Ringkasan Inovasi
Pemerintah Desa Sebamban Lama di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengembangkan model bisnis yang cerdas: alih-alih bersaing langsung dengan perusahaan tambang batu bara yang membutuhkan modal raksasa, desa mendirikan BUMDesa sebagai manajer kolektif yang menegosiasikan kontrak jasa angkutan batu bara dengan pihak ketiga dan membuka pintu bagi warga untuk menyertakan kendaraan angkutannya ke dalam armada bersama [1]. Sebamban Lama menjadi bagian dari konsorsium lima desa, bersama Sebamban Baru, Trimartani, Mangkalapi, dan Bunati, yang membentuk badan usaha bersama CV Panca Bina Benua (PBB) untuk mengelola 34 unit truk angkutan sepuluh roda berkapasitas 20-30 ton bagi PT Tunas Inti Abadi (TIA) sejak 2014, mempekerjakan sekitar 118 tenaga kerja [2]. Tujuan utama inovasi ini adalah memberikan akses ekonomi yang adil kepada masyarakat desa atas aktivitas pertambangan batu bara yang berlangsung di wilayah mereka. Dampak utamanya terlihat pada pendapatan sekitar Rp80 juta per bulan bagi setiap desa anggota konsorsium, bertumbuhnya Pendapatan Asli Desa (PADes), serta terbentuknya kelembagaan BUMDesa yang cukup kuat untuk bernegosiasi dan bermitra setara dengan perusahaan tambang berskala besar [2].
Latar Belakang
Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Kalimantan Selatan, dan Desa Sebamban Lama di Kecamatan Sungai Loban berada di kawasan yang kaya deposit mineral [4]. Namun seperti yang terjadi di banyak desa tambang di Indonesia, kekayaan alam yang tersemat di bawah tanah desa tidak otomatis berarti kesejahteraan bagi warga yang tinggal di atasnya, karena kegiatan pertambangan selama ini dikelola perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang mendatangkan modal, alat, dan sistem manajemen dari luar desa [1].
Hambatan masuk bagi warga ke sektor pertambangan bukan sekadar soal modal yang besar. Pertambangan batu bara adalah industri yang sangat terregulasi, membutuhkan izin khusus, teknologi berat, dan sistem manajemen yang kompleks, semua prasyarat yang secara praktis menutup pintu bagi individu maupun komunitas desa untuk terlibat langsung [2].
Titik balik datang ketika PT Tunas Inti Abadi, anak usaha ABM Investama yang dikenal aktif memberdayakan desa-desa di sekitar lokasi tambangnya, menginisiasi kebijakan melibatkan masyarakat sekitar tambang sebagai mitra pengangkutan batu bara dari lokasi penambangan ke pelabuhan, alih-alih hanya menggunakan armada perusahaan jasa angkutan dari luar daerah [3], [5]. Jasa angkutan adalah segmen rantai operasional tambang yang tidak membutuhkan izin pertambangan khusus dan bisa dimasuki warga desa yang memiliki kendaraan angkutan berat, sehingga jika diorganisasikan secara kolektif melalui BUMDesa, desa dapat memiliki posisi tawar yang cukup kuat untuk bernegosiasi kontrak jasa yang layak [2].
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi yang diterapkan adalah model bisnis agregasi armada angkutan warga di bawah manajemen BUMDesa, skema yang memposisikan BUMDes sebagai perantara formal antara pemilik kendaraan angkutan individual dengan pihak ketiga (perusahaan pertambangan) yang membutuhkan layanan angkutan dalam volume dan kualitas tertentu [1]. Lima desa, termasuk Sebamban Lama, mengonsolidasikan kepemilikan dan pengelolaan armada ke dalam satu badan usaha bersama, CV Panca Bina Benua, yang mengoperasikan 34 unit truk sepuluh roda berkapasitas 20-30 ton secara profesional dan berizin lengkap, mencakup Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), izin usaha, izin operasional, serta jaminan BPJS bagi 118 tenaga kerjanya [2].
Cara kerja inovasi ini bertumpu pada dokumen kelembagaan yang disusun seksama: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesa yang mengatur ketentuan keikutsertaan pemilik kendaraan, standar layanan angkutan, dan formula pembagian keuntungan antara pemilik kendaraan, BUMDes, dan desa, serta peraturan kerja sama yang disusun dalam Musyawarah Desa untuk mengatur hubungan hukum dengan perusahaan pertambangan sebagai pihak ketiga [6].
