Ringkasan Inovasi

Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, mengintegrasikan sumur-sumur bor milik warga menjadi satu sistem pengairan pertanian sejak pertengahan 2015, mengatasi ketergantungan petani pada embung desa yang kerap surut di musim kemarau. Inovasi ini digagas Pemerintah Desa Cangaan bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Sulaiman kala itu. Sebelum inovasi diterapkan, petani harus merogoh Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari untuk mengairi sawah menggunakan pompa diesel dari air sungai, karena embung desa seluas 30 meter persegi tidak memiliki dam pengendali dan selalu surut saat kemarau. Melalui musyawarah desa dan kerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, desa memperoleh bantuan dua sumur bor yang kemudian diintegrasikan dengan sumur bor milik dua petani individu, sehingga total delapan sumur bor kini dikelola bersama dengan mekanisme sewa oleh Gapoktan [5]. Hasilnya, luas areal sawah yang teraliri air bertambah dari 35 hektare menjadi 60 hektare, dengan panen meningkat menjadi dua kali dalam setahun.

 

Latar Belakang

Desa Cangaan terletak di Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dengan kantor pemerintahan desa beralamat di Jalan Masjid Nurul Huda [1]. Wilayah desa memiliki luas sekitar 3,68 kilometer persegi dan jumlah penduduk 2.963 jiwa yang terdiri atas 1.525 laki-laki dan 1.438 perempuan berdasarkan data kependudukan terbaru [2]. Pada masa awal inovasi diterapkan pada 2015, penduduk desa tercatat sekitar 2.849 jiwa, dengan mayoritas warga menyambung hidup sebagai petani yang mengandalkan pengairan sawah dari air embung desa.

Sebelum inovasi diterapkan, embung Desa Cangaan yang berukuran sekitar 30 meter persegi tidak memiliki dam pengendali sehingga selalu surut ketika musim kemarau tiba. Kondisi ini memaksa petani mengeluarkan biaya tambahan Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari untuk mengairi lahan pertanian menggunakan pompa diesel yang mengambil air dari sungai, sementara luas areal sawah yang benar-benar teraliri air hanya sekitar 35 hektare.

Persoalan pengairan lahan pertanian ini mencuat berulang kali dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) 2014 dan 2015, ketika warga mengusulkan pengadaan sumur bor sebagai solusi. Usulan tersebut sempat tertunda karena pos pembiayaan desa telah habis untuk mendanai kegiatan prioritas pembangunan lain, hingga Pemerintah Desa dan Gapoktan berinisiatif berkonsultasi langsung dengan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik untuk mencari jalan keluar.

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi yang diterapkan adalah pengelolaan terintegrasi atas sumur-sumur bor milik desa maupun milik petani individu menjadi satu sistem pengairan bersama, alih-alih membiarkan setiap sumur bor dimanfaatkan secara terpisah oleh pemiliknya masing-masing. Gagasan ini lahir dari diskusi Pemerintah Desa dengan Gapoktan yang kemudian direkomendasikan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik untuk mengajukan proposal bantuan sumur bor melalui Gapoktan, sejalan dengan fungsi Gapoktan sebagai wadah penguatan kelembagaan petani menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 [5].

Mekanismenya melibatkan Gapoktan sebagai operator yang mengelola akses dan biaya sewa sumur bor, dengan warga berswadaya membeli pipa untuk menyalurkan air dari sumur bor terdekat ke lahan masing-masing. Yang membedakan pendekatan ini dari sekadar pengadaan sumur bor baru adalah keberhasilannya merangkul pemilik sumur bor individu untuk bergabung dalam sistem bersama, sehingga desa tidak perlu bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah untuk memperluas cakupan pengairan.

