Ringkasan Inovasi

Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, mengubah tradisi lompat batu atau Fahombo menjadi layanan wisata budaya yang dikelola secara tertib melalui BUMDes Raida [1]. Inovasi ini lahir dari kebutuhan desa untuk menjaga nilai adat sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi warga, mengingat pengelolaan wisata sebelumnya masih berlangsung secara informal dan individual sehingga manfaat ekonomi tidak merata [3]. Melalui tata kelola terpusat dengan tarif resmi Rp150.000 per atraksi lompat batu dan layanan pendukung seperti penyewaan pakaian adat, BUMDes Raida membantu desa memperoleh manfaat ekonomi yang lebih adil, memperkuat kebanggaan warga terhadap budaya leluhur, dan membuat pengelolaan wisata menjadi lebih teratur [1], [2].

 

Latar Belakang

Desa Bawomataluo terletak di Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sebuah desa adat di perbukitan yang lama dikenal sebagai ikon budaya Nias karena tradisi lompat batu (Fahombo) yang memikat wisatawan domestik maupun mancanegara. Desa ini menyimpan warisan arsitektur rumah adat tradisional Nias serta beragam tradisi budaya yang menjadi daya tarik kunjungan wisata budaya [3]. Namun, daya tarik yang besar itu belum otomatis memberi kesejahteraan yang merata bagi warga desa, karena pengelolaan wisata masih berlangsung sederhana dan belum terstruktur [1].

Di sisi lain, masyarakat memerlukan biaya untuk merawat rumah adat, menjaga kebersihan lingkungan, dan melestarikan tradisi yang menjadi identitas desa. Sebelum BUMDes Raida terbentuk, transaksi dengan wisatawan berlangsung secara individual dan informal, sehingga tidak ada catatan pendapatan yang jelas dan distribusi manfaat ekonomi tidak merata di antara warga [3]. Situasi ini menuntut hadirnya model pengelolaan yang mampu menghubungkan konservasi budaya dengan pemasukan ekonomi yang lebih pasti.

Momentum penerapan inovasi muncul ketika pemerintah daerah melihat bahwa pariwisata Nias Selatan memiliki peluang besar untuk tumbuh bila dikelola secara lebih profesional dan melibatkan masyarakat lokal. Penguatan kelembagaan desa melalui BUMDes menjadi pintu masuk penting untuk mengubah potensi budaya menjadi manfaat yang lebih luas, sekaligus menjawab kebutuhan mendesak akan tata kelola wisata yang lebih tertib dan berkeadilan [4], [1].

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi ini muncul ketika desa menyadari bahwa tradisi Fahombo yang selama ini menjadi tontonan dapat ditata menjadi produk wisata budaya yang bernilai ekonomi. BUMDes Raida lalu memusatkan layanan wisata dalam satu sistem yang lebih rapi, mulai dari tiket atraksi, penyewaan pakaian adat, hingga penataan pemandu lokal [1], [2]. Elemen pembeda inovasi ini dari pengelolaan wisata desa konvensional adalah integrasinya dengan kelembagaan adat, sehingga komersialisasi tetap berjalan dalam koridor penghormatan terhadap nilai sakral tradisi.

Secara praktis, inovasi ini bekerja dengan memindahkan transaksi dari pola informal ke loket resmi desa. Tarif wisata ditetapkan secara transparan, layanan diseragamkan, dan hasilnya dibagi untuk pelaku atraksi, pengelola, serta kebutuhan desa, sehingga aliran manfaat menjadi lebih jelas dan adil [1]. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap pelompat batu dan pelaku layanan lokal mendapat bagian yang proporsional dari setiap kunjungan wisatawan.

 

Proses Penerapan Inovasi

Perubahan ini tidak hadir seketika. Pengelola desa terlebih dahulu membangun kesepahaman dengan tokoh adat dan warga melalui serangkaian musyawarah, karena tradisi lompat batu menyangkut martabat budaya yang harus dijaga dengan hati-hati [2], [5]. Proses negosiasi antara kepentingan ekonomi dan nilai sakral tradisi menjadi fondasi penting sebelum sistem pengelolaan terpusat dapat diterima oleh seluruh pihak.

