Ringkasan Inovasi

Desa Lamalera A dan Lamalera B, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengelola arus wisatawan yang datang menyaksikan tradisi berburu paus turun-temurun melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejak tahun 2019. Pemerintah Desa Lamalera A dan Lamalera B, bersama lembaga adat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT, membentuk BUMDes untuk mengatur usaha pendukung wisata penangkapan paus tradisional [3]. Inovasi ini digagas untuk menjawab persoalan usaha wisata informal yang berjalan sendiri-sendiri tanpa standar harga maupun mekanisme pembagian manfaat yang adil, sementara hasil tangkapan paus yang menjadi tumpuan hidup warga justru menurun dari 15-20 ekor per musim pada 2008-2009 menjadi 6 ekor pada 2023 [5][6]. BUMDes kini mengelola akomodasi homestay, kuliner, transportasi lokal, dan penjualan produk kerajinan, tanpa mengambil alih tradisi adat penangkapan paus yang tetap sepenuhnya berada di tangan lembaga adat. Dampak utamanya, aktivitas wisata menjadi lebih terarah dan manfaat ekonomi menyebar lebih merata ke keluarga nelayan serta warga di luar lingkar inti pemburu paus [2][3]

Latar Belakang

Desa Lamalera A dan Lamalera B terletak di pesisir selatan Pulau Lembata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berhadapan langsung dengan Laut Sawu. Desa Lamalera A memiliki luas 6,15 kilometer persegi dengan 251 kepala keluarga dan 883 jiwa, sedangkan Desa Lamalera B seluas 5,3 kilometer persegi dihuni 297 kepala keluarga dengan 1.003 jiwa [6]. Topografi kedua desa berupa perbukitan cadas yang gersang dan tidak cocok untuk bertani, sehingga laut menjadi satu-satunya sumber penghidupan mayoritas warga [6]. Kondisi geografis inilah yang menjadikan tradisi berburu paus atau koteklema, yang berlangsung setiap musim lewa antara Mei hingga September, sebagai identitas sekaligus tumpuan ekonomi utama masyarakat selama berabad-abad [1][4]. Selama puluhan tahun, potensi wisata yang tumbuh dari ketenaran tradisi paus ini belum dikelola secara terstruktur oleh warga maupun pemerintah desa. Usaha pendukung seperti homestay, sewa perahu, kuliner, dan penjualan cenderamata berjalan sendiri-sendiri tanpa standar harga maupun mekanisme pembagian manfaat yang adil ke seluruh warga [5]. Kajian literasi wisata Lamalera mencatat bahwa aspek atraksi, aksesibilitas, amenitas, dan akomodasi di desa ini masih perlu dibangun secara terpadu agar manfaat ekonomi wisata benar-benar dirasakan warga secara luas [5]. Di sisi lain, hasil tangkapan paus yang menjadi sumber pangan dan pendapatan utama menurun dari 15-20 ekor per musim pada 2008-2009 menjadi hanya 6 ekor pada 2023, sehingga ketergantungan penuh pada hasil laut semakin berisiko bagi keberlangsungan ekonomi warga [6]. Momentum perubahan datang ketika nama Lamalera semakin dikenal luas lewat liputan media dan brosur wisata budaya nasional maupun internasional. Pemerintah Provinsi NTT kemudian menetapkan kawasan Lamalera sebagai salah satu dari tujuh kawasan wisata unggulan (tourism estate) melalui SK Gubernur NTT mulai 2019 [3]. Penetapan ini membuka pertanyaan mendesak bagi warga dan pemerintah desa: bagaimana memastikan manfaat wisata tidak hanya mengalir ke luar, melainkan kembali ke tangan nelayan dan warga Lamalera sendiri [3].

Inovasi yang Diterapkan

Jawabannya muncul melalui pembentukan BUMDes di Desa Lamalera A dan Lamalera B yang diarahkan khusus untuk mengelola usaha-usaha pendukung wisata penangkapan paus. Penting untuk ditegaskan bahwa BUMDes tidak mengelola tradisi berburu paus itu sendiri, karena tradisi itu tetap sepenuhnya berada di tangan lembaga adat, melainkan BUMDes mengelola ekosistem layanan di sekelilingnya [3][2]. Inovasi ini mengambil bentuk konkret sebagai pengelola resmi berbagai jasa wisata, yaitu akomodasi homestay untuk wisatawan, layanan makan dan minum, jasa transportasi lokal, serta penjualan suvenir dan produk kerajinan warga. BUMDes berperan sebagai penghubung antara tamu dan warga, mengatur paket kunjungan, menyepakati tarif yang wajar, dan menyusun aturan bersama agar aktivitas wisata tidak mengganggu ritme adat yang mengatur tradisi paus sejak zaman leluhur [3][5].
Proses Penerapan Inovasi

