Ringkasan Inovasi
Desa Hilisalo’o, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, membangun ekosistem Desa Digital 2025 sejak akhir 2024 melalui website resmi desa, digitalisasi administrasi kependudukan, dan layanan publik berbasis teknologi informasi [1]. Inovasi ini digagas Pemerintah Desa Hilisalo’o bersama mitra teknologi PT Digital Desa Indonesia, sejalan dengan program nasional Desa Digital 2025 yang didorong Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi [6]. Pelaku utama transformasi ini adalah Kepala Desa Hilisalo’o yang memimpin langsung proses pendaftaran platform hingga pelatihan perangkat desa [1]. Permasalahan utama yang hendak dijawab adalah birokrasi manual yang membuat pengurusan dokumen kependudukan memakan rata-rata tiga hari kerja, serta minimnya akses warga terhadap informasi anggaran dan program desa [4]. Dampak yang mulai terlihat adalah waktu layanan administrasi yang terpangkas menjadi kurang dari satu hari kerja, terbukanya kanal transparansi anggaran melalui website resmi, dan kemampuan seluruh perangkat desa mengoperasikan sistem informasi secara mandiri [2], [3].
Latar Belakang
Desa Hilisalo’o terletak di Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, bagian dari gugusan Kepulauan Nias yang secara geografis terpisah dari daratan Sumatera [4]. Topografi kepulauan ini membuat sebagian besar desa, termasuk Hilisalo’o, menghadapi keterbatasan infrastruktur jalan, listrik, dan jaringan telekomunikasi dibandingkan wilayah lain di Sumatera Utara [4]. Sejumlah instansi pemerintahan di Kepulauan Nias, termasuk layanan kependudukan Kabupaten Nias Utara, mulai merintis digitalisasi layanan publik sebagai respons atas tantangan geografis yang serupa [8]. Kondisi kepulauan yang terfragmentasi ini menjadi latar yang membentuk cara warga Hilisalo’o mengakses layanan publik selama bertahun-tahun.
Sebelum digitalisasi berjalan, pengelolaan administrasi pemerintahan Desa Hilisalo’o masih bertumpu pada cara manual dan konvensional [4]. Data kependudukan tersimpan tidak terstruktur dalam tumpukan berkas fisik, sehingga pencarian satu dokumen bisa memakan waktu lama setiap kali warga mengajukan permohonan surat. Proses pengurusan dokumen administrasi seperti ini rata-rata memakan waktu tiga hari kerja, angka yang menjadi acuan awal sebelum sistem digital diterapkan [1]. Warga juga belum memiliki mekanisme untuk memantau realisasi anggaran desa maupun mengakses informasi program secara mandiri, sehingga transparansi pemerintahan desa masih terbatas pada papan pengumuman fisik [2].
Rendahnya literasi digital perangkat desa memperberat persoalan ini, karena sebagian besar aparatur belum terbiasa mengoperasikan aplikasi perkantoran maupun sistem informasi berbasis komputer [3]. Warga di dusun-dusun yang lebih terpencil harus menempuh jarak dan waktu tidak sedikit hanya untuk mengurus satu dokumen ke kantor desa [5]. Beban ini terasa lebih berat bagi warga lanjut usia dan mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan desa. Riset tentang digitalisasi pelayanan kependudukan di desa-desa terpencil Indonesia menunjukkan pola serupa, di mana jarak dan keterbatasan sumber daya manusia menjadi hambatan utama pelayanan publik yang cepat [5].
Momentum bertindak datang ketika Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan program nasional Desa Digital 2025, sejalan dengan peta jalan transformasi digital nasional yang mendorong perluasan akses teknologi informasi hingga ke tingkat desa [6], [9]. Kehadiran mitra teknologi PT Digital Desa Indonesia, yang menyediakan platform siap pakai bagi desa-desa di Indonesia, membuka peluang bagi Hilisalo’o membangun sistem digital tanpa merancang infrastruktur dari nol [2]. Kepala Desa Hilisalo’o menilai momentum ini sebagai kesempatan mendesak untuk memutus rantai birokrasi manual yang selama ini memperlambat pelayanan warga [1]. Keputusan mendaftarkan desa ke platform Digital Desa pun diambil sebagai langkah awal transformasi menuju ekosistem pemerintahan yang lebih terbuka.
