Ringkasan Inovasi
Desa Bujung Buring di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, membangun Taman Raga Desa di atas lahan desa seluas 5 hektar yang sebelumnya terbengkalai, menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 yang diperkuat swadaya masyarakat [1]. Inovasi yang diprakarsai oleh Kepala Desa Agus Sutrimo ini mengubah lahan kosong di tengah permukiman menjadi pusat olahraga dan rekreasi terpadu yang dilengkapi lapangan sepak bola, lapangan voli, jogging track, taman bunga, taman buah, saung, dan area kuliner warga [2]. Taman Raga Desa dibangun untuk menjawab tiga persoalan sekaligus: anak-anak yang terpaksa bermain di jalan dan rentan kecelakaan, pemuda yang tidak memiliki ruang penyaluran bakat olahraga, dan lahan desa yang tidak produktif [1]. Sejak beroperasi, taman ini mendorong tumbuhnya pedagang kecil di sekitar kawasan, menghidupkan turnamen olahraga antardesa, dan memperkuat kohesi sosial masyarakat Desa Bujung Buring [3].
Latar Belakang
Desa Bujung Buring terletak di Kecamatan Tanjung Raya, salah satu dari tujuh kecamatan di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kabupaten Mesuji merupakan daerah otonomi baru (DOB) yang dimekarkan dari Kabupaten Tulang Bawang dan diresmikan pada 29 Oktober 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008, dengan luas wilayah daratan sekitar 2.184 km² yang terbagi ke dalam 7 kecamatan dan 105 desa [4]. Kecamatan Tanjung Raya sendiri terdiri dari 21 desa dengan wilayah yang didominasi dataran rendah dan kawasan berawa, di mana mayoritas penduduknya bekerja di sektor pertanian dan perkebunan. Jumlah penduduk Desa Bujung Buring tercatat sebanyak 461 jiwa, terdiri dari 248 laki-laki dan 213 perempuan, yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perkebunan karet serta sawit [5].
Sebelum Taman Raga Desa dibangun, Desa Bujung Buring tidak memiliki satu pun fasilitas olahraga permanen yang layak bagi warganya. Minat anak-anak dan remaja terhadap olahraga cukup besar, tetapi tidak tersalurkan karena tidak tersedia ruang yang aman dan memadai [1]. Anak-anak terpaksa bermain bola dan berlarian di jalan desa yang dilalui kendaraan bermotor, sehingga rentan mengalami kecelakaan. Remaja yang tidak memiliki kegiatan positif berisiko terseret ke aktivitas negatif seperti pergaulan bebas dan penyalahgunaan zaman. Sementara itu, lahan desa seluas 5 hektar yang terletak strategis di tengah-tengah permukiman dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan ekonomi maupun sosial yang berarti [2].
Momentum perubahan hadir pada tahun 2017 ketika Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 menetapkan sarana olahraga desa (Raga Desa) sebagai salah satu dari empat program prioritas penggunaan Dana Desa, bersama Prukades, BUMDes, dan Embung Desa [6]. Kepala Desa Agus Sutrimo menangkap momentum ini sebagai peluang sekaligus solusi atas keluhan warga yang sudah terakumulasi bertahun-tahun. Beliau menggerakkan seluruh elemen desa untuk menyepakati pembangunan Taman Raga Desa melalui forum Musyawarah Desa, dan bergerak cepat mengamankan alokasi anggaran dari ADD yang dikombinasikan dengan swadaya masyarakat [1].
Inovasi yang Diterapkan
Taman Raga Desa Bujung Buring lahir dari gagasan sederhana namun berdampak luas: mengubah lahan desa yang selama ini tidur menjadi ruang publik terpadu yang melayani kebutuhan olahraga, rekreasi, dan interaksi sosial seluruh lapisan masyarakat — dari anak-anak, remaja, hingga lansia [1]. Berbeda dari lapangan olahraga konvensional yang hanya berupa betonisasi polos, Taman Raga Desa Bujung Buring dirancang sebagai ekosistem ruang publik multifungsi. Fasilitas yang tersedia mencakup lapangan sepak bola, lapangan bola voli, jogging track, taman bunga, taman buah, saung-saung (gazebo) untuk bersantai, dan area kuliner yang dikelola oleh warga sekitar [2].