Proses Penerapan Inovasi
Proses penerapan dimulai dari negosiasi antara pemerintah desa dengan PT Tunas Inti Abadi yang beroperasi di wilayah desa. Negosiasi ini bukan perkara mudah, karena perusahaan tambang memiliki tim legal dan pengalaman kontrak yang panjang dibanding pemerintah desa yang baru pertama kali berhadapan dengan dunia bisnis pertambangan. Namun argumen bahwa kerja sama jasa angkutan dengan warga lokal juga menguntungkan perusahaan karena mengurangi resistensi sosial akhirnya membuka pintu negosiasi yang produktif, dan sejak 2014 kerja sama ini berjalan melalui konsorsium lima desa [2].
Setelah kesepakatan prinsip dengan perusahaan tercapai, Musyawarah Desa digelar untuk menyusun peraturan kerja sama dan AD/ART BUMDes yang menjadi landasan hukum skema bisnis. Warga desa, termasuk para pemilik kendaraan angkutan yang berminat bergabung, dilibatkan dalam merancang ketentuan yang mengatur standar kendaraan, mekanisme alokasi rute, dan formula pembagian keuntungan [6].
Setelah armada terhimpun dalam konsorsium CV Panca Bina Benua, dilakukan peningkatan kapasitas pengelola BUMDes dalam manajemen keuangan, administrasi kontrak, dan pengoperasian armada, bekal yang dibutuhkan agar BUMDes bisa mengelola bisnis jasa angkutan secara efektif dan akuntabel. Dokumentasi yang tersedia tidak merinci adanya kegagalan teknis spesifik yang dikoreksi selama proses ini; tantangan yang lebih menonjol justru bersifat kelembagaan, yakni membangun kapasitas manajerial desa dari titik nol menjadi mitra bisnis yang setara dengan perusahaan tambang [1].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan kelembagaan terbesar yang dihadapi BUMDes Sebamban Lama adalah keterbatasan kapasitas SDM pengelola dalam menangani kompleksitas manajemen bisnis jasa angkutan berskala besar yang melibatkan puluhan unit kendaraan, kontrak dengan perusahaan tambang, dan administrasi pembagian keuntungan kepada banyak anggota secara bersamaan [1]. Kendala ini dimitigasi melalui peningkatan kapasitas berkelanjutan bagi pengelola BUMDes dalam manajemen keuangan dan administrasi kontrak, serta pendampingan dari mitra perusahaan tambang untuk optimalisasi pengelolaan sumber daya.
Tantangan kedua yang bersifat struktural adalah ketergantungan model bisnis pada satu sektor, pertambangan batu bara, yang rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global dan perubahan kebijakan lingkungan hidup [2]. Jika harga batu bara turun drastis dan perusahaan tambang memangkas operasional, volume angkutan yang dikelola konsorsium akan ikut menyusut. Kendala ini direncanakan dimitigasi melalui diversifikasi usaha BUMDes ke bidang-bidang yang tidak bergantung pada pertambangan, kebutuhan strategis jangka panjang yang disadari pengelola sendiri.
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor penentu pertama adalah pemilihan segmen bisnis yang tepat dalam rantai nilai industri pertambangan. Jasa angkutan adalah segmen yang secara teknis dapat dimasuki warga desa karena tidak membutuhkan izin usaha pertambangan khusus, menggunakan aset yang sudah dimiliki sebagian warga, dan menghasilkan arus kas yang lebih terprediksi dibanding bisnis pertambangan hulu [2].
Faktor kedua adalah fungsi BUMDes sebagai agregator yang memberi kekuatan kolektif kepada warga yang secara individual tidak memiliki posisi tawar. Konsorsium lima desa yang merepresentasikan 34 unit armada dengan standar layanan terjamin dan landasan hukum yang kuat, lengkap dengan IUJP dan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP), menjadi mitra yang layak dipertimbangkan perusahaan tambang [2], [1].
Hasil dan Dampak Inovasi
Dampak ekonomi langsung yang paling terukur adalah pendapatan sekitar Rp80 juta per bulan yang mengalir ke masing-masing dari lima desa anggota konsorsium CV Panca Bina Benua, termasuk Sebamban Lama, sejak kerja sama ini berjalan sejak 2014 [2]. Setiap pemilik kendaraan menerima bagian keuntungan sesuai formula yang disepakati dalam AD/ART BUMDes, sementara BUMDes menyisihkan sebagian pendapatan sebagai Pendapatan Asli Desa.