Inovasi yang Diterapkan
Ide transformasi ini lahir dari keputusan Kepala Desa Hilisalo’o untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang lebih cepat melalui kemitraan dengan PT Digital Desa Indonesia [1]. Dari kemitraan ini, desa membangun ekosistem digital dalam tiga lapisan yang saling terhubung. Lapisan pertama adalah website resmi desa di hilisaloo.digitaldesa.id yang berfungsi sebagai portal informasi publik, menampilkan berita desa, galeri kegiatan, realisasi anggaran, profil pemerintahan, dan pengumuman layanan [2]. Lapisan kedua adalah sistem administrasi kependudukan digital yang memusatkan data penduduk agar mudah dikelola dan ditelusuri perangkat desa, sementara lapisan ketiga adalah layanan publik online bagi warga yang ingin mengajukan surat-menyurat tanpa mengantre fisik di kantor desa [1].
Ketiga lapisan ini berjalan dalam satu platform terintegrasi yang disediakan oleh PT Digital Desa Indonesia, sehingga perangkat desa cukup berperan sebagai pengelola konten dan operator sistem, bukan pengembang teknis [2], [3]. Warga mengakses layanan melalui antarmuka yang dirancang sederhana, termasuk bagi mereka yang baru pertama kali berinteraksi dengan platform digital [3]. Elemen pembeda inovasi ini dibandingkan pendekatan konvensional terletak pada integrasi tiga fungsi sekaligus, informasi publik, administrasi kependudukan, dan layanan surat-menyurat, dalam satu portal yang sama, alih-alih tiga sistem terpisah yang sulit dikelola desa dengan SDM terbatas [1]. Pendekatan siap pakai dari platform Digital Desa juga mempercepat masa penerapan dibandingkan jika Hilisalo’o membangun sistem sendiri dari nol, sebagaimana ditemukan pada praktik pengembangan website profil desa di daerah lain yang umumnya memerlukan waktu perancangan lebih panjang [7], [10].
Proses Penerapan Inovasi
Transformasi dimulai dari keputusan Kepala Desa Hilisalo’o mendaftarkan desa ke platform Digital Desa dan memetakan kebutuhan digital secara internal bersama perangkat desa [1]. Pemetaan ini menghasilkan urutan prioritas yang jelas, digitalisasi data kependudukan sebagai fondasi, disusul pengelolaan website, kemudian layanan publik online sebagai tahap paling lanjutan [1]. Urutan ini didasarkan pada pemahaman perangkat desa tentang kebutuhan warga sehari-hari, bukan semata pertimbangan teknis. Tahap berikutnya adalah pelatihan intensif perangkat desa yang mencakup penggunaan aplikasi perkantoran, pengelolaan sistem informasi desa, manajemen konten website, dan digitalisasi data kependudukan [3].
Pada tahap awal implementasi, desa sempat mencoba memperbarui seluruh data kependudukan dan informasi website secara real-time begitu sistem diaktifkan [5]. Upaya ini terhambat karena konektivitas internet di wilayah Kepulauan Nias tidak stabil, sehingga pembaruan data kerap terputus dan sejumlah fitur platform tidak berfungsi optimal di bawah kondisi bandwidth terbatas [5]. Kegagalan pendekatan real-time ini mendorong perangkat desa mengoreksi metode kerja menjadi pendekatan hibrida, pengelolaan data dilakukan secara offline lebih dulu, kemudian diunggah secara batch ketika koneksi tersedia [5]. Koreksi ini menjadi pembelajaran berharga bagi desa lain di kawasan kepulauan dengan keterbatasan jaringan serupa, karena menunjukkan bahwa sistem digital desa perlu dirancang toleran terhadap gangguan koneksi sejak awal.