Elemen pembeda utama inovasi ini adalah pengelolaan taman melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga taman tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas sosial tetapi juga sebagai unit usaha desa yang menghasilkan pendapatan [3]. BUMDes bertugas mengelola operasional taman, menyewakan fasilitas olahraga kepada warga luar desa, dan menyelenggarakan turnamen rutin yang menarik pengunjung dari desa-desa sekitar. Pendekatan ini mengubah taman dari sekadar fasilitas publik menjadi mesin ekonomi mikro yang menggerakkan pedagang lokal dan menciptakan rantai nilai baru di desa [1].
Proses Penerapan Inovasi
Proses pembangunan Taman Raga Desa berjalan melalui tahapan yang partisipatif dan sistematis. Tahap pertama adalah penggalian aspirasi masyarakat melalui forum musyawarah desa (Musdes), di mana salah satu keluhan utama warga adalah ketiadaan sarana dan prasarana olahraga serta rekreasi yang layak [1]. Usulan ini kemudian dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) 2017, dengan lokasi yang dipilih adalah tanah desa seluas 5 hektar di tengah permukiman yang selama ini belum termanfaatkan. Tahap ketiga adalah penetapan anggaran dari pos Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 yang diperkuat sumbangan swadaya masyarakat [1]. Proses yang berakar dari musyawarah ini memastikan bahwa seluruh warga merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap taman yang dibangun.
Selama proses pembangunan, pemerintah desa menghadapi tantangan teknis berupa keterbatasan keahlian warga lokal dalam tata lanskap dan pembangunan fasilitas olahraga berstandar. Percobaan awal penataan lapangan sepak bola mengalami koreksi pada pengerasan permukaan lapangan yang tidak merata, sehingga harus dilakukan penyerataan ulang sebelum lapangan dapat digunakan secara optimal [1]. Pengalaman ini menjadi pembelajaran penting bahwa pembangunan fasilitas olahraga di desa memerlukan panduan teknis minimal sejak tahap perencanaan. Tantangan lain adalah menggerakkan partisipasi warga untuk menyumbangkan tenaga dan material secara swadaya dalam kondisi ekonomi desa yang masih terbatas.
Setelah konstruksi awal selesai, pemerintah desa terus memperkaya fasilitas secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Pada tahun 2025, fasilitas taman ditingkatkan dengan penambahan 10 unit saung baru menggunakan ADD agar warga semakin nyaman berkumpul dan beristirahat di kawasan taman [3]. Pola pembangunan bertahap ini membuktikan bahwa inovasi desa tidak harus sempurna sejak awal, melainkan bisa berkembang secara organik sesuai kebutuhan dan kapasitas yang terus meningkat.
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan internal terbesar adalah keterbatasan kapasitas SDM desa dalam hal pengelolaan fasilitas olahraga secara profesional dan berkelanjutan. Warga Desa Bujung Buring yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan buruh perkebunan belum terbiasa mengelola aset publik multifungsi yang membutuhkan jadwal pemeliharaan rutin, manajemen event, dan pembukuan keuangan BUMDes [1]. Mitigasi ditempuh dengan melibatkan Witanto sebagai pengurus teknis taman yang bertanggung jawab atas operasional harian, dan mengintegrasikan pengelolaan taman ke dalam struktur BUMDes agar ada mekanisme pertanggungjawaban yang formal [3].
Tantangan eksternal berupa lokasi Kabupaten Mesuji yang jauh dari ibu kota provinsi dan terbatasnya aksesibilitas jalan membuat promosi taman kepada wisatawan luar kabupaten lebih sulit dilakukan [4]. Sebagai daerah otonomi baru yang masih dalam fase konsolidasi pembangunan, Mesuji juga menghadapi keterbatasan anggaran daerah yang berdampak pada dukungan terhadap pengembangan fasilitas desa. Mitigasi dilakukan melalui strategi promosi dari mulut ke mulut dan penyewaan aktif fasilitas taman kepada warga desa-desa tetangga di Kecamatan Tanjung Raya, sehingga taman dikenal secara organik di lingkup kecamatan sebelum dipromosikan ke skala yang lebih luas [1].
