Ringkasan Inovasi

Nagari Situjuahbatua di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, merespons pandemi Covid-19 dengan sistem penanganan berlapis yang memadukan kekuatan kelembagaan adat, anggaran nagari yang terencana, karantina terstruktur, dan transparansi bantuan sosial [1]. Inovasi ini digerakkan oleh Wali Nagari DV Dt Tan Marajo bersama seluruh lembaga nagari yang membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nagari dan Tim Pembunuh Covid-19 di setiap jorong, dikukuhkan Bupati Limapuluh Kota pada 1 April 2020 sebagai yang pertama di kabupaten tersebut [1], [6]. Hingga akhir Mei 2020, Nagari Situjuahbatua berhasil mempertahankan status zona hijau Covid-19 tanpa satu pun kasus positif tercatat [2]. Pendekatan berbasis kearifan lokal yang menggabungkan karantina mandiri, sosialisasi door-to-door, pengelolaan sampah komunal, serta pengumuman publik penerima BLT di warung kopi dan tempat ibadah menjadikan nagari ini salah satu rujukan penanganan pandemi berbasis komunitas di Sumatera Barat [2], [3].

 

Latar Belakang

Pandemi Covid-19 yang menyebar ke seluruh Indonesia sejak awal 2020 menempatkan nagari-nagari di Sumatera Barat dalam kondisi darurat, terutama karena sistem adat Minangkabau yang kaya mobilitas sosial, termasuk tradisi merantau yang membuat ribuan perantau berencana pulang kampung saat Idulfitri [1]. Nagari Situjuahbatua memiliki sekitar 5.000 perantau yang tersebar di kota-kota besar Indonesia, dan potensi arus balik mereka dari zona merah kota menjadi ancaman yang harus dikelola secara cepat dan tegas.

Sebelum inovasi ini terbentuk, tidak ada mekanisme resmi di tingkat nagari untuk memantau kedatangan perantau, menyiapkan fasilitas karantina, maupun memastikan distribusi bantuan sosial berjalan transparan dan tepat sasaran. Kekosongan sistem ini berisiko menciptakan dua masalah sekaligus: penyebaran virus yang tidak terpantau dan kecemburuan sosial akibat penyaluran bantuan yang tidak akuntabel. Penelitian tentang transparansi BLT Dana Desa menunjukkan bahwa ketidaksesuaian data antara daftar penerima dengan kondisi lapangan aktual merupakan tantangan umum yang dihadapi hampir semua desa dan nagari di Indonesia [4].

Peluang yang dilihat Pemerintah Nagari Situjuahbatua adalah kekuatan modal sosial yang sudah mengakar jauh sebelum pandemi datang. Nagari ini sudah dikenal sukses mengelola sampah secara komunal, memiliki Peraturan Nagari tentang Lingkungan Hidup, dan memiliki tradisi gotong royong mingguan yang aktif. Riset tentang kearifan lokal masyarakat Minangkabau menegaskan bahwa nilai-nilai gotong royong, solidaritas sosial, dan budaya hidup bersih berbasis falsafah adat merupakan modal komunitas yang kuat dalam menghadapi ancaman pandemi [7], [3].

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi yang diterapkan adalah sistem penanganan pandemi Covid-19 berlapis yang mencakup lima komponen utama: pembentukan gugus tugas nagari dan tim jorong, penyediaan fasilitas karantina berbasis SDN 01 Situjuahbatua, sosialisasi door-to-door bersama Kepala Jorong dan Linmas, pengelolaan dan penyaluran empat jenis BLT secara transparan, serta pengumuman publik penerima bantuan di warung kopi dan tempat ibadah [1]. Seluruh komponen ini lahir dari musyawarah bersama seluruh lembaga nagari, bukan instruksi dari atas, sehingga setiap keputusan mendapat legitimasi adat yang kuat.

Sistem ini membentuk lapisan pertahanan yang saling menopang satu sama lain. Gugus Tugas tingkat nagari berkoordinasi dengan Tim Pembunuh Covid-19 di setiap jorong untuk memastikan tidak ada perantau yang masuk tanpa terdeteksi, sedangkan perantau yang terpaksa pulang diarahkan ke karantina mandiri dengan kebutuhan makan-minum ditanggung penuh oleh Lembaga Adat Nagari. Nama-nama penerima BLT dari empat sumber berbeda diumumkan secara terbuka di warung kopi, masjid, dan kantor nagari untuk mencegah duplikasi penerima dan korupsi [1], [5].