Perjalanan penerapan inovasi dimulai dari pertemuan-pertemuan kecil yang difasilitasi Dinas PMD Provinsi NTT bersama pemerintah Desa Lamalera A dan Lamalera B. Forum-forum ini membicarakan satu per satu kebutuhan wisatawan yang selama ini belum tertata, mulai dari tempat menginap yang layak, pemandu wisata berlisensi, hingga cenderamata dengan nilai jual yang sepadan [3]. Setelah BUMDes terbentuk pada 2019, fokus awal diarahkan pada penataan usaha yang sudah berjalan secara informal. Warga yang sebelumnya menerima tamu di rumah secara mandiri diajak bermitra, sehingga akomodasi homestay dapat dikelola dengan standar lebih rapi melalui BUMDes. Pelayanan makan-minum, sewa perahu untuk pengamatan dari laut, dan penjualan tenun serta kerajinan mulai dipaketkan dalam satu sistem koordinasi yang transparan [2][5]. Dalam prosesnya, pendekatan awal yang langsung menyeragamkan pengelolaan usaha sempat memicu kekhawatiran dari beberapa keluarga yang lebih dulu menggeluti usaha wisata informal, karena mereka menduga BUMDes akan mengambil alih sumber pendapatan mereka. Pengurus BUMDes kemudian mengoreksi pendekatannya dengan memperbanyak dialog dan sosialisasi bertahap, menegaskan bahwa perannya sebagai pengatur dan penguat, bukan pesaing. Pengalaman ini menjadi pembelajaran berharga bagi replikator bahwa transparansi dan partisipasi komunitas harus menjadi prasyarat sebelum operasional dimulai, bukan langkah susulan setelah muncul penolakan [2].

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal muncul dari keterbatasan kapasitas pengelola BUMDes dalam hal manajemen keuangan, pemasaran digital, dan standar pelayanan wisata pada tahap-tahap awal. Kekhawatiran sebagian keluarga yang sudah lebih dulu berusaha secara informal turut menjadi kendala internal, sebagaimana dijelaskan pada proses penerapan inovasi. Kendala ini dimitigasi melalui pelatihan pengelolaan usaha secara berkala serta dialog dan sosialisasi berulang yang meyakinkan warga bahwa BUMDes berperan sebagai penguat, bukan pengambil alih usaha mereka [2]. Tantangan eksternal terletak pada keseimbangan antara tekanan ekonomi wisata dan batas-batas adat yang mengatur tradisi berburu paus. Aturan adat melarang penangkapan berlebihan dan hanya membolehkan jenis paus tertentu, sementara arus wisata yang terus meningkat berpotensi menciptakan tekanan implisit agar tradisi tampil lebih sering demi kepuasan tamu [1][4]. Mitigasi dilakukan dengan menegaskan sejak awal bahwa BUMDes hanya mengelola ekosistem layanan pendukung, sementara keputusan tentang kapan dan bagaimana perburuan paus dilakukan tetap sepenuhnya berada di tangan lembaga adat, sehingga tekanan komersial tidak merembes ke ranah adat [3][4].

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor penentu pertama adalah pengakuan bersama bahwa tradisi paus merupakan jantung kehidupan Lamalera, sehingga setiap langkah pengembangan wisata harus tunduk pada aturan adat dan prinsip keberlanjutan. Hal ini membuat BUMDes tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan bersama lembaga adat, gereja, dan tokoh masyarakat yang dihormati, sebuah sinergi yang memberi legitimasi sosial yang tidak bisa dibeli dengan anggaran [4][2]. Faktor kedua adalah dukungan pemerintah daerah dan provinsi yang memberi dorongan regulasi, promosi, dan infrastruktur. Penetapan Lamalera sebagai tourism estate oleh Gubernur NTT memberi desa payung hukum dan peluang anggaran yang membuka ruang bagi BUMDes untuk tumbuh dengan kepastian lebih baik. Faktor ketiga adalah keterlibatan langsung keluarga nelayan dan pelaku wisata lokal sebagai mitra BUMDes, yang memastikan inovasi ini memiliki akar sosial kuat dan tidak mudah goyah saat menghadapi tekanan eksternal [3].

