Ringkasan Inovasi
Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi desa pertama di antara 28 desa yang diujicobakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam penerapan transaksi nontunai untuk pengelolaan keuangan desa [1]. Inovasi ini menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS) yang dikembangkan bersama Bank Kalbar untuk menggantikan mekanisme pembayaran tunai yang selama ini rentan terhadap kesalahan pencatatan dan penyimpangan [6]. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Musa, S.HI, tujuan utama inovasi ini adalah menciptakan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang transparan dan akuntabel [4]. Keberhasilan uji coba di Parit Baru dan 27 desa lain mendorong Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mewajibkan seluruh 118 desa di kabupaten tersebut beralih ke sistem nontunai, yang tercapai penuh pada Februari 2020, menjadikan Kubu Raya kabupaten pertama di Kalimantan Barat dengan cakupan CMS di seluruh desanya [5].
Latar Belakang
Desa Parit Baru resmi berstatus desa definitif sejak disahkan DPRD Kabupaten Kubu Raya pada 7 April 2011, hasil pemekaran dari Desa Sungai Raya [11]. Kini desa ini menjadi salah satu desa berpenduduk terbesar di Kabupaten Kubu Raya, tercatat lebih dari 30.000 jiwa dalam sekitar 17.000 kepala keluarga yang tersebar di 5 dusun dan 102 Rukun Tetangga, dengan komposisi warga yang heterogen dari sisi etnis dan budaya [11].
Sebelum CMS diterapkan, pengelolaan keuangan desa di Kubu Raya berjalan tunai, dengan penarikan dana yang bisa mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta per transaksi, menciptakan risiko pencatatan yang tidak akurat, kehilangan dana, dan penyimpangan [7]. Rata-rata setiap desa di Kubu Raya mengelola dana sekitar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar per tahun dari ADD, DD, dan pendapatan desa lainnya, volume yang menuntut sistem pencatatan lebih aman dibanding penanganan tunai konvensional [7].
Momentum perubahan muncul ketika Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, tepat satu tahun sejak awal masa kepemimpinannya, menantang seluruh Kepala Desa untuk beralih ke sistem nontunai demi melindungi aparatur desa dari risiko hukum sekaligus mempercepat capaian Indeks Desa Membangun [5]. Desa Parit Baru dipilih sebagai salah satu desa pertama yang diujicobakan, dan berhasil menjadi desa yang pertama kali menuntaskan penerapan transaksi nontunai di antara desa-desa yang diujicobakan tersebut [1].
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi yang diterapkan adalah aplikasi CMS Desa, hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Bank Kalbar, yang mengintegrasikan rekening kas desa langsung ke platform perbankan sehingga setiap transaksi pembayaran dieksekusi lewat mekanisme transfer digital tanpa uang tunai [6]. Cakupan transaksi nontunai ini meliputi insentif perangkat RT dan dusun, Posyandu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pembayaran vendor, hingga pemotongan pajak secara langsung [4].
Mekanismenya, bendahara desa memasukkan rincian belanja ke aplikasi CMS, sistem kemudian memverifikasi ketersediaan anggaran dan mentransfer dana langsung ke rekening penerima terdaftar [6]. Seluruh jejak transaksi tersimpan dalam server perbankan sehingga pelaporan pertanggungjawaban keuangan menjadi lebih cepat dan sulit dimanipulasi [4]. Elemen pembeda inovasi ini dari sistem pencatatan digital biasa adalah keterpaduannya langsung dengan infrastruktur perbankan Bank Kalbar, sehingga verifikasi anggaran dan eksekusi transfer berlangsung dalam satu alur otomatis, bukan proses manual yang kemudian diinput ulang ke sistem pencatatan terpisah.
Proses Penerapan Inovasi
Penerapan CMS dimulai 19 April 2019 dengan 17 desa pertama, termasuk Parit Baru, sebelum bertambah 11 desa lagi hingga total 28 desa menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Kalbar pada 3 Mei 2019 [3], [5]. Di antara 28 desa yang diujicobakan tersebut, Parit Baru tercatat sebagai desa pertama yang berhasil menuntaskan penerapan transaksi nontunai, sebagaimana disampaikan Kepala Desa Musa dalam peresmian status desa ini sebagai pelopor [1].