 

Proses Penerapan Inovasi

Proses penerapan inovasi ini dimulai sejak akhir Maret 2020 dengan penerbitan Keputusan Wali Nagari tentang pembentukan Gugus Tugas dan Tim Pembunuh Covid-19 yang melibatkan seluruh lembaga nagari serta bidan desa [1]. Pemerintah Nagari bergerak cepat mengonsultasikan revisi APBNagari kepada Klinik Keuangan Kecamatan, Dinas Keuangan, DPMD/N, dan Inspektorat, dengan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 agar seluruh langkah penganggaran berpijak pada landasan hukum yang sah.

Anggaran penanganan Covid-19 dalam APBNagari difinalisasi menjadi Rp479 juta dari total APBNagari Rp2,4 miliar yang terdiri dari Dana Desa Rp1,18 miliar, ADD Rp990 juta, PANagari Rp400 juta, dan Dana Bagi Hasil Rp15 juta [1]. Ruang fiskal ini membiayai pengadaan APD, sarana prasarana posko, operasional Satgas, dan empat jenis BLT sekaligus dalam satu sistem pengelolaan yang terkoordinasi.

Salah satu pembelajaran penting dari proses ini adalah keberhasilan imbauan agar perantau menunda pulang kampung, sebuah keputusan yang secara budaya sangat sensitif di Minangkabau [5]. Larangan formal dari atas semata dinilai kurang efektif mengubah tradisi pulang basamo yang sudah mengakar, sehingga pendekatan ini dikoreksi menjadi format video nagari yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh lembaga nagari sekaligus. Kekuatan pesan kolektif dari institusi yang dipercaya warga terbukti jauh lebih efektif dibandingkan larangan formal semata, pelajaran yang penting bagi replikator yang menghadapi tradisi budaya serupa [8]. Nagari juga mendistribusikan HT kepada seluruh Kepala Jorong untuk memperlancar koordinasi lapangan secara waktu nyata [8].

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan terbesar adalah mempersuasi ribuan perantau untuk menunda tradisi pulang basamo saat Idulfitri, praktik budaya yang sangat kental di komunitas Minangkabau dan sulit dihalangi dengan pendekatan administratif semata [1]. Keputusan ini memerlukan otoritas budaya yang tinggi dari Lembaga Adat Nagari dan Wali Nagari, karena konsekuensinya bersifat sensitif dan dapat menimbulkan ketegangan antara pemerintah nagari dengan para perantau. Nagari memitigasi tantangan ini dengan menyampaikan imbauan melalui video kolektif yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh lembaga nagari, alih-alih mengandalkan larangan formal semata yang terbukti kurang persuasif [8].

Kendala kedua adalah memastikan ketepatan sasaran penyaluran empat jenis BLT dari sumber yang berbeda tanpa terjadi duplikasi penerima [4]. Penelitian tentang pengelolaan BLT Dana Desa menegaskan bahwa ketidaksesuaian data antara Basis Data Terpadu dengan kondisi ekonomi warga yang terus berubah adalah hambatan struktural yang hampir universal. Situjuahbatua memitigasi kendala ini dengan mekanisme stiker di rumah penerima serta pengumuman publik yang konsisten dan terbuka di warung kopi dan tempat ibadah [4], [9].

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor penentu utama adalah kepemimpinan Wali Nagari DV Dt Tan Marajo yang mampu menggerakkan seluruh institusi nagari, mulai dari Bamus, Lembaga Adat, Karang Taruna, Linmas, hingga Kader Posyandu, secara sinergis dalam satu komando yang terstruktur. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional Doni Monardo secara khusus mengapresiasi inovasi Pemerintah Nagari dan masyarakat adat Situjuahbatua yang berhasil menggalang kekuatan kearifan lokal sebagai fondasi ketangguhan komunitas dalam menghadapi pandemi [5].

Faktor kedua adalah fondasi budaya hidup bersih dan tradisi gotong royong yang sudah terbangun jauh sebelum pandemi, termasuk keberhasilan Situjuahbatua mengelola sekitar 2.000 tong sampah komunal dan mengangkut sampah ke TPAS Regional Sumatera Barat di Payakumbuh. Riset tentang kearifan lokal Minangkabau menegaskan bahwa falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang menjadi landasan hidup masyarakat telah lama membentuk kepatuhan terhadap norma kebersihan, solidaritas, dan disiplin komunal yang berguna saat pandemi [7], [3].

