagaimana dipaparkan dalam materi presentasi resmi desa [1], [10].
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi Desa Digital Punggul diwujudkan melalui dua aplikasi yang saling melengkapi: SiGadis untuk pelayanan warga dan SIMBPD untuk tata kelola aspirasi dan administrasi BPD. SiGadis adalah platform layanan desa berbasis Android yang mengkonsolidasi berbagai kebutuhan administrasi warga ke dalam satu pintu digital yang dapat diakses kapan saja. Berawal dari GISDES Punggul yang diluncurkan pada HUT Desa Punggul, 11 Oktober 2015, di hadapan Bupati Badung, aplikasi ini terus berkembang hingga kini memiliki belasan fitur layanan [3].
Fitur terbaru SiGadis mengembangkan konsep satu barcode untuk semua identitas kependudukan: warga cukup membuka ponsel Android, menunjukkan barcode yang dimiliki, dan sistem menampilkan KTP, KK, serta identitas lain yang terhubung dalam satu mekanisme terintegrasi. Sementara itu, SIMBPD diluncurkan resmi oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada 12 Desember 2022, dirancang bukan hanya sebagai alat inventarisasi administrasi BPD, tetapi juga sebagai kanal aspirasi digital tempat warga menyampaikan keluhan, ide, saran, dan kritik secara daring, dengan setiap usulan dapat memperoleh dukungan (likes) dari pengguna lain [4], [9].
Proses Penerapan Inovasi
Proses inovasi Desa Punggul dimulai jauh sebelum ada aplikasi, yakni dari kunjungan Bupati Badung ke desa-desa pada 2014 yang membuka wawasan Kadek Sukarma tentang arah pembangunan berbasis teknologi. Dari situ, pemerintah desa mulai mengidentifikasi masalah administrasi yang paling berulang dan merancang solusi digital secara bertahap, tidak langsung membangun sistem besar sekaligus, sebuah pendekatan yang melindungi desa dari risiko investasi teknologi yang gagal karena terlalu ambisius [3].
Tahap pertama difokuskan pada pelayanan administrasi kependudukan melalui aplikasi SIADEK yang kemudian diintegrasikan dengan SIAK, lalu berevolusi menjadi GISDES Punggul pada 11 Oktober 2015. Pada Januari 2019, Staf Ahli Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan, Ahmad Erani Yustika, mengunjungi Desa Punggul dan menyematkan predikat informal “desa digital” atas pengelolaan Dana Desa dan aplikasi layanannya, sebuah pengakuan yang memperkuat posisi Punggul sebagai rujukan digitalisasi desa [5]. Bupati Badung kemudian turut menginstruksikan jajaran perangkat daerah untuk meluaskan penerapan SIMBPD ke seluruh desa di Kabupaten Badung [6].
Tantangan terbesar yang dihadapi selama penerapan adalah perubahan kebiasaan kerja aparatur desa yang bertahun-tahun bergantung pada dokumen fisik dan pola manual. Sebuah kajian akademik independen yang meneliti implementasi SIMBPD bahkan mencatat penerapan aplikasi ini belum sepenuhnya efektif dari sisi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi pada masa-masa awal penggunaannya [12]. Temuan ini mendorong pemerintah desa memperkuat sosialisasi dan pendampingan penggunaan aplikasi secara berkelanjutan, bukan hanya sekali saat peluncuran. Dari proses ini, desa belajar bahwa kekuatan sistem digital tidak terletak pada kecanggihan teknologinya, melainkan pada konsistensi pengguna yang memakainya setiap hari [1].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan terbesar dalam penerapan Desa Digital Punggul bukan pada sisi teknologi, melainkan pada sisi manusia: mengubah kebiasaan kerja aparatur desa yang bertahun-tahun terbiasa dengan dokumen fisik menjadi disiplin baru berbasis platform digital. Resistensi ini tidak selalu berwujud penolakan terbuka, tetapi lebih sering berupa kebiasaan lama yang perlahan kembali jika pengawasan tidak konsisten [1]. Kendala ini dimitigasi melalui kepemimpinan yang hadir secara konsisten memantau kedisiplinan input data harian.
Tantangan lain adalah memastikan warga, terutama generasi yang kurang akrab dengan teknologi, dapat menerima dan menggunakan sistem digital dengan nyaman. Kajian akademik atas implementasi SIMBPD mencatat kesenjangan pada aspek komunikasi, sumber daya, dan struktur birokrasi yang berpotensi membalikkan tujuan awal inovasi, yakni mempersulit alih-alih mempercepat layanan bagi kelompok warga yang paling membutuhkan [12], [2]. Kendala ini dimitigasi dengan menjadikan sosialisasi dan pendampingan penggunaan aplikasi sebagai bagian permanen dari operasional sistem, bukan kegiatan satu kali saat peluncuran.
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor penentu paling utama adalah kepemimpinan Kadek Sukarma yang hadir konsisten dalam setiap tahap pengembangan dan memastikan teknologi selalu menjawab kebutuhan nyata desa. Komitmennya tidak berhenti setelah aplikasi pertama diluncurkan; ia terus mendorong penambahan fitur, respons atas masukan lapangan, dan perluasan manfaat hingga ke warga yang paling awam teknologi [6].
Faktor penguat berikutnya adalah dukungan Pemerintah Kabupaten Badung di bawah Bupati I Nyoman Giri Prasta, yang tidak hanya mengakui inovasi Punggul tetapi turut mendorong perluasan SIMBPD ke desa lain di Badung dan hadir langsung meluncurkan aplikasi tersebut pada Desember 2022. Antusiasme ratusan kepala desa yang datang belajar ke Punggul dari berbagai penjuru Indonesia, termasuk rombongan kepala desa se-Kabupaten Rokan Hilir, Riau, juga menjadi cermin validasi eksternal yang memperkuat kepercayaan diri pemerintah desa untuk terus berinovasi [7].
Hasil dan Dampak Inovasi
Hasil paling nyata adalah transformasi kecepatan dan kualitas layanan administrasi desa yang sebelumnya bergantung pada dokumen fisik dan kehadiran fisik warga di kantor. SiGadis memungkinkan warga mengakses layanan administrasi melalui ponsel Android, sementara fitur barcode identitas kependudukan yang terus dikembangkan memungkinkan satu kode menggantikan berbagai kartu fisik identitas [2].
Secara formal, inovasi ini mengantarkan Desa Punggul meraih peringkat pertama Evaluasi Perkembangan Desa tingkat kecamatan, kemudian menjadi wakil Provinsi Bali di tingkat nasional dalam ajang Anugerah Apresiasi Inovasi Desa [6]. Pada Oktober 2024, Desa Punggul juga memperkenalkan inovasinya di hadapan kepala desa se-Kabupaten Rokan Hilir, Riau, melanjutkan kunjungan serupa dari sekitar 200 kepala desa Rokan Hilir yang disambut tarian joged bumbung pada Agustus 2022, sebuah pengakuan bahwa desa dari Bali ini telah menjadi rujukan nasional digitalisasi desa [7], [11].
Dampak ekonomi muncul dari dimensi yang tidak terduga: tingginya minat studi banding dari seluruh Indonesia mendorong pemerintah desa mengembangkan paket Edukasi Wisata Desa Digital yang berkontribusi langsung kepada BUMDes. Ratusan kepala desa dari berbagai provinsi telah berkunjung, dan kunjungan itu membawa pendapatan tambahan bagi desa tuan rumah selain pengetahuan bagi para tamu [1]. Namun demikian, kajian akademik independen tentang implementasi SIMBPD mencatat efektivitasnya belum merata, sehingga capaian di atas perlu dibaca berdampingan dengan catatan kritis tersebut, bukan sebagai keberhasilan tanpa celah [12].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Dokumentasi publik yang tersedia tidak merinci besaran investasi awal pengembangan SiGadis dan SIMBPD secara spesifik, meskipun pengembangan aplikasi desa semacam ini lazimnya bertumpu pada anggaran Dana Desa dan APBDes yang dialokasikan bertahap seiring pertumbuhan fitur [1]. Model pendapatan mandiri yang tercatat justru datang dari sisi reputasi: paket Edukasi Wisata Desa Digital yang dijual kepada rombongan kepala desa yang berkunjung memberi kontribusi langsung kepada kas BUMDes, menjadikan pengetahuan dan reputasi inovasi sebagai sumber pendapatan tambahan di luar anggaran pemerintah [1].
Strategi pembiayaan lanjutan bertumpu pada pendapatan dari paket edukasi wisata ini sebagai alternatif yang mengurangi ketergantungan pengembangan sistem semata-mata pada anggaran desa [1].
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan membangun sistem secara bertahap, dimulai dari satu masalah administrasi paling mendesak (data BPD yang hilang), alih-alih langsung membangun ekosistem digital besar sejak awal, terbukti menjadi keputusan tepat karena menyesuaikan kompleksitas sistem dengan kapasitas nyata penggunanya [3]. Konsistensi kepemimpinan dalam memantau kedisiplinan input data harian juga menjadi pelajaran penting bahwa keberhasilan sistem digital desa bergantung pada kebiasaan pengguna, bukan semata kecanggihan teknologi.
Jika memulai dari awal, evaluasi efektivitas implementasi dari sisi komunikasi dan kesiapan sumber daya idealnya dilakukan sejak tahap awal peluncuran, bukan baru terungkap lewat kajian akademik setelah bertahun-tahun berjalan. Desa lain yang ingin membangun ekosistem serupa disarankan menyertakan mekanisme evaluasi independen berkala sejak awal, agar kesenjangan efektivitas dapat dikoreksi lebih cepat daripada menunggu hasil kajian pihak luar.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan Desa Digital Punggul bergantung pada tiga fondasi yang harus dijaga bersamaan: pembaruan fitur aplikasi mengikuti kebutuhan warga dan aparatur, pelatihan pengguna berkelanjutan agar kompetensi digital tidak hanya dimiliki satu atau dua orang kunci, serta keamanan data yang memenuhi standar perlindungan data pribadi yang semakin diperketat regulasinya. Paket Edukasi Wisata Desa Digital yang berkontribusi pada BUMDes menjadi sumber pendanaan alternatif yang mengurangi ketergantungan pada anggaran desa semata [1].
Untuk memastikan inovasi tidak berhenti sebagai proyek kepemimpinan satu perbekel, Desa Punggul perlu mendokumentasikan seluruh proses pengembangan, standar operasional prosedur, dan arsitektur sistem secara tertulis, sehingga regenerasi pengelola sistem dapat berjalan tanpa kehilangan memori kelembagaan. Made Mangku Pastika, mantan Gubernur Bali yang kini menjabat anggota DPD RI, secara terbuka menyebutkan bahwa SIGADIS layak menjadi acuan digitalisasi pedesaan di Bali, sebuah dukungan yang membuka peluang perluasan jangkauan inovasi ini ke desa-desa lain [8].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi Desa Digital Punggul berkontribusi pada beberapa tujuan SDGs dengan menggabungkan percepatan layanan administrasi, pembukaan kanal aspirasi demokratis, dan penguatan pendapatan desa melalui paket wisata edukasi, sebagaimana dirinci dalam tabel berikut.
| No SDGs |
Penjelasan |
Indikator |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi |
Paket Edukasi Wisata Desa Digital mengubah pengetahuan dan reputasi inovasi menjadi sumber pendapatan bagi BUMDes, membuka lapangan kerja baru di sektor jasa edukasi dan kunjungan desa. |
Ratusan kepala desa dari seluruh Indonesia tercatat berkunjung mengikuti paket edukasi wisata desa digital. |
| SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur |
Pengembangan dua aplikasi layanan desa sejak 2014 menempatkan Desa Punggul sebagai pelopor infrastruktur digital perdesaan yang mandiri dan terus disempurnakan. |
SIMBPD diperluas penerapannya ke desa-desa lain di Kabupaten Badung atas instruksi Bupati. |
| SDGs 10: Berkurangnya Ketimpangan |
Fitur barcode identitas kependudukan tunggal membantu warga yang rentan kehilangan dokumen fisik mengakses layanan tanpa hambatan, dan digitalisasi layanan mengurangi ketimpangan akses antarwarga. |
Satu barcode menggantikan kebutuhan membawa KTP, KK, dan dokumen identitas fisik lain secara terpisah. |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat |
SIMBPD berfungsi sebagai kanal aspirasi demokratis tempat warga menyampaikan keluhan, ide, dan kritik secara daring, dengan usulan berdukungan terbanyak menjadi prioritas program desa. |
SIMBPD beroperasi sejak Desember 2022, meski kajian akademik mencatat efektivitasnya masih perlu ditingkatkan pada beberapa aspek. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan |
Kemitraan Pemerintah Desa Punggul dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam memperluas SIMBPD ke desa lain adalah model kemitraan pemerintahan bertingkat dalam mendiseminasi inovasi desa. |
Ratusan kepala desa dari berbagai provinsi, termasuk rombongan dari Kabupaten Rokan Hilir, tercatat berkunjung studi banding. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Replikasi inovasi Desa Digital Punggul sudah berjalan secara organik: Pemerintah Kabupaten Badung mendorong perluasan SIMBPD ke desa-desa lain di wilayahnya, dan sejumlah desa dari luar Bali mulai belajar langsung ke Punggul. Made Mangku Pastika secara terbuka menyebut SIGADIS sebagai acuan yang layak ditiru desa-desa di Bali, membuka peluang dukungan pemerintah provinsi untuk mempercepat adopsi sistem ini [8].
Untuk scale up nasional, kunci replikasi model Punggul bukan pada penyalinan kode program aplikasinya, melainkan pendekatan yang mendasarinya: mulai dari satu masalah administrasi paling berulang, bangun solusi digital secara bertahap, libatkan pengguna sejak awal, sertakan evaluasi independen berkala, dan jaga konsistensi penggunaan hingga sistem menjadi kebiasaan. Desa Punggul berpotensi menjadi pusat belajar desa digital nasional secara formal jika pemerintah pusat memfasilitasi dokumentasi metode dan panduan replikasi yang dapat diakses desa lain di Indonesia [1].
Daftar Pustaka
[1] Inovasi Desa, “ID 00669: Pemerintah Desa Punggul Hadirkan Desa Digital untuk Mempercepat Layanan dan Partisipasi Warga,” inovasi.web.id, 3 Mar. 2026. [Daring]. Tersedia: https://inovasi.web.id/pemerintah-desa-punggul-hadirkan-desa-digital-untuk-mempercepat-layanan-dan-partisipasi-warga/.
[2] Inovasi Desa, “Desa Punggul Kembangkan Inovasi Dijital untuk Jawab Kebutuhan Warga,” inovasi.web.id, 10 Agu. 2022. [Daring]. Tersedia: https://inovasi.web.id/desa-punggul-kembangkan-inovasi-dijital-untuk-jawab-kebutuhan-warga/.
[3] Pemerintah Desa Punggul, “Perjalanan Panjang Menuju Digitalisasi,” Scribd / Dokumen Arsip Desa, 2019. [Daring]. Tersedia: https://id.scribd.com/document/443040309/PERJALANAN-PANJANG-MENUJU-DIGITALISASI-docx.
[4] Pemerintah Kabupaten Badung, “Bupati Giri Prasta Launching Aplikasi SIM BPD Desa Punggul,” badungkab.go.id, 12 Des. 2022. [Daring]. Tersedia: https://badungkab.go.id/kab/berita/46784-bupati-giri-prasta-launching-aplikasi-sim-bpd-desa-punggul.
[5] Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, “Kunjungan Staf Ahli Presiden ke Desa Punggul Kagumi Penggunaan Dana Desa dan Aplikasi Desa,” setda.badungkab.go.id, 15 Jan. 2019. [Daring]. Tersedia: https://setda.badungkab.go.id/berita/13662-kunjungan-staf-ahli-presiden-ke-desa-punggul-kagumi-penggunaan-dana-desa-dan-aplikasi-desa.
[6] NusaBali, “Rintis Inovasi Digital Sejak 2014, Desa Punggul Wakil Bali di Tingkat Nasional,” nusabali.com, 21 Okt. 2024. [Daring]. Tersedia: https://www.nusabali.com/berita/122820/rintis-inovasi-digital-sejak-2014-desa-punggul-wakil-bali-di-tingkat-nasional.
[7] NusaBali, “Desa Punggul Pamer Inovasi Digital di Hadapan Kades se-Kabupaten Rokan Hilir,” nusabali.com, 24 Okt. 2024. [Daring]. Tersedia: https://www.nusabali.com/berita/123114/desa-punggul-pamer-inovasi-digital-di-hadapan-kades-se-kabupaten-rokan-hilir.
[8] ATNews.id, “Mangku Pastika: Digitalisasi Pedesaan di Bali Bisa Tiru Sigadis,” atnews.id, 3 Nov. 2025. [Daring]. Tersedia: https://atnews.id/portal/news/12310.
[9] NusaBali, “Ajak Masyarakat Sumbang Ide, Punggul Luncurkan SIM BPD,” nusabali.com, 1 Des. 2024. [Daring]. Tersedia: https://www.nusabali.com/berita/131588/ajak-masyarakat-sumbang-ide-punggul-luncurkan-sim-bpd.
[10] Website Resmi Pemerintah Desa Punggul, “Materi Presentasi Punggul Desa Digital,” punggul.desa.id, 12 Nov. 2021. [Daring]. Tersedia: https://punggul.desa.id/artikel/2021/11/12/presentasi-punggul-desa-digital.
[11] NusaBali, “Kepala Desa se-Rokan Hilir Disambut Joged Bumbung di Desa Punggul,” nusabali.com, 12 Agu. 2022. [Daring]. Tersedia: https://www.nusabali.com/berita/123108/kepala-desa-se-rokan-hilir-disambut-joged-bumbung-di-desa-punggul.
[12] N. K. A. Sari et al., “Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Badan Permusyawaratan Desa (SIM BPD) dalam Penyampaian Informasi dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung,” Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, vol. 9, no. 1, 2 Jan. 2024. [Daring]. Tersedia: https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/public-inspiration/article/view/8577.
oleh Tim Inovasi Desa | 13 Sep 2026 | Pelayanan Publik
Ringkasan Inovasi
Sejak 2017, Pemerintah Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, meluncurkan Program Kartu Desa Sehat, sistem jaminan kesehatan berbasis Dana Desa yang mengalokasikan Rp50 juta per tahun untuk menanggung biaya pengobatan gratis bagi 150 warga paling rentan yang tidak tercakup skema jaminan nasional mana pun [1]. Inovasi ini digagas Kepala Desa Akung untuk tidak berdiam diri menunggu penyelesaian dari atas, melainkan mengambil tanggung jawab langsung atas kesehatan warganya yang paling mudah terjatuh dalam kemiskinan akibat sakit [2]. Program ini memungkinkan pemegang kartu berobat gratis di posyandu, polindes, bidan desa, dan puskesmas; mendapat bantuan biaya persalinan Rp500 ribu-Rp700 ribu bagi ibu melahirkan; dan memperoleh bantuan transportasi ambulans hingga rumah sakit rujukan dalam radius 40 kilometer [3]. Dengan biaya per penerima sekitar Rp333.000 per orang per tahun, inovasi ini menunjukkan desa mampu hadir sebagai penjamin kesehatan tingkat pertama yang efisien dan tepat sasaran [1].