Pada tahap awal, BUMDes menghadapi kebiasaan lama masyarakat yang terbiasa melayani wisatawan secara sendiri-sendiri. Pengelola lalu menguji skema layanan terpusat dalam skala kecil dan melihat respons pasar, sambil terus memperbaiki pembagian hasil agar para pelompat batu dan pelaku lokal merasa diperlakukan secara adil [1], [6]. Fase uji coba ini menjadi pembelajaran berharga karena beberapa kali skema pembagian harus dikoreksi ulang hingga menemukan formula yang diterima semua pihak.

Setelah sistem dasar berjalan, desa mulai menambahkan unsur pendukung seperti pemandu lokal, promosi, dan penguatan kebersihan kawasan. Langkah bertahap ini memperlihatkan bahwa inovasi tidak hanya mengubah cara menjual atraksi, tetapi juga membentuk ekosistem wisata yang lebih tertib dan siap berkembang [3], [2].

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal terbesar datang dari kebiasaan lama masyarakat yang sudah nyaman dengan cara kerja individual. Sebagian warga sempat ragu karena khawatir sistem terpusat akan mengurangi pendapatan pribadi dan membatasi ruang mereka untuk berinteraksi langsung dengan wisatawan [1]. Mitigasinya ditempuh melalui pendekatan musyawarah bertahap dan pembuktian nyata bahwa pembagian hasil melalui BUMDes justru memberikan pendapatan yang lebih pasti dan merata dibandingkan sistem individual yang tidak teratur.

Tantangan eksternal berupa kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, karena pemandu lokal perlu menguasai komunikasi pelayanan, pengetahuan budaya, dan etika wisata yang belum tentu dimiliki sejak awal [4], [5]. Mitigasinya ditempuh dengan menyelenggarakan pelatihan bagi pemandu dan pelaku wisata lokal, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan pendampingan teknis pengembangan kapasitas SDM pariwisata desa.

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Keberhasilan inovasi ini bertumpu pada dua hal utama, yaitu legitimasi adat dan tata kelola yang jelas. Tokoh adat memberi ruang bagi BUMDes untuk bekerja, sementara pengelola memastikan pendapatan dibagi secara terbuka sehingga kepercayaan warga tetap terjaga [1], [7]. Tanpa restu dan dukungan tokoh adat, inovasi ini niscaya akan menghadapi resistensi yang sangat berat dari masyarakat.

Faktor lain yang menentukan adalah kemauan masyarakat untuk beradaptasi dari pola kerja individual ke sistem kolektif. Saat warga melihat hasil ekonomi yang lebih nyata dan pembagian yang lebih adil, dukungan terhadap sistem BUMDes menguat, dan wisata budaya dapat berjalan lebih profesional tanpa melepaskan akar tradisinya [2], [3]. Modal sosial berupa ikatan komunitas adat yang kuat menjadi pengikat partisipasi yang menjaga soliditas pengelolaan wisata lintas generasi.

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum BUMDes Raida beroperasi, transaksi wisata berlangsung secara informal tanpa tarif resmi dan distribusi manfaat yang tidak merata di antara warga. Setelah inovasi diterapkan, ANTARA mencatat adanya tarif resmi Rp150.000 untuk atraksi lompat batu, disertai tarif penyewaan baju adat dewasa Rp35.000 dan anak-anak Rp25.000, yang menandai sumber penerimaan baru yang terstruktur bagi desa [1]. Pendapatan yang sebelumnya tidak teratur kini menjadi lebih pasti dan lebih merata bagi pelompat batu, pemandu, dan pelaku layanan desa.

Selain peningkatan pendapatan, inovasi ini memperbaiki keteraturan layanan wisata secara menyeluruh. Wisatawan mendapat pengalaman yang lebih tertib dan berkesan, warga memperoleh ruang kerja yang lebih jelas, dan tradisi lokal tetap tampil sebagai identitas yang dihormati, bukan sekadar komoditas wisata [2], [3]. Dampak spillover yang tidak sepenuhnya direncanakan sejak awal adalah bangkitnya rasa bangga generasi muda terhadap budaya leluhur, sehingga desa tidak lagi dilihat hanya sebagai ruang adat tetapi sebagai pusat pembelajaran budaya yang mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial sekaligus.

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Sumber pendanaan awal pengelolaan wisata BUMDes Raida berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui APBDes, sebagai investasi kelembagaan untuk membangun infrastruktur layanan wisata terpusat. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan loket tiket, perlengkapan pakaian adat untuk disewakan, dan biaya operasional awal pengelolaan [1].

