Ringkasan Inovasi
Desa Balayon di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di Pulau Peling yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati Wallacea. Sejak 2017, masyarakat dan Pemerintah Desa Balayon berinovasi memetakan keragaman hayati desa sebagai dokumen perencanaan konservasi lingkungan, difasilitasi Perkumpulan Salanggar bersama Burung Indonesia melalui Program Wallacea [1]. Inovasi ini lahir untuk menjawab ancaman alih fungsi lahan dan kebakaran hutan yang merusak habitat satwa endemik Pulau Peling, seperti Tarsius pelengensis, Gagak Banggai (Corvus unicolor), dan Kuskus Beruang (Ailurops ursinus) [5], [6]. Melalui pemetaan partisipatif tata guna lahan dan penetapan zona lindung, zona produksi, serta zona non-produksi, warga Desa Balayon kini memiliki panduan pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan [1]. Berkat inovasi ini, hutan seluas 30 hektare yang pernah terbakar berangsur menghijau kembali dan sumber air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro desa lebih terjamin. Komitmen konservasi Desa Balayon turut memperkuat kebijakan perlindungan ekosistem karst Kabupaten Banggai Kepulauan di tingkat yang lebih luas [3].
Latar Belakang
Desa Balayon berada di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, di Pulau Peling yang menjadi bagian penting Kepulauan Wallacea [8]. Sekitar 85 persen daratan Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan ekosistem karst yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air sekaligus habitat keanekaragaman hayati bagi warga sekitar [3]. Pulau Peling menjadi rumah satwa endemik yang hanya ditemukan di wilayah ini, termasuk Tarsius pelengensis, Gagak Banggai (Corvus unicolor), dan Kuskus Beruang (Ailurops ursinus) [5], [6]. Satwa endemik lain yang juga khas pulau ini adalah Gosong Sula (Megapodius bernsteini), Celepuk Peleng (Otus mendeni), dan Kayu Hitam Sulawesi (Diospyros celebica). Potensi keanekaragaman hayati inilah yang menjadi modal sekaligus tanggung jawab besar bagi warga Desa Balayon dalam menjaga kelestarian pulau.
Tantangan program konservasi datang dari alih fungsi lahan oleh penebang liar yang membuat habitat alami Wallacea di Pulau Peling mulai terancam. Hutan Desa Balayon pernah mengalami kebakaran yang merusak lahan seluas 30 hektare, membuat sensitivitas ekosistem hutan di desa ini semakin rapuh. Wilayah hutan yang berbatasan langsung dengan laut di Teluk Liang dan perairan Pulau Peling turut memperparah kerentanan ini. Pertumbuhan vegetasi yang lambat, daerah tangkapan air yang kecil, serta solum tanah dangkal dan miskin hara membuat pemulihan alami berjalan lambat. Sejumlah satwa endemik khas Pulau Peling, seperti Gagak Banggai dan Tarsius pelengensis, bahkan berstatus terancam punah akibat degradasi habitat ini [5].
Selain ancaman fisik, pengetahuan warga tentang pengelolaan lahan di ekosistem sensitif seperti ini masih rendah, sehingga pengolahan lahan pertanian kerap dilakukan tanpa menerapkan prinsip konservasi. Kondisi ini membuat bentang alam desa cepat rusak dan pada gilirannya menyulitkan kualitas penghidupan warga yang bergantung pada hasil pertanian. Kesenjangan pengetahuan inilah yang menjadi celah utama yang perlu segera diisi sebelum kerusakan lingkungan bertambah parah.
Momentum perbaikan muncul saat program Kuliah Kerja Nyata tematik dari Universitas Gadjah Mada hadir di Desa Balayon, memfasilitasi musyawarah antarpihak untuk merumuskan rencana pemetaan keanekaragaman hayati desa. Momentum ini bersamaan dengan hadirnya Program Wallacea yang digagas Burung Indonesia bersama mitra lokalnya, Perkumpulan Salanggar, untuk memperkuat konservasi berbasis desa di Pulau Peling [1]. Kombinasi dukungan akademik dan pendampingan organisasi konservasi inilah yang mendorong Desa Balayon segera bertindak menyusun dokumen perencanaan, alih-alih menunggu kerusakan lingkungan semakin sulit dipulihkan.