Perangkat desa yang telah mengikuti pelatihan kemudian menjalankan program sosialisasi kepada warga untuk memperkenalkan layanan digital baru dan mendampingi mereka yang membutuhkan panduan [1]. Sosialisasi ini dilakukan bertahap, dimulai dari dusun-dusun terdekat kantor desa sebelum menjangkau dusun yang lebih terpencil. Wawasan paling berharga bagi replikator dari proses ini adalah pentingnya menyelaraskan kecepatan pelatihan perangkat desa dengan kecepatan sosialisasi ke warga, agar layanan baru tidak diluncurkan sebelum operator maupun penggunanya benar-benar siap [3].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan eksternal terbesar adalah keterbatasan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kepulauan Nias yang menyebabkan koneksi internet tidak stabil [4]. Gangguan ini bukan hanya soal teknis, karena ketika sistem digital tidak berfungsi optimal, kepercayaan warga dan perangkat desa terhadap efektivitas inovasi ini dapat tergoyahkan [4]. Perangkat desa memitigasi tantangan ini melalui pendekatan hibrida offline-batch yang telah diuji pada tahap awal penerapan, sekaligus menjaga komunikasi rutin dengan warga tentang manfaat dan kemajuan sistem meski jaringan sedang terganggu [5].
Tantangan internal berikutnya adalah literasi digital warga yang belum merata, terutama di kalangan warga lanjut usia dan warga dusun yang lebih terpencil [1]. Sebagian dari mereka belum terbiasa mengakses layanan melalui platform digital dan cenderung mempertahankan kebiasaan datang langsung ke kantor desa. Pemerintah Desa Hilisalo’o memitigasi kendala ini dengan program sosialisasi dan pendampingan langsung, alih-alih memaksa warga beralih ke sistem baru tanpa bimbingan [3].
Kendala internal lain adalah rendahnya kapasitas awal perangkat desa dalam mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer [3]. Perangkat desa mengatasi hal ini melalui pelatihan berjenjang yang tidak hanya mengajarkan cara memakai aplikasi, tetapi juga menjelaskan alasan digitalisasi penting bagi tanggung jawab pelayanan mereka sehari-hari [3]. Investasi waktu dan sumber daya untuk pelatihan serta pendampingan ini terbukti tidak bisa diabaikan jika transformasi digital ingin benar-benar inklusif bagi seluruh warga.
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor paling menentukan adalah komitmen kepemimpinan Kepala Desa yang tidak sekadar menandatangani program, tetapi memimpin langsung setiap tahap transformasi, dari perencanaan, pelatihan, hingga evaluasi berkala atas capaian digitalisasi [1], [3]. Kepemimpinan yang terlibat langsung ini menciptakan iklim kerja di mana perangkat desa merasa bertanggung jawab menguasai keterampilan baru, bukan sekadar menjalankan rutinitas lama dengan alat baru. Dukungan perangkat desa yang aktif mengikuti pelatihan berjenjang turut memperkuat fondasi kapasitas internal ini.
Faktor kedua adalah pilihan mitra platform yang tepat, karena Digital Desa menyediakan ekosistem teknologi yang telah dikustomisasi untuk konteks desa Indonesia, sehingga perangkat desa tidak perlu merancang sistem dari nol [2], [4]. Dukungan teknis berkelanjutan dari platform ini, dikombinasikan dengan pelatihan yang diinisiasi sendiri oleh desa, menciptakan kapasitas yang mandiri, bukan ketergantungan baru pada vendor eksternal. Modal sosial berupa kepercayaan warga terhadap kepemimpinan desa yang terbuka turut mempermudah proses sosialisasi layanan baru ke seluruh dusun [3].
Hasil dan Dampak Inovasi
Sebelum sistem digital berjalan, pengurusan dokumen administrasi kependudukan rata-rata memakan waktu tiga hari kerja karena harus melalui pencarian berkas manual dan antrean fisik [1]. Setelah ekosistem Desa Digital 2025 diterapkan, waktu tersebut terpangkas menjadi kurang dari satu hari kerja, penurunan lebih dari 65 persen dari kondisi awal, berkat sistem digital yang menyimpan data warga secara terstruktur [1], [5]. Perbandingan ini menjadi indikator paling konkret bahwa efisiensi layanan administrasi meningkat signifikan dibandingkan kondisi sebelum digitalisasi.