Latar Belakang
Kecamatan Ciemas adalah wilayah terpencil di Kabupaten Sukabumi dengan kondisi geografis berbukit dan infrastruktur terbatas, di mana seluruh wilayahnya hanya dilayani satu Puskesmas. Keterbatasan ini mempersempit akses warga terhadap pelayanan medis, terutama bagi mereka yang tinggal di pelosok desa dan tidak memiliki kendaraan atau dana untuk menempuh jarak jauh ke fasilitas kesehatan [1], [2].
Di tengah keterbatasan akses itu, masih banyak warga miskin Desa Girimukti yang tidak tercatat sebagai penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), Jamkesmas, maupun Jamkesda. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 menegaskan masyarakat miskin di luar Basis Data Terpadu Nasional menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun dalam praktiknya celah data yang lebar dan lambatnya mekanisme pemutakhiran menyebabkan banyak warga tetap tidak tercover skema perlindungan mana pun [10], [4].
Kepala Desa Akung menghadapi kenyataan ini setiap hari: warganya yang sakit menunda berobat karena tidak punya biaya dan kartu jaminan kesehatan, sehingga penyakit ringan berkembang menjadi berat. “Sekalipun saya ajukan, tetap tidak bisa dapat [jaminan nasional]. Untuk itu, Kartu Desa Sehat dibuat sebagai bentuk perhatian kami kepada masyarakat,” ungkap Kepala Desa Akung [3]. Pernyataan ini menjadi titik awal inovasi yang mengubah Dana Desa dari sekadar instrumen pembangunan infrastruktur menjadi perlindungan kesehatan bagi warga paling rentan [2].
Inovasi yang Diterapkan
Kartu Desa Sehat lahir dari musyawarah desa yang partisipatif pada 2016, di mana perangkat desa dan perwakilan warga bersepakat mengalokasikan Rp50 juta dari pos Dana Desa sebagai anggaran jaminan kesehatan lokal, dituangkan dalam APBDes Tahun 2016 sebagai fondasi hukum agar program berjalan akuntabel [2].
Kartu Desa Sehat bekerja melalui tiga jalur yang terintegrasi. Pertama, layanan bidan desa: pemegang kartu langsung berobat tanpa membayar, dan bidan desa mengajukan tagihan bulanan kepada pemerintah desa berdasarkan rekapitulasi kunjungan. Kedua, layanan Puskesmas: warga membawa Kartu Desa Sehat, KTP, dan KK sebagai syarat berobat gratis, termasuk bantuan persalinan Rp500 ribu-Rp700 ribu bagi ibu melahirkan. Ketiga, rujukan RS: desa menanggung biaya transportasi ambulans ke rumah sakit rujukan dalam radius maksimal 40 kilometer [3], [2].
Proses Penerapan Inovasi
Proses implementasi dimulai dengan pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat langsung ke lapangan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan desa. Empat kategori penerima ditetapkan secara ketat: warga dengan tanggungan keluarga banyak, penderita penyakit kronis, ibu hamil dari keluarga tidak mampu, dan warga yang sama sekali tidak memiliki jaminan sosial dari skema mana pun, menghasilkan daftar 150 penerima manfaat per tahun yang dapat dipertanggungjawabkan secara data [2], [1].
Setelah daftar penerima ditetapkan, Pemerintah Desa Girimukti menandatangani perjanjian kerja sama dengan bidan desa dan Puskesmas Ciemas untuk menetapkan SOP pengobatan gratis, mekanisme tagihan, dan batas klaim yang dapat diajukan [2].
Dalam proses penganggaran, program ini sempat menghadapi hambatan teknis karena Kartu Desa Sehat tidak secara eksplisit terdaftar sebagai mata anggaran yang diakui dalam sistem Siskeudes, aplikasi keuangan desa yang digunakan seluruh desa di Indonesia. Hambatan ini dikoreksi melalui advokasi aktif pemerintah desa kepada pendamping desa dan dinas terkait agar penggunaan Dana Desa untuk jaminan kesehatan lokal mendapat pengakuan resmi dalam sistem, sebuah pelajaran bahwa inovasi desa yang maju kerap harus berlari lebih cepat dari kapasitas regulasi teknis di belakangnya [5], [1].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan utama bersifat teknis-administratif: pencairan Dana Desa dari pemerintah pusat yang tidak selalu tepat waktu menyebabkan keterlambatan pembayaran tagihan kepada bidan desa dan Puskesmas, berpotensi mengganggu kepercayaan mitra layanan kesehatan terhadap keandalan sistem pembayaran desa [5]. Kendala ini dimitigasi melalui advokasi berkelanjutan agar Kartu Desa Sehat diakui sebagai mata anggaran resmi dalam Siskeudes, sehingga pencairan dan pertanggungjawaban dana lebih tertata.
Tantangan kedua adalah keterbatasan cakupan program: Kartu Desa Sehat hanya menjangkau layanan primer di bidan desa dan puskesmas serta biaya transportasi ke RS rujukan, namun belum mencakup biaya rawat inap di RSUD yang bisa sangat memberatkan keluarga miskin [7]. Kendala ini direncanakan dimitigasi melalui koordinasi aktif dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi agar penerima yang memenuhi syarat dapat difasilitasi masuk ke program PBI-JKN atau Jamkesda yang mencakup layanan lebih lanjut.
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor paling menentukan adalah kepemimpinan Kepala Desa Akung yang memilih bertindak daripada menunggu, dengan membawa gagasan Kartu Desa Sehat ke forum Musyawarah Desa sebelum dieksekusi, menciptakan legitimasi demokratis yang kuat [2], [3].
Faktor kedua adalah landasan regulasi nasional yang menguat seiring waktu. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa sebagai fokus prioritas penggunaan Dana Desa, melegitimasi langkah desa-desa seperti Girimukti [6]. Kemitraan operasional dengan bidan desa dan Puskesmas yang diformalisasi melalui MoU menggaransi program berjalan akuntabel dan dapat diaudit [2].
Hasil dan Dampak Inovasi
Sejak 2017, sebanyak 150 warga Desa Girimukti setiap tahun mendapatkan layanan pengobatan gratis melalui Kartu Desa Sehat, menjangkau kelompok yang sebelumnya sama sekali tidak tersentuh sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan anggaran Rp50 juta per tahun, biaya per penerima sekitar Rp333.000 per orang per tahun, jauh lebih efisien dibanding beban finansial pengobatan mandiri yang sering berujung pada kemiskinan yang semakin dalam [1], [3].
Dampak kualitatif yang nyata adalah perubahan perilaku kesehatan warga: ibu hamil dan penderita penyakit kronis yang sebelumnya kerap menunda berobat karena tidak ada biaya kini berani datang ke bidan desa dan puskesmas tepat waktu, mengurangi risiko komplikasi penyakit yang lebih mahal penanganannya jika sudah stadium lanjut [3], [7].
Dampak sistemik program ini melampaui sektor kesehatan: untuk menjamin ketepatan sasaran, Pemerintah Desa Girimukti rutin melakukan sensus kependudukan berkala yang memperbarui data sosial-ekonomi warga, meningkatkan kualitas basis data desa untuk seluruh program pembangunan dan perlindungan sosial ke depan [3], [2].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Program ini seluruhnya didanai dari Dana Desa, dengan alokasi konsisten Rp50 juta per tahun yang dituangkan dalam APBDes sejak 2016, menghasilkan biaya sekitar Rp333.000 per penerima per tahun untuk 150 warga [2], [1]. Sebagai layanan jaminan sosial, program ini tidak memiliki model pendapatan komersial.
Skema pembiayaan bekerja melalui mekanisme klaim: bidan desa dan Puskesmas mengajukan tagihan berdasarkan kunjungan pemegang kartu, yang kemudian dibayarkan desa dari pos anggaran yang sudah dialokasikan. Rencana penerapan sistem pembayaran non-tunai (autodebit) sedang dipersiapkan agar pengelolaan administrasi keuangan program lebih akuntabel dan mudah diaudit [3].
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan yang terbukti tepat adalah membawa gagasan Kartu Desa Sehat ke forum Musyawarah Desa sebelum dieksekusi, sehingga program memiliki legitimasi demokratis dan dukungan kolektif warga sejak awal, bukan keputusan sepihak kepala desa [2]. Menetapkan empat kategori penerima secara ketat berdasarkan verifikasi lapangan langsung juga terbukti menjaga ketepatan sasaran program.
Jika memulai dari awal, komunikasi dengan pengelola sistem Siskeudes idealnya dilakukan sebelum program diluncurkan, bukan setelah hambatan pencatatan anggaran ditemukan di tengah jalan. Desa lain yang ingin menerapkan model serupa disarankan memverifikasi terlebih dahulu status data penerima bantuan iuran nasional warganya, mengikat kerja sama formal dengan bidan desa dan puskesmas sejak awal, dan mengomunikasikan rencana program kepada pendamping desa agar tidak terhambat kendala administrasi teknis yang sebenarnya bisa diantisipasi.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Pemerintah Desa Girimukti menjaga keberlanjutan program melalui penetapan anggaran Rp50 juta yang konsisten dalam APBDes setiap tahun, dengan Musyawarah Desa sebagai forum evaluasi dan penyesuaian prioritas penerima secara demokratis. Rencana penerapan sistem pembayaran non-tunai (autodebit) untuk tagihan bidan desa dan Puskesmas sedang dipersiapkan agar pengelolaan administrasi keuangan program lebih akuntabel dan mudah diaudit BPD maupun pemeriksa eksternal [3], [2].
Koordinasi aktif dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terus dilakukan agar penerima Kartu Desa Sehat yang memenuhi syarat dapat difasilitasi masuk ke program PBI-JKN atau Jamkesda, mengubah program desa menjadi jembatan sementara yang mendorong warganya naik ke tingkat perlindungan yang lebih komprehensif, bukan pengganti sistem nasional [6], [8].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Program Kartu Desa Sehat Girimukti berkontribusi pada beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.
| No SDGs |
Penjelasan |
Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan |
Kartu Desa Sehat memutus siklus kemiskinan yang dipicu sakit, sehingga warga miskin tidak harus menjual aset produktif untuk membiayai pengobatan. |
150 warga per tahun terlindungi dengan biaya Rp333.000 per orang per tahun. |
| SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera |
Program menjamin akses layanan kesehatan dasar bagi warga paling rentan yang sebelumnya tidak memiliki jaminan apa pun. |
Pemegang kartu berobat gratis di posyandu, polindes, bidan desa, dan puskesmas. |
| SDGs 5: Kesetaraan Gender |
Prioritas khusus bagi ibu hamil dari keluarga tidak mampu memastikan perempuan miskin mendapat layanan maternal yang layak. |
Bantuan biaya persalinan Rp500 ribu-Rp700 ribu diberikan bagi ibu melahirkan pemegang kartu. |
| SDGs 10: Berkurangnya Kesenjangan |
Kartu Desa Sehat menjangkau warga yang jatuh di celah sistem jaminan nasional, memperkuat jaring pengaman sosial desa. |
150 penerima ditetapkan dari empat kategori warga yang tidak tercakup PBI, Jamkesmas, atau Jamkesda. |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh |
Penetapan penerima manfaat melalui Musyawarah Desa dan verifikasi lapangan langsung mencerminkan tata kelola desa yang akuntabel. |
Rencana sistem pembayaran autodebit disiapkan untuk transparansi administrasi keuangan program. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan |
Perjanjian kerja sama formal dengan bidan desa dan Puskesmas Ciemas, serta koordinasi dengan Dinsos dan Dinkes Sukabumi, membangun jembatan ke sistem jaminan nasional yang lebih komprehensif. |
MoU resmi mengatur SOP pengobatan gratis, mekanisme tagihan, dan batas klaim bidan desa dan Puskesmas. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model Kartu Desa Sehat Girimukti dapat direplikasi oleh desa terpencil lain di Indonesia yang menghadapi masalah serupa: warga miskin yang tidak tercakup jaminan nasional, keterbatasan fasilitas kesehatan, dan Dana Desa yang belum dioptimalkan untuk perlindungan sosial. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 secara eksplisit menetapkan peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa sebagai fokus prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga desa lain tidak perlu khawatir soal payung hukum [6], [1].
Untuk scale up sistemik, pemerintah kabupaten dapat membangun arsitektur perlindungan berjenjang: desa menanggung layanan primer melalui skema Kartu Desa Sehat, kabupaten menanggung layanan sekunder melalui Jamkesda, dan pemerintah pusat mengintegrasikan data penerima ke PBI-JKN [8], [9]. Desa Girimukti dapat berperan sebagai desa percontohan bagi desa lain yang ingin belajar merancang jaminan kesehatan berbasis Dana Desa yang akuntabel [2].
Daftar Pustaka
[1] Inovasi Desa dan Daerah Tertinggal, “ID 00213: Desa Girimukti Jamin Kesehatan Warga Melalui Kartu Desa Sehat,” inovasi.web.id, 12 Jun. 2018. [Daring]. Tersedia: https://inovasi.web.id/desa-girimukti-jamin-kesehatan-warga-melalui-kartu-desa-sehat/.
[2] Kementerian Dalam Negeri RI, “Dokumen Pembelajaran Inovasi Desa: Kartu Desa Sehat Girimukti,” PPID Kemendagri. [Daring]. Tersedia: https://ppid.kemendagri.go.id/storage/dokumen/0O5QaqmVFyFfGy3l7ZdNwebOVOMFjkuczGrSKzh1.pdf.
[3] M. N. Asikin, “Lindungi Warga dengan Kartu Desa Sehat,” JawaPos.com, 9 Okt. 2019. [Daring]. Tersedia: https://www.jawapos.com/berita-sekitar-anda/01240333/lindungi-warga-dengan-kartu-desa-sehat.
[4] Kementerian Kesehatan RI, “Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Fakta dan Data,” Ayo Sehat Kemkes, 7 Sep. 2016. [Daring]. Tersedia: https://ayosehat.kemkes.go.id/?p=5799.
[5] Tim TPID Kecamatan Ciemas, “Inovasi Kartu Desa Sehat Girimukti – Dokumentasi TPID,” Scribd. [Daring]. Tersedia: https://id.scribd.com/document/403883379/TPID5-pdf.
[6] Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, “Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024,” peraturan.go.id. [Daring]. Tersedia: https://peraturan.go.id/files/permendespdt-no-2-tahun-2024.pdf.
[7] S. Wahyuni dkk., “Ketepatan Sasaran Penerima Bantuan Sosial Jaminan Kesehatan di Perdesaan,” Jurnal PKS, Kementerian Sosial RI. [Daring]. Tersedia: https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/jpks/article/download/1312/719.
[8] Redaksi, “Jaminan Sosial di Tingkat Desa: Gebrakan Baru BPJS Adil dan Berkualitas,” masterplandesa.com, 25 Feb. 2024. [Daring]. Tersedia: https://www.masterplandesa.com/pembangunan-desa/jaminan-sosial-di-tingkat-desa-gebrakan-baru-bpjs-adil-dan-berkualitas/.
[9] Penerbit Widina, “Pengentasan Kemiskinan di Wilayah Pedesaan Sukabumi: Tantangan dan Strategi,” Jurnal Pengabdian Masyarakat Widina, 2025. [Daring]. Tersedia: https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPMWidina.
[10] Pemerintah Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,” JDIH BPK RI, 2012. [Daring]. Tersedia: https://peraturan.go.id.
oleh Tim Inovasi Desa | 12 Sep 2026 | Pelayanan Publik
Ringkasan Inovasi
Pemerintah Desa Bandung di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, sejak sekitar 2022 membangun ekosistem sembilan inovasi pelayanan publik yang menghubungkan dimensi digital, sosial, ekonomi, dan penegakan hukum dalam satu kerangka tata kelola desa [1]. Dipimpin Kepala Desa Wahyu Kusnadiharja, S.AP, inovasi ini mencakup website desa, Mandolin (layanan surat daring mandiri), Jempol (jemput bola warga rentan), SAMAK (absensi barcode aparatur), digitalisasi BUMDes, marketplace desa, Saung Restorative Justice, santunan kematian dari PADes, dan perpustakaan digital [1].Transformasi ini mendapat sejumlah pengakuan dari pemerintah. Desa Bandung meraih Juara Harapan II Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Regional II Wilayah Jawa dan Bali 2022 dari Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan sebagai Desa Digital kedua di Kabupaten Pandeglang [2], [10]. Pada Januari 2025, media melaporkan Desa Bandung meraih dua penghargaan tingkat nasional dari Kementerian Dalam Negeri, dan pada September 2025 desa ini juga ditetapkan sebagai salah satu Kampung Reforma Agraria Terbaik Nasional oleh kementerian yang sama [9].
Latar Belakang
Desa Bandung terletak di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, dengan pertanian dan UMKM sebagai mata pencaharian utama warga. Sebagian warga yang bekerja merupakan perantau di luar kota, seperti Serang dan Jakarta, sehingga kebutuhan layanan administrasi desa yang dapat diakses dari jarak jauh menjadi mendesak. Sistem pelayanan lama yang sepenuhnya berbasis kehadiran fisik menempatkan warga perantau dalam posisi sulit, harus menanggung biaya dan kehilangan pendapatan hanya untuk mengurus surat keterangan [3].
Tantangan internal juga cukup serius. Pemantauan kedisiplinan perangkat desa yang masih bergantung pada daftar hadir manual memberi celah yang sulit dikontrol secara objektif, sementara pengelolaan keuangan BUMDes yang tidak terkomputerisasi menyulitkan evaluasi kinerja. Pemerintah Kabupaten Pandeglang menjadikan digitalisasi layanan desa sebagai salah satu prioritas pembangunan, menciptakan momentum kebijakan bagi desa-desa untuk mengembangkan kapasitas inovasi digital [4].
Kepala Desa Wahyu Kusnadiharja, dengan latar belakang pendidikan administrasi publik, melihat digitalisasi sebagai solusi realistis untuk menjawab kesenjangan layanan di desa. Desa Bandung kemudian mendaftarkan diri sebagai kandidat pilot project desa digital Kabupaten Pandeglang, membuka dukungan infrastruktur dari pemerintah kabupaten [5].