Tantangan teknis muncul pada masa awal implementasi karena sebagian bendahara desa belum terbiasa mengoperasikan antarmuka aplikasi perbankan digital, sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya menggelar pelatihan dan pendampingan langsung ke kantor-kantor desa untuk memperlancar adopsi sistem baru. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperkuat fondasi hukum lewat Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Non Tunai, yang kemudian diperbarui lewat Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 [9], [10]. Pada 26 Februari 2020, tepat satu tahun sejak Bupati Muda Mahendrawan menantang seluruh kepala desa, seluruh 118 desa di Kabupaten Kubu Raya resmi beralih penuh ke sistem nontunai [5]. Pembelajaran penting bagi replikator adalah bahwa keberhasilan pilot project di satu desa perlu diikuti pendampingan teknis intensif dan payung regulasi yang jelas sebelum direplikasi ke skala kabupaten penuh.
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan internal utama adalah rendahnya keterbiasaan sebagian bendahara dan aparatur desa terhadap aplikasi perbankan digital pada masa awal implementasi, yang sempat menimbulkan kesalahan input data transaksi. DPMD Kubu Raya mengatasinya lewat pelatihan intensif dan pendampingan langsung, sementara Bank Kalbar turut mendampingi peningkatan kapasitas SDM di tingkat desa [8].
Tantangan eksternal berupa keterbatasan infrastruktur jaringan internet di sejumlah wilayah Kalimantan Barat yang jauh dari pusat kabupaten berpotensi menghambat kelancaran sistem yang bergantung pada konektivitas data, mengingat CMS mensyaratkan koneksi daring yang stabil untuk setiap transaksi [4]. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memitigasinya lewat kerja sama berkelanjutan dengan Bank Kalbar untuk memastikan layanan tetap dapat diakses, serta memberi kelonggaran waktu penyelesaian transaksi bagi desa dengan kendala jaringan.
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor penentu utama adalah komitmen politik Bupati Muda Mahendrawan yang secara langsung menantang seluruh kepala desa mengadopsi sistem nontunai dalam kerangka waktu yang jelas, disertai payung regulasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 dan Nomor 4 Tahun 2020 [9], [10]. Dukungan politik dari level kabupaten memberi legitimasi bagi aparatur desa untuk menjalani transisi dari sistem tunai yang sudah berjalan puluhan tahun.
Kemitraan dengan Bank Kalbar sebagai penyedia infrastruktur teknologi keuangan menjadi faktor kunci lain, karena bank daerah ini tidak hanya menyediakan aplikasi CMS tetapi juga mendampingi pelatihan SDM di tingkat desa [6], [8]. Keberhasilan Parit Baru sebagai desa perintis turut menjadi faktor pendorong psikologis bagi 27 desa lain dalam kelompok uji coba untuk yakin bahwa transisi ini dapat dijalankan.
Hasil dan Dampak Inovasi
Sebelum CMS diterapkan, pengelolaan keuangan desa berjalan tunai dengan penarikan dana hingga Rp300-500 juta per transaksi, kondisi yang oleh Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Kubu Raya digambarkan menciptakan risiko pencatatan tidak akurat, kehilangan dana, dan penyimpangan yang sangat tinggi [7]. Setelah CMS diterapkan penuh di 118 desa sejak Februari 2020, belum ada satu pun kepala desa di Kubu Raya yang tersandung masalah hukum akibat kesalahan pengelolaan keuangan desa, sebuah capaian yang ditegaskan pemerintah kabupaten sebagai bukti efektivitas sistem ini dalam melindungi aparatur desa [7].
Dari sisi administrasi, pembayaran pajak kini berlangsung otomatis terpotong dari rekening kas desa tanpa perlu antrean setor manual ke kantor pajak [8]. Di tingkat nasional, inovasi CMS Desa Kubu Raya berhasil masuk Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Kementerian PANRB tahun 2021 [10]. Dampak spillover yang berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya terlihat dari Desa Parit Baru yang terus mengembangkan inovasi layanan digital lain, termasuk layanan cetak surat mandiri (ASM) dan layanan “Satu Menit Selesai” (SMS) yang diluncurkan September 2023, serta status sebagai Kampung Mandiri Tangguh sejak 2020 dan desa percontohan nasional Lemhannas RI [11].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Modal pengembangan aplikasi CMS bersumber dari kemitraan nonkomersial antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Bank Kalbar, dengan bank daerah tersebut menyediakan infrastruktur teknologi keuangan sebagai bagian dari kerja sama layanan perbankan desa [6]. Biaya operasional pelatihan SDM desa ditanggung bersama oleh DPMD Kubu Raya dan Bank Kalbar, tanpa membebani anggaran desa secara langsung untuk pengembangan sistem.