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum sistem ini berjalan, tidak ada mekanisme resmi di tingkat nagari untuk memantau kedatangan perantau maupun memastikan distribusi bantuan sosial berjalan transparan [4]. Hasil paling menonjol adalah keberhasilan Nagari Situjuahbatua mempertahankan status zona hijau Covid-19 tanpa satu pun kasus positif hingga akhir Mei 2020, di tengah meningkatnya kasus di berbagai daerah Sumatera Barat [1]. Capaian ini memungkinkan seluruh masjid dan musala di Situjuahbatua kembali menyelenggarakan salat berjamaah dengan protokol social distancing sejak 10 hari terakhir Ramadan 2020, lebih cepat dibandingkan daerah lain.

Secara kuantitatif, sistem distribusi BLT mencatat 166 KK penerima BLT Kemensos, 248 KK penerima BLT Pemprov Sumbar, 197 KK penerima BLT Dana Desa, dan 35 KK penerima BLT Kabupaten [1]. Selain itu, 290 KK mendapat PKH dan 346 KK lainnya menerima bantuan sembako, sementara warga yang belum terdata diajukan ke Basis Data Terpadu Kemensos dan mendapat bantuan beras sebagai jaring pengaman sementara. Pengumuman publik nama penerima di rumah, warung kopi, dan tempat ibadah menjadi mekanisme pengawasan komunal yang efektif untuk mencegah penyimpangan dan duplikasi data [9].

Dampak jangka panjang inovasi ini terasa secara kelembagaan. Pada tahun 2021, Nagari Situjuahbatua ditetapkan sebagai Pemenang Pertama Lomba Nagari Tingkat Kabupaten Limapuluh Kota berdasarkan SK Bupati Nomor 208 Tahun 2021, sekaligus berstatus Nagari Mandiri dengan skor tertinggi di kabupaten versi Kemendes-PDT pada 2019-2020 [2]. Universitas Negeri Padang bekerja sama dengan LPDP menjadikan Situjuahbatua sebagai objek Riset Desa karena dinilai sebagai nagari rujukan dalam penanganan Covid-19 berbasis kearifan lokal [3].

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Pendanaan penanganan pandemi ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari), dengan pos khusus penanganan Covid-19 senilai Rp479 juta dari total APBNagari Rp2,4 miliar yang terdiri dari Dana Desa Rp1,18 miliar, ADD Rp990 juta, PANagari Rp400 juta, dan Dana Bagi Hasil Rp15 juta [1]. Ruang fiskal ini membiayai pengadaan APD, sarana prasarana posko, operasional Satgas, dan penyaluran empat jenis BLT sekaligus dalam satu sistem pengelolaan yang terkoordinasi.

Seluruh proses realokasi anggaran dikonsultasikan secara berjenjang kepada Klinik Keuangan Kecamatan, Dinas Keuangan, DPMD/N, dan Inspektorat, dengan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Permendes Nomor 6 Tahun 2020, memastikan seluruh langkah penganggaran berpijak pada landasan hukum yang sah [1]. Model ini tidak menghasilkan pendapatan bagi nagari, karena seluruh dana dialokasikan sebagai belanja penanganan darurat dan bantuan sosial, dengan keberlanjutan pembiayaan diarahkan pada institusionalisasi pos anggaran kesiapsiagaan komunitas dalam APBNagari tahun-tahun berikutnya [2].

 

Pelajaran yang Dipetik

Keputusan mengoreksi pendekatan dari larangan formal semata menjadi pesan kolektif melalui video yang melibatkan tokoh dan lembaga terpercaya terbukti menjadi keputusan kunci yang berhasil mengubah tradisi pulang basamo yang secara budaya sangat sensitif [8]. Keputusan mengumumkan nama penerima BLT secara terbuka di warung kopi dan tempat ibadah, alih-alih menjaga kerahasiaan data penerima, juga terbukti efektif mencegah duplikasi dan kecurigaan warga terhadap penyaluran bantuan [9].

Jika memulai dari awal, pemerintah nagari mengakui idealnya mekanisme verifikasi data BLT lintas sumber sudah disiapkan sejak awal pandemi, mengingat empat sumber bantuan yang berbeda tetap berpotensi menimbulkan duplikasi meski sudah dimitigasi dengan stiker dan pengumuman publik [4]. Nagari atau desa lain yang menghadapi situasi darurat serupa disarankan memanfaatkan kelembagaan adat dan tokoh yang dipercaya warga untuk menyampaikan imbauan sensitif, mengonsultasikan realokasi anggaran secara berjenjang sejak awal, dan mengumumkan data bantuan secara terbuka sebagai mekanisme pengawasan komunal [7], [1].