Dampak kelembagaan yang sama pentingnya adalah terbentuknya kapasitas negosiasi dan manajemen bisnis di tingkat desa yang sebelumnya tidak ada. Pemerintah Desa Sebamban Lama kini memiliki pengalaman konkret dalam bernegosiasi dengan perusahaan swasta berskala besar, menyusun dokumen kontrak dan AD/ART yang sah secara hukum [1]. CV Panca Bina Benua sendiri mempekerjakan sekitar 118 tenaga kerja dan telah memenuhi standar perizinan lengkap termasuk IUJP dan jaminan BPJS bagi karyawannya, menunjukkan tata kelola yang relatif tertata dibanding usaha jasa angkutan informal pada umumnya [2].
Dampak sosial yang tidak kalah penting adalah berkurangnya potensi konflik antara masyarakat desa dengan perusahaan pertambangan. Ketika warga memiliki bagian dalam rantai ekonomi tambang melalui BUMDes, mereka memiliki kepentingan ekonomi untuk menjaga keberlanjutan operasional pertambangan yang berjalan tertib [1].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Dokumentasi yang tersedia tidak merinci besaran modal awal yang dialokasikan Pemerintah Desa Sebamban Lama untuk mendirikan unit usaha jasa angkutan BUMDesa secara spesifik; modal utama yang dikonsolidasikan justru berupa kendaraan angkutan milik warga yang disertakan ke dalam armada bersama [1]. Konsorsium CV Panca Bina Benua yang menaungi lima desa turut menjadi kendaraan hukum bersama yang mengurangi kebutuhan modal investasi baru dari nol.
Model pendapatan bertumpu pada kontrak jasa angkutan batu bara 24 jam dari lokasi tambang ke pelabuhan bagi PT Tunas Inti Abadi, menghasilkan pendapatan sekitar Rp80 juta per bulan bagi setiap desa anggota konsorsium. Pendapatan ini dibagi antara pemilik kendaraan sesuai formula AD/ART, biaya operasional armada, dan kontribusi ke Pendapatan Asli Desa masing-masing desa anggota [2].
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan bergabung dalam konsorsium lintas desa, alih-alih setiap desa bernegosiasi sendiri-sendiri dengan perusahaan tambang, terbukti memberi posisi tawar yang jauh lebih kuat karena skala armada gabungan lebih diperhitungkan perusahaan dibanding armada satu desa saja [2]. Melengkapi izin usaha secara resmi (IUJP, BPJS, SMKP) sejak awal juga terbukti menjadi kunci kepercayaan perusahaan tambang terhadap kapasitas profesional konsorsium desa.
Jika memulai dari awal, penguatan kapasitas manajerial pengelola BUMDes dalam akuntansi dan manajemen kontrak idealnya disiapkan sebelum armada terhimpun dalam skala besar, bukan menyusul kemudian. Desa lain yang memiliki potensi serupa disarankan menjajaki kemungkinan konsorsium dengan desa tetangga yang menghadapi perusahaan tambang yang sama, memastikan kelengkapan izin usaha jasa pertambangan sejak awal, dan tidak bergantung pada satu mitra perusahaan tambang tunggal dalam jangka panjang.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan jangka pendek dijaga melalui penegakan AD/ART BUMDes dan standar operasional yang mengatur standar kendaraan, jadwal perawatan armada, dan mekanisme evaluasi kinerja pengelola secara periodik [6]. Dana yang disisihkan dari keuntungan jasa angkutan digunakan membiayai peningkatan kapasitas berkelanjutan bagi pengelola BUMDes, termasuk pelatihan manajemen keuangan dan administrasi kontrak.