Resistensi awal dari sebagian warga yang skeptis terhadap manfaat ekonomi taman juga sempat menjadi hambatan. Beberapa warga meragukan apakah fasilitas olahraga dapat mendatangkan pengunjung dan menggerakkan pedagang lokal. Pembuktian datang melalui turnamen sepak bola dan voli perdana yang berhasil menarik peserta dan penonton dari desa-desa sekitar, yang secara langsung menghidupkan lapak-lapak pedagang dan meyakinkan warga bahwa taman memiliki daya tarik ekonomi nyata [2].
Faktor Penentu Keberhasilan
Kepemimpinan responsif Kepala Desa Agus Sutrimo menjadi faktor penentu utama. Beliau mampu menangkap momentum kebijakan Permendes No. 19 Tahun 2017 tentang prioritas Dana Desa dan langsung menerjemahkannya menjadi solusi konkret atas keluhan warga yang sudah lama tertunda [6]. Keputusan mengalokasikan ADD untuk investasi fasilitas publik multifungsi — bukan sekadar pembangunan infrastruktur jalan atau gedung yang lazim di desa-desa lain — menunjukkan keberanian bervisi jangka panjang. Sinergi antara kebijakan nasional (program Raga Desa Kemendes PDTT) dan kebutuhan riil masyarakat akar rumput memastikan bahwa pembangunan taman bukan proyek top-down, melainkan jawaban organik atas aspirasi warga yang tertuang dalam Musrenbangdes [1].
Modal sosial masyarakat Desa Bujung Buring berupa semangat gotong royong dan tradisi musyawarah yang kuat menjadi pilar kedua keberhasilan. Keterlibatan warga dalam proses perencanaan melalui Musdes menciptakan rasa kepemilikan kolektif yang mendorong partisipasi sukarela dalam pembangunan dan pemeliharaan taman [1]. Pengelolaan melalui BUMDes memberikan kerangka kelembagaan yang memungkinkan taman beroperasi secara bisnis dan transparan, bukan semata-mata sebagai fasilitas sosial yang bergantung pada anggaran rutin desa. Penelitian tentang olahraga komunitas di desa menunjukkan bahwa fasilitas yang dikelola berbasis komunitas memiliki tingkat keberlanjutan yang jauh lebih tinggi dibandingkan yang dikelola secara sentralistis [7].
Hasil dan Dampak Inovasi
Sebelum Taman Raga Desa dibangun, Desa Bujung Buring tidak memiliki satu pun fasilitas olahraga permanen, anak-anak bermain di jalan yang berbahaya, dan lahan 5 hektar di tengah desa tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat [1]. Setelah taman beroperasi, warga dari semua kelompok usia kini memiliki ruang aman dan terorganisir untuk berolahraga setiap hari, dengan lapangan yang dapat digunakan siang maupun malam. Turnamen sepak bola dan voli yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun berhasil menarik peserta dari desa-desa tetangga di Kecamatan Tanjung Raya, mengubah Desa Bujung Buring dari desa yang sepi menjadi pusat kegiatan olahraga dan hiburan di kecamatan [2].
Dampak ekonomi yang paling nyata adalah tumbuhnya pedagang kecil di sekitar kawasan taman pada setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga dan turnamen. Para pedagang makanan, minuman, dan kebutuhan lain yang sebelumnya tidak memiliki tempat berjualan yang ramai kini mendapat penghasilan tambahan yang signifikan berkat keramaian yang tercipta di Taman Raga Desa [1]. Secara sosial, taman ini mempererat interaksi dan silaturahmi antara warga dari berbagai dusun dan desa yang sebelumnya jarang bertatap muka. Perubahan perilaku yang paling terasa adalah anak-anak yang tidak lagi bermain di jalan — mereka kini memiliki ruang bermain yang aman, sementara remaja tersalurkan energinya melalui olahraga terstruktur di bawah bimbingan pengurus taman [3].