Inovasi yang Diterapkan
Kekuatan inovasi Desa Bandung terletak pada cara sembilan program saling menguatkan membentuk satu ekosistem layanan. Deskripsi setiap program tersaji dalam tabel berikut [6].
| Program |
Mekanisme |
Sasaran & Fungsi |
| Website Desa |
desabandung.id, portal informasi resmi pemerintahan desa berbasis web |
Warga di dalam dan luar desa mengakses informasi program kerja, regulasi, dan kanal layanan tanpa datang ke kantor. Menjadi fondasi seluruh ekosistem inovasi. |
| MANDOLIN |
Layanan Mandiri Online, pengurusan surat desa melalui website tanpa kehadiran fisik |
Warga perantau dapat mengajukan surat keterangan dan dokumen administrasi secara daring, menghilangkan biaya dan waktu perjalanan pulang kampung. |
| JEMPOL |
Jemput Bola, petugas menjemput dan mengantar warga rentan menggunakan ambulans desa |
Penyandang disabilitas, lansia, dan warga sakit berat mendapat bantuan transportasi untuk mengakses titik layanan. |
| SAMAK |
Sistem Absensi Masuk Kerja berbasis barcode melalui aplikasi Android di meja kerja perangkat |
Data kehadiran direkap tiap tiga bulan sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur yang lebih objektif dibanding daftar hadir manual, disertai aplikasi penilaian kepuasan warga. |
| Digitalisasi BUMDes |
Pengelolaan keuangan BUMDes berbasis komputer menggantikan pembukuan manual |
Pengelola BUMDes mencatat transaksi dan laporan keuangan secara digital, membuka akses ke skema pembiayaan yang mensyaratkan laporan yang rapi. |
| Marketplace Desa |
Platform digital yang mempertemukan penjual produk lokal dengan pembeli |
UMKM dan warga memasarkan komoditas pertanian dan produk olahan secara daring ke konsumen di luar wilayah desa. |
| Saung Restorative Justice |
Pos Bantuan Hukum desa bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk penyelesaian perkara ringan lewat musyawarah |
Warga menyelesaikan perselisihan ringan lewat mediasi di tingkat desa tanpa jalur pengadilan formal. |
| Santunan Kematian |
Bantuan Rp3 juta per kejadian kematian warga, bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) |
Keluarga warga yang meninggal menerima bantuan tunai tanpa perlu mengajukan permohonan. |
| Perpustakaan Digital |
Fasilitas akses bahan bacaan digital bagi warga desa |
Pelajar dan pemuda desa mendapat akses referensi digital yang melampaui koleksi perpustakaan fisik. |
Proses Penerapan Inovasi
Pemerintah Desa Bandung membangun ekosistem inovasi bertahap, tidak sekaligus. Fondasi pertama adalah website desa sebagai wajah resmi digital pemerintahan, sebelum layanan transaksional seperti Mandolin diperkenalkan, karena warga perlu memiliki pengalaman positif mengakses informasi daring lebih dahulu sebelum cukup percaya mengurus dokumen penting secara daring [3].
Penetapan Desa Bandung sebagai pilot project desa digital Kabupaten Pandeglang menjadi akselerator yang membuka dukungan teknis dan bimbingan dari Diskominfo Kabupaten, sekaligus memberi Kepala Desa Wahyu legitimasi lebih kuat untuk mendorong perubahan cara kerja karena setiap inovasi dilihat sebagai bagian program resmi kabupaten, bukan eksperimen individual [4].
Inovasi SAMAK lahir dari kesadaran bahwa pelayanan publik yang baik tidak dapat dibangun di atas kedisiplinan aparatur yang lemah, karena absensi manual memberi ruang interpretasi yang merugikan efektivitas layanan [6]. Dokumentasi yang tersedia tidak merinci adanya program yang gagal total pada tahap awal; catatan yang ada lebih menunjukkan urutan peluncuran yang disengaja, mendahulukan fondasi kepercayaan sebelum layanan yang lebih kompleks diperkenalkan.
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan terbesar ekosistem inovasi digital adalah ketergantungan pada kualitas koneksi internet yang di beberapa titik wilayah Kecamatan Banjar masih belum merata, sehingga Mandolin, SAMAK, marketplace, dan perpustakaan digital dapat terganggu bersamaan ketika jaringan bermasalah [5]. Kendala ini dimitigasi dengan memanfaatkan status pilot project desa digital untuk memperoleh dukungan infrastruktur jaringan dari Diskominfo Kabupaten Pandeglang secara bertahap.
Tantangan kedua adalah menjaga keberlangsungan inovasi melampaui masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat, karena kesembilan program ini lahir dari inisiatif personal Wahyu Kusnadiharja yang kuat [1]. Kendala ini direncanakan dimitigasi melalui dokumentasi SOP setiap program, transfer pengetahuan kepada perangkat desa yang lebih muda, dan penguatan peran BPD dalam mengawal komitmen inovasi pasca pergantian kepemimpinan.
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor pertama adalah kepemimpinan Wahyu Kusnadiharja yang memperbaiki dua arah sekaligus: kualitas layanan bagi warga lewat Mandolin dan Jempol, serta kinerja internal aparatur lewat SAMAK, sehingga tidak hanya menghadirkan wajah digital di permukaan tanpa perubahan kinerja internal [7].
Faktor kedua adalah kemampuan membangun kemitraan kelembagaan yang tepat. Saung Restorative Justice memerlukan keterlibatan Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat [8]. Faktor ketiga adalah komitmen pendanaan mandiri melalui PADes untuk santunan kematian, menunjukkan kemampuan desa mengelola pendapatan aslinya untuk program perlindungan sosial yang tidak bergantung pada Dana Desa pusat.
Hasil dan Dampak Inovasi
Dampak paling terukur adalah berkurangnya hambatan jarak bagi warga perantau dalam mengakses layanan administrasi. Sebelum Mandolin, warga yang bekerja di Jakarta dan membutuhkan surat keterangan domisili harus mengambil cuti dan menanggung biaya transportasi pulang-pergi; dengan Mandolin, proses ini dapat diselesaikan secara daring [3].
Pada Januari 2025, media melaporkan Desa Bandung meraih dua penghargaan tingkat nasional dari Kementerian Dalam Negeri [9]. Pada September 2025, Desa Bandung juga ditetapkan sebagai salah satu Kampung Reforma Agraria Terbaik Nasional oleh Kementerian Dalam Negeri, pengakuan atas ketertiban data pertanahan desa yang turut didukung fondasi digital yang sudah dibangun.
Dampak kumulatif yang terlihat adalah perubahan persepsi warga terhadap pemerintah desa. Ketika warga di perantauan bisa mengurus surat dari jauh, keluarga berduka menerima santunan tanpa mengajukan permohonan, dan perkara ringan diselesaikan tanpa masuk pengadilan, kepercayaan masyarakat tumbuh dari pengalaman nyata [7].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Sebagian besar program bersifat layanan publik yang memanfaatkan infrastruktur internet dan perangkat yang sudah dimiliki warga dan aparatur, sehingga tidak memerlukan investasi teknologi baru berskala besar. Santunan kematian sebesar Rp3 juta per kejadian didanai penuh dari Pendapatan Asli Desa, menjadikan program ini mandiri secara fiskal dan tidak bergantung pada alokasi Dana Desa dari pusat [1].
Status pilot project desa digital membuka dukungan teknis dan infrastruktur jaringan dari Diskominfo Kabupaten Pandeglang, mengurangi beban anggaran desa untuk pengembangan sistem [4]. Digitalisasi BUMDes dan marketplace desa berpotensi menjadi sumber pendapatan tambahan jangka panjang begitu skala transaksinya membesar, meski dokumentasi yang tersedia tidak merinci nilai transaksi yang sudah tercapai saat ini [7].
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan yang terbukti tepat adalah membangun kepercayaan warga secara bertahap, mulai dari layanan informasi satu arah (website) sebelum memperkenalkan layanan transaksional (Mandolin), sehingga warga sudah terbiasa dengan kanal digital sebelum diminta mempercayakan dokumen penting ke dalamnya [3]. Memperbaiki kinerja internal (SAMAK) bersamaan dengan layanan warga (Mandolin, Jempol) juga terbukti mencegah kesan bahwa digitalisasi hanya kosmetik di permukaan [7].
Jika memulai dari awal, dokumentasi SOP dan transfer pengetahuan ke perangkat desa yang lebih muda idealnya disiapkan sejak program masih berjalan baik, bukan ditunda hingga menjelang pergantian kepemimpinan [1]. Desa lain yang ingin menerapkan model serupa disarankan memulai dari website resmi dan sistem absensi digital sederhana, baru kemudian mengembangkan layanan administrasi daring dan program sosial sesuai kebutuhan lokal, tanpa harus menghadirkan seluruh program sekaligus.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan ekosistem sembilan inovasi ini memerlukan pendekatan berbeda tiap lapisan: infrastruktur digital (website, SAMAK, Mandolin) memerlukan pembaruan teknis berkala; program sosial (santunan kematian, Jempol) memerlukan kepastian sumber dana dari PADes yang terus dijaga pertumbuhannya; dan program kemitraan (Saung Restorative Justice) memerlukan pembaruan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang secara periodik [1].
Digitalisasi BUMDes dan marketplace berpotensi bertumbuh menjadi penopang finansial ekosistem inovasi. BUMDes dengan sistem keuangan digital yang transparan memiliki kapasitas mengajukan kemitraan dengan lembaga keuangan, dan pendapatannya yang tumbuh dapat memperkuat PADes yang membiayai program sosial lainnya [7].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Ekosistem inovasi Desa Bandung berkontribusi pada beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.
| No SDGs |
Penjelasan |
Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan |
Santunan kematian dari PADes memberi bantuan keuangan langsung kepada keluarga berduka. Marketplace desa membuka akses pasar digital bagi UMKM lokal yang sebelumnya terbatas pada pasar tradisional setempat. |
Santunan kematian Rp3 juta per kejadian dibiayai penuh dari PADes tanpa syarat permohonan. |
| SDGs 4: Pendidikan Berkualitas |
Perpustakaan digital menyediakan akses referensi dan bahan bacaan yang melampaui keterbatasan koleksi perpustakaan fisik desa bagi pelajar dan pemuda. |
Warga, terutama pelajar, mengakses koleksi bahan bacaan digital di luar kurikulum sekolah formal. |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi |
Digitalisasi BUMDes membuka akses ke kemitraan dan pembiayaan yang mensyaratkan laporan keuangan terstandar. Marketplace desa membantu warga memasarkan produk ke pasar yang lebih luas. |
BUMDes mencatat transaksi secara digital, membuka akses ke skema pembiayaan yang mensyaratkan laporan yang rapi dan dapat diaudit. |
| SDGs 10: Berkurangnya Ketimpangan |
Jempol, Mandolin, dan santunan kematian dirancang menutup kesenjangan akses layanan antara warga yang paling berdaya dan paling rentan, termasuk warga perantau dan penyandang disabilitas. |
Warga rentan dan warga perantau memperoleh layanan setara tanpa harus datang langsung ke kantor desa. |
| SDGs 16: Kelembagaan Kuat dan Akuntabel |
SAMAK menghasilkan data kehadiran aparatur yang objektif dan dapat dievaluasi tiap tiga bulan. Saung Restorative Justice yang bermitra dengan Kejaksaan Negeri memperkuat akses warga terhadap penyelesaian sengketa yang adil. |
Data kehadiran aparatur direkap dan dievaluasi setiap tiga bulan melalui sistem barcode SAMAK. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan |
Kemitraan vertikal dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang (pilot project desa digital) dan kemitraan kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang (Saung RJ) memperluas kapasitas layanan desa melampaui anggaran dan SDM desa saja. |
Desa Bandung berstatus pilot project desa digital Kabupaten Pandeglang dengan dukungan teknis Diskominfo. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Formula Desa Bandung dapat direplikasi oleh desa lain karena tidak bertumpu pada satu teknologi mahal yang memerlukan investasi besar di muka. Kunci replikasinya adalah pendekatan bertahap: mulai dari website desa resmi, tambahkan sistem absensi digital sederhana, lalu kembangkan layanan administrasi daring dan program sosial sesuai kebutuhan lokal yang teridentifikasi [1].
Untuk scale up di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat mengembangkan program replikasi berbasis inkubasi, dengan Desa Bandung berfungsi sebagai desa pembina yang mendampingi desa lain dalam adopsi inovasi secara bertahap, karena perangkat desa cenderung lebih percaya pada solusi yang terbukti bekerja di konteks desa serupa [4].
Daftar Pustaka
[1] Inovasi Desa dan Daerah Tertinggal, “ID 00684: Pemerintah Desa Bandung Ciptakan Layanan Digital dan Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik,” inovasi.web.id, 6 Mar. 2026. [Daring]. Tersedia: https://inovasi.web.id/pemerintah-desa-bandung-ciptakan-layanan-digital-dan-tingkatkan-mutu-pelayanan-publik/.
[2] Radar Banten, “Desa Bandung Pandeglang Sabet Prestasi Tingkat Nasional,” radarbanten.co.id, 25 Nov. 2022. [Daring]. Tersedia: https://www.radarbanten.co.id/2022/11/25/desa-bandung-pandeglang-sabet-prestasi-tingkat-nasional/.
[3] RRI Banten, “Pemanfaatan Internet Dorong Kemandirian Desa Bandung,” rri.co.id, 10 Jul. 2025. [Daring]. Tersedia: https://rri.co.id/banten/daerah/1698049/pemanfaatan-internet-dorong-kemandirian-desa-bandung.
[4] Pemerintah Kabupaten Pandeglang, “Desa Bandung Jadi Pilot Project di Pandeglang,” pandeglangkab.go.id, 7 Sep. 2022. [Daring]. Tersedia: https://pandeglangkab.go.id/posts/desa-bandung-jadi-pilot-project-di-pandeglang.
[5] RRI Banten, “Desa Bandung Jadi Desa Digital Kedua di Pandeglang,” rri.co.id. [Daring]. Tersedia: https://rri.co.id/banten/iptek/482484/privacy.html.
[6] Culasatu.com, “Desa Bandung Pandeglang Raih Penghargaan Tingkat Nasional dari Kemendagri,” culasatu.com, 24 Nov. 2022. [Daring]. Tersedia: https://culasatu.com/desa-bandung-pandeglang-raih-penghargaan-tingkat-nasional-dari-kemendagri/.
[7] F. Fadilah dkk., “Inovasi Pemerintah Desa Bandung dalam Upaya Pelaksanaan Program Inovasi Desa,” Jurnal Kappemi, STISIP Banten Raya, 16 Okt. 2023. [Daring]. Tersedia: https://kappemi.stisipbantenraya.ac.id/index.php/kappemi/article/view/29.
[8] Kabar Banten – Pikiran Rakyat, “Paralegal Desa Bandung Kabupaten Pandeglang, Kedepankan Keadilan Restoratif lewat Posbankum,” kabarbanten.pikiran-rakyat.com, 7 Apr. 2026. [Daring]. Tersedia: https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/seputar-banten/pr-5910127794/paralegal-desa-bandung-kabupaten-pandeglang-kedepankan-keadilan-restoratif-lewat-posbankum.
[9] TVRI Jakarta News, “Desa Bandung Raih Dua Penghargaan Tingkat Nasional dari Kemendagri,” tvrijakartanews.com, 15 Jan. 2025. [Daring]. Tersedia: https://tvrijakartanews.com/article/News/17972.
[10] Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, “Lomba Desa dan Kelurahan 2022 – Desa Bandung Kabupaten Pandeglang,” YouTube, 28 Sep. 2022. [Daring]. Tersedia: https://www.youtube.com/watch?v=mtFW2cp9e6Q.
oleh Tim Inovasi Desa | 12 Sep 2026 | Pelayanan Publik
Ringkasan Inovasi
Kalurahan Margorejo di Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 2024 merancang tujuh inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang bekerja terpadu untuk menjangkau warga di manapun mereka berada: di rumah, di pasar, di pemakaman, bahkan di tengah malam [1]. Ketujuh program ini, Jelita Kasih, Anduk Jebol, Saberminduk, Idola Margorejo, Peti Kemas Warjo, Yandukol, dan Narima Raga, digagas Pemerintah Kalurahan Margorejo dengan koordinator Endah Dwi Astuti (Kaur Tata Laksana), untuk menjawab kesenjangan akses layanan bagi lansia, penyandang disabilitas, pekerja pasar, dan keluarga yang sedang berduka [1]. Inovasi ini dipresentasikan secara terbuka dalam Gebyar Inovasi Pelayanan Publik Kalurahan Margorejo pada 1 Juli 2024, dihadiri Kalurahan, Kapanewon Tempel, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. Praktik ini kemudian dikurasi dan dipublikasikan dalam Portal Inovasi Desa Nasional pada Maret 2026 sebagai contoh administrasi kependudukan tingkat kalurahan [2].
Latar Belakang
Dokumen kependudukan adalah kunci akses layanan dasar, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perbankan, namun pengurusannya di Indonesia masih bergantung pada kemampuan warga datang ke kantor pada jam kerja terbatas. Di Kalurahan Margorejo, kondisi ini menciptakan kesenjangan akses bagi lansia yang tidak bisa bepergian, penyandang disabilitas dengan mobilitas terbatas, pasien sakit berat, pekerja pasar yang bekerja sejak sebelum subuh, dan keluarga yang sedang berduka [1].
Model pelayanan lama yang menunggu warga datang ke loket menciptakan celah pelayanan yang tidak pernah terjangkau sistem berbasis loket: warga yang tidak datang dianggap tidak butuh, padahal banyak yang tidak mampu datang bukan karena tidak mau. Pemerintah Kalurahan Margorejo mengenali celah ini sebagai masalah desain sistem, bukan masalah perilaku warga [2].
Konteks kebijakan yang menopang inovasi ini adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang mendorong percepatan aktivasi IKD secara masif, termasuk pada kelompok warga muda, sebuah target yang sulit tercapai hanya dengan mengandalkan warga datang sendiri ke kantor [4]. Kalurahan Margorejo merespons dengan strategi jemput bola IKD yang menjadi tulang punggung program Jelita Kasih dan Anduk Jebol [3].