Model bisnis BUMDes Raida bertumpu pada pendapatan langsung dari tarif atraksi lompat batu (Rp150.000 per pertunjukan), penyewaan pakaian adat (Rp35.000 dewasa, Rp25.000 anak-anak), dan jasa pemandu lokal [1]. Hasilnya dibagi secara transparan untuk pelaku atraksi, pengelola BUMDes, dan kontribusi ke kas desa untuk kebutuhan perawatan rumah adat dan kebersihan kawasan, sehingga model ini dirancang untuk tidak bergantung pada dana hibah eksternal dalam jangka panjang.

 

Pelajaran yang Dipetik

Keputusan yang tepat dalam inovasi ini adalah membangun kesepahaman dengan tokoh adat terlebih dahulu sebelum mengubah sistem pengelolaan, karena tanpa legitimasi adat, upaya formalisasi wisata niscaya akan menghadapi resistensi yang jauh lebih berat. Pendekatan bertahap — dimulai dari uji coba skema pembagian hasil dalam skala kecil sebelum diterapkan secara menyeluruh — juga terbukti efektif membangun kepercayaan warga secara organik [6].

Jika memulai dari awal, pelatihan kapasitas SDM pemandu wisata sebaiknya dilakukan sejak tahap perintisan, bukan menunggu sampai layanan sudah berjalan. Saran praktis bagi desa adat lain yang ingin menerapkan inovasi serupa adalah memastikan musyawarah adat menjadi langkah pertama sebelum membentuk lembaga pengelola, menetapkan skema pembagian hasil yang transparan dan disetujui semua pihak sejak awal, serta menghindari terlalu cepat menaikkan tarif sebelum kualitas layanan benar-benar siap bersaing [5].

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan inovasi dijaga melalui penguatan kelembagaan BUMDes, pembagian hasil yang transparan, dan penjadwalan layanan wisata yang lebih konsisten. Desa juga perlu menjaga keseimbangan antara komersialisasi dan pelestarian, agar nilai sakral tradisi Fahombo tidak hilang saat wisata terus tumbuh [2], [3]. Mekanisme regenerasi kepemimpinan disiapkan melalui pelibatan generasi muda dalam pengelolaan BUMDes, sehingga keberlanjutan tidak bergantung pada figur individu tertentu.

Dalam jangka panjang, desa dapat memperluas usaha ke kerajinan, kuliner tradisional, dan jasa penginapan lokal, sehingga ketergantungan pada satu atraksi tidak terlalu besar. Penguatan promosi digital dan kemitraan dengan pemerintah daerah juga akan membantu menjaga arus kunjungan dan memperluas pasar wisata [1], [8]. Rencana pendapatan mandiri ke depan bertumpu pada diversifikasi layanan wisata yang memungkinkan BUMDes menghasilkan pendapatan stabil tanpa bergantung sepenuhnya pada dana desa.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi pengelolaan wisata budaya Fahombo melalui BUMDes Raida berkontribusi pada beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama terkait penguatan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan pelestarian warisan budaya, sebagaimana dirinci dalam tabel berikut.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 1: Tanpa Kemiskinan Unit wisata BUMDes menciptakan sumber pendapatan rutin bagi pelompat batu, pemandu, dan pelaku layanan desa yang sebelumnya tidak memiliki pemasukan terstruktur dari aktivitas wisata. Arus pendapatan yang sebelumnya informal dan tidak teratur kini tersalurkan secara pasti melalui sistem tarif resmi BUMDes
SDGs 2: Tanpa Kelaparan Peningkatan pendapatan rumah tangga dari aktivitas wisata membantu keluarga pelaku lokal memenuhi kebutuhan pangan yang lebih layak dan konsisten. Daya beli keluarga pelaku wisata meningkat seiring pendapatan yang lebih teratur dari BUMDes
SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Pengelolaan wisata terpusat menciptakan pekerjaan lokal bagi pelompat batu, pemandu, dan penyedia layanan pendukung, serta mendorong pertumbuhan usaha desa melalui sistem yang lebih profesional. Tarif resmi atraksi Rp150.000, sewa baju adat dewasa Rp35.000 dan anak-anak Rp25.000 sebagai sumber penerimaan terstruktur
SDGs 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan Penataan wisata membuat kawasan adat lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pengunjung maupun warga, mendukung lingkungan permukiman budaya yang lestari. Kawasan adat dikelola secara lebih teratur dengan pemandu, kebersihan, dan layanan terintegrasi
SDGs 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab Wisata dikelola dengan lebih terukur melalui tarif resmi, loket layanan, dan pembagian hasil yang transparan, mengurangi praktik informal yang tidak tertata. Sistem loket resmi dan pembagian hasil proporsional menggantikan transaksi informal individual
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Keberhasilan inovasi bertumpu pada kerja sama antara pemerintah desa, tokoh adat, BUMDes, dan pemerintah daerah yang saling menguatkan peran masing-masing. Kolaborasi multipihak antara BUMDes Raida, tokoh adat, Pemdes, dan Pemda Nias Selatan dalam pengelolaan wisata