Model keberlanjutan bertumpu pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang tetap menjadi sumber utama pembiayaan program desa, dengan CMS berfungsi sebagai instrumen pengelolaan, bukan sumber pendapatan baru. Diversifikasi layanan digital lanjutan seperti ASM dan SMS yang dikembangkan Desa Parit Baru menunjukkan potensi efisiensi biaya administrasi jangka panjang, meski belum ada data spesifik mengenai penghematan biaya yang dihasilkan dari layanan-layanan tambahan tersebut.
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan menjadikan satu desa sebagai pelopor sebelum mewajibkan seluruh kabupaten mengadopsi CMS terbukti menjadi pendekatan yang tepat, karena keberhasilan Parit Baru menjadi bukti nyata yang meyakinkan 27 desa lain dalam kelompok uji coba maupun desa-desa berikutnya. Jika memulai dari awal, penyusunan payung regulasi seperti Peraturan Bupati sebaiknya disiapkan bersamaan dengan tahap uji coba, bukan menyusul setelahnya, agar desa memiliki kepastian hukum sejak awal transisi.
Saran praktis bagi kabupaten lain yang ingin menerapkan inovasi serupa adalah menjalin kemitraan dengan bank daerah yang bersedia mendampingi pelatihan SDM desa, menetapkan target waktu yang jelas dari kepemimpinan kabupaten untuk mendorong komitmen seluruh desa, serta mengantisipasi kendala infrastruktur jaringan internet di desa-desa yang jauh dari pusat kabupaten sebelum mewajibkan transisi penuh.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan CMS di Kubu Raya diperkuat lewat integrasi dengan sistem Siskeudes Online yang diawasi BPKP Perwakilan Kalimantan Barat, serta payung regulasi Peraturan Bupati yang mengikat seluruh desa untuk mempertahankan sistem nontunai [2]. Kepemimpinan Kepala Desa Musa, S.HI, yang tetap menjabat hingga beberapa tahun setelah CMS diterapkan, turut menunjukkan kontinuitas kepemimpinan yang menjaga keberlanjutan inovasi di tingkat desa [11].
Desa Parit Baru menunjukkan pola pengembangan inovasi yang berkelanjutan, tidak berhenti pada CMS semata: layanan ASM dan SMS yang diluncurkan 2023, status Kampung Mandiri Tangguh, serta pengakuan sebagai desa percontohan nasional Lemhannas RI menjadi bukti bahwa fondasi digitalisasi keuangan yang dibangun sejak 2019 terus dikembangkan lebih lanjut [11]. Bank Kalbar juga berkomitmen mengembangkan fitur CMS lanjutan, termasuk modul pelaporan pajak otomatis, untuk menjaga relevansi sistem seiring perkembangan kebutuhan desa.
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi CMS Desa Parit Baru berkontribusi pada beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama terkait tata kelola keuangan transparan, infrastruktur digital, dan kemitraan lintas sektor, sebagaimana dirinci dalam tabel berikut.
| No SDGs | Penjelasan | Indikator |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi | Pengelolaan keuangan desa yang efisien mempercepat realisasi belanja pembangunan dan pemberdayaan ekonomi warga. | Dana Rp1-3 miliar per desa per tahun dikelola lewat sistem transfer terverifikasi |
| SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur | Aplikasi CMS membangun infrastruktur keuangan digital desa yang terintegrasi dengan sistem perbankan daerah. | CMS diterapkan penuh di 118 desa Kubu Raya sejak Februari 2020 |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh | Sistem nontunai mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, mengurangi risiko penyimpangan. | Belum ada kepala desa tersandung masalah hukum akibat pengelolaan keuangan sejak CMS diterapkan |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | Kolaborasi Pemerintah Kabupaten, Bank Kalbar, dan BPKP membuktikan kekuatan kemitraan lintas sektor dalam tata kelola desa. | Kemitraan Pemkab Kubu Raya-Bank Kalbar berjalan sejak 2019 |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Keberhasilan Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Kalimantan Barat dengan seluruh desanya menerapkan CMS membuka peluang replikasi ke kabupaten lain, dengan model Perjanjian Kerja Sama tripartit antara pemerintah daerah, bank daerah, dan pemerintah desa sebagai kerangka yang sudah teruji [3], [5]. Prasyarat minimum bagi kabupaten lain yang ingin mereplikasi meliputi kesediaan bank pembangunan daerah setempat mengembangkan aplikasi serupa, komitmen politik kepala daerah menetapkan target waktu transisi, serta kesiapan payung regulasi bupati atau wali kota.