Dampak kedua terlihat pada peningkatan transparansi, karena warga kini dapat memantau realisasi anggaran desa dan mengikuti perkembangan program pembangunan melalui website resmi tanpa harus datang ke kantor desa [2], [3]. Tingginya jumlah kunjungan website, mencapai ratusan kali per bulan, menunjukkan antusiasme warga memanfaatkan saluran keterbukaan informasi yang sebelumnya tidak tersedia [2]. Perubahan perilaku ini juga terlihat dari warga yang mulai membiasakan diri mengecek informasi desa secara daring, kebiasaan baru yang tidak direncanakan secara eksplisit di awal program.
Secara internal, seluruh perangkat Desa Hilisalo’o kini mampu mengoperasikan sistem informasi digital secara mandiri, sebuah lompatan kapasitas SDM yang berlangsung dalam waktu relatif singkat melalui pelatihan terstruktur [3]. Riset tentang digitalisasi administrasi kependudukan di desa-desa terpencil Indonesia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas SDM perangkat desa adalah kunci utama keberhasilan digitalisasi jangka panjang [5]. Capaian Hilisalo’o menunjukkan bahwa desa di kawasan tertinggal Kepulauan Nias mampu mencapai standar kapasitas digital tersebut, sejalan dengan arah kebijakan nasional Desa Digital 2025 [6].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Pembangunan ekosistem digital Hilisalo’o bertumpu pada kemitraan dengan PT Digital Desa Indonesia yang menyediakan platform siap pakai, dipadukan dengan anggaran rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk operasional dan pemeliharaan sistem [1]. Skema ini menempatkan APBDes sebagai sumber pembiayaan utama, sejalan dengan arah program nasional Desa Digital 2025 yang mendorong desa mengalokasikan anggaran teknologi informasi dari dana desa [6]. Layanan yang disediakan, mulai dari akses website hingga pengurusan surat digital, tidak dikenakan biaya kepada warga, sehingga model ini berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, bukan pada pendapatan langsung desa.
Dokumentasi program tidak merinci besaran investasi awal maupun biaya berlangganan platform secara spesifik, sehingga estimasi biaya bagi replikator masih perlu dikonfirmasi langsung ke PT Digital Desa Indonesia [2]. Strategi pembiayaan lanjutan diarahkan pada alokasi khusus APBDes setiap tahun anggaran untuk pemeliharaan sistem dan peningkatan infrastruktur kantor desa, alih-alih bergantung pada hibah satu kali dari program nasional [1]. Pendekatan ini dirancang agar layanan digital tetap berjalan meski dukungan program nasional Desa Digital 2025 berubah bentuk di masa mendatang.
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan memprioritaskan digitalisasi data kependudukan sebagai fondasi, sebelum membangun website dan layanan publik online, terbukti menjadi langkah yang tepat karena menjawab kebutuhan warga paling mendasar lebih dulu [1]. Keterlibatan langsung Kepala Desa dalam setiap tahap, mulai dari pendaftaran platform hingga evaluasi berkala, juga terbukti menjaga konsistensi arah transformasi dibandingkan jika program hanya didelegasikan penuh ke staf teknis [3]. Kedua keputusan ini menunjukkan bahwa urutan prioritas dan keterlibatan pemimpin desa sama pentingnya dengan pilihan teknologi itu sendiri.
Jika memulai dari awal, perangkat desa mengakui idealnya desain sistem sejak tahap perencanaan sudah memperhitungkan keterbatasan koneksi internet, bukan menunggu kegagalan pembaruan real-time terlebih dahulu sebelum beralih ke pendekatan hibrida [5]. Penundaan semacam ini sempat menghambat kelancaran pembaruan data pada masa awal penerapan. Desa lain yang berencana menerapkan inovasi serupa disarankan memetakan kondisi jaringan internet setempat sejak awal, menyusun urutan prioritas layanan berdasarkan kebutuhan warga, dan menyelaraskan kecepatan pelatihan perangkat desa dengan kecepatan sosialisasi ke warga [1], [3].