Inovasi yang Diterapkan
Ketujuh program inovasi Kalurahan Margorejo dirancang komplementer, masing-masing menjawab situasi spesifik namun bekerja dengan satu prinsip: petugas yang mendatangi warga, bukan warga yang mendatangi petugas. Deskripsi setiap program tersaji dalam tabel berikut [1].
| Nama Program |
Mekanisme |
Sasaran & Layanan |
| JELITA KASIH |
Jemput bola untuk pelayanan kependudukan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) |
Warga rentan: lansia, penyandang disabilitas, dan warga sakit berat yang tidak dapat datang ke kantor. Petugas mendatangi rumah warga untuk membantu pengurusan KTP, KK, dan aktivasi IKD. |
| ANDUK JEBOL |
Administrasi kependudukan jemput bola |
Layanan jemput bola administrasi kependudukan umum yang lebih luas, mencakup berbagai dokumen yang dapat diurus tanpa warga meninggalkan rumah, selaras dengan program aktivasi massal IKD. |
| SABERMINDUK |
Sasar bersama administrasi kependudukan di pasar |
Pekerja pasar yang tidak bisa meninggalkan lapak pada jam kerja. Petugas hadir langsung di pasar untuk melayani urusan administrasi kependudukan. |
| IDOLA MARGOREJO |
Integrasi pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam satu proses |
Orang tua bayi baru lahir. Jika orang tua sudah terdaftar BPJS Kesehatan, bayi otomatis tercakup begitu tercatat dalam dokumen kependudukan. |
| PETI KEMAS WARJO |
Pelayanan akta kematian untuk warga Margorejo yang meninggal |
Keluarga yang sedang berduka. Tanpa menunggu permintaan, petugas hadir pada hari pemakaman untuk menyerahkan akta kematian langsung kepada keluarga. |
| YANDUKOL |
Layanan dokumen via WhatsApp online |
Warga yang lebih nyaman berkomunikasi secara digital atau terhalang jarak dan waktu. Warga mengurus dokumen melalui nomor WhatsApp resmi tanpa tatap muka. |
| NARIMA RAGA |
Layanan administrasi kependudukan siaga 24 jam |
Warga dengan kebutuhan mendesak di luar jam kerja resmi, termasuk malam dan hari libur, melalui nomor WhatsApp siaga. |
Proses Penerapan Inovasi
Proses dimulai dari pemetaan masalah yang dekat dengan kehidupan warga. Perangkat Kalurahan Margorejo mengidentifikasi kelompok yang paling sering gagal mengurus dokumen bukan karena tidak mau, tetapi karena sistem yang ada tidak dirancang untuk kondisi mereka: lansia, penyandang disabilitas, pasien sakit berat, pekerja pasar, keluarga berduka, dan orang tua bayi baru lahir [1].
Rangkaian inovasi ini tidak diluncurkan sekaligus dalam bentuk final. Lima program inti yang menjawab kebutuhan tatap muka, Jelita Kasih, Anduk Jebol, Saberminduk, Idola Margorejo, dan Peti Kemas Warjo, dirancang dan diperkenalkan lebih dahulu. Setelah berjalan, perangkat kalurahan menyadari masih ada celah bagi warga yang lebih nyaman berkomunikasi secara digital serta warga dengan kebutuhan mendesak di luar jam kerja, sehingga Yandukol dan Narima Raga ditambahkan belakangan untuk menutup celah tersebut [2]. Koreksi berbasis kebutuhan lapangan ini menjadi bukti bahwa desain layanan pertama tidak pernah dianggap final oleh pengelola.
Program IKD yang berjalan selaras dengan Permendagri No. 72/2022 memberi kalurahan momentum kebijakan untuk memperluas jangkauan jemput bola secara massal, termasuk kampanye aktivasi IKD yang menyasar warga muda [4]. Penamaan program secara kreatif dan berbahasa lokal, seperti Jelita Kasih, Peti Kemas Warjo, Saberminduk, dan Narima Raga, dipilih agar mudah diucapkan dan dipahami warga yang tidak terbiasa dengan bahasa birokratis [2].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan operasional terbesar adalah menjaga ritme jemput bola secara konsisten tanpa menguras kapasitas perangkat kalurahan yang jumlahnya terbatas, karena layanan proaktif seperti Jelita Kasih, Saberminduk, dan Peti Kemas Warjo bisa berjalan hampir bersamaan [1]. Kendala ini dimitigasi melalui koordinasi penjadwalan yang cermat, sehingga pelayanan di kantor untuk warga yang datang sendiri tetap berjalan optimal di samping layanan jemput bola.
Keberlanjutan Narima Raga yang menjanjikan layanan siaga 24 jam membawa risiko keseimbangan kerja-istirahat bagi petugas responder [2]. Tanpa rotasi jadwal yang jelas, program ini berisiko menjadi beban yang tidak berkelanjutan bagi individu tertentu. Kendala ini dimitigasi melalui rencana standardisasi prosedur tertulis untuk setiap program, agar layanan tidak bergantung pada pengetahuan personal satu atau dua petugas saja.
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor pertama adalah perubahan paradigma dari pelayanan reaktif yang menunggu pengaduan menjadi pelayanan proaktif yang lebih dulu mendekat ke kebutuhan warga, tanpa memerlukan anggaran besar [1]. Faktor kedua adalah desain yang spesifik sasaran: dengan merancang tujuh program yang masing-masing menyasar satu kelompok dan situasi, Kalurahan Margorejo menghindari program generik yang kurang efektif untuk kelompok mana pun secara spesifik [2].
Faktor ketiga adalah pemanfaatan WhatsApp sebagai kanal layanan resmi pada Yandukol dan Narima Raga, memanfaatkan infrastruktur yang sudah dimiliki hampir seluruh warga tanpa meminta mereka menginstal aplikasi baru [2].
Hasil dan Dampak Inovasi
Dampak paling langsung adalah terbukanya tujuh jalur akses layanan yang saling melengkapi. Warga yang tidak bisa datang ke kantor dijemput Jelita Kasih atau Anduk Jebol, warga yang bekerja di pasar dilayani di tempat oleh Saberminduk, keluarga berduka tidak perlu memikirkan akta kematian di hari pemakaman berkat Peti Kemas Warjo, dan warga yang butuh bantuan mendesak tengah malam dapat menghubungi Narima Raga [1].
Program Idola Margorejo berdampak pada pemenuhan hak anak sejak hari pertama kelahiran, dengan mengintegrasikan akta kelahiran, pembaruan KK, dan penerbitan KIA dalam satu proses, sekaligus mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bayi jika orang tuanya sudah terdaftar [2].
Dampak kualitatif yang terlihat adalah perubahan relasi antara warga dan pemerintah kalurahan. Ketika petugas hadir di rumah saat lansia tidak bisa berjalan, di pasar saat pedagang tidak bisa meninggalkan lapak, dan di pemakaman saat keluarga berduka, pemerintah kalurahan hadir sebagai pihak yang menyertai dan meringankan, bukan mempersulit [2].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Inovasi ini bersifat layanan publik, bukan unit usaha komersial, sehingga tidak memiliki model pendapatan dalam pengertian bisnis. Dokumentasi yang tersedia tidak merinci alokasi anggaran khusus untuk ketujuh program ini secara terpisah; sumber daya utamanya adalah realokasi waktu kerja perangkat kalurahan dari model menunggu di loket menjadi mendatangi warga secara proaktif [1].
Keberlanjutan operasionalnya bertumpu pada anggaran rutin operasional Kalurahan Margorejo dan pemanfaatan saluran komunikasi yang sudah tersedia, seperti WhatsApp pribadi petugas untuk Yandukol dan Narima Raga, sehingga tidak memerlukan investasi infrastruktur teknologi baru [2].
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan yang terbukti tepat adalah merancang program berdasarkan kelompok dan situasi yang sangat spesifik, alih-alih satu solusi generik untuk semua kebutuhan, sehingga setiap petugas tahu persis kapan harus pergi ke mana dan untuk siapa [2]. Kesediaan menambahkan Yandukol dan Narima Raga setelah lima program awal berjalan juga menunjukkan bahwa desain layanan yang baik tidak perlu sempurna sejak hari pertama, selama ada mekanisme untuk mendengarkan celah yang masih tersisa.
Jika memulai dari awal, kanal layanan digital dan siaga di luar jam kerja idealnya dipertimbangkan sejak tahap perencanaan awal, bukan ditambahkan belakangan setelah kebutuhan itu benar-benar teridentifikasi di lapangan [1]. Desa atau kalurahan lain yang ingin menerapkan model serupa disarankan memulai dari satu program prioritas sesuai komposisi warga setempat, menyusun SOP tertulis sejak awal, dan menyiapkan rotasi jadwal petugas sebelum menjanjikan layanan siaga 24 jam.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan ekosistem inovasi ini memerlukan dua investasi paralel: standardisasi prosedur dan pengembangan SDM. Setiap program perlu didokumentasikan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang cukup rinci agar dapat dijalankan petugas baru, tanpa bergantung pada ingatan kolektif perangkat yang sudah lama menjabat [1].
Kekuatan untuk keberlanjutan terletak pada sifat ekosistemnya yang saling menopang: ketika tujuh program bekerja dalam satu kerangka yang koheren, keberhasilan satu program memperkuat kepercayaan warga terhadap program lain. Kalurahan Margorejo juga perlu menjadikan pelatihan layanan inklusif sebagai bagian dari orientasi perangkat baru, agar setiap generasi perangkat memahami alasan di balik tujuh program ini, bukan hanya cara menjalankannya [2].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi pelayanan Kalurahan Margorejo berkontribusi pada beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.
| No SDGs |
Penjelasan |
Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan |
Dokumen kependudukan yang lengkap adalah prasyarat mengakses program perlindungan sosial, bantuan tunai, dan layanan kesehatan bersubsidi. Jelita Kasih dan Anduk Jebol memastikan warga rentan tetap mendapat dokumen mereka. |
Lansia, penyandang disabilitas, dan pasien sakit berat memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor. |
| SDGs 3: Kesehatan yang Baik |
Idola Margorejo mengaitkan penerbitan akta kelahiran dan KIA dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan bayi baru lahir, mengurangi risiko anak lahir tanpa akses layanan kesehatan akibat keterlambatan administrasi. |
Bayi baru lahir otomatis tercakup BPJS Kesehatan begitu tercatat dalam dokumen kependudukan, jika orang tua sudah terdaftar. |
| SDGs 10: Berkurangnya Ketimpangan |
Sistem pelayanan yang memastikan lansia, penyandang disabilitas, pedagang pasar, dan warga berduka mendapat layanan setara dengan warga yang mampu datang sendiri ke kantor menolak desain layanan satu ukuran untuk semua. |
Tujuh program masing-masing menyasar kelompok warga spesifik yang sebelumnya sulit terlayani sistem berbasis loket. |
| SDGs 16: Kelembagaan Kuat dan Akuntabel |
Tujuh inovasi dengan nama, mekanisme, dan sasaran yang jelas mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang terencana dan dapat dievaluasi, dipresentasikan terbuka dalam Gebyar Inovasi 2024. |
Program dipublikasikan dalam Portal Inovasi Desa Nasional pada Maret 2026 sebagai praktik yang dapat diaudit publik. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan |
Koordinasi antara Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam program Idola Margorejo menunjukkan pelayanan terpadu lintas instansi dapat diwujudkan dari level kalurahan. |
Gebyar Inovasi 1 Juli 2024 dihadiri Kalurahan, Kapanewon Tempel, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model Kalurahan Margorejo terjangkau untuk direplikasi karena modalnya bukan anggaran besar atau teknologi canggih, melainkan perubahan cara pandang dalam mendesain ulang cara kerja. Desa atau kalurahan lain dapat memulai dari satu program prioritas yang paling relevan dengan komposisi warga mereka, misalnya Jelita Kasih jika banyak lansia, atau Saberminduk jika dekat pasar tradisional besar, lalu menambah program lain secara bertahap sesuai kebutuhan yang teridentifikasi [2].
Pada level yang lebih besar, Pemerintah Kabupaten Sleman dan kabupaten lain di DIY dapat menjadikan paket inovasi Margorejo sebagai rujukan pelayanan administrasi kependudukan tingkat kalurahan. Program Nyawiji Migunani yang dikembangkan Disdukcapil Wonogiri dengan target kepemilikan dokumen kependudukan yang lebih menyeluruh menunjukkan pendekatan serupa dapat berjalan ketika didukung komitmen institusional di atasnya [5].
Daftar Pustaka
[1] Media Center Sleman, “Gebyar Inovasi Pelayanan Publik di Kalurahan Margorejo Tempel,” mediacenter.slemankab.go.id, 1 Jul. 2024. [Daring]. Tersedia: https://mediacenter.slemankab.go.id/2024/07/02/gebyar-inovasi-pelayanan-publik-di-kalurahan-margorejo-tempel/.
[2] Inovasi Desa dan Daerah Tertinggal, “ID 00689: Kalurahan Margorejo Hadirkan Layanan Jemput Dokumen dan Permudah Hidup Warga,” inovasi.web.id, 7 Mar. 2026. [Daring]. Tersedia: https://inovasi.web.id/kalurahan-margorejo-hadirkan-layanan-jemput-dokumen-dan-permudah-hidup-warga/.
[3] Media Center Sleman, “Kalurahan Margorejo Jemput Bola Warganya untuk Aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” mediacenter.slemankab.go.id, 26 Jun. 2024. [Daring]. Tersedia: https://mediacenter.slemankab.go.id/2024/06/27/kalurahan-margorejo-jemput-bola-warganya-untuk-aktivasi-indentitas-kependudukan-digital/.
[4] Media Center Sleman, “Pemerintah Margorejo Gencarkan IKD pada Gen Z di Hari Sumpah Pemuda,” mediacenter.slemankab.go.id. [Daring]. Tersedia: https://mediacenter.slemankab.go.id/category/sarana-dan-prasarana/page/52/.
[5] Disdukcapil Wonogiri, “Inovasi Desa Nyawiji Migunani,” YouTube, 16 Jul. 2024. [Daring]. Tersedia: https://www.youtube.com/watch?v=hI8wlE6-7fs.
oleh Tim Inovasi Desa | 12 Sep 2026 | Pelayanan Publik
Ringkasan Inovasi
Desa Sumber Agung di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, memilih tidak menyerah pada keterbatasan geografis dan infrastruktur dengan mengembangkan Portal Desa Dijital (PDD), aplikasi sistem informasi desa berbasis web yang mengintegrasikan administrasi kependudukan, keuangan, pemetaan wilayah, dan layanan publik dalam satu platform terbuka [1], [6]. Inovasi ini digagas Kepala Desa Arifin Noor Aziz sebagai jawaban atas kebutuhan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel di era digital, menjawab persoalan warga yang sebelumnya harus datang langsung ke kantor desa dan menghadapi antrean panjang untuk mengurus surat keterangan [1]. Dampak utamanya terlihat nyata: layanan surat kini tuntas dalam waktu kurang dari tiga menit, transparansi keuangan desa berjalan secara daring, dan partisipasi warga meningkat melalui fitur pengaduan serta jajak pendapat [1], [2].
Latar Belakang
Desa Sumber Agung berdiri di titik paling ujung selatan Kabupaten Kubu Raya, berbatasan langsung dengan Kabupaten Kayong Utara. Keterbatasan infrastruktur, jaringan komunikasi, dan sarana prasarana pendukung membuat akses warga terhadap layanan administrasi pemerintahan berjalan lambat dan tidak efisien [1].
Sebelum PDD hadir, warga harus datang langsung ke kantor desa untuk mengurus surat keterangan, menghadapi antrean panjang dan proses yang tidak terstandar. Pemerintah desa juga kesulitan mengelola data kependudukan, aset, dan keuangan secara terintegrasi, sehingga pengambilan keputusan pembangunan sering kali tidak berbasis data akurat. Penelitian tentang inovasi pelayanan publik berbasis e-government menunjukkan bahwa tata kelola desa yang belum terdigitalisasi menghasilkan pelayanan yang lambat, rentan kesalahan, dan sulit dipantau secara transparan [7], [1].
Di tengah keterbatasan itu, Kepala Desa Arifin Noor Aziz melihat peluang yang dibuka era teknologi 4.0. Prinsipnya sederhana: keterbukaan informasi adalah modal utama yang tidak memerlukan anggaran besar, melainkan kemauan dan keberanian untuk berinovasi. Kabupaten Kubu Raya pun telah mendorong digitalisasi desa melalui portal Smart Desa yang mengintegrasikan 123 desa di 9 kecamatan, namun implementasi di tingkat desa tetap memerlukan inisiatif mandiri kepala desa [1], [3].
Inovasi yang Diterapkan
Portal Desa Dijital (PDD) adalah aplikasi sistem informasi desa berbasis web yang memuat lebih dari lima belas modul layanan dalam satu platform terintegrasi. PDD lahir dari gagasan Kepala Desa Arifin Noor Aziz yang ingin membuktikan bahwa desa di wilayah perbatasan pun mampu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas tata kelola [1], [9].
PDD bekerja sebagai pusat kendali administrasi desa sekaligus pintu layanan publik yang terbuka bagi seluruh warga. Modul identitas desa, pemerintahan, wilayah administratif, dan kependudukan menyimpan seluruh data dasar desa secara terstruktur dan dapat diperbarui secara real-time. Modul layanan surat memungkinkan perangkat desa menerbitkan surat resmi dalam waktu kurang dari tiga menit, modul keuangan memastikan setiap rupiah anggaran dipantau publik secara daring, dan modul layanan mandiri memberi warga akses ke data pribadi, informasi bansos, serta kanal pengaduan langsung kepada pemerintah desa [1], [4].
Proses Penerapan Inovasi
Pengembangan PDD dimulai dari kajian mendalam tentang kebutuhan layanan yang paling sering dibutuhkan warga dan paling sering menimbulkan antrean di kantor desa. Hasil kajian ini menjadi dasar prioritas fitur yang dikembangkan terlebih dahulu, khususnya modul kependudukan dan layanan surat yang menyentuh kebutuhan harian masyarakat secara paling langsung [1].
Tantangan teknis muncul sejak awal karena keterbatasan jaringan internet di wilayah perbatasan memperlambat adopsi platform berbasis web. Pemerintah desa kemudian melatih operator khusus agar pengelolaan sistem berjalan konsisten, sambil mendorong warga mengenal layanan mandiri melalui sosialisasi bertahap. Pengalaman Desa Wayamiga di Maluku Utara yang mengadopsi sistem serupa menegaskan bahwa sosialisasi intensif dan pendampingan awal kepada warga menjadi kunci keberhasilan adopsi platform digital di tingkat desa [4], [8].