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi yang diterapkan adalah penyusunan dokumen pemetaan keragaman hayati desa sebagai dasar perencanaan konservasi lingkungan, yang lahir dari musyawarah antarpihak yang difasilitasi mahasiswa KKN Universitas Gadjah Mada bersama Perkumpulan Salanggar. Pemerintah Desa Balayon menangkap peluang ini untuk mengubah kekhawatiran atas kerusakan hutan menjadi rencana kerja konkret berbasis data spasial. Pendekatan partisipatif dipilih agar peta yang dihasilkan benar-benar mencerminkan pengetahuan dan kesepakatan warga, bukan sekadar dokumen teknis dari luar desa.
Produk utama inovasi ini adalah peta zonasi tata guna lahan desa yang membagi wilayah menjadi tiga zona [1]. Zona lindung berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan habitat satwa penting, zona produksi diperuntukkan bagi kawasan pertanian dan perkebunan, sementara zona non-produksi disediakan untuk permukiman warga. Peta ini dilengkapi data sebaran keanekaragaman hayati, termasuk lokasi satwa endemik dan area rawan kerusakan, sehingga menjadi rujukan tunggal bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan pembangunan. Mekanisme kerjanya sederhana namun efektif, yaitu setiap rencana pemanfaatan lahan warga dicocokkan dengan zonasi yang telah disepakati bersama sebelum izin pemanfaatan diberikan.
Elemen pembeda inovasi ini terletak pada proses penyusunannya yang benar-benar partisipatif, melibatkan pemerintah desa, Komunitas Pecinta Alam Salanggar, dan warga secara langsung, alih-alih mengandalkan kajian teknis dari pihak luar semata. Pendekatan ini berbeda dari praktik tata ruang desa pada umumnya yang sering kali hanya menjadi dokumen administratif tanpa keterlibatan warga secara mendalam. Kepemilikan bersama atas peta inilah yang membuat kesepakatan zonasi lebih dihormati dan dipatuhi warga dalam praktik sehari-hari.
Proses Penerapan Inovasi
Proses penerapan diawali dari musyawarah antarpihak yang menghasilkan kerja sama kampanye dan penyadartahuan warga tentang ancaman ekosistem hutan di Pulau Peling, melibatkan Pemerintah Desa Balayon, Komunitas Pecinta Alam Salanggar, dan peserta KKN Universitas Gadjah Mada. Tahap ini penting untuk membangun kesamaan pemahaman sebelum masuk ke tahap teknis pemetaan. Tanpa penyadartahuan awal ini, warga berisiko menolak zonasi yang nantinya membatasi sebagian praktik pengelolaan lahan lama mereka.
Untuk menindaklanjuti kerja sama itu, pemerintah desa menyelenggarakan Focus Group Discussion untuk mengidentifikasi masalah dan potensi pengelolaan sumber daya alam desa yang dapat dikelola secara berkelanjutan. Forum serupa juga digelar di tingkat kabupaten oleh Burung Indonesia bersama Salanggar pada 19 Januari 2021, yang menegaskan pentingnya mengintegrasikan program konservasi desa ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah [2]. Kegiatan lanjutan berupa pelatihan dan pemetaan partisipatif tata guna lahan kemudian dilaksanakan untuk menghasilkan peta dan kesepakatan bersama tentang zonasi desa.
Tahap awal pemetaan partisipatif sempat menemui kendala ketika sebagian warga kesulitan menyepakati batas zona produksi dan zona lindung di lahan yang sudah lama mereka garap secara turun-temurun. Kesulitan ini muncul karena batas administratif lama tidak selalu sejalan dengan batas ekologis yang direkomendasikan. Fasilitator dari Salanggar dan mahasiswa KKN mengoreksi pendekatan awal dengan memperbanyak sesi verifikasi lapangan bersama warga pemilik lahan, alih-alih hanya mengandalkan citra satelit dan data sekunder semata. Koreksi ini menjadi pembelajaran penting bahwa pemetaan partisipatif memerlukan waktu verifikasi lapangan yang cukup panjang agar kesepakatan zonasi benar-benar diterima seluruh pihak, bukan sekadar disahkan di atas kertas.