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Desa Hilisalo’o memastikan keberlanjutan melalui tiga pilar utama. Pilar pertama, APBDes mengalokasikan anggaran khusus setiap tahun untuk pemeliharaan sistem digital dan peningkatan infrastruktur teknologi kantor desa, sehingga investasi digital tidak berhenti karena kehabisan dana operasional [1]. Pilar kedua, program pelatihan perangkat desa dilaksanakan secara berkala, termasuk bagi perangkat baru yang masuk, sehingga kapasitas pengelola sistem terus diperbarui [1].
Mekanisme regenerasi kepemimpinan menjadi perhatian penting mengingat keberhasilan awal transformasi ini banyak ditopang keterlibatan langsung Kepala Desa saat ini. Pelatihan berkala bagi perangkat baru dirancang agar kapasitas mengoperasikan sistem tidak bergantung pada satu individu, sehingga layanan digital tetap berjalan meski kepemimpinan desa berganti di masa depan [1], [3]. Institusionalisasi anggaran pemeliharaan dalam APBDes turut memastikan program ini tidak bergantung sepenuhnya pada inisiatif personal kepala desa yang menjabat saat ini.
Pilar ketiga, kemitraan jangka panjang dengan platform Digital Desa memastikan sistem selalu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi dan kebutuhan layanan publik yang terus berubah [2], [3]. Dengan fondasi tiga pilar ini, inovasi Hilisalo’o tidak sekadar menjadi program yang ramai saat diluncurkan lalu meredup, melainkan berkembang menjadi bagian dari tata kerja pemerintahan desa sehari-hari.
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi digital Desa Hilisalo’o menyentuh beberapa dimensi SDGs sekaligus, mulai dari peningkatan efisiensi layanan, pemberdayaan warga melalui keterbukaan informasi, hingga penguatan lembaga pemerintahan yang akuntabel [3], [6]. Tabel berikut merinci kontribusi setiap tujuan beserta indikator yang dapat diukur dari capaian yang telah didokumentasikan.
| No SDGs | Penjelasan | Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan | Efisiensi layanan administrasi digital mengurangi biaya tidak langsung yang ditanggung warga, seperti biaya transportasi berulang dan waktu hilang, saat mengurus dokumen kependudukan. | Waktu pengurusan dokumen turun dari rata-rata tiga hari kerja menjadi kurang dari satu hari kerja. |
| SDGs 4: Pendidikan Berkualitas | Pelatihan intensif dan berkelanjutan bagi perangkat desa meningkatkan literasi digital SDM pemerintah desa di kawasan tertinggal. | Seluruh perangkat Desa Hilisalo’o kini mampu mengoperasikan sistem informasi digital secara mandiri. |
| SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur | Penerapan platform Digital Desa mendorong pengembangan infrastruktur digital di kawasan tertinggal Kepulauan Nias. | Tiga lapisan sistem, yakni website, administrasi kependudukan digital, dan layanan publik online, beroperasi dalam satu platform terintegrasi. |
| SDGs 10: Berkurangnya Kesenjangan | Layanan publik online mempersempit kesenjangan akses layanan antara desa di Kepulauan Nias dan desa yang lebih maju secara digital. | Warga di dusun terpencil dapat mengakses layanan tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor desa. |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh | Publikasi realisasi anggaran dan program desa melalui website resmi memperkuat akuntabilitas pemerintah desa. | Kunjungan website resmi desa mencapai ratusan kali per bulan sejak fitur transparansi anggaran diaktifkan. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | Kemitraan Hilisalo’o dengan PT Digital Desa Indonesia dan program nasional Desa Digital 2025 menunjukkan sinergi desa-swasta-pemerintah pusat. | Ekosistem digital desa dibangun dan dipelihara melalui kemitraan berkelanjutan dengan mitra teknologi dan program kementerian. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model Desa Hilisalo’o relevan direplikasi oleh desa lain di Kepulauan Nias maupun kawasan tertinggal lain yang menghadapi tantangan serupa, administrasi manual, SDM terbatas, dan warga yang kesulitan mengakses layanan publik [1], [3]. Prasyarat minimum bagi desa yang ingin mereplikasi model ini ada tiga, yakni komitmen kepala desa memimpin langsung proses digitalisasi, kesediaan perangkat desa mengikuti pelatihan berjenjang, dan kemitraan dengan platform teknologi yang sudah terbukti sesuai konteks desa Indonesia.