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Prasyarat minimum bagi desa adat lain yang ingin mereplikasi inovasi ini meliputi keberadaan tradisi atau atraksi budaya yang memiliki daya tarik wisata, legitimasi dari tokoh adat setempat, serta kesediaan membentuk lembaga pengelola seperti BUMDes dengan sistem pembagian manfaat yang jelas [3], [5]. Estimasi biaya dan waktu replikasi bergantung pada skala atraksi, namun modal awal untuk pembentukan loket, pengadaan perlengkapan sewa, dan pelatihan pemandu dapat dimulai dari anggaran APBDes yang relatif terjangkau.

Untuk scale up, desa perlu menghubungkan atraksi budaya dengan paket wisata yang lebih luas, termasuk kuliner tradisional, kerajinan tangan, dan penginapan lokal, sehingga wisatawan memiliki alasan untuk tinggal lebih lama dan membelanjakan lebih banyak. Model adaptasi dapat disesuaikan dengan tradisi budaya spesifik setiap daerah, misalnya desa dengan tradisi tari dapat menerapkan skema serupa untuk pertunjukan tari berbayar. Jejaring promosi antardesa dan dukungan kabupaten akan membantu memperbesar dampak ekonomi tanpa menghilangkan ciri khas masing-masing desa [8], [4].

 

Daftar Pustaka

[1] ANTARA News Sumatera Utara, “Lompat batu Nias kini makin mantap dengan BUMDes wisata,” 9 Mar. 2019. [Online]. Tersedia: https://sumut.antaranews.com/berita/197061/lompat-batu-nias-kini-makin-mantap-dengan-bumdes-wisata

[2] ANTARA News, “Lompat Batu Nias berkembang dengan Bumdes Wisata,” 10 Mar. 2019. [Online]. Tersedia: https://www.antaranews.com/video/808221/lompat-batu-nias-berkembang-dengan-bumdes-wisata

[3] Universitas Sumatera Utara, “Pengembangan Desa Wisata Berbasis Kearifan Lokal di Desa Bawomataluo,” 2024. [Online]. Tersedia: https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/91427

[4] DPR RI, “Strategi pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Nias Selatan.” [Online]. Tersedia: https://vs-dprexternal3.dpr.go.id/index.php/kajian/article/download/1864/872

[5] Jurnal HAGA, “Pendidikan dan sosialisasi peraturan daerah rencana induk pembangunan kepariwisataan Nias Selatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa Bawönahönö,” 2024. [Online]. Tersedia: https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/HAGA/article/view/2350

[6] Inovasi.web.id, “Komersialisasi budaya sakral: BUMDes Bawomataluo ubah lompat batu jadi mesin ekonomi desa berkelanjutan,” 2026. [Online]. Tersedia: https://inovasi.web.id/komersialisasi-budaya-sakral-bumdes-bawomataluo-ubah-lompat-batu-jadi-mesin-ekonomi-desa-berkelanjutan/

[7] Jurnal JPE, “Peran BUMDes dalam pengembangan ekonomi masyarakat di Bawomataluo.” [Online]. Tersedia: https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPE/article/download/463/1292

[8] Kepulauan Nias, “Potensi Pariwisata Nias Selatan: Surga tersembunyi yang siap mendunia,” 8 Jan. 2025. [Online]. Tersedia: https://www.kepulauannias.com/potensi-pariwisata-nias-selatan-surga-tersembunyi-yang-siap-mendunia

 

Data Inovasi

Nama Inovasi
Komersialisasi Wisata Budaya Sakral Lompat Batu Terpadu
Alamat
Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Inovator
BUMDes Raida dan Pemerintah Desa Bawomataluo
Kontak
Telp: 082167817319 | Ig: @bamsatabawomataluo
Lokasi