Strategi keberlanjutan jangka panjang bertumpu pada diversifikasi usaha BUMDes ke bidang-bidang yang memanfaatkan kemampuan manajerial dan jaringan bisnis yang sudah dibangun, tetapi tidak bergantung sepenuhnya pada pertambangan batu bara, misalnya usaha bengkel dan perawatan kendaraan yang memanfaatkan armada yang sudah ada [1].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi kerja sama jasa angkutan BUMDes Sebamban Lama berkontribusi pada beberapa tujuan SDGs, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.
| No SDGs | Penjelasan | Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan | Pemilik kendaraan angkutan yang bergabung ke armada BUMDes mendapatkan sumber penghasilan tetap dari sektor yang sebelumnya tertutup bagi mereka. | Setiap desa anggota konsorsium menerima pendapatan sekitar Rp80 juta per bulan. |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi | BUMDes menciptakan lapangan kerja formal dengan hak dan kewajiban yang tertuang dalam AD/ART, lengkap dengan jaminan BPJS bagi tenaga kerja. | CV Panca Bina Benua mempekerjakan sekitar 118 tenaga kerja dengan jaminan BPJS. |
| SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur | Pembentukan konsorsium jasa angkutan lintas desa dengan perizinan lengkap menunjukkan inovasi kelembagaan infrastruktur logistik pertambangan berbasis komunitas. | Armada 34 unit truk sepuluh roda beroperasi dengan izin IUJP dan sistem SMKP resmi. |
| SDGs 10: Berkurangnya Kesenjangan | Model agregasi armada melalui BUMDes mengurangi kesenjangan akses antara perusahaan tambang besar dan warga desa yang hanya memiliki kendaraan dan kemauan bekerja. | Konsorsium lima desa memberi posisi tawar setara dalam negosiasi dengan PT Tunas Inti Abadi. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | Kerja sama BUMDes dengan perusahaan pertambangan adalah model kemitraan sektor publik-swasta di tingkat desa yang dapat menjadi acuan bagi desa tambang lain di Indonesia. | Lima desa (Sebamban Baru, Sebamban Lama, Trimartani, Mangkalapi, Bunati) bermitra dalam satu konsorsium sejak 2014. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model BUMDes Sebamban Lama relevan direplikasi oleh desa-desa tambang lain di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan wilayah penghasil batu bara lain di Indonesia yang menghadapi persoalan serupa. Kunci replikasi model ini adalah kesadaran bahwa desa tidak harus bersaing di segmen hulu pertambangan yang membutuhkan modal dan izin khusus, melainkan cukup mengidentifikasi segmen jasa pendukung dalam rantai operasional tambang, seperti angkutan, katering, bengkel, dan keamanan [2].
Untuk scale up, model konsorsium lintas desa seperti CV Panca Bina Benua dapat direplikasi di kawasan tambang lain agar desa-desa yang belum memiliki armada cukup besar untuk bernegosiasi sendiri bisa bergabung dalam konsorsium yang memiliki posisi tawar lebih kuat. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi forum berbagi pengetahuan antar-BUMDes tambang dan mendorong perusahaan tambang untuk memprioritaskan kemitraan jasa dengan BUMDes lokal sebagai bagian tanggung jawab sosial perusahaan [1].
Daftar Pustaka
[1] Inovasi Desa dan Daerah Tertinggal, “ID 00622: BUMDes Sebamban Lama Kelola Usaha Jasa Angkutan Batu Bara,” inovasi.web.id. [Daring]. Tersedia: https://inovasi.web.id/bumdes-sebamban-lama-kelola-usaha-jasa-angkutan-batu-bara/.
[2] Dunia Energi, “Menggerakan Ekonomi Desa Melalui Jasa Angkutan Batu Bara,” dunia-energi.com. [Daring]. Tersedia: https://www.dunia-energi.com/menggerakan-ekonomi-desa-melalui-jasa-angkutan-batu-bara/.
[3] Liputan6, “Anak Usaha ABM Investama Berdayakan Desa Sekitar Lokasi Tambang Batubara,” liputan6.com, 4 Jul. 2018. [Daring]. Tersedia: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3653211/anak-usaha-abm-investama-berdayakan-desa-sekitar-lokasi-tambang-batubara.
[4] Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, “Kecamatan Sungai Loban,” sungailoban.tanahbumbukab.go.id. [Daring]. Tersedia: https://sungailoban.tanahbumbukab.go.id/.
[5] PT Batulicin Nusantara Maritim, “Jasa Pengangkutan Batubara,” batulicinnusantaramaritim.com. [Daring]. Tersedia: https://batulicinnusantaramaritim.com/en/jasa-pengangkutan-batubara/.
[6] Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, “Panduan Penyusunan AD/ART BUMDesa,” Ditjen PPMD Kemendesa PDTT, 2019. [Daring]. Tersedia: https://bumdes.id/panduan-adart.