Pengujian fitur analitik dan pemetaan wilayah sempat memerlukan waktu lebih panjang karena data awal yang dimasukkan ke sistem tidak seluruhnya akurat. Situasi ini menjadi pembelajaran penting: kualitas data masukan menentukan kualitas keluaran analisis, sehingga pemutakhiran data kependudukan secara rutin menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem operasional PDD. Pengelolaan keuangan desa secara nontunai yang diterapkan bersamaan turut memperkuat validitas data keuangan yang tersaji di platform ini [1], [2].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan terbesar adalah keterbatasan infrastruktur jaringan internet di wilayah perbatasan yang kerap mengganggu stabilitas akses platform berbasis web [1]. Ketika koneksi tidak stabil, operator desa mengalami kesulitan memperbarui data secara real-time, sehingga akurasi sistem sempat terganggu pada periode-periode tertentu. Pemerintah desa memitigasi tantangan ini dengan melatih operator khusus agar pengelolaan sistem tetap berjalan konsisten meski jaringan tidak stabil, alih-alih menunggu infrastruktur internet membaik terlebih dahulu [4].
Kendala berikutnya adalah literasi digital warga yang tidak merata, terutama di kalangan penduduk usia lanjut dan di area paling terpencil desa [8]. Tidak semua warga langsung mampu memanfaatkan fitur layanan mandiri secara otonom. Pemerintah desa memitigasi kesenjangan ini dengan menyiapkan pendampingan dan edukasi tambahan secara bertahap, sejalan dengan riset yang mengonfirmasi bahwa kesenjangan literasi digital merupakan hambatan universal yang memerlukan strategi edukasi komunitas berkelanjutan [8], [3].
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor penentu utama adalah kepemimpinan Kepala Desa Arifin Noor Aziz yang berani berinovasi meski desanya berada di wilayah paling terpencil di Kabupaten Kubu Raya. Ketegasannya menetapkan pengelolaan keuangan desa secara nontunai sebagai standar operasional mengubah budaya birokrasi desa dan meminimalkan potensi kesalahan serta penyimpangan. Kajian tentang e-government desa menegaskan bahwa komitmen kepemimpinan merupakan faktor paling menentukan dalam keberhasilan adopsi teknologi di tingkat desa [1], [10].
Faktor kedua adalah dukungan ekosistem kabupaten melalui program Smart Desa Kubu Raya yang mengintegrasikan sistem informasi seluruh desa dengan sumber data SIAK kependudukan, SISKEUDES keuangan, DTKS kesejahteraan sosial, dan IDM Kemendesa. Integrasi lintas sistem ini memberi Desa Sumber Agung akses data yang lebih kuat dibanding sistem informasi desa yang berdiri sendiri tanpa koneksi ke sumber data resmi pemerintah [3].
Hasil dan Dampak Inovasi
Sebelum PDD hadir, warga harus datang langsung ke kantor desa untuk mengurus surat keterangan, menghadapi antrean panjang dan proses yang tidak terstandar [1]. Dampak paling langsung terasa oleh warga adalah kecepatan layanan administrasi yang meningkat: penerbitan surat keterangan yang sebelumnya memakan waktu berjam-jam kini selesai dalam waktu kurang dari tiga menit berkat modul layanan surat PDD. Efisiensi ini mengurangi antrean di kantor desa, menghemat waktu produktif warga, dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa [1].
Transparansi keuangan desa meningkat berkat publikasi perencanaan dan realisasi anggaran secara daring yang dapat diakses publik kapan pun. Data situs resmi desa mencatat anggaran sebesar Rp1.121.885.170,00 dengan realisasi Rp319.453.570,00 yang tersaji terbuka untuk seluruh warga. Keterbukaan ini membangun kepercayaan warga terhadap pemerintah desa sekaligus menekan ruang potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan publik [2].
Secara kualitatif, inovasi ini mengubah posisi warga dari objek pasif layanan menjadi partisipan aktif pembangunan desa. Melalui fitur layanan mandiri, jajak pendapat, dan pengaduan, warga kini berinteraksi langsung dengan pemerintah desa tanpa harus datang ke kantor. Perubahan pola interaksi ini mempercepat respons pemerintah desa terhadap kebutuhan masyarakat dan menjadikan hubungan antara warga dan pemerintah desa lebih dialogis [4], [1].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Dokumentasi program tidak merinci besaran investasi awal pengembangan aplikasi PDD secara spesifik, namun Kepala Desa Arifin Noor Aziz menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah modal utama yang tidak memerlukan anggaran besar, melainkan kemauan dan keberanian untuk berinovasi [1]. PDD tidak dirancang sebagai unit usaha yang menghasilkan pendapatan, melainkan sebagai infrastruktur layanan publik yang didanai dari kapasitas operasional pemerintah desa sehari-hari.
Keberlanjutan pembiayaan diarahkan pada integrasi dengan ekosistem Smart Desa Kabupaten Kubu Raya, yang menghubungkan sistem informasi 123 desa di 9 kecamatan sehingga Desa Sumber Agung mendapat dukungan teknis dari tingkat kabupaten tanpa menanggung beban biaya penuh secara mandiri [3]. Pengelolaan keuangan desa secara nontunai yang diterapkan bersamaan turut memperkuat validitas data keuangan yang tersaji di platform, dengan anggaran desa senilai Rp1.121.885.170,00 dan realisasi Rp319.453.570,00 yang dipublikasikan terbuka melalui PDD sebagai bagian dari akuntabilitas fiskal desa [2].
Pelajaran yang Dipetik
Kegagalan pada pengujian fitur analitik dan pemetaan wilayah tahap awal, ketika data yang dimasukkan ke sistem tidak seluruhnya akurat, menjadi pelajaran penting bahwa kualitas data masukan menentukan kualitas keluaran analisis [1]. Koreksi atas kegagalan ini adalah menjadikan pemutakhiran data kependudukan secara rutin sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem operasional PDD, bukan sekadar aktivitas satu kali di awal peluncuran [2].
Jika memulai dari awal, pemerintah desa mengakui idealnya validasi data dasar kependudukan dan wilayah dilakukan lebih menyeluruh sebelum fitur analitik diluncurkan, agar periode pengujian ulang tidak perlu memakan waktu tambahan [1]. Desa lain yang berencana menerapkan model serupa disarankan memprioritaskan modul yang paling sering menimbulkan antrean warga terlebih dahulu, melatih operator khusus sebelum peluncuran penuh, dan memastikan integrasi dengan ekosistem digital kabupaten yang sudah ada agar tidak membangun sistem dari nol secara terisolasi [4], [3].
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi ini dijaga melalui komitmen operasional yang melekat dalam sistem kerja kantor desa sehari-hari. Operator PDD dilatih secara berkala, dan pemutakhiran data kependudukan dilakukan secara rutin agar seluruh modul analitik dan layanan tetap berjalan akurat. Keterkaitan Desa Sumber Agung dengan ekosistem Smart Desa Kabupaten Kubu Raya memastikan setiap pembaruan sistem mendapat dukungan teknis dari tingkat kabupaten tanpa beban biaya penuh [3], [2].
Untuk jangka panjang, pemerintah desa berencana memperkuat fitur yang masih dalam pengembangan, termasuk modul SMS gateway untuk notifikasi layanan dan perluasan modul pertanahan agar seluruh aset tanah warga dan desa tercatat lengkap dalam satu sistem. Pengelolaan keuangan nontunai yang sudah berjalan menjadi fondasi fiskal untuk membiayai pengembangan dan pemeliharaan platform secara mandiri tanpa bergantung penuh pada Dana Desa [1]. Mekanisme keberlanjutan ini juga tidak sepenuhnya bergantung pada figur Kepala Desa Arifin Noor Aziz secara personal, karena operator PDD yang dilatih secara berkala dan integrasi dengan ekosistem Smart Desa kabupaten menempatkan pengelolaan sistem dalam kerangka kelembagaan yang lebih luas [3].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Portal Desa Dijital (PDD) berkontribusi pada beberapa tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya yang berkaitan dengan tata kelola yang baik, pengurangan kesenjangan, dan penguatan infrastruktur digital. Kontribusi ini sejalan dengan temuan riset yang menegaskan bahwa transformasi digital desa merupakan pendorong penting pencapaian SDGs di tingkat komunitas terkecil [5], [11]. Tabel berikut merinci kontribusi setiap tujuan beserta indikator yang dapat diukur dari capaian yang telah didokumentasikan.
| No SDGs |
Penjelasan |
Indikator |
| SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur |
PDD membangun infrastruktur digital desa yang inklusif dengan menyediakan platform berbasis web untuk layanan administrasi, kependudukan, dan keuangan. |
PDD memuat lebih dari lima belas modul layanan dalam satu platform terintegrasi. |
| SDGs 10: Berkurangnya Kesenjangan |
PDD mengurangi kesenjangan akses layanan antara warga yang dekat kantor desa dan warga di area terpencil dengan menyediakan layanan mandiri berbasis digital. |
Layanan surat kini selesai dalam waktu kurang dari tiga menit, tanpa memandang lokasi tempat tinggal warga. |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat |
Transparansi keuangan desa secara daring dan kanal pengaduan warga yang terbuka memperkuat akuntabilitas pemerintah desa. |
Anggaran Rp1.121.885.170,00 dan realisasi Rp319.453.570,00 dipublikasikan terbuka melalui PDD. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan |
Integrasi PDD dengan ekosistem Smart Desa Kabupaten Kubu Raya, yang menghubungkan data dari SIAK, SISKEUDES, DTKS, dan IDM Kemendesa, memperlihatkan model kemitraan lintas tingkat pemerintahan. |
Ekosistem Smart Desa Kubu Raya mengintegrasikan 123 desa di 9 kecamatan. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model PDD Desa Sumber Agung berpotensi direplikasi oleh desa-desa lain di Kecamatan Batu Ampar maupun kecamatan lain di Kabupaten Kubu Raya yang menghadapi keterbatasan serupa [1]. Inti yang perlu ditiru bukan hanya aplikasinya, melainkan filosofi di baliknya, yaitu keterbukaan informasi sebagai modal utama dan keberanian kepala desa memulai transformasi digital meski infrastruktur belum sempurna [3].
Ekosistem Smart Desa Kabupaten Kubu Raya yang sudah mencakup 123 desa di 9 kecamatan menyediakan infrastruktur integrasi yang siap dimanfaatkan untuk scale up. Jika seluruh desa di Kabupaten Kubu Raya mengadopsi model PDD secara penuh dan terkoneksi dengan portal Smart Desa kabupaten, data pembangunan desa dapat dipantau terpusat dan kualitas layanan publik di tingkat desa menjadi lebih merata. Desa Wayamiga di Maluku Utara telah membuktikan bahwa model portal desa digital yang serupa dapat diterapkan di berbagai konteks geografis dan budaya yang berbeda, memperkuat argumen replikabilitas PDD secara lebih luas [3], [4].
Daftar Pustaka
[1] Kalbarnews, “Arifin Noor Aziz: Desa Sumber Agung Terapkan Portal Desa Digital,” Kalbarnews.co.id, 18 Mar. 2020. [Daring]. Tersedia: https://www.kalbarnews.co.id/2020/03/arifin-noor-aziz-desa-sumber-agung.html.
[2] Pemerintah Desa Sumber Agung, “Website Resmi Desa Sumber Agung Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.” [Daring]. Tersedia: https://sumberagung-kuburaya.desa.id.
[3] Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, “Portal Smart Desa Kabupaten Kubu Raya.” [Daring]. Tersedia: https://desa.kuburayakab.go.id.
[4] Localise SDGs Indonesia, “Aplikasi Portal Desa Digital sebagai Inovasi Pelayanan Publik di Desa Wayamiga,” localisesdgs-indonesia.org, 29 Des. 2020. [Daring]. Tersedia: https://localisesdgs-indonesia.org/beranda/cs/aplikasi-portal-desa-digital-sebagai-inovasi-pelayanan-publik-di-desa-wayamiga.
[5] S. Kusumawati et al., “Sosialisasi Konsep Smart Village Berdasarkan SDGs,” Jurnal Compromise, vol. 1, no. 1, 2024. [Daring]. Tersedia: https://jurnal.stikeskesosi.ac.id/index.php/CompromiseJournal/article/download/152/164.
[6] Perkumpulan Gedhe Nusantara, “ID 00950: Desa Sumber Agung Usung Desa Dijital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi,” inovasi.web.id, 28 Apr. 2026. [Daring]. Tersedia: https://inovasi.web.id/desa-sumber-agung-usung-desa-dijital-untuk-tingkatkan-pelayanan-publik-dan-keterbukaan-informasi/.
[7] R. A. Prasetyo et al., “Inovasi Pelayanan Publik Berbasis E-Government di Desa,” Jurnal Politik dan Pemerintahan Strategis (JPGS), Universitas Diponegoro, 2023. [Daring]. Tersedia: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/download/42309/30420.
[8] A. Hidayat et al., “Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Digital di Tingkat Desa,” Journal of Social Science Research (JSSR), Kampus Akademik, 2025. [Daring]. Tersedia: https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/view/5898.
[9] Suara Kalbar, “Desa Sumber Agung Kubu Raya, Terapkan Portal Desa Digital,” suarakalbar.co.id, Mar. 2020. [Daring]. Tersedia: https://www.suarakalbar.co.id/2020/03/desa-sumber-agung-kubu-raya-terapkan/.
[10] D. Nugroho et al., “Inovasi Digital Government dalam Penguatan Good Governance,” Jurnal Kebijakan Publik, Universitas Pasundan, Jan. 2026. [Daring]. Tersedia: https://journal.unpas.ac.id/index.php/kebijakan/article/view/39839.
[11] F. Pratama et al., “E-Government dalam SDGs: Penerapan Website Smart Desa Digital sebagai Media Informasi Masyarakat,” Kybernology: Journal of Government Studies, Wiyata Publisher, 2025. [Daring]. Tersedia: https://journal.wiyatapublisher.or.id/index.php/kybernology/article/view/335.
oleh Tim Inovasi Desa | 12 Sep 2026 | Pelayanan Publik
Ringkasan Inovasi
Nagari Situjuahbatua di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, merespons pandemi Covid-19 dengan sistem penanganan berlapis yang memadukan kekuatan kelembagaan adat, anggaran nagari yang terencana, karantina terstruktur, dan transparansi bantuan sosial [1]. Inovasi ini digerakkan oleh Wali Nagari DV Dt Tan Marajo bersama seluruh lembaga nagari yang membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nagari dan Tim Pembunuh Covid-19 di setiap jorong, dikukuhkan Bupati Limapuluh Kota pada 1 April 2020 sebagai yang pertama di kabupaten tersebut [1], [6]. Hingga akhir Mei 2020, Nagari Situjuahbatua berhasil mempertahankan status zona hijau Covid-19 tanpa satu pun kasus positif tercatat [2]. Pendekatan berbasis kearifan lokal yang menggabungkan karantina mandiri, sosialisasi door-to-door, pengelolaan sampah komunal, serta pengumuman publik penerima BLT di warung kopi dan tempat ibadah menjadikan nagari ini salah satu rujukan penanganan pandemi berbasis komunitas di Sumatera Barat [2], [3].
Latar Belakang
Pandemi Covid-19 yang menyebar ke seluruh Indonesia sejak awal 2020 menempatkan nagari-nagari di Sumatera Barat dalam kondisi darurat, terutama karena sistem adat Minangkabau yang kaya mobilitas sosial, termasuk tradisi merantau yang membuat ribuan perantau berencana pulang kampung saat Idulfitri [1]. Nagari Situjuahbatua memiliki sekitar 5.000 perantau yang tersebar di kota-kota besar Indonesia, dan potensi arus balik mereka dari zona merah kota menjadi ancaman yang harus dikelola secara cepat dan tegas.
Sebelum inovasi ini terbentuk, tidak ada mekanisme resmi di tingkat nagari untuk memantau kedatangan perantau, menyiapkan fasilitas karantina, maupun memastikan distribusi bantuan sosial berjalan transparan dan tepat sasaran. Kekosongan sistem ini berisiko menciptakan dua masalah sekaligus: penyebaran virus yang tidak terpantau dan kecemburuan sosial akibat penyaluran bantuan yang tidak akuntabel. Penelitian tentang transparansi BLT Dana Desa menunjukkan bahwa ketidaksesuaian data antara daftar penerima dengan kondisi lapangan aktual merupakan tantangan umum yang dihadapi hampir semua desa dan nagari di Indonesia [4].
Peluang yang dilihat Pemerintah Nagari Situjuahbatua adalah kekuatan modal sosial yang sudah mengakar jauh sebelum pandemi datang. Nagari ini sudah dikenal sukses mengelola sampah secara komunal, memiliki Peraturan Nagari tentang Lingkungan Hidup, dan memiliki tradisi gotong royong mingguan yang aktif. Riset tentang kearifan lokal masyarakat Minangkabau menegaskan bahwa nilai-nilai gotong royong, solidaritas sosial, dan budaya hidup bersih berbasis falsafah adat merupakan modal komunitas yang kuat dalam menghadapi ancaman pandemi [7], [3].
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi yang diterapkan adalah sistem penanganan pandemi Covid-19 berlapis yang mencakup lima komponen utama: pembentukan gugus tugas nagari dan tim jorong, penyediaan fasilitas karantina berbasis SDN 01 Situjuahbatua, sosialisasi door-to-door bersama Kepala Jorong dan Linmas, pengelolaan dan penyaluran empat jenis BLT secara transparan, serta pengumuman publik penerima bantuan di warung kopi dan tempat ibadah [1]. Seluruh komponen ini lahir dari musyawarah bersama seluruh lembaga nagari, bukan instruksi dari atas, sehingga setiap keputusan mendapat legitimasi adat yang kuat.
Sistem ini membentuk lapisan pertahanan yang saling menopang satu sama lain. Gugus Tugas tingkat nagari berkoordinasi dengan Tim Pembunuh Covid-19 di setiap jorong untuk memastikan tidak ada perantau yang masuk tanpa terdeteksi, sedangkan perantau yang terpaksa pulang diarahkan ke karantina mandiri dengan kebutuhan makan-minum ditanggung penuh oleh Lembaga Adat Nagari. Nama-nama penerima BLT dari empat sumber berbeda diumumkan secara terbuka di warung kopi, masjid, dan kantor nagari untuk mencegah duplikasi penerima dan korupsi [1], [5].
Proses Penerapan Inovasi
Proses penerapan inovasi ini dimulai sejak akhir Maret 2020 dengan penerbitan Keputusan Wali Nagari tentang pembentukan Gugus Tugas dan Tim Pembunuh Covid-19 yang melibatkan seluruh lembaga nagari serta bidan desa [1]. Pemerintah Nagari bergerak cepat mengonsultasikan revisi APBNagari kepada Klinik Keuangan Kecamatan, Dinas Keuangan, DPMD/N, dan Inspektorat, dengan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 agar seluruh langkah penganggaran berpijak pada landasan hukum yang sah.