 

Proses Penerapan Inovasi

Pada pertengahan 2015, Desa Cangaan menerima bantuan dua unit pompa beserta tandon dan pembangunannya dari Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, yang ditempatkan di dua lokasi, yaitu blok Sekar dan blok Gempol. Pemerintah desa kemudian mengadakan musyawarah dengan warga dan tokoh masyarakat untuk menyepakati empat aturan pemanfaatan: Gapoktan sebagai operator, warga berswadaya membeli pipa penyalur, sumur bor bebas digunakan dengan seizin operator, dan perluasan jangkauan ke areal sawah yang belum terjangkau.

Pada tahap awal, dua sumur bor bantuan desa ternyata belum menjangkau seluruh areal sawah yang membutuhkan pengairan, sehingga Gapoktan harus menyesuaikan strategi dengan mendekati pemilik sumur bor individu satu per satu dari rumah ke rumah, alih-alih hanya mengandalkan sumur bor milik desa. Pendekatan awal yang hanya bertumpu pada dua sumur bor bantuan pemerintah ini menjadi pembelajaran bahwa cakupan pengairan tidak akan optimal tanpa melibatkan sumber daya sumur bor yang sudah dimiliki warga secara individu.

Gapoktan kemudian mengundang para pemilik sumur bor individu untuk bermusyawarah mencari solusi bersama demi keberhasilan panen, hingga para pemilik bersedia mengintegrasikan sumur bor mereka dengan sumur bor milik desa. Hasilnya, Desa Cangaan kini memiliki delapan sumur bor yang dikelola dengan mekanisme sewa, di mana petani dikenakan biaya perawatan dan bahan bakar yang besarnya disepakati melalui musyawarah.

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal utama adalah keterbatasan pembiayaan desa untuk merealisasikan usulan pengadaan sumur bor yang sudah muncul sejak Musrenbangdes 2014, karena pos anggaran desa telah terserap untuk kegiatan prioritas pembangunan lain. Pemerintah Desa mengatasinya dengan mengarahkan Gapoktan mengajukan proposal bantuan langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, alih-alih menunggu ketersediaan anggaran desa.

Tantangan eksternal berupa keterbatasan cakupan pengairan dari dua sumur bor bantuan pemerintah, yang belum menjangkau seluruh areal sawah warga, turut menjadi kendala. Gapoktan memitigasi hal ini dengan strategi pendekatan langsung ke pemilik sumur bor individu, mengundang mereka bermusyawarah, hingga bersedia mengintegrasikan sumur bor pribadi mereka ke dalam sistem pengairan bersama desa.

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor utama keberhasilan inovasi ini adalah sinergi tiga pihak: Pemerintah Desa Cangaan, Gapoktan, dan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, yang masing-masing berperan sesuai kapasitasnya — desa memfasilitasi musyawarah, Gapoktan mengelola operasional, dan dinas menyediakan bantuan teknis serta pompa. Sinergi lintas pihak ini memungkinkan solusi pengairan terwujud tanpa harus menunggu ketersediaan anggaran desa yang sudah habis untuk prioritas lain.

Faktor kedua adalah modal sosial berupa kesediaan pemilik sumur bor individu mengintegrasikan aset pribadi mereka demi kepentingan bersama, yang dibangun melalui pendekatan personal dari rumah ke rumah oleh Gapoktan. Kekompakan warga dalam menyepakati mekanisme sewa dan pembagian biaya perawatan turut memastikan sistem ini berjalan adil dan berkelanjutan.

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum inovasi diterapkan, luas areal sawah yang teraliri air di Desa Cangaan hanya sekitar 35 hektare, dengan petani mengeluarkan biaya tambahan Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari untuk pompa diesel akibat embung desa yang selalu surut di musim kemarau. Setelah integrasi delapan sumur bor berjalan, luas areal sawah yang teraliri air bertambah menjadi 60 hektare, dan panen yang sebelumnya hanya satu kali meningkat menjadi dua kali dalam setahun.