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan sistem penanganan pandemi ini dijamin oleh institusionalisasi nilai-nilai yang sudah mengakar kuat di Nagari Situjuahbatua, yaitu musyawarah mufakat lintas lembaga sebelum mengambil keputusan penting dan transparansi anggaran nagari yang diperkuat oleh Peraturan Nagari Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat [1]. Selama peraturan adat ini tetap hidup dan dijalankan, mekanisme pengawasan komunal yang terbukti efektif saat pandemi akan terus berfungsi sebagai sistem tata kelola nagari yang sehat. Mekanisme keberlanjutan ini juga tidak sepenuhnya bergantung pada figur Wali Nagari DV Dt Tan Marajo secara personal, karena institusionalisasi nilai melalui Peraturan Nagari tersebut menempatkan mekanisme pengawasan komunal dalam kerangka hukum adat yang mengikat kelembagaan nagari, bukan kebijakan satu wali nagari.

Untuk jangka panjang, Pemerintah Nagari Situjuahbatua berkomitmen mempertahankan kapasitas kesiapsiagaan komunitas melalui pemberdayaan Kader Posyandu, Kader KB, dan Linmas yang sudah mendapat insentif nagari [2]. Berbagai program kesehatan yang dikembangkan paralel, termasuk pemberian paket gizi untuk anak stunting, PMT balita, dan fasilitasi BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu, memastikan sistem ketahanan sosial nagari terus diperkuat bahkan di luar masa darurat pandemi.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi penanganan pandemi berbasis kearifan lokal Nagari Situjuahbatua berkontribusi pada beberapa tujuan SDGs, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, perlindungan sosial, pengurangan kemiskinan, dan penguatan kelembagaan yang akuntabel. Kajian tentang pencegahan Covid-19 berbasis kearifan lokal Minangkabau menegaskan bahwa model gotong royong dan kepemimpinan adat yang diaktifkan di tingkat nagari merupakan wujud implementasi SDGs dari bawah [7]. Tabel berikut merinci kontribusi setiap tujuan beserta indikator yang dapat diukur dari capaian yang telah didokumentasikan.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 1: Tanpa Kemiskinan Penyaluran empat jenis BLT menjadi jaring pengaman sosial yang melindungi warga paling rentan dari dampak ekonomi pandemi, dengan mekanisme pengumuman publik yang memastikan bantuan menyentuh keluarga yang berhak. Lebih dari 640 KK menerima BLT Kemensos, Pemprov Sumbar, Dana Desa, dan Kabupaten.
SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera Sistem karantina terstruktur, sosialisasi protokol kesehatan door-to-door, serta imbauan kepada perantau untuk menunda pulang kampung menjaga Nagari Situjuahbatua sebagai zona hijau Covid-19. Tidak ada satu pun kasus positif Covid-19 tercatat hingga akhir Mei 2020.
SDGs 10: Berkurangnya Kesenjangan Distribusi BLT dari empat sumber yang dikelola secara terbuka memastikan manfaat perlindungan sosial tersebar merata kepada seluruh lapisan warga yang membutuhkan. Warga yang belum terdata resmi diajukan ke Basis Data Terpadu Kemensos dan mendapat bantuan beras.
SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat Peraturan Nagari tentang Pencegahan KKN Berbasis Hukum Adat, dikombinasikan dengan pengumuman publik penerima BLT, membangun tata kelola nagari yang transparan dan akuntabel. Peraturan Nagari Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan KKN Berbasis Hukum Adat diterapkan aktif.
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Kolaborasi antara Wali Nagari, Bamus, Lembaga Adat, Karang Taruna, Linmas, Kader Posyandu, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menciptakan model kemitraan multipihak di tingkat komunitas. Situjuahbatua menjadi objek Riset Desa kerja sama UNP dan LPDP.

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model penanganan pandemi Nagari Situjuahbatua relevan untuk direplikasi oleh nagari-nagari lain di Sumatera Barat karena memanfaatkan kekuatan yang hampir semua nagari miliki: sistem kelembagaan adat yang kuat, tradisi musyawarah mufakat, dan semangat gotong royong [5]. Kuncinya adalah kepemimpinan Wali Nagari yang berani, komitmen seluruh lembaga nagari untuk bergerak bersama, dan keberanian mempublikasikan seluruh data bantuan secara terbuka kepada publik.