Anggaran penanganan Covid-19 dalam APBNagari difinalisasi menjadi Rp479 juta dari total APBNagari Rp2,4 miliar yang terdiri dari Dana Desa Rp1,18 miliar, ADD Rp990 juta, PANagari Rp400 juta, dan Dana Bagi Hasil Rp15 juta [1]. Ruang fiskal ini membiayai pengadaan APD, sarana prasarana posko, operasional Satgas, dan empat jenis BLT sekaligus dalam satu sistem pengelolaan yang terkoordinasi.
Salah satu pembelajaran penting dari proses ini adalah keberhasilan imbauan agar perantau menunda pulang kampung, sebuah keputusan yang secara budaya sangat sensitif di Minangkabau [5]. Larangan formal dari atas semata dinilai kurang efektif mengubah tradisi pulang basamo yang sudah mengakar, sehingga pendekatan ini dikoreksi menjadi format video nagari yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh lembaga nagari sekaligus. Kekuatan pesan kolektif dari institusi yang dipercaya warga terbukti jauh lebih efektif dibandingkan larangan formal semata, pelajaran yang penting bagi replikator yang menghadapi tradisi budaya serupa [8]. Nagari juga mendistribusikan HT kepada seluruh Kepala Jorong untuk memperlancar koordinasi lapangan secara waktu nyata [8].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan terbesar adalah mempersuasi ribuan perantau untuk menunda tradisi pulang basamo saat Idulfitri, praktik budaya yang sangat kental di komunitas Minangkabau dan sulit dihalangi dengan pendekatan administratif semata [1]. Keputusan ini memerlukan otoritas budaya yang tinggi dari Lembaga Adat Nagari dan Wali Nagari, karena konsekuensinya bersifat sensitif dan dapat menimbulkan ketegangan antara pemerintah nagari dengan para perantau. Nagari memitigasi tantangan ini dengan menyampaikan imbauan melalui video kolektif yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh lembaga nagari, alih-alih mengandalkan larangan formal semata yang terbukti kurang persuasif [8].
Kendala kedua adalah memastikan ketepatan sasaran penyaluran empat jenis BLT dari sumber yang berbeda tanpa terjadi duplikasi penerima [4]. Penelitian tentang pengelolaan BLT Dana Desa menegaskan bahwa ketidaksesuaian data antara Basis Data Terpadu dengan kondisi ekonomi warga yang terus berubah adalah hambatan struktural yang hampir universal. Situjuahbatua memitigasi kendala ini dengan mekanisme stiker di rumah penerima serta pengumuman publik yang konsisten dan terbuka di warung kopi dan tempat ibadah [4], [9].
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor penentu utama adalah kepemimpinan Wali Nagari DV Dt Tan Marajo yang mampu menggerakkan seluruh institusi nagari, mulai dari Bamus, Lembaga Adat, Karang Taruna, Linmas, hingga Kader Posyandu, secara sinergis dalam satu komando yang terstruktur. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional Doni Monardo secara khusus mengapresiasi inovasi Pemerintah Nagari dan masyarakat adat Situjuahbatua yang berhasil menggalang kekuatan kearifan lokal sebagai fondasi ketangguhan komunitas dalam menghadapi pandemi [5].
Faktor kedua adalah fondasi budaya hidup bersih dan tradisi gotong royong yang sudah terbangun jauh sebelum pandemi, termasuk keberhasilan Situjuahbatua mengelola sekitar 2.000 tong sampah komunal dan mengangkut sampah ke TPAS Regional Sumatera Barat di Payakumbuh. Riset tentang kearifan lokal Minangkabau menegaskan bahwa falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang menjadi landasan hidup masyarakat telah lama membentuk kepatuhan terhadap norma kebersihan, solidaritas, dan disiplin komunal yang berguna saat pandemi [7], [3].
Hasil dan Dampak Inovasi
Sebelum sistem ini berjalan, tidak ada mekanisme resmi di tingkat nagari untuk memantau kedatangan perantau maupun memastikan distribusi bantuan sosial berjalan transparan [4]. Hasil paling menonjol adalah keberhasilan Nagari Situjuahbatua mempertahankan status zona hijau Covid-19 tanpa satu pun kasus positif hingga akhir Mei 2020, di tengah meningkatnya kasus di berbagai daerah Sumatera Barat [1]. Capaian ini memungkinkan seluruh masjid dan musala di Situjuahbatua kembali menyelenggarakan salat berjamaah dengan protokol social distancing sejak 10 hari terakhir Ramadan 2020, lebih cepat dibandingkan daerah lain.
Secara kuantitatif, sistem distribusi BLT mencatat 166 KK penerima BLT Kemensos, 248 KK penerima BLT Pemprov Sumbar, 197 KK penerima BLT Dana Desa, dan 35 KK penerima BLT Kabupaten [1]. Selain itu, 290 KK mendapat PKH dan 346 KK lainnya menerima bantuan sembako, sementara warga yang belum terdata diajukan ke Basis Data Terpadu Kemensos dan mendapat bantuan beras sebagai jaring pengaman sementara. Pengumuman publik nama penerima di rumah, warung kopi, dan tempat ibadah menjadi mekanisme pengawasan komunal yang efektif untuk mencegah penyimpangan dan duplikasi data [9].
Dampak jangka panjang inovasi ini terasa secara kelembagaan. Pada tahun 2021, Nagari Situjuahbatua ditetapkan sebagai Pemenang Pertama Lomba Nagari Tingkat Kabupaten Limapuluh Kota berdasarkan SK Bupati Nomor 208 Tahun 2021, sekaligus berstatus Nagari Mandiri dengan skor tertinggi di kabupaten versi Kemendes-PDT pada 2019-2020 [2]. Universitas Negeri Padang bekerja sama dengan LPDP menjadikan Situjuahbatua sebagai objek Riset Desa karena dinilai sebagai nagari rujukan dalam penanganan Covid-19 berbasis kearifan lokal [3].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Pendanaan penanganan pandemi ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari), dengan pos khusus penanganan Covid-19 senilai Rp479 juta dari total APBNagari Rp2,4 miliar yang terdiri dari Dana Desa Rp1,18 miliar, ADD Rp990 juta, PANagari Rp400 juta, dan Dana Bagi Hasil Rp15 juta [1]. Ruang fiskal ini membiayai pengadaan APD, sarana prasarana posko, operasional Satgas, dan penyaluran empat jenis BLT sekaligus dalam satu sistem pengelolaan yang terkoordinasi.
Seluruh proses realokasi anggaran dikonsultasikan secara berjenjang kepada Klinik Keuangan Kecamatan, Dinas Keuangan, DPMD/N, dan Inspektorat, dengan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Permendes Nomor 6 Tahun 2020, memastikan seluruh langkah penganggaran berpijak pada landasan hukum yang sah [1]. Model ini tidak menghasilkan pendapatan bagi nagari, karena seluruh dana dialokasikan sebagai belanja penanganan darurat dan bantuan sosial, dengan keberlanjutan pembiayaan diarahkan pada institusionalisasi pos anggaran kesiapsiagaan komunitas dalam APBNagari tahun-tahun berikutnya [2].
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan mengoreksi pendekatan dari larangan formal semata menjadi pesan kolektif melalui video yang melibatkan tokoh dan lembaga terpercaya terbukti menjadi keputusan kunci yang berhasil mengubah tradisi pulang basamo yang secara budaya sangat sensitif [8]. Keputusan mengumumkan nama penerima BLT secara terbuka di warung kopi dan tempat ibadah, alih-alih menjaga kerahasiaan data penerima, juga terbukti efektif mencegah duplikasi dan kecurigaan warga terhadap penyaluran bantuan [9].
Jika memulai dari awal, pemerintah nagari mengakui idealnya mekanisme verifikasi data BLT lintas sumber sudah disiapkan sejak awal pandemi, mengingat empat sumber bantuan yang berbeda tetap berpotensi menimbulkan duplikasi meski sudah dimitigasi dengan stiker dan pengumuman publik [4]. Nagari atau desa lain yang menghadapi situasi darurat serupa disarankan memanfaatkan kelembagaan adat dan tokoh yang dipercaya warga untuk menyampaikan imbauan sensitif, mengonsultasikan realokasi anggaran secara berjenjang sejak awal, dan mengumumkan data bantuan secara terbuka sebagai mekanisme pengawasan komunal [7], [1].
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan sistem penanganan pandemi ini dijamin oleh institusionalisasi nilai-nilai yang sudah mengakar kuat di Nagari Situjuahbatua, yaitu musyawarah mufakat lintas lembaga sebelum mengambil keputusan penting dan transparansi anggaran nagari yang diperkuat oleh Peraturan Nagari Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat [1]. Selama peraturan adat ini tetap hidup dan dijalankan, mekanisme pengawasan komunal yang terbukti efektif saat pandemi akan terus berfungsi sebagai sistem tata kelola nagari yang sehat. Mekanisme keberlanjutan ini juga tidak sepenuhnya bergantung pada figur Wali Nagari DV Dt Tan Marajo secara personal, karena institusionalisasi nilai melalui Peraturan Nagari tersebut menempatkan mekanisme pengawasan komunal dalam kerangka hukum adat yang mengikat kelembagaan nagari, bukan kebijakan satu wali nagari.
Untuk jangka panjang, Pemerintah Nagari Situjuahbatua berkomitmen mempertahankan kapasitas kesiapsiagaan komunitas melalui pemberdayaan Kader Posyandu, Kader KB, dan Linmas yang sudah mendapat insentif nagari [2]. Berbagai program kesehatan yang dikembangkan paralel, termasuk pemberian paket gizi untuk anak stunting, PMT balita, dan fasilitasi BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu, memastikan sistem ketahanan sosial nagari terus diperkuat bahkan di luar masa darurat pandemi.
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi penanganan pandemi berbasis kearifan lokal Nagari Situjuahbatua berkontribusi pada beberapa tujuan SDGs, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, perlindungan sosial, pengurangan kemiskinan, dan penguatan kelembagaan yang akuntabel. Kajian tentang pencegahan Covid-19 berbasis kearifan lokal Minangkabau menegaskan bahwa model gotong royong dan kepemimpinan adat yang diaktifkan di tingkat nagari merupakan wujud implementasi SDGs dari bawah [7]. Tabel berikut merinci kontribusi setiap tujuan beserta indikator yang dapat diukur dari capaian yang telah didokumentasikan.
| No SDGs |
Penjelasan |
Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan |
Penyaluran empat jenis BLT menjadi jaring pengaman sosial yang melindungi warga paling rentan dari dampak ekonomi pandemi, dengan mekanisme pengumuman publik yang memastikan bantuan menyentuh keluarga yang berhak. |
Lebih dari 640 KK menerima BLT Kemensos, Pemprov Sumbar, Dana Desa, dan Kabupaten. |
| SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera |
Sistem karantina terstruktur, sosialisasi protokol kesehatan door-to-door, serta imbauan kepada perantau untuk menunda pulang kampung menjaga Nagari Situjuahbatua sebagai zona hijau Covid-19. |
Tidak ada satu pun kasus positif Covid-19 tercatat hingga akhir Mei 2020. |
| SDGs 10: Berkurangnya Kesenjangan |
Distribusi BLT dari empat sumber yang dikelola secara terbuka memastikan manfaat perlindungan sosial tersebar merata kepada seluruh lapisan warga yang membutuhkan. |
Warga yang belum terdata resmi diajukan ke Basis Data Terpadu Kemensos dan mendapat bantuan beras. |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat |
Peraturan Nagari tentang Pencegahan KKN Berbasis Hukum Adat, dikombinasikan dengan pengumuman publik penerima BLT, membangun tata kelola nagari yang transparan dan akuntabel. |
Peraturan Nagari Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan KKN Berbasis Hukum Adat diterapkan aktif. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan |
Kolaborasi antara Wali Nagari, Bamus, Lembaga Adat, Karang Taruna, Linmas, Kader Posyandu, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menciptakan model kemitraan multipihak di tingkat komunitas. |
Situjuahbatua menjadi objek Riset Desa kerja sama UNP dan LPDP. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model penanganan pandemi Nagari Situjuahbatua relevan untuk direplikasi oleh nagari-nagari lain di Sumatera Barat karena memanfaatkan kekuatan yang hampir semua nagari miliki: sistem kelembagaan adat yang kuat, tradisi musyawarah mufakat, dan semangat gotong royong [5]. Kuncinya adalah kepemimpinan Wali Nagari yang berani, komitmen seluruh lembaga nagari untuk bergerak bersama, dan keberanian mempublikasikan seluruh data bantuan secara terbuka kepada publik.
Untuk scale up di tingkat kabupaten dan provinsi, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dapat menjadikan model Situjuahbatua sebagai kurikulum pelatihan wali nagari dan aparatur nagari dalam menghadapi situasi darurat kesehatan di masa depan [3]. Pengakuan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional Doni Monardo, penghargaan Pemenang Pertama Lomba Nagari Kabupaten 2021, serta status objek Riset Desa UNP-LPDP membuka peluang bagi nagari ini menjadi pusat pelatihan dan studi banding penanganan bencana berbasis kearifan lokal [3], [5].
Daftar Pustaka
[1] Langgam.id, “Cara Nagari Situjuah Batua Melawan Covid-19: Tempat Karantina hingga Tempel Penerima BLT di Warung,” Langgam.id, 30 Mei 2020. [Daring]. Tersedia: https://langgam.id/cara-nagari-situjuah-batua-melawan-covid-19-tempat-karantina-hingga-tempel-penerima-blt-di-warung/.
[2] Kabarkini, “Situjuah Batua Terbaik di Limapuluh Kota: Inovatif Mengolah Sampah, Tangguh Tangani Covid-19,” Kabarkinisite.com, 12 Jun. 2021. [Daring]. Tersedia: https://kabarkinisite.com/situjuah-batua-terbaik-di-limapuluh-kotainovatif-mengolah-sampah-tangguh-tangani-covid-19/.
[3] Antara Sumbar, “Nagari Situjuah Batua Jadi Obyek Riset Desa atas Kerja Sama UNP dengan LPDP,” sumbar.antaranews.com, 4 Agt. 2022. [Daring]. Tersedia: https://sumbar.antaranews.com/berita/521129/nagari-situjuah-batua-jadi-obyek-riset-desa-atas-kerja-sama-unp-dengan-lpdp.
[4] A. Fatha, T. Aisyah, dan R. Dewi, “Transparansi Pengelolaan Dana Desa dalam Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Gampong Kubu Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen,” Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, vol. 11, no. 10, 2026. [Daring]. Tersedia: https://cibangsa.com/index.php/triwikrama/article/download/8198/7065/23324.
[5] Pasbana.com, “Situjuah Batua Galang Kekuatan Kearifan Lokal di Masa Pandemi,” Pasbana.com, 2 Jun. 2020. [Daring]. Tersedia: https://www.pasbana.com/2020/06/situjuah-batua-galang-kekuatan-kearifan.html.
[6] Padangkita.com, “Inovasi Nagari Situjuahbatua Lawan Covid-19: Punya Tempat Karantina, Penerima BLT Ditempel di Warung,” Padangkita.com, 2020. [Daring]. Tersedia: https://padangkita.com/inovasi-nagari-situjuahbatua-lawan-covid-19-punya-tempat-karantina-penerima-blt-ditempel-di-warung/.
[7] N. Elfemi, Y. Media, dan Isnaini, “Pencegahan Penularan Covid-19 Berbasis Kearifan Lokal dalam Masyarakat Minangkabau,” Jurnal Pendidikan Tambusai, vol. 7, no. 2, pp. 12456-12465, 2023. [Daring]. Tersedia: https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/8374/6841/15718.
[8] Nagari Situjuah Batua, “Penyerahan HT kepada Kepala Jorong,” situjuhbatua-limapuluhkotakab.desa.id, 4 Apr. 2020. [Daring]. Tersedia: https://situjuhbatua-limapuluhkotakab.desa.id/artikel/2020/4/4/penyerahan-ht-kepada-kepala-jorong.
[9] Posmetro Padang, “Daftar Penerima BLT di Situjuah Batua Ada di Warung Kopi, Rumah Penerima Bantuan Dipasang Stiker,” posmetropadang.co.id, Jun. 2020. [Daring]. Tersedia: https://posmetropadang.co.id/baca/89074/daftar-penerima-blt-di-situjuah-batua-ada-di-warung-kopi-rumah-penerima-bantuan-dipasang.
oleh Tim Inovasi Desa | 12 Sep 2026 | Pelayanan Publik
Ringkasan Inovasi
Sejak Oktober 2019, Desa Sukamulya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, menjalankan inovasi yang memungkinkan warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan sampah rumah tangga yang mereka kumpulkan dan tabung melalui sistem bank sampah desa [1]. Sistem ini menghubungkan dua persoalan desa sekaligus, yaitu rendahnya kepatuhan pembayaran pajak akibat keterbatasan uang tunai dan menumpuknya sampah yang tidak terkelola, menjadi satu solusi yang saling menguatkan antara dimensi fiskal, ekonomi, dan lingkungan hidup [2]. Inovasi ini digagas Kepala Desa Solihin bersama BPD dan Karang Taruna Desa Sukamulya, dengan tujuan meningkatkan penerimaan PAD dari sektor PBB sekaligus membangun kesadaran lingkungan dari anak-anak PAUD hingga orang tua, sambil menciptakan sumber penghasilan baru melalui budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF) dan kerajinan daur ulang [3]. Ratusan kepala keluarga kini aktif berpartisipasi, Kecamatan Baregbeg memberikan apresiasi resmi atas inovasi ini, dan Desa Sukamulya menjadi rujukan percontohan bagi desa-desa lain di wilayahnya [1].
Latar Belakang
Pajak Bumi dan Bangunan adalah tulang punggung pendapatan asli daerah yang kerap tergerus oleh satu masalah lama, yaitu rendahnya kepatuhan pembayaran di tingkat desa akibat keterbatasan uang tunai warga yang mayoritas berpenghasilan tidak tetap [4]. Bagi sebagian warga Desa Sukamulya, kewajiban membayar PBB terasa berat bukan karena mereka tidak mau, melainkan karena penghasilan mereka tidak selalu tersedia tepat pada saat jatuh tempo pembayaran pajak. Kondisi ini menciptakan tunggakan yang menumpuk setiap tahun, merugikan desa dari sisi penerimaan PAD sekaligus menciptakan beban psikologis bagi warga yang sesungguhnya ingin memenuhi kewajiban mereka [1].