Warga desa menjadi lebih produktif dan lebih sering turun ke sawah karena kepastian pasokan air tidak lagi bergantung sepenuhnya pada musim, sementara kerukunan dan kekompakan antarwarga turut meningkat melalui proses integrasi sumur bor yang melibatkan musyawarah bersama. Inovasi ini juga mengurangi ketergantungan desa pada satu sumber daya air, yaitu embung, yang sebelumnya menjadi titik rawan kegagalan pengairan.

Dampak spillover dari inovasi ini terlihat dari keberlanjutan budaya musyawarah petani hingga bertahun-tahun kemudian: pada September 2025, Pemerintah Desa Cangaan di bawah Kepala Desa Fakhrur Rozi kembali menggelar Rembug Tani untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, melanjutkan tradisi dialog langsung antara pemerintah desa dan petani yang telah terbangun sejak era integrasi sumur bor [3].

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Modal awal inovasi ini berasal dari bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik berupa dua unit pompa beserta tandon dan pembangunannya pada pertengahan 2015, yang diperoleh melalui proposal yang diajukan Gapoktan atas rekomendasi dinas. Selain itu, warga turut berswadaya membeli pipa penyalur air dari sumur bor ke lahan masing-masing, sehingga investasi awal tidak sepenuhnya dibebankan pada anggaran pemerintah.

Model bisnisnya berbasis mekanisme sewa yang dikelola Gapoktan sebagai operator, di mana petani dikenakan biaya perawatan dan bahan bakar yang besarannya disepakati melalui musyawarah, sehingga sumur bor tetap terawat dan operasional tanpa membebani anggaran desa secara terus-menerus. Skema ini menjadikan biaya pengairan lebih terjangkau dan terprediksi dibanding biaya pompa diesel harian yang sebelumnya mencapai Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari.

 

Pelajaran yang Dipetik

Pengalaman Desa Cangaan menunjukkan bahwa keputusan melibatkan Gapoktan sebagai operator, alih-alih mengelola sumur bor langsung oleh pemerintah desa, adalah keputusan kunci yang tepat karena mendekatkan pengelolaan pada kebutuhan harian petani. Strategi merangkul pemilik sumur bor individu untuk bergabung dalam sistem bersama juga terbukti efektif memperluas cakupan pengairan tanpa investasi baru yang besar.

Jika memulai dari awal, pemetaan sumur bor individu milik warga idealnya sudah dilakukan sejak tahap perencanaan awal, bukan setelah dua sumur bor bantuan desa terbukti belum mencukupi, agar integrasi sumber daya berjalan lebih cepat sejak awal program.

Bagi desa lain yang ingin menerapkan pendekatan serupa, saran praktisnya adalah memetakan terlebih dahulu seluruh sumber air alternatif yang sudah dimiliki warga secara individu, mengonsultasikan kebutuhan ke dinas pertanian setempat melalui Gapoktan, serta menyepakati mekanisme sewa dan pembagian tanggung jawab secara musyawarah sejak awal agar sistem berjalan adil bagi semua pihak.

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan sistem integrasi sumur bor di Desa Cangaan ditopang mekanisme sewa yang dikelola Gapoktan, di mana pendapatan dari biaya sewa digunakan untuk perawatan dan bahan bakar, sehingga operasional tidak bergantung pada anggaran desa maupun bantuan pemerintah secara terus-menerus.

Mekanisme regenerasi kepemimpinan telah teruji sejak program ini dirintis pada masa Kepala Desa Sulaiman hingga kepemimpinan desa kembali ke Fakhrur Rozi, yang sebelumnya menjabat Kepala Desa Cangaan pada 1999-2013 dan terpilih kembali untuk periode 2019-2025 [4]. Pergantian kepemimpinan ini tidak mengganggu keberlangsungan sistem sumur bor karena pengelolaan operasional sepenuhnya berada di tangan Gapoktan, bukan bergantung pada individu kepala desa tertentu.