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan internal utama adalah rendahnya pengetahuan sebagian warga tentang prinsip konservasi lahan di ekosistem sensitif, sehingga praktik pengolahan lahan lama berisiko terus merusak bentang alam desa. Pemerintah desa bersama Salanggar memitigasi hal ini melalui kampanye dan penyadartahuan berkelanjutan yang menyertai proses pemetaan, bukan hanya sosialisasi satu kali di awal program. Pendekatan bertahap ini dipilih agar perubahan perilaku warga benar-benar melembaga, bukan sekadar kepatuhan sesaat.
Tantangan lain muncul saat sebagian warga kesulitan menyepakati batas zona di lahan garapan turun-temurun mereka, sebagaimana dijelaskan pada tahap koreksi proses penerapan. Fasilitator memitigasi tantangan ini dengan memperbanyak verifikasi lapangan langsung bersama warga, memastikan zonasi yang disepakati tidak sekadar akurat secara ekologis tetapi juga diterima secara sosial. Pendekatan berbasis dialog ini terbukti lebih efektif dibandingkan menetapkan zonasi secara sepihak dari data teknis semata.
Tantangan eksternal berupa tekanan penebangan liar dan alih fungsi lahan dari luar desa tetap menjadi ancaman berkelanjutan terhadap ekosistem Pulau Peling secara keseluruhan. Pemerintah Desa Balayon memitigasi risiko ini dengan menjadikan peta zonasi sebagai rujukan resmi dalam perizinan pemanfaatan lahan, sehingga aktivitas yang bertentangan dengan kesepakatan zonasi dapat lebih mudah diidentifikasi dan ditindak. Dukungan kebijakan perlindungan ekosistem karst di tingkat kabupaten turut memperkuat posisi desa dalam menghadapi tekanan eksternal ini [3].
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor penentu utama adalah sinergi tiga pemangku kepentingan, yaitu Pemerintah Desa Balayon, Perkumpulan Salanggar sebagai pendamping lokal, dan Burung Indonesia sebagai organisasi konservasi nasional yang memfasilitasi Program Wallacea di Pulau Peling [1]. Kehadiran mahasiswa KKN Universitas Gadjah Mada turut memberi dorongan akademik yang memperkuat legitimasi teknis dokumen pemetaan yang dihasilkan. Kombinasi dukungan lokal, nasional, dan akademik inilah yang membuat program berjalan lebih kredibel di mata warga.
Modal sosial yang mengikat partisipasi warga bersumber dari kesadaran kolektif bahwa keberlangsungan hidup mereka bergantung langsung pada kelestarian hutan dan sumber air Pulau Peling. Kepemimpinan Ilyas Palalas selaku Ketua Perkumpulan Salanggar turut berperan aktif menjembatani kepentingan warga desa dengan program konservasi tingkat kabupaten dan nasional [2]. Kepercayaan yang terbangun antara warga dan pendamping lokal inilah yang menjadi pengikat utama keberlanjutan komitmen konservasi Desa Balayon.
Hasil dan Dampak Inovasi
Sebelum inovasi ini diterapkan, Desa Balayon tidak memiliki dokumen zonasi resmi, sehingga pengolahan lahan berjalan tanpa prinsip konservasi dan hutan seluas 30 hektare sempat rusak akibat kebakaran. Setelah pemetaan keragaman hayati dan zonasi tata guna lahan selesai disusun, Desa Balayon kini memiliki peta zonasi hutan dan keragaman hayati yang menjadi rujukan resmi perencanaan pembangunan desa. Area yang pernah terbakar itu kini berangsur menghijau kembali seiring diterapkannya zona lindung yang membatasi aktivitas perambahan lebih lanjut.