Di saat yang sama, persoalan sampah menjadi ancaman lingkungan yang terus memburuk tanpa solusi pengelolaan yang memadai di tingkat desa [5]. Sampah organik dari sisa makanan dan sampah anorganik berupa plastik bercampur tanpa pemilahan, mencemari saluran air, menurunkan estetika permukiman, dan meningkatkan risiko penyakit menular di lingkungan desa. Studi efektivitas bank sampah di desa-desa Jawa Barat mengonfirmasi bahwa ketiadaan sistem pengelolaan sampah yang terstruktur di tingkat desa merupakan akar masalah yang mendorong pencemaran lingkungan kronis dan berdampak langsung pada kualitas kesehatan warga [5].
Dua persoalan berbeda itu, rendahnya kepatuhan pajak dan krisis sampah, sesungguhnya menyimpan benang merah yang sama: keduanya berakar pada keterbatasan sistem, bukan pada kemalasan warga [1]. Kepala Desa Solihin dan jajarannya menangkap peluang ini, bahwa jika sampah bisa diubah menjadi alat pembayaran pajak, satu solusi akan menjawab dua persoalan sekaligus, meringankan beban fiskal warga sekaligus membersihkan lingkungan desa. Momentum lahirnya inovasi ini diperkuat oleh kunjungan studi tiru ke TPA Sindangrasa Banjaranyar yang membuka wawasan seluruh komponen desa tentang nilai ekonomi yang tersembunyi dalam sampah yang selama ini mereka buang begitu saja [1].
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi Bayar PBB dengan Sampah lahir dari hasil kunjungan studi tiru ke TPA Sindangrasa Banjaranyar yang melibatkan Ketua BPD, Karang Taruna, seluruh perangkat desa, dan pendamping desa secara bersama-sama, memastikan semua komponen desa memiliki visi yang sama sebelum program diluncurkan [1]. Inspirasi dari kunjungan itu ditransformasikan menjadi bank sampah desa yang tidak hanya menerima dan menjual sampah daur ulang, tetapi juga mengintegrasikan nilai tabungan sampah secara langsung ke dalam mekanisme pembayaran PBB tahunan warga. Inovasi ini bekerja melalui mekanisme sederhana dan transparan: warga mengumpulkan dan memilah sampah rumah tangga, lalu membawanya ke bank sampah setiap hari Kamis untuk ditimbang dan dicatat nilainya dalam buku tabungan bank sampah masing-masing [2].
Sistem ini memiliki dua aliran nilai yang bekerja secara bersamaan [3]. Pertama, sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam dikumpulkan, dipilah, dan sebagian diolah menjadi produk kerajinan tangan bernilai jual, sementara sisanya dijual kepada pengepul dengan harga lebih menguntungkan karena sudah dalam kondisi terpilah. Kedua, sampah organik rumah tangga diarahkan ke unit budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), larva yang mampu mendegradasi sampah organik hingga 70 persen volumenya dalam waktu singkat sambil menghasilkan biomassa larva bernilai tinggi sebagai pakan ternak [6]. Nilai rupiah yang terkumpul dalam buku tabungan bank sampah inilah yang kemudian dikonversi langsung untuk melunasi tagihan PBB tahunan warga, menjadikan setiap kilogram sampah yang disetor sebagai investasi kewajiban pajak yang terencana [1].
Proses Penerapan Inovasi
Setelah kunjungan studi tiru ke Sindangrasa, pemerintah desa segera membangun infrastruktur dasar bank sampah dan merancang sistem pencatatan tabungan yang akuntabel dan mudah dipahami seluruh warga [1]. Setiap hari Kamis ditetapkan sebagai hari setoran sampah, warga membawa sampah yang sudah dipilah dari rumah, ditimbang oleh petugas bank sampah, dan nilainya langsung dicatat di buku tabungan yang dipegang sendiri oleh nasabah sebagai bukti transparansi. Sistem buku tabungan ini, yang menyerupai mekanisme tabungan bank konvensional, terbukti menjadi kunci membangun kepercayaan warga bahwa nilai sampah yang mereka setor benar-benar tercatat dan dapat digunakan untuk membayar PBB [2].
Salah satu langkah proses yang paling efektif adalah pelibatan anak-anak PAUD sebagai agen perubahan perilaku di tingkat keluarga [1]. Anak-anak PAUD dilatih mengumpulkan sampah jajanan setiap hari, seperti plastik bungkus, sedotan, dan kemasan minuman, yang kemudian dibawa pulang ke rumah dan disetor ke bank sampah desa. Strategi pelibatan anak ini secara tidak langsung mendorong orang tua ikut memilah dan mengumpulkan sampah rumah tangga mereka, karena rasa malu jika anaknya lebih rajin dari dirinya sendiri menjadi motivator sosial yang lebih efektif dibandingkan kampanye poster atau spanduk lingkungan hidup [3].
Pada fase pengembangan, unit budidaya maggot BSF dibangun sebagai komponen pengolahan sampah organik yang melengkapi sistem pengelolaan sampah anorganik yang sudah berjalan [6]. Fase ini tidak berjalan tanpa hambatan: kurangnya pengetahuan teknis tentang siklus hidup maggot BSF dan kondisi optimal pemeliharaannya membuat beberapa batch budidaya awal mengalami kegagalan yang menyebabkan kematian larva sebelum siap panen. Kegagalan-kegagalan awal ini menjadi pembelajaran berharga yang mendorong pengelola bank sampah mencari pelatihan teknis yang lebih terstruktur, sebuah proses belajar yang memperkuat kapasitas teknis pengelola secara berkelanjutan [7].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan terbesar pada fase operasional adalah mengubah kebiasaan sebagian warga yang belum terbiasa memilah sampah sebelum diserahkan ke bank sampah, karena sampah yang datang dalam kondisi bercampur antara organik dan anorganik mempersulit proses penimbangan, pemilahan ulang, dan pengolahan [5]. Pengelola bank sampah memitigasi tantangan ini dengan rutin turun ke setiap RT untuk memberikan pengarahan dan demonstrasi langsung cara memilah yang benar, karena perubahan perilaku memilah sampah membutuhkan edukasi berulang, bukan sosialisasi satu kali [9].
Tantangan kedua datang dari kapasitas teknis dan infrastruktur, karena fasilitas pengolahan bank sampah perlu terus ditingkatkan seiring bertambahnya jumlah nasabah, sementara dana peningkatan infrastruktur terbatas dan bersaing dengan kebutuhan pembangunan desa lainnya [8]. Budidaya maggot BSF yang pada fase awal mengalami beberapa kegagalan teknis dimitigasi pengelola dengan mencari pelatihan teknis yang lebih terstruktur tentang siklus hidup dan kondisi optimal pemeliharaan maggot, alih-alih menghentikan unit usaha ini setelah kegagalan awal [7].
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor paling menentukan adalah desain insentif yang tepat sasaran, dengan menghubungkan langsung perilaku memilah sampah dengan pengurangan beban PBB yang nyata dan terukur, sehingga pemerintah desa berhasil mengubah motivasi warga dari sekadar kesadaran lingkungan menjadi kepentingan finansial langsung [1]. Penelitian tentang efektivitas bank sampah di desa-desa Jawa Barat mengonfirmasi bahwa manfaat ekonomi langsung yang dirasakan warga, bukan imbauan moral semata, adalah pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat yang berkelanjutan dalam program pengelolaan sampah berbasis komunitas [5]. Ketika warga merasakan sendiri tagihan PBB mereka terlunasi dari sampah yang sebelumnya mereka buang, kepercayaan terhadap sistem tumbuh secara organik dan partisipasi meningkat tanpa perlu paksaan [2].
Faktor kedua yang menentukan adalah kepemimpinan kolaboratif Kepala Desa Solihin yang sejak awal melibatkan BPD, Karang Taruna, dan perangkat desa secara penuh dalam proses pembelajaran dan pengambilan keputusan, bukan hanya mengeksekusi program dari atas ke bawah [1]. Model bank sampah terintegrasi BUMDes yang direkomendasikan para peneliti ekonomi syariah juga mengonfirmasi bahwa integrasi bank sampah ke dalam tata kelola desa, bukan berdiri sebagai program ad hoc, adalah kunci keberlanjutan yang membuat program tidak berhenti ketika pemimpinnya berganti [8]. Pelibatan lintas generasi, dari anak PAUD hingga orang tua, menciptakan ekosistem perubahan perilaku yang saling memperkuat [1].
Hasil dan Dampak Inovasi
Dampak paling langsung dan terukur dari inovasi ini adalah peningkatan kepatuhan pembayaran PBB di Desa Sukamulya, pencapaian yang menurut laporan desa tidak pernah terjadi sebelumnya pada skala yang sama [1]. Ratusan kepala keluarga yang sebelumnya sulit menyisihkan uang tunai untuk PBB kini membayar kewajiban pajak mereka tepat waktu menggunakan tabungan sampah yang mereka kumpulkan sepanjang tahun secara bertahap. Mekanisme menabung sampah sedikit demi sedikit setiap minggu ini secara psikologis lebih mudah dijalani warga dibanding harus menyiapkan uang sekaligus saat jatuh tempo pajak tiba [4].
Dari dimensi lingkungan, volume sampah yang tidak terkelola di Desa Sukamulya berkurang sejak program berjalan, lingkungan permukiman menjadi lebih bersih, saluran air lebih lancar, dan keluhan warga tentang bau sampah organik yang membusuk berkurang [5]. Budidaya maggot BSF membuka sumber pendapatan baru bagi desa: maggot segar memiliki harga jual antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per kilogram sebagai pakan ternak, sementara maggot kering mencapai Rp30.000 hingga Rp40.000 per kilogram di pasar pakan unggas nasional [6]. Penelitian pelatihan budidaya maggot BSF mengonfirmasi bahwa satu kilogram maggot BSF mampu mengurai empat hingga lima kilogram sampah organik per hari, menjadikan budidaya maggot sebagai salah satu metode pengurai sampah organik yang efisien [7].
Dampak sosial inovasi ini juga terasa: Desa Sukamulya mendapat apresiasi resmi dari Pemerintah Kecamatan Baregbeg sebagai model inovasi pelayanan pajak berbasis pengelolaan lingkungan yang mendorong seluruh desa di kecamatan untuk meniru modelnya [1]. Anak-anak yang sejak dini terbiasa memilah dan menghargai sampah sebagai sumber nilai tumbuh menjadi generasi dengan literasi lingkungan yang lebih kuat dibandingkan generasi pendahulunya. Penelitian komunitas tentang bank sampah di desa-desa mengonfirmasi bahwa program bank sampah yang berjalan konsisten meningkatkan kesadaran lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi nyata bagi warga, dua target yang dicapai Sukamulya melalui satu sistem yang terintegrasi [9].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Pembangunan infrastruktur dasar bank sampah pada tahap awal bertumpu pada swadaya pemerintah desa, dipadukan dengan pembelajaran teknis dari kunjungan studi tiru ke TPA Sindangrasa Banjaranyar, tanpa bergantung pada pendanaan eksternal berskala besar [1]. Model bisnis unit usaha ini bertumpu pada dua aliran pendapatan: penjualan sampah anorganik terpilah dan produk kerajinan daur ulang kepada pengepul, serta penjualan maggot BSF segar seharga Rp5.000 hingga Rp10.000 per kilogram dan maggot kering seharga Rp30.000 hingga Rp40.000 per kilogram sebagai pakan ternak [6].
Nilai tabungan sampah warga tidak masuk sebagai pendapatan desa, melainkan dikonversi langsung untuk melunasi tagihan PBB tahunan, sehingga model ini berfungsi ganda sebagai insentif fiskal bagi warga sekaligus sumber bahan baku bagi unit usaha maggot dan kerajinan [1]. Strategi pembiayaan lanjutan diarahkan pada pengembangan unit maggot BSF dan kerajinan daur ulang menjadi unit usaha BUMDes yang mandiri secara finansial, agar program tidak selamanya bergantung pada kontribusi Dana Desa [6].
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan menghubungkan langsung nilai tabungan sampah dengan pengurangan beban PBB, alih-alih sekadar mengandalkan imbauan kesadaran lingkungan, terbukti menjadi keputusan kunci yang mengubah motivasi warga menjadi kepentingan finansial yang nyata [1]. Keputusan melibatkan anak-anak PAUD sebagai agen perubahan perilaku di tingkat keluarga juga terbukti efektif mendorong orang tua ikut memilah sampah, pendekatan yang lebih berhasil dibandingkan kampanye poster atau spanduk lingkungan hidup [3].
Jika memulai dari awal, pengelola mengakui idealnya pelatihan teknis budidaya maggot BSF diperoleh lebih dulu sebelum unit usaha ini dijalankan, mengingat kegagalan batch awal terjadi akibat kurangnya pengetahuan tentang siklus hidup dan kondisi optimal pemeliharaan larva [7]. Desa lain yang berencana menerapkan model serupa disarankan melakukan studi tiru ke bank sampah yang sudah berjalan, merancang sistem pencatatan tabungan yang transparan sejak awal, dan menyiapkan pelatihan teknis budidaya maggot sebelum investasi infrastruktur dilakukan [1], [7].
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan program ini dijaga melalui dua mekanisme utama yang saling mengunci: integrasi sistem bank sampah dengan kalender pajak tahunan yang menciptakan siklus menabung sampah yang terstruktur sepanjang tahun, dan transparansi buku tabungan yang membangun kepercayaan warga sebagai fondasi partisipasi jangka panjang [1]. Strategi integrasi bank sampah ke dalam struktur BUMDes, yang direkomendasikan para peneliti ekonomi syariah sebagai model paling berkelanjutan, sedang dijalankan Sukamulya untuk memastikan program tidak bergantung pada kepemimpinan individual dan memiliki landasan tata kelola yang formal [8]. Dengan BUMDes sebagai payung kelembagaan, bank sampah Sukamulya mendapat akses ke sumber daya desa yang lebih luas dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih akuntabel kepada seluruh warga [2].
Regenerasi pengelola bank sampah melalui pelatihan rutin bagi anggota Karang Taruna memastikan selalu ada generasi pengelola baru yang terampil untuk melanjutkan program ketika pengelola lama purnatugas [9]. Investasi pada kapasitas SDM pengelola, bukan hanya pada infrastruktur fisik, menjadi pilihan strategis yang menentukan apakah program ini bertahan melampaui satu periode kepemimpinan desa.
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi Bayar PBB dengan Sampah di Desa Sukamulya berkontribusi pada lima tujuan SDGs sekaligus, mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam satu model kelembagaan [3]. Tabel berikut merinci kontribusi setiap tujuan beserta indikator yang dapat diukur dari capaian yang telah didokumentasikan.
| No SDGs |
Penjelasan |
Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan |
Sistem pembayaran PBB dengan sampah mengurangi tekanan keuangan warga berpenghasilan tidak tetap, karena menabung sampah mingguan lebih mudah daripada menyiapkan uang tunai sekaligus saat pajak jatuh tempo. |
Ratusan kepala keluarga melunasi PBB tahunan melalui tabungan sampah mingguan tanpa menyiapkan uang tunai sekaligus. |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi |
Unit budidaya maggot BSF dan kerajinan daur ulang plastik menciptakan lapangan kerja bagi warga desa, terutama kaum muda Karang Taruna yang mengelola operasional bank sampah. |
Maggot BSF segar terjual Rp5.000-10.000/kg dan maggot kering Rp30.000-40.000/kg sebagai unit usaha BUMDes. |
| SDGs 11: Kota dan Komunitas Berkelanjutan |
Berkurangnya volume sampah tidak terkelola di Desa Sukamulya meningkatkan kualitas permukiman, dengan saluran air yang lebih bersih dan estetika lingkungan desa yang meningkat. |
Volume sampah tidak terkelola berkurang sejak program berjalan, mengurangi keluhan bau dan pencemaran saluran air. |
| SDGs 12: Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab |
Sistem pemilahan sampah organik dan anorganik yang dijalankan rutin setiap hari Kamis menerapkan prinsip ekonomi sirkular yang mengurangi timbunan sampah. |
Maggot BSF mendegradasi hingga 70 persen volume sampah organik, dengan 1 kg maggot mengurai 4-5 kg sampah organik per hari. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Tujuan |
Inovasi Sukamulya dibangun di atas kemitraan multipihak antara pemerintah desa, BPD, Karang Taruna, pendamping desa, dan TPA Sindangrasa sebagai sumber pembelajaran teknis. |
Apresiasi resmi Kecamatan Baregbeg mendorong replikasi model ini ke seluruh desa di wilayahnya. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model inovasi Sukamulya memiliki karakteristik yang relatif mudah direplikasi: biaya infrastruktur awal yang rendah, mekanisme operasional yang sederhana, serta desain insentif yang berbicara langsung pada kepentingan ekonomi warga tanpa memerlukan pendanaan program besar dari luar [9]. Penelitian replikasi bank sampah di Jawa yang dilakukan akademisi membuktikan bahwa proses replikasi paling berhasil dimulai dengan pemetaan masalah sampah dan potensi lokal yang spesifik, analisis data untuk memperkuat perencanaan, dan penyusunan kelengkapan berkas pengajuan program yang komprehensif, tiga tahap yang dapat dipelajari langsung dari pengalaman Sukamulya [10]. Apresiasi resmi Kecamatan Baregbeg dan dorongannya kepada seluruh desa di wilayah untuk meniru Sukamulya menciptakan ekosistem replikasi berbasis dukungan administratif kecamatan [1].
Strategi scale up Desa Sukamulya sendiri mengarah pada tiga pengembangan sekaligus: perluasan kapasitas pengolahan bank sampah untuk melayani lebih banyak nasabah, komersialisasi unit maggot BSF sebagai bisnis BUMDes berskala lebih besar dengan pasar pakan ternak yang terstruktur, dan digitalisasi sistem tabungan sampah untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan secara real-time [8]. Kementerian Desa dan pemerintah kabupaten dapat mengakselerasi scale up ini melalui penyusunan modul replikasi standar yang mencakup panduan teknis bank sampah, mekanisme tabungan-PBB, dan modul budidaya maggot BSF yang sudah teruji di Sukamulya, sehingga desa-desa lain tidak perlu mengulangi kesalahan teknis yang sudah pernah dilalui Sukamulya [7].
Daftar Pustaka
[1] Tim Penulis Inovasi Desa, “ID 00838: Desa Sukamulya – Bayar PBB dengan Sampah melalui Bank Sampah Terintegrasi,” inovasi.web.id. [Daring]. Tersedia: https://inovasi.web.id/category/produk-unggulan-desa/.
[2] S. Ramdani, “Bank Sampah Sukamulya Baregbeg: Mekanisme Tabungan Sampah dan Pembayaran PBB,” sukamulya-baregbeg.desa.id. [Daring]. Tersedia: https://sukamulya-baregbeg.desa.id.