Dampak multiplier yang tidak direncanakan adalah meningkatnya antusiasme warga terhadap pembangunan desa secara keseluruhan. Keberhasilan Taman Raga Desa menjadi bukti nyata bahwa Dana Desa bisa menghasilkan perubahan nyata yang dirasakan langsung, sehingga mendorong partisipasi warga yang lebih aktif dalam Musdes berikutnya untuk mendukung program-program desa lainnya [1].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Sumber pendanaan pembangunan Taman Raga Desa berasal dari dua sumber: Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 sebagai sumber utama, yang dikombinasikan dengan sumbangan swadaya masyarakat dalam bentuk tenaga kerja dan material lokal [1]. Alokasi ADD untuk program Raga Desa memiliki landasan kebijakan yang kuat melalui Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 yang menetapkan sarana olahraga desa sebagai prioritas penggunaan Dana Desa. Pengembangan fasilitas dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya menggunakan ADD yang dianggarkan kembali, termasuk penambahan 10 unit saung baru pada 2025 untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung [3].
Model pendapatan taman bertumpu pada penyewaan lapangan dan fasilitas olahraga kepada warga dari desa-desa lain di Kecamatan Tanjung Raya, serta pendapatan dari penyelenggaraan turnamen rutin yang menarik pengunjung berbayar [1]. Pengelolaan melalui BUMDes memungkinkan hasil sewa dan retribusi turnamen masuk ke kas BUMDes yang kemudian sebagian disetorkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Pendapatan ini diproyeksikan untuk menutup biaya operasional dan pemeliharaan rutin taman, sehingga taman tidak sepenuhnya bergantung pada alokasi ADD setiap tahunnya. Rencana formalisasi tarif retribusi melalui Peraturan Desa (Perdes) sedang disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan keuangan taman secara transparan dan akuntabel.
Pelajaran yang Dipetik (Lessons Learned)
Keputusan paling tepat dalam inovasi ini adalah memanfaatkan momentum kebijakan Permendes No. 19 Tahun 2017 untuk menjawab aspirasi warga yang sudah lama tertunda. Tanpa ada kebijakan nasional yang menjadi payung, alokasi ADD untuk fasilitas olahraga mungkin akan lebih sulit dilegitimasi dalam Musdes [6]. Keputusan mengintegrasikan taman ke dalam pengelolaan BUMDes sejak awal juga terbukti tepat, karena memberikan kerangka bisnis yang memungkinkan taman menghasilkan pendapatan sendiri dan tidak sekadar menjadi beban anggaran desa. Pola pembangunan bertahap yang mengutamakan fasilitas inti terlebih dahulu kemudian memperkaya fitur secara bertahap juga terbukti efektif dalam mengelola keterbatasan anggaran [3].
Jika memulai dari awal, pengelola mengakui bahwa perlu ada konsultasi teknis dengan tenaga ahli tata lanskap dan pembangunan fasilitas olahraga sejak tahap perencanaan untuk menghindari koreksi pada proses konstruksi. Formalisasi aturan pengelolaan taman melalui Perdes juga seharusnya diselesaikan sebelum taman dibuka, bukan setelah operasional berjalan, agar mekanisme retribusi, pemeliharaan, dan distribusi pendapatan sudah tertata sejak awal [1]. Pelatihan pengelolaan BUMDes bidang pariwisata dan rekreasi bagi pengurus taman juga diperlukan agar kapasitas manajerial tumbuh seiring dengan berkembangnya fasilitas.
Saran praktis bagi desa lain yang ingin menerapkan inovasi serupa mencakup tiga hal pokok. Pertama, petakan lahan desa yang belum produktif dan libatkan warga sejak tahap Musdes untuk menetapkan peruntukan yang sesuai kebutuhan lokal. Kedua, manfaatkan momentum program prioritas nasional Kemendes PDTT sebagai payung kebijakan sekaligus sumber legitimasi alokasi Dana Desa untuk sarana olahraga. Ketiga, integrasikan pengelolaan fasilitas ke dalam BUMDes dan rancang model retribusi yang sederhana dan adil agar taman menghasilkan pendapatan mandiri yang berkelanjutan [6].