Perubahan perilaku warga menjadi dampak yang tidak kalah penting. Masyarakat kini lebih tertib dan bijak dalam menggunakan lahan serta sumber daya hayati desa, mengikuti kesepakatan zonasi yang telah disusun bersama. Dampak spillover yang tidak sepenuhnya direncanakan sejak awal adalah semakin terjaminnya pasokan air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro desa, karena zona lindung yang ditetapkan turut melindungi daerah tangkapan air di hulu.
Komitmen konservasi berbasis desa ini juga sejalan dengan penguatan kebijakan perlindungan ekosistem karst di tingkat kabupaten, yang melindungi sedikitnya 13 spesies terancam punah di Kepulauan Banggai [4]. Dokumentasi program tidak merinci angka pasti luas area yang berhasil dihijaukan kembali maupun jumlah warga yang terlibat langsung dalam proses pemetaan, sehingga capaian ini masih perlu dicatat lebih rinci ke depan. Pengakuan tingkat kabupaten terhadap upaya konservasi berbasis komunitas di Pulau Peling tetap menjadi bukti kualitatif terkuat atas keberhasilan pendekatan yang dirintis Desa Balayon [7].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Penyusunan dokumen pemetaan keragaman hayati dan zonasi tata guna lahan ini didukung pendampingan teknis dari Perkumpulan Salanggar dan Burung Indonesia melalui Program Wallacea [1]. Dukungan ini dipadukan dengan tenaga sukarela mahasiswa KKN Universitas Gadjah Mada, sehingga pembiayaan langsung dari kas desa dapat ditekan seminimal mungkin. Skema kolaborasi lintas pihak ini menjadi model pembiayaan utama, alih-alih bergantung pada satu sumber dana besar seperti Dana Desa semata. Dokumentasi program tidak merinci besaran biaya program secara spesifik, sehingga total investasi program ini masih bersifat estimatif berdasarkan pola kemitraan serupa di desa dampingan Program Wallacea lainnya.
Model keberlanjutan bertumpu pada nilai ekonomi tidak langsung dari kelestarian lingkungan, yaitu terjaminnya pasokan air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro desa serta potensi pengembangan ekowisata berbasis keanekaragaman hayati Pulau Peling di masa depan. Pendekatan ini menempatkan konservasi bukan sebagai beban biaya, melainkan investasi jangka panjang yang menopang layanan dasar dan peluang ekonomi baru bagi warga desa. Nilai ekonomi tidak langsung semacam ini sering luput dari perhitungan desa yang masih memandang konservasi sekadar kewajiban lingkungan.
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan menyusun peta zonasi melalui proses partisipatif, bukan sekadar kajian teknis dari luar desa, terbukti menjadi keputusan kunci yang membuat kesepakatan zonasi lebih dihormati warga dalam praktik sehari-hari. Kolaborasi lintas pihak antara pemerintah desa, organisasi lokal, organisasi konservasi nasional, dan mahasiswa KKN juga terbukti efektif menekan kebutuhan pembiayaan langsung dari desa. Kedua keputusan ini menjadi fondasi utama keberhasilan program sejak tahap awal.
Jika memulai dari awal, fasilitator program mengakui idealnya sesi verifikasi lapangan bersama warga pemilik lahan dirancang lebih intensif sejak tahap awal pemetaan, bukan ditambah setelah muncul kesulitan menyepakati batas zona di lahan garapan turun-temurun. Penundaan ini sempat memperlambat proses penyusunan kesepakatan zonasi pada tahap awal program. Pengalaman ini menjadi pelajaran bagi desa lain agar mengalokasikan waktu verifikasi lapangan yang cukup sejak perencanaan awal.