[3] Kompasiana, “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Organik melalui Budidaya Maggot Bank Sampah,” kompasiana.com, 4 Des. 2024. [Daring]. Tersedia: https://www.kompasiana.com/optimalisasi-pengelolaan-sampah-organik/.
[4] R. Kurniasari, “Efektivitas Bank Sampah sebagai Solusi Pengelolaan Sampah di Desa Padamukti,” Jurnal Pengabdian Sosial, Sep. 2024. [Daring]. Tersedia: https://ejournal.jurnalpengabdiansosial.com/index.php/jps/article/view/382.
[5] A. Nasution et al., “Efektivitas dan Efisiensi Bank Sampah Induk Surabaya,” PURE Journal, Universitas Brawijaya. [Daring]. Tersedia: https://purejournal.ub.ac.id/index.php/pure/article/view/232.
[6] T. Devi et al., “Pelatihan Budidaya Maggot sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Komunitas,” JAMALI Journal, Universitas Islam Indonesia. [Daring]. Tersedia: https://journal.uii.ac.id/JAMALI/article/download/39739/18594/145917.
[7] R. Fahmi et al., “Proses Pengolahan Sampah dengan Memberdayakan Hewan Maggot BSF sebagai Pengurai Organik,” Proceedings UIN Sunan Gunung Djati. [Daring]. Tersedia: https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/download/3366/1551.
[8] M. Hidayat, “Model Bank Sampah Induk Kota – Integrasi dengan BUMDes sebagai Fondasi Keberlanjutan,” AMAL: Journal of Islamic Economic and Business, IAIN Ambon. [Daring]. Tersedia: https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/amal/article/download/8578/2344.
[9] M. Hidayati, “Studi Kasus Bank Sampah di Desa Sukowati: Community Based Solid Waste Management,” JSAI UIN Ar-Raniry, Mar. 2024. [Daring]. Tersedia: https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/jsai/article/view/4395.
[10] N. Pratama, “Perencanaan Replikasi Program Bank Sampah CSR PT Semen Indonesia Pabrik Tuban,” Skripsi S1, Universitas Gadjah Mada, 2019. [Daring]. Tersedia: https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/185517.
oleh Tim Inovasi Desa | 12 Sep 2026 | Pelayanan Publik
Ringkasan Inovasi
Pemerintah Desa Kalahiang, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, membangun 17 unit jamban atau WC gratis bagi warga kurang mampu melalui kerja sama multipihak antara pemerintah desa, TNI, dan program Corporate Social Responsibility Yayasan Adaro Bangun Negeri (YABN) [1]. Inovasi yang mulai dirintis sejak pertengahan 2017 ini menjadi jawaban atas kebiasaan buang air besar sembarangan di Sungai Balangan yang telah lama mengancam kesehatan warga [1]. Pelaku utama inovasi ini adalah Pemerintah Desa Kalahiang bersama YABN, satuan TNI setempat, dan warga yang bergotong royong membangun fasilitas sanitasi [3]. Permasalahan utama yang dijawab adalah ketidakmampuan ekonomi keluarga miskin membangun WC dan septic tank secara mandiri, sehingga mereka terus buang air besar di sungai dan berisiko terpapar penyakit berbasis air [3]. Dalam waktu sekitar satu bulan, 17 unit WC berhasil dibangun dengan mengandalkan gotong royong warga dan tenaga TNI, menghasilkan perubahan nyata perilaku sanitasi masyarakat serta menjadi titik awal Desa Kalahiang menuju status Open Defecation Free (ODF) [2].
Latar Belakang
Desa Kalahiang dialiri Sungai Balangan yang mengalir panjang melewati kawasan permukiman warga di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan [3]. Keberadaan sungai yang dekat dengan permukiman membuat sebagian warga terbiasa menggunakannya sebagai tempat buang air besar sembarangan, kebiasaan yang telah berlangsung turun-temurun dan dianggap lumrah [3].
Kebiasaan tersebut bukan tanpa dampak serius, karena buang air besar di sungai terbuka menjadi sumber pencemaran air yang memicu penyebaran penyakit berbasis air seperti diare, kolera, dan tifoid, yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di kawasan sungai Kalimantan Selatan [4]. Sebelum inovasi ini berjalan, tidak satu pun dari 17 keluarga kurang mampu yang menjadi sasaran program memiliki fasilitas jamban dengan septic tank layak di rumah masing-masing [3].
Banyak keluarga kurang mampu di Desa Kalahiang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membangun WC dan septic tank secara mandiri, sehingga ketidakmampuan ekonomi ini menjadi penghalang utama perubahan perilaku sanitasi [3]. Kebutuhan intervensi kolaboratif yang menyentuh akar persoalan sekaligus, yakni kemampuan membangun dan kesadaran berperilaku hidup bersih, mendorong Yayasan Adaro Bangun Negeri memperkenalkan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) kepada warga Desa Kalahiang pada pertengahan 2017 [1].
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi yang diterapkan adalah model pembangunan WC gratis melalui kerja sama multipihak yang mempertemukan program STBM dari Yayasan Adaro Bangun Negeri, partisipasi fisik anggota TNI, dan penggalangan donasi dari masyarakat [1]. Skema ini memungkinkan pembangunan jamban permanen dengan septic tank layak tanpa membebani keluarga penerima manfaat [1].
Cara kerja inovasi ini terbagi menjadi tiga lapis. Pertama, YABN menyediakan cetakan WC dan melatih warga cara membangun septic tank yang sesuai standar kesehatan. Kedua, TNI bersama warga mengerjakan pembangunan fisik secara gotong royong. Ketiga, pemerintah desa mengorganisir penggalangan dana dari donatur untuk pembelian material bangunan seperti semen, pasir, bata, dan pipa saluran [3].
Proses Penerapan Inovasi
Proses penerapan dimulai pada pertengahan 2017 ketika YABN memperkenalkan program STBM melalui forum warga Desa Kalahiang [1]. Pada pertemuan awal, program dirancang dalam bentuk arisan jamban, sebuah mekanisme gotong royong finansial yang membantu warga membangun WC secara bergiliran [2].
Pendekatan arisan jamban semata ternyata belum cukup memicu kesadaran perubahan perilaku warga secara menyeluruh, karena hanya menyentuh aspek pembiayaan tanpa pendampingan perilaku hidup bersih yang sistematis [5]. Pada 2018, pendekatan ini dikoreksi menjadi pendekatan STBM yang lebih sistematis dengan lima pilar perubahan perilaku, meliputi stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan, pengamanan sampah, serta pengelolaan limbah cair [5]. Koreksi ini menjadi pembelajaran penting bagi replikator, bahwa pembiayaan gotong royong semata perlu dipadukan dengan pemicuan kesadaran perilaku agar perubahan sanitasi bertahan jangka panjang [5].
Pelaksanaan pembangunan 17 unit WC berlangsung dalam waktu sekitar satu bulan [3]. Hambatan utama selama proses ini adalah terbatasnya anggaran desa untuk membeli seluruh material, namun keterbatasan ini justru mendorong kreativitas kelembagaan dengan menyatukan sumber daya dari donatur, perusahaan, dan tenaga sukarela sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa menunggu alokasi anggaran penuh [3].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan utama selama pelaksanaan adalah keterbatasan anggaran untuk pembelian bahan bangunan, sementara ketergantungan pada donasi membuat kepastian waktu pembangunan tidak sepenuhnya terprediksi [3]. Desa memitigasi tantangan ini dengan menggalang donasi dari berbagai pihak, termasuk program CSR YABN dan sumbangan warga, agar material tersedia sebelum pelaksanaan dimulai [3].
Tantangan pasca-pembangunan adalah memastikan perawatan WC yang sudah dibangun dilakukan secara konsisten oleh keluarga penerima manfaat, karena tanpa perawatan berkelanjutan, jamban berisiko rusak atau tidak berfungsi optimal [3]. Pemerintah desa memitigasi risiko ini dengan aktif mendorong dan memantau partisipasi warga dalam menjaga fasilitas yang telah ada, mengacu pada pilar STBM yang menempatkan komunitas sebagai penjaga utama perubahan perilaku sanitasi [3], [5].
Faktor Penentu Keberhasilan
Kunci keberhasilan inovasi ini terletak pada kemitraan yang saling melengkapi. YABN menyediakan pengetahuan teknis dan cetakan WC, TNI membawa tenaga terlatih dan kedisiplinan kerja, pemerintah desa mengorganisir warga dan donatur, sementara warga sendiri menyumbangkan partisipasi aktif baik tenaga maupun dana. Kombinasi ini memungkinkan pembangunan cepat dengan biaya yang ditanggung bersama [1].
Faktor lain yang menentukan adalah kerangka pelatihan STBM yang menanamkan pemahaman mendasar tentang hubungan sanitasi dengan kesehatan. Tanpa perubahan pola pikir warga, fasilitas WC yang sudah dibangun berisiko tidak digunakan atau tidak terawat. Pelatihan itulah yang mengubah program fisik menjadi program perubahan perilaku yang bermakna jangka panjang [5].
Hasil dan Dampak Inovasi
Secara kuantitatif, inovasi ini menghasilkan 17 unit WC dengan septic tank yang terbangun dalam waktu sekitar satu bulan dan dinikmati langsung oleh 17 keluarga kurang mampu yang sebelumnya sama sekali tidak memiliki fasilitas jamban layak [3]. Keseluruhan pembangunan berhasil diselesaikan dengan biaya yang ditanggung bersama antara donatur, program CSR YABN, dan partisipasi tenaga TNI serta warga, tanpa memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) [3].
Secara kualitatif, dampaknya dirasakan warga dalam tiga dimensi. Dari sisi kesehatan, warga tidak lagi buang air besar di sungai sehingga risiko pencemaran air dan penularan penyakit berbasis sanitasi berkurang. Dari sisi kenyamanan, keluarga penerima manfaat memiliki fasilitas sanitasi yang layak dan bermartabat. Dari sisi sosial, inovasi ini menjadi peristiwa penting bagi Desa Kalahiang karena menandai langkah konkret menuju status desa ODF [3], [6].
Dampak lebih luas dari program STBM di Kabupaten Balangan secara keseluruhan terlihat dari penghargaan STBM Award 2025 yang diterima oleh Desa Muara Jaya, sebuah dampak ikutan yang tidak direncanakan secara eksplisit oleh Desa Kalahiang namun menunjukkan bahwa ekosistem STBM yang dibangun bersama YABN di wilayah ini memiliki daya ungkit yang berkelanjutan [7].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Pembangunan 17 unit WC ini dibiayai melalui skema urunan multipihak yang menggabungkan program CSR Yayasan Adaro Bangun Negeri, donasi warga, dan tenaga kerja sukarela dari TNI, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa [3]. YABN menanggung penyediaan cetakan WC dan pelatihan teknis, TNI menyumbangkan tenaga kerja gotong royong, sementara pemerintah desa mengorganisir penggalangan dana dari donatur untuk pembelian material seperti semen, pasir, bata, dan pipa saluran [1], [3].
Model ini tidak menghasilkan pendapatan bagi desa karena seluruh fasilitas diberikan gratis kepada keluarga penerima manfaat, sehingga orientasinya murni pada peningkatan kesehatan lingkungan, bukan skema bisnis [3]. Strategi pembiayaan lanjutan diarahkan pada integrasi program sanitasi ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahunan, agar pembangunan jamban lanjutan bagi warga yang belum terjangkau tidak lagi bergantung sepenuhnya pada donasi CSR yang sifatnya insidental [6].
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan menggabungkan tiga sumber daya sekaligus, yaitu pengetahuan teknis YABN, tenaga kerja TNI, dan penggalangan dana pemerintah desa, terbukti menjadi kunci yang mempercepat pembangunan tanpa membebani satu pihak saja [1]. Koreksi dari arisan jamban menjadi pendekatan STBM sistematis pada 2018 juga terbukti penting agar perubahan perilaku sanitasi tidak berhenti pada pembangunan fisik semata [5].
Jika memulai dari awal, pemerintah desa mengakui idealnya mekanisme pemantauan perawatan WC pascapembangunan dirancang sejak tahap perencanaan, bukan setelah fasilitas selesai dibangun, agar keberlanjutan penggunaan lebih terjamin [3]. Desa lain yang berencana menerapkan model serupa disarankan memetakan mitra potensial sejak awal, seperti perusahaan ber-CSR, Kodim setempat, dan Dinas Kesehatan dengan fasilitator STBM, serta memadukan pembangunan fisik dengan pemicuan kesadaran perilaku sejak tahap pertama [8].
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan program sanitasi Desa Kalahiang dirancang melalui dua pendekatan: penguatan kesadaran warga dan kelembagaan pemantauan. Pemerintah desa mendorong partisipasi aktif warga untuk merawat dan menjaga WC yang sudah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan, mengacu pada pilar STBM yang menempatkan komunitas sebagai penjaga utama perubahan perilaku sanitasi [5].
Untuk jangka panjang, Desa Kalahiang dapat membangun program jamban lanjutan yang memanfaatkan dana desa untuk warga yang belum terjangkau tahap pertama. Integrasi program sanitasi ke dalam RKPDes tahunan menjadi kunci agar inovasi ini tidak berhenti pada 17 unit pertama, melainkan berkembang menjadi strategi desa menuju ODF yang komprehensif [6]. Mekanisme keberlanjutan ini tidak bergantung pada satu individu tertentu, karena kelembagaan STBM menempatkan komunitas dan pemerintah desa secara kolektif sebagai penjaga keberlanjutan program, sehingga pergantian perangkat desa di masa depan tidak menghentikan arah menuju status ODF [5], [6].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi WC gratis Desa Kalahiang berkontribusi secara langsung pada beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan, sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut beserta indikator yang dapat diukur dari capaian yang telah didokumentasikan.
| No SDGs |
Penjelasan |
Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan |
Program WC gratis meringankan beban pengeluaran keluarga kurang mampu yang tidak mampu membangun sanitasi mandiri, sekaligus melindungi mereka dari pengeluaran kesehatan akibat penyakit yang bersumber dari sanitasi buruk. |
17 keluarga kurang mampu menerima fasilitas WC dan septic tank tanpa biaya. |
| SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera |
Penghentian praktik buang air besar di Sungai Balangan mengurangi risiko penyebaran penyakit berbasis air seperti diare dan tifoid. |
Warga penerima manfaat berhenti buang air besar di sungai sejak WC selesai dibangun. |
| SDGs 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak |
Pembangunan 17 unit WC dengan septic tank memperluas akses sanitasi layak dan melindungi Sungai Balangan dari pencemaran tinja. |
17 unit WC dengan septic tank terbangun dalam waktu sekitar satu bulan. |
| SDGs 10: Berkurangnya Kesenjangan |
Inovasi ini secara khusus menyasar warga kurang mampu yang selama ini tidak memiliki akses pada fasilitas sanitasi dasar. |
Seluruh 17 unit WC diprioritaskan bagi keluarga kurang mampu yang sebelumnya tidak memiliki jamban layak. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Tujuan |
Model kerja sama antara pemerintah desa, TNI, Yayasan Adaro Bangun Negeri, dan donatur warga menjadi praktik nyata kemitraan lintas sektor. |
Empat pihak (pemerintah desa, TNI, YABN, donatur warga) terlibat aktif dalam satu skema pembangunan. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model kerja sama multipihak Desa Kalahiang relevan untuk direplikasi oleh desa-desa lain yang berada di kawasan sungai dengan masalah buang air besar sembarangan [8]. Prasyarat minimum bagi desa lain meliputi identifikasi mitra potensial di tingkat lokal, seperti perusahaan tambang atau perkebunan yang memiliki program CSR, Kodim setempat yang aktif dalam program TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD), serta Dinas Kesehatan yang memiliki fasilitator STBM [8].
Dokumentasi program tidak merinci total biaya replikasi secara spesifik, sehingga calon replikator perlu memperhitungkan skema urunan CSR dan donasi sesuai kondisi masing-masing desa. Untuk scale up, program dapat diperluas menjadi kampung ODF penuh dengan mengintegrasikan pembangunan WC ke dalam RKPDes dan musyawarah desa setiap tahun [6]. Kabupaten Balangan sendiri telah membuktikan bahwa pendekatan STBM berbasis kemitraan dapat berjalan di banyak desa sekaligus, sebagaimana ditunjukkan oleh penghargaan STBM Award 2025 untuk wilayah ini [7].
Daftar Pustaka
[1] Tribunnews Banjarmasin, “Berkolaborasi dengan YABN, Kabupaten Balangan Terus Menggalakkan Program STBM,” Tribun Banjarmasin, 27 Agt. 2019. [Daring]. Tersedia: https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/08/27/berkolaborasi-dengan-yabn-kabupaten-balangan-terus-menggalakkan-program-stbm.
[2] Antara Kalsel, “Tabalong Percepat Program Bebas BAB Sembarangan,” Antara News Kalsel, 12 Mei 2016. [Daring]. Tersedia: https://kalsel.antaranews.com/berita/36285/tabalong-percepat-program-bebas-bab-sembarangan.
[3] inovasi.web.id, “ID 00616: Desa Kalahiang Bangun Kerjasama dengan TNI untuk Bangun Fasilitas Sanitasi,” inovasi.web.id. [Daring]. Tersedia: https://inovasi.web.id/desa-kalahiang-bangun-kerjasama-dengan-tni-untuk-bangun-fasilitas-sanitasi/.
[4] A. Setiawan et al., “Akselerasi Desa Open Defecation Free melalui PAR dan CLTS,” Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI). [Daring]. Tersedia: https://journalshub.org/index.php/jpmi/article/download/6909/6422/29795.
[5] STIA Amuntai, “Efektivitas Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pilar Pertama,” Jurnal PPJ STIA Amuntai. [Daring]. Tersedia: https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/download/1170/954/2118.
[6] Dinas Kesehatan Buleleng, “Konsep Dasar Open Defecation Free (ODF),” banjar.bulelengkab.go.id. [Daring]. Tersedia: https://banjar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/konsep-dasar-open-defecation-free-odf-26.
[7] Dinas Kesehatan Balangan, “STBM Award Tahun 2025 Kabupaten Balangan,” dinkes.balangankab.go.id, 10 Nov. 2025. [Daring]. Tersedia: https://dinkes.balangankab.go.id/pberita/detail/1395.
[8] Antara Kalsel, “Kodim 1006/MTP Bantu Pembuatan Toilet Sehat,” Antara News Kalsel, 11 Mar. 2018. [Daring]. Tersedia: https://kalsel.antaranews.com/berita/64289/kodim-1006-mtp-bantu-pembuatan-toilet-sehat.