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan Taman Raga Desa Bujung Buring dirancang melalui tiga pilar utama. Pertama, model bisnis BUMDes yang memanfaatkan pendapatan dari penyewaan lapangan dan retribusi turnamen untuk membiayai operasional dan pengembangan fasilitas secara mandiri [3]. Kedua, penyelenggaraan turnamen olahraga rutin tahunan yang menjadi magnet kunjungan dari desa-desa sekitar, menciptakan aliran pendapatan reguler bagi BUMDes dan pedagang lokal. Ketiga, pengembangan fasilitas secara bertahap setiap tahun menggunakan kombinasi ADD dan pendapatan BUMDes, sehingga taman terus berkembang mengikuti kebutuhan warga [1].
Mekanisme regenerasi kepemimpinan dijamin melalui struktur kepengurusan BUMDes yang formal dan tidak terikat pada figur kepala desa semata. Witanto sebagai pengurus teknis taman dan Darno sebagai sekretaris desa yang memahami sistem administrasi taman menjadi agen keberlanjutan yang dapat meneruskan pengelolaan meskipun kepala desa kelak berganti [5]. Rencana formalisasi pengelolaan melalui Peraturan Desa (Perdes) akan semakin memperkuat landasan hukum agar keberlanjutan taman tidak bergantung pada komitmen personal pemimpin tertentu [1]. Pelibatan Karang Taruna dan kelompok pemuda desa dalam kepanitiaan turnamen mempersiapkan generasi penerus yang siap mengambil alih pengelolaan secara organik.
Kontribusi Pencapaian SDGs
Taman Raga Desa Bujung Buring membuktikan bahwa pembangunan fasilitas publik berbasis Dana Desa dapat secara simultan berkontribusi pada pencapaian beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Inovasi sederhana yang mengubah lahan tidur menjadi ruang publik aktif ini menghasilkan dampak berlapis yang mencakup dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, dan tata kelola [1].
| No SDGs | Penjelasan | Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan | Taman Raga Desa mendorong tumbuhnya pedagang kecil di sekitar kawasan taman pada setiap penyelenggaraan turnamen dan kegiatan olahraga, membuka sumber penghasilan tambahan bagi warga yang sebelumnya tidak memiliki peluang usaha [1]. | Tumbuhnya pedagang mikro di sekitar taman; peningkatan pendapatan warga saat turnamen; pengelolaan BUMDes menghasilkan PADes dari retribusi fasilitas |
| SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera | Tersedianya lapangan olahraga, jogging track, dan fasilitas rekreasi mendorong warga dari semua kelompok usia untuk rutin berolahraga, meningkatkan kesehatan fisik dan kesejahteraan mental masyarakat desa [2]. | Taman beroperasi setiap hari; ketersediaan jogging track, lapangan sepak bola, dan voli; anak-anak tidak lagi bermain di jalan yang berbahaya |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi | Pengelolaan taman melalui BUMDes menciptakan lapangan kerja bagi pengurus taman dan kepanitiaan turnamen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyewaan fasilitas dan penyelenggaraan event olahraga rutin [3]. | BUMDes mengelola penyewaan fasilitas; kepanitiaan turnamen membuka peluang kerja; turnamen sepak bola dan voli diselenggarakan setiap tahun |