Desa lain di kawasan Wallacea yang ingin menerapkan inovasi serupa disarankan memulai dari penyadartahuan warga tentang nilai ekologis wilayah mereka, sebelum masuk ke tahap teknis pemetaan zonasi. Menjalin kemitraan dengan organisasi konservasi dan perguruan tinggi sejak awal juga disarankan untuk memperkuat kapasitas teknis desa tanpa membebani anggaran desa secara berlebihan. Melibatkan tokoh masyarakat lokal yang dipercaya warga, sebagaimana peran Ketua Perkumpulan Salanggar di Desa Balayon, turut disarankan untuk mempercepat penerimaan program.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi ini dijaga dengan menjadikan peta zonasi sebagai rujukan resmi dan mengikat dalam setiap perencanaan pembangunan desa, bukan sekadar dokumen pelengkap yang disimpan tanpa ditindaklanjuti. Pemerintah desa dan Salanggar terus menjalin koordinasi dengan dinas terkait di tingkat kabupaten agar program konservasi desa terintegrasi ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, sebagaimana direkomendasikan dalam forum diskusi tingkat kabupaten [2]. Koordinasi rutin ini menjadi kunci agar dokumen zonasi tidak sekadar arsip, melainkan alat kerja yang terus dipakai.
Mekanisme regenerasi kepemimpinan program bertumpu pada kelembagaan Perkumpulan Salanggar sebagai organisasi masyarakat sipil yang independen dari jabatan kepala desa, sehingga komitmen konservasi tidak sepenuhnya bergantung pada satu kepemimpinan desa tertentu. Pelembagaan peta zonasi dalam dokumen perencanaan resmi desa turut memastikan kesepakatan tata guna lahan tetap berlaku meski kepemimpinan desa berganti di masa depan. Penguatan kelembagaan ganda ini, yaitu organisasi warga dan dokumen resmi desa, menjadi jaminan ganda keberlanjutan program.
Rencana keberlanjutan jangka panjang diarahkan pada pengembangan potensi ekowisata berbasis keanekaragaman hayati Pulau Peling, memanfaatkan keunikan satwa endemik seperti Tarsius pelengensis dan Gagak Banggai sebagai daya tarik wisata edukasi konservasi. Strategi ini diharapkan menciptakan sumber pendapatan mandiri bagi warga desa, sehingga upaya konservasi tidak hanya bertumpu pada dukungan donor maupun pendampingan organisasi dari luar desa. Warga desa yang dilatih menjadi pemandu wisata konservasi berpotensi menjadi ujung tombak sekaligus penerima manfaat langsung dari strategi ini.
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi pemetaan keragaman hayati dan zonasi tata guna lahan Desa Balayon berkontribusi pada sedikitnya empat tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), mulai dari pelestarian ekosistem daratan hingga kemitraan multipihak. Empat tujuan ini dipilih karena kontribusinya paling langsung terlihat dalam praktik konservasi berbasis komunitas di Desa Balayon sehari-hari. Tabel berikut merinci kontribusi setiap tujuan beserta indikator yang tersedia.
| No SDGs | Penjelasan | Indikator |
| SDGs 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak | Zona lindung yang ditetapkan melindungi daerah tangkapan air yang menjadi sumber Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro desa. | Pasokan air PLTMH desa lebih terjamin setelah zona lindung diterapkan. |
| SDGs 13: Penanganan Perubahan Iklim | Pemulihan hutan yang pernah terbakar memperkuat kapasitas desa menahan laju kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim lokal. | Area seluas 30 hektare bekas kebakaran berangsur menghijau kembali. |
| SDGs 15: Ekosistem Daratan | Pemetaan dan zonasi melindungi habitat satwa endemik terancam punah, seperti Tarsius pelengensis, Gagak Banggai, dan Kuskus Beruang di Pulau Peling. | Enam spesies endemik utama Pulau Peling teridentifikasi dan masuk peta perlindungan desa. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | Kolaborasi Pemerintah Desa Balayon, Perkumpulan Salanggar, Burung Indonesia, dan mahasiswa KKN UGM menunjukkan model kemitraan multipihak konservasi berbasis desa. | Empat kelompok mitra aktif terlibat dalam penyusunan dan penerapan peta zonasi. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Prasyarat minimum bagi desa lain di kawasan Wallacea yang ingin mereplikasi model ini ada tiga. Pertama, kesediaan warga dan pemerintah desa melakukan musyawarah terbuka tentang ancaman dan potensi keanekaragaman hayati wilayah mereka. Kedua, kemitraan dengan organisasi konservasi atau perguruan tinggi yang memiliki kapasitas teknis pemetaan. Ketiga, komitmen menjadikan hasil pemetaan sebagai rujukan mengikat dalam perencanaan pembangunan desa, bukan sekadar dokumen formalitas.