Rencana pendapatan mandiri ke depan dapat diperkuat dengan mengembangkan skema sewa sumur bor menjadi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga surplus dari biaya sewa dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa di luar iuran perawatan yang sudah berjalan saat ini.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi integrasi sumur bor di Desa Cangaan berkontribusi pada lima Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang saling berkaitan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 2: Tanpa Kelaparan Pasokan air yang stabil sepanjang musim mendukung peningkatan frekuensi dan produktivitas panen padi warga. Panen meningkat dari 1 kali menjadi 2 kali dalam setahun
SDGs 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak Integrasi sumur bor desa dan individu menciptakan pengelolaan sumber daya air pertanian yang lebih terkoordinasi dan tidak bergantung pada satu sumber saja. 8 sumur bor terintegrasi dalam satu sistem pengelolaan
SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Biaya pengairan yang lebih terjangkau melalui mekanisme sewa meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani dibanding biaya pompa diesel harian sebelumnya. Luas sawah teraliri bertambah dari 35 ha menjadi 60 ha
SDGs 13: Penanganan Perubahan Iklim Integrasi sumur bor menjadi strategi adaptasi warga terhadap kekeringan musim kemarau yang menyebabkan embung desa surut. Produksi pertanian musim kemarau tetap relatif stabil
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Sinergi Pemerintah Desa, Gapoktan, dan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik menjadi model kemitraan lintas pihak dalam pengelolaan sumber daya desa. 3 pihak berkolaborasi aktif (Pemdes, Gapoktan, Dinas Pertanian)

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model integrasi sumur bor desa dan individu ini berpotensi direplikasi oleh desa lain yang menghadapi keterbatasan sumber air pengairan serupa, terutama desa yang mengandalkan embung atau sumber air permukaan yang rentan surut di musim kemarau. Prasyarat minimum meliputi keberadaan Gapoktan yang aktif sebagai calon operator, kesediaan pemilik sumur bor individu untuk bergabung dalam sistem bersama, serta akses konsultasi dengan dinas pertanian setempat untuk memperoleh bantuan teknis.

Estimasi biaya replikasi relatif terjangkau karena mengandalkan kombinasi bantuan pemerintah dan swadaya warga untuk pipa penyalur, mengacu pada pengalaman Desa Cangaan yang hanya memerlukan dua unit pompa bantuan sebagai pemicu awal sebelum sumur bor individu turut terintegrasi. Desa lain dapat mengadaptasi model ini dengan menyesuaikan jumlah sumur bor dan skema sewa terhadap kondisi geografis serta jumlah petani di wilayahnya masing-masing.

 

Daftar Pustaka

[1] Pemerintah Desa Cangaan, “Website Resmi Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik,” desacangaan.gresikkab.go.id. [Online]. Tersedia: https://desacangaan.gresikkab.go.id/

[2] Kontributor Wikipedia, “Cangaan, Ujung Pangkah, Gresik,” id.wikipedia.org. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Cangaan,_Ujung_Pangkah,_Gresik

[3] LintasJatimNews, “Kades Canga’an Galang Masyarakat dalam Program Ketahanan Pangan Nasional,” lintasjatimnews.com, 19 Sep. 2025. [Online]. Tersedia: https://lintasjatimnews.com/2025/09/19/kades-cangaan-galang-masyarakat-dalam-program-ketahanan-pangan-nasional/

[4] Pemerintah Kabupaten Gresik, “Profil Desa Cangaan,” Sidesa Gresik, sidesa.gresikkab.go.id. [Online]. Tersedia: https://sidesa.gresikkab.go.id/desa-cangaan/

[5] Kementerian Pertanian Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani,” jdih.pertanian.go.id, 2007. [Online]. Tersedia: https://jdih.pertanian.go.id/

 

Data Inovasi

Nama Inovasi
Integrasi Sumur Bor Warga untuk Pengairan Pertanian
Alamat
Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
Inovator
Pemerintah Desa Cangaan bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Cangaan
Kontak
Pemerintah Desa Cangaan, 0823-0237-8181
Lokasi