| SDGs 11: Kota dan Permukiman Berkelanjutan | Transformasi lahan kosong seluas 5 hektar menjadi ruang publik terpadu dengan taman bunga, taman buah, saung, dan area olahraga menjadikan Desa Bujung Buring sebagai permukiman yang lebih hijau, inklusif, dan nyaman bagi semua warga [2]. | Konversi 5 Ha lahan kosong menjadi ruang publik aktif; tersedianya taman hijau dengan bunga dan buah; kawasan taman menjadi pusat aktivitas sosial dan olahraga desa |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat | Proses pembangunan yang berakar dari musyawarah desa dan pengelolaan berbasis BUMDes yang transparan memperkuat kelembagaan desa, kepercayaan masyarakat, dan kohesi sosial antarwarga desa [1]. | Proses Musdes dan Musrenbangdes yang partisipatif; pengelolaan BUMDes yang formal dan akuntabel; turnamen antardesa memperkuat silaturahmi dan kohesi sosial |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | Sinergi antara program prioritas nasional Kemendes PDTT (Permendes No. 19 Tahun 2017), pemerintah desa, BUMDes, dan partisipasi swadaya masyarakat membuktikan kemitraan multipihak sebagai kunci keberhasilan pembangunan fasilitas publik berkualitas di desa [6]. | Sinergi kebijakan Kemendes PDTT dan ADD desa; swadaya masyarakat melengkapi anggaran; desa-desa tetangga berpartisipasi sebagai peserta turnamen |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model Taman Raga Desa Bujung Buring dapat direplikasi oleh desa-desa lain yang memiliki lahan desa yang belum dimanfaatkan dan Dana Desa yang cukup untuk investasi awal fasilitas olahraga. Prasyarat minimum untuk replikasi mencakup ketersediaan lahan minimal 1–2 hektar di lokasi yang mudah diakses warga, komitmen kepala desa mengalokasikan ADD sesuai ketentuan Permendes prioritas Dana Desa, dan kesiapan BUMDes sebagai operator pengelola fasilitas [6]. Tiga elemen inti yang dapat ditransfer secara langsung adalah: konversi lahan tidur menjadi ruang publik terpadu, pengelolaan berbasis BUMDes dengan model retribusi yang sederhana, dan penyelenggaraan turnamen rutin sebagai mesin pendapatan dan pemersatu sosial [1].
Model adaptasi untuk konteks berbeda dapat dilakukan dengan menyesuaikan jenis fasilitas olahraga sesuai minat dominan masyarakat setempat — misalnya bulu tangkis, futsal, atau renang — tanpa mengubah prinsip dasar pengelolaan melalui BUMDes dan pembiayaan dari Dana Desa. Desa-desa di kawasan pesisir atau dataran tinggi dapat menyesuaikan desain taman dengan memanfaatkan potensi alam setempat sebagai daya tarik tambahan. Untuk scale up, Kemendes PDTT dapat mengembangkan modul “Raga Desa Produktif BUMDes” yang memberikan panduan teknis perencanaan anggaran, standar minimal fasilitas, template tata kelola BUMDes, dan kurikulum pelatihan pengurus taman [7].
Daftar Pustaka
[1] Inovasi Desa Indonesia, “Taman Raga Desa Bujung Buring: Sulap Lahan Kosong Jadi Sarana Olahraga dan Rekreasi,” inovasi.web.id, 2019. [Online]. Tersedia: https://inovasi.web.id
[2] Diksiber, “Taman Raga Desa Bujung Buring, Pusat Olahraga dan Rekreasi Masyarakat Mesuji,” diksiber.id, 2025. [Online]. Tersedia: https://diksiber.id
[3] Kementerian Desa PDTT, “Dokumentasi Inovasi Desa: Taman Raga Desa Bujung Buring,” Katalog Inovasi Desa, Perkumpulan Gedhe Nusantara, 2020.
[4] Wikipedia, “Kabupaten Mesuji,” id.wikipedia.org, 2025. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Mesuji
[5] Sistem Informasi Desa Bujung Buring, “Profil Kependudukan Desa Bujung Buring,” data desa, Desember 2025.
[6] Kementerian Desa PDTT, “Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018,” kemendesa.go.id, 2017. [Online]. Tersedia: https://kemendesa.go.id
[7] S. Handayani dan R. Kurniawan, “Pengelolaan Sarana Olahraga Desa Berbasis BUMDes untuk Pemberdayaan Masyarakat,” Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, vol. 5, no. 2, 2022. [Online]. Tersedia: https://ummetro.ac.id