Dokumentasi program tidak merinci total biaya maupun durasi pasti penyusunan peta zonasi Desa Balayon. Calon replikator dapat mengacu pada pola pendampingan Program Wallacea di desa-desa Pulau Peling lainnya, seperti Desa Boyomoute, sebagai titik awal estimasi kebutuhan waktu dan sumber daya [1]. Model ini dapat diadaptasi desa lain dengan menyesuaikan jenis satwa endemik dan karakteristik ekosistem setempat, selama prinsip zonasi partisipatif tetap dipertahankan.
Burung Indonesia dan Perkumpulan Salanggar berpeluang memperluas manfaat model ini ke desa-desa lain di Pulau Peling dan Kepulauan Banggai secara lebih luas. Peluang ini terbuka lebar mengingat 85 persen wilayah kabupaten ini merupakan ekosistem karst yang sama-sama membutuhkan perlindungan [3]. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berpeluang mengintegrasikan model zonasi partisipatif Desa Balayon ke dalam kebijakan perlindungan ekosistem karst kabupaten secara menyeluruh, memperkuat perlindungan 13 spesies terancam punah yang menjadi kekayaan hayati daerah ini [4].
Daftar Pustaka
[1] Burung Indonesia, “Banggai Islands,” Wallacea Programme, burung.org. [Online]. Tersedia: https://burung.org/en/program/wallacea-program/banggai-islands/
[2] Luwukpost.id, “Burung Indonesia dan Salanggar Gelar FGD Soal Keanekaragaman Hayati,” luwukpost.id, 20 Jan. 2021. [Online]. Tersedia: https://luwukpost.id/2021/01/20/burung-indonesia-dan-salanggar-gelar-fgd-soal-keanekragaman-hayati/
[3] Mongabay Indonesia, “Was-was Ekosistem Karst Banggai Kepulauan Hancur Kalau Masuk Perusahaan Tambang,” mongabay.co.id, 26 Sep. 2023. [Online]. Tersedia: https://mongabay.co.id/2023/09/26/was-was-ekosistem-karst-banggai-kepulauan-hancur-kalau-masuk-perusahaan-tambang/
[4] VOA Indonesia, “Lindungi Ekosistem Karst, Lestarikan Habitat 13 Spesies di Bangkep, Sulteng,” voaindonesia.com. [Online]. Tersedia: https://www.voaindonesia.com/a/lindungi-ekosistem-karst-lestarikan-habitat-13-spesies-di-bangkep-sulteng/5209136.html
[5] Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Kepulauan, “Tarsius Pelengensis (Krabuku Peleng),” dlh.banggaikep.go.id. [Online]. Tersedia: https://dlh.banggaikep.go.id/berita/tarsius-pelengensis-krabuku-peleng.html
[6] Pusat Studi Satwa Primata IPB University, “Tarsius pelengensis,” primata.ipb.ac.id. [Online]. Tersedia: https://primata.ipb.ac.id/tarsius-pelengensis/
[7] Mongabay Indonesia, “Lindungi Habitat Satwa Endemik, Ferdy Salamat Terima Penghargaan dari BirdLife Indonesia Association,” mongabay.co.id, 12 Mei 2023. [Online]. Tersedia: https://mongabay.co.id/2023/05/12/lindungi-habitat-satwa-endemik-ferdy-salamat-terima-penghargaan-dari-birdlife-indonesia-association/
[8] Wikipedia Bahasa Indonesia, “Balayon, Liang, Banggai Kepulauan,” id.wikipedia.org. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Balayon,_Liang,_Banggai_Kepulauan
Trackback/Pingback