Estimasi waktu replikasi dapat mengacu pada pengalaman Kubu Raya yang menempuh sekitar satu tahun dari uji coba 28 desa pertama pada April-Mei 2019 hingga cakupan penuh 118 desa pada Februari 2020. Model adaptasi dapat disesuaikan dengan bank pembangunan daerah masing-masing provinsi, sementara strategi perluasan manfaat perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur jaringan internet di desa-desa terpencil sebelum menetapkan tenggat waktu transisi penuh.
Daftar Pustaka
[1] ANTARA Kalbar, “Pemkab Kubu Raya Jadikan Desa Parit Pelopor Transaksi Nontunai,” 3 Sep. 2019. [Online]. Tersedia: https://kalbar.antaranews.com/amp/berita/390240/pemkab-kubu-raya-jadikan-desa-parit-pelopor-transaksi-nontunai
[2] Pemkab Kubu Raya, “Setelah Inovasi Non Tunai CMS, 2021 Semua Desa di Kubu Raya Terapkan Siskeudes Online,” Okt. 2020. [Online]. Tersedia: https://www.kuburaya.go.id/seputar-kuburaya/berita/setelah-inovasi-non-tunai-cms-2021-semua-desa-di-kubu-raya-terapkan-siskeudes
[3] Arah Kita, “Jadi Contoh Penerapan di Indonesia, 28 Desa di Kubu Raya Kelola Dana Desa Non Tunai,” 4 Mei 2019. [Online]. Tersedia: https://www.arahkita.com/news/14177
[4] JIPPNAS Kementerian PANRB, “CMS Desa (Cash Management System).” [Online]. Tersedia: https://jippnas.menpan.go.id/inovasi/62
[5] ANTARA Kalbar, “118 Desa di Kabupaten Kubu Raya Gunakan Transaksi Non Tunai,” 27 Feb. 2020. [Online]. Tersedia: https://kalbar.antaranews.com/berita/404778/118-desa-di-kabupaten-kubu-raya-gunakan-transaksi-non-tunai
[6] ANTARA Kalbar, “118 Desa di Kubu Raya Nikmati Layanan CMS Bank Kalbar,” Feb. 2021. [Online]. Tersedia: https://kalbar.antaranews.com/berita/459205/118-desa-di-kubu-raya-nikmati-layanan-cms-bank-kalbar
[7] Pemkab Kubu Raya, “Kubu Raya Mampu Lindungi Semua Desa dari Resiko Penyimpangan dengan CMS,” 31 Mar. 2022. [Online]. Tersedia: https://www.kuburaya.go.id/seputar-kuburaya/berita/kubu-raya-mampu-lindungi-semua-desa-dari-resiko-penyimpangan-dengan-cms
[8] Direktorat Jenderal Pajak, “Inovasi CMS, Permudah Bendahara Kubu Raya Bayar Pajak,” 22 Jan. 2021. [Online]. Tersedia: https://www.pajak.go.id/id/berita/inovasi-cms-permudah-bendahara-kubu-raya-bayar-pajak
[9] BPK RI, “Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Non Tunai.” [Online]. Tersedia: https://peraturan.bpk.go.id/Details/143185/perbup-kab-kubu-raya-no-4-tahun-2020
[10] APKASI, “Muda Optimis Inovasi CMS Desa Masuk Top 45 dan Unggul KIPP 2021,” 14 Jul. 2021. [Online]. Tersedia: https://apkasi.org/nasional/muda-optimis-inovasi-cms-desa-masuk-top-45-dan-unggul-kipp-2021/
[11] Website Desa Parit Baru, “Profil dan Sejarah Desa Parit Baru,” 6 Feb. 2020. [Online]. Tersedia: https://desaparitbaru.com/artikel/2020/02/06/profil-dan-sejarah-desa-parit-baru