Untuk scale up di tingkat kabupaten dan provinsi, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dapat menjadikan model Situjuahbatua sebagai kurikulum pelatihan wali nagari dan aparatur nagari dalam menghadapi situasi darurat kesehatan di masa depan [3]. Pengakuan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional Doni Monardo, penghargaan Pemenang Pertama Lomba Nagari Kabupaten 2021, serta status objek Riset Desa UNP-LPDP membuka peluang bagi nagari ini menjadi pusat pelatihan dan studi banding penanganan bencana berbasis kearifan lokal [3], [5].

 

Daftar Pustaka

[1] Langgam.id, “Cara Nagari Situjuah Batua Melawan Covid-19: Tempat Karantina hingga Tempel Penerima BLT di Warung,” Langgam.id, 30 Mei 2020. [Daring]. Tersedia: https://langgam.id/cara-nagari-situjuah-batua-melawan-covid-19-tempat-karantina-hingga-tempel-penerima-blt-di-warung/.

[2] Kabarkini, “Situjuah Batua Terbaik di Limapuluh Kota: Inovatif Mengolah Sampah, Tangguh Tangani Covid-19,” Kabarkinisite.com, 12 Jun. 2021. [Daring]. Tersedia: https://kabarkinisite.com/situjuah-batua-terbaik-di-limapuluh-kotainovatif-mengolah-sampah-tangguh-tangani-covid-19/.

[3] Antara Sumbar, “Nagari Situjuah Batua Jadi Obyek Riset Desa atas Kerja Sama UNP dengan LPDP,” sumbar.antaranews.com, 4 Agt. 2022. [Daring]. Tersedia: https://sumbar.antaranews.com/berita/521129/nagari-situjuah-batua-jadi-obyek-riset-desa-atas-kerja-sama-unp-dengan-lpdp.

[4] A. Fatha, T. Aisyah, dan R. Dewi, “Transparansi Pengelolaan Dana Desa dalam Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Gampong Kubu Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen,” Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, vol. 11, no. 10, 2026. [Daring]. Tersedia: https://cibangsa.com/index.php/triwikrama/article/download/8198/7065/23324.

[5] Pasbana.com, “Situjuah Batua Galang Kekuatan Kearifan Lokal di Masa Pandemi,” Pasbana.com, 2 Jun. 2020. [Daring]. Tersedia: https://www.pasbana.com/2020/06/situjuah-batua-galang-kekuatan-kearifan.html.

[6] Padangkita.com, “Inovasi Nagari Situjuahbatua Lawan Covid-19: Punya Tempat Karantina, Penerima BLT Ditempel di Warung,” Padangkita.com, 2020. [Daring]. Tersedia: https://padangkita.com/inovasi-nagari-situjuahbatua-lawan-covid-19-punya-tempat-karantina-penerima-blt-ditempel-di-warung/.

[7] N. Elfemi, Y. Media, dan Isnaini, “Pencegahan Penularan Covid-19 Berbasis Kearifan Lokal dalam Masyarakat Minangkabau,” Jurnal Pendidikan Tambusai, vol. 7, no. 2, pp. 12456-12465, 2023. [Daring]. Tersedia: https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/8374/6841/15718.

[8] Nagari Situjuah Batua, “Penyerahan HT kepada Kepala Jorong,” situjuhbatua-limapuluhkotakab.desa.id, 4 Apr. 2020. [Daring]. Tersedia: https://situjuhbatua-limapuluhkotakab.desa.id/artikel/2020/4/4/penyerahan-ht-kepada-kepala-jorong.

[9] Posmetro Padang, “Daftar Penerima BLT di Situjuah Batua Ada di Warung Kopi, Rumah Penerima Bantuan Dipasang Stiker,” posmetropadang.co.id, Jun. 2020. [Daring]. Tersedia: https://posmetropadang.co.id/baca/89074/daftar-penerima-blt-di-situjuah-batua-ada-di-warung-kopi-rumah-penerima-bantuan-dipasang.

Data Inovasi

Nama Inovasi
Desa Tangguh Pandemi Covid-19 - Sistem Penanganan Berbasis Kearifan Lokal Nagari Situjuahbatua
Alamat
Nagari Situjuahbatua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat
Inovator
Pemerintah Nagari Situjuahbatua, Wali Nagari DV Dt Tan Marajo, Lembaga Adat Nagari, Bamus Nagari, Tim Pembunuh Covid-19
Kontak
DV Dt Tan Marajo (Wali Nagari), +62-853-6300-7484
Lokasi