Dokumentasi program tidak merinci total biaya maupun durasi implementasi secara spesifik, sehingga calon replikator perlu mengonfirmasi skema kemitraan dan estimasi biaya langsung kepada penyedia platform Digital Desa [2]. Desa dengan kondisi jaringan internet terbatas, seperti wilayah kepulauan lain di Indonesia, dapat mengadaptasi pendekatan hibrida offline-batch yang telah diuji Hilisalo’o, alih-alih memaksakan pembaruan data secara real-time sejak awal [5]. Model adaptasi ini memungkinkan desa dengan infrastruktur berbeda tetap menerapkan digitalisasi tanpa harus menunggu jaringan internet yang sempurna lebih dulu.
Pemerintah desa membuka diri sebagai lokasi berbagi pengalaman bagi desa tetangga yang ingin memulai transformasi digital, dengan dokumentasi proses dan modul pelatihan yang dapat diadaptasi sesuai kondisi masing-masing desa [1], [3]. Dukungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang terus mendorong agenda Desa Digital Nasional memperluas potensi replikasi model ini ke desa-desa lain di kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal yang memiliki karakteristik serupa [6].
Daftar Pustaka
[1] S. Laia, “Menuju Desa Digital 2025: Upaya Pemerintah Desa Hilisalo’o dalam Meningkatkan Pelayanan Publik,” hilisaloo.digitaldesa.id, Des. 2024. [Daring]. Tersedia: https://hilisaloo.digitaldesa.id
[2] PT Digital Desa Indonesia, “Portal Resmi Desa Hilisalo’o,” hilisaloo.digitaldesa.id, 2025. [Daring]. Tersedia: https://hilisaloo.digitaldesa.id. [Diakses: 12 Sep. 2026].
[3] S. Laia, “Menuju Desa Digital 2025: Upaya Pemdes Hilisalo’o dalam Meningkatkan Kompetensi Perangkat Desa,” digidemo.digitaldesa.id, Des. 2024. [Daring]. Tersedia: https://digidemo.digitaldesa.id
[4] J. Jupumi et al., “Aplikasi Peningkatan Administrasi dan Koordinasi Berbasis Digital di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara,” Jurnal Publik Manajemen Informasi, 2025. [Daring]. Tersedia: https://journalcenter.org
[5] Tim Peneliti, “Digitalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam Konteks Desa,” Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Sisfokomtek, Nov. 2024. [Daring]. Tersedia: https://ejournal.sisfokomtek.org
[6] Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, “Program Desa Digital 2025: Panduan Implementasi Teknologi di Desa,” Jakarta: Kemendesa PDTT, 2023.
[7] Tim Peneliti, “Pengembangan Web Profil untuk Mendukung Pariwisata dan Layanan Desa,” Jurnal IMPACT Poliban, Des. 2023. [Daring]. Tersedia: https://ejurnal.poliban.ac.id
[8] Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara, “Portal Dukcapil Nias Utara,” dukcapil.niasutarakab.go.id, 2024. [Daring]. Tersedia: https://dukcapil.niasutarakab.go.id
[9] Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, “Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024,” Jakarta: Kominfo, 2021.
[10] Tim Pengabdi UKRIM, “Menggali Potensi Lokal melalui Pembangunan Website Desa Wisata,” KIFEST: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2024. [Daring]. Tersedia: https://journal.ukrim.ac.id