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum BUMDes terbentuk, layanan wisata di Lamalera berjalan tanpa standar harga maupun kualitas, sehingga wisatawan kerap berhadapan dengan tawaran jasa yang acak. Setelah BUMDes beroperasi, layanan tersebut kini diarahkan ke satu sistem resmi dengan tarif yang transparan, membantu mencegah persaingan tidak sehat antarwarga dan mengurangi potensi kesalahpahaman antara tamu dan tuan rumah [2][5]. Dari sisi ekonomi, BUMDes memberi kesempatan lebih luas bagi keluarga di luar lingkar inti nelayan untuk ikut mendapat manfaat. Warga yang memiliki kamar kosong bisa menjadi mitra homestay, perajin tenun bisa menitipkan produk di titik penjualan BUMDes, dan pemuda desa bisa bekerja sebagai pemandu wisata atau pengelola logistik, sebuah diversifikasi pendapatan yang menjadi semakin penting seiring tren penurunan hasil tangkapan paus dari 15-20 ekor pada 2008-2009 menjadi 6 ekor pada 2023 [5][6]. Secara sosial, desa mendapatkan posisi tawar yang lebih kuat. Dengan adanya lembaga resmi pengelola wisata, Lamalera dapat berdialog dengan pemerintah daerah, operator wisata luar, maupun lembaga internasional dengan posisi yang lebih setara. Tradisi paus tetap menjadi pusat, namun kini dikelilingi ekosistem usaha yang lebih tertata, lebih adil, dan lebih mampu menjaga agar nilai-nilai budaya tidak terseret arus komersialisasi yang tidak terkendali [4].

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Modal awal BUMDes Lamalera bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Desa Lamalera A dan Lamalera B, sebagaimana lazim berlaku bagi seluruh BUMDes di Indonesia yang permodalannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Penetapan Lamalera sebagai salah satu tourism estate oleh Pemerintah Provinsi NTT turut membuka akses dukungan anggaran pembangunan infrastruktur pendukung wisata di kawasan yang ditetapkan, sejalan dengan skema serupa yang diterapkan pada kawasan wisata unggulan lain di provinsi ini [3]. Model pendapatan BUMDes bertumpu pada bagi hasil dan komisi dari layanan wisata yang difasilitasi, mencakup akomodasi homestay, sewa perahu wisata, penjualan produk kerajinan dan tenun warga, serta jasa pemanduan. Warga yang bermitra menyerahkan sebagian pendapatan sebagai kontribusi operasional BUMDes, sementara sisanya tetap menjadi hak warga pemilik usaha [2][3]. Strategi pembiayaan lanjutan mengandalkan reinvestasi pendapatan operasional BUMDes itu sendiri, sehingga keberlangsungan usaha tidak bergantung sepenuhnya pada satu sumber dana hibah dari luar desa.

Pelajaran yang Dipetik

Keputusan menempatkan BUMDes sebagai pengelola ekosistem pendukung wisata, bukan pengelola tradisi inti, terbukti menjadi pilihan tepat yang menjaga legitimasi sosial di mata warga dan lembaga adat. Keterlibatan sejak awal Dinas PMD Provinsi NTT dan lembaga adat dalam merumuskan aturan main turut mempercepat penerimaan warga terhadap kehadiran lembaga ekonomi baru ini [2][3]. Jika memulai kembali dari awal, pengelola BUMDes mengakui sosialisasi kepada keluarga yang telah lebih dulu menjalankan usaha wisata informal semestinya dilakukan lebih intensif sejak tahap perencanaan, bukan setelah kekhawatiran muncul di tengah proses pembentukan. Penundaan dialog ini sempat memperlambat penerimaan sebagian warga terhadap peran BUMDes [2]. Desa lain yang ingin mereplikasi inovasi ini disarankan memetakan lebih dahulu batas yang jelas antara wilayah kelola BUMDes dan wilayah yang tetap berada di bawah otoritas adat atau komunitas, agar potensi konflik kepentingan dapat dicegah sejak awal. Membangun forum komunikasi rutin dengan warga yang sudah lebih dulu berusaha secara informal juga penting agar transisi menuju pengelolaan kolektif berjalan lebih mulus [2][3].

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan BUMDes Lamalera bertumpu pada prinsip menjaga keseimbangan tiga kepentingan, yaitu adat, ekologi, dan ekonomi. BUMDes harus memastikan setiap pengembangan layanan wisata tidak mendorong komunitas melampaui batas-batas adat yang selama ini menjaga kelestarian populasi paus dan ekosistem laut sekitarnya [4][2]. Mekanisme regenerasi kepemimpinan disiapkan melalui keterlibatan generasi muda dan tokoh adat dalam struktur pengurus BUMDes, sehingga keberlanjutan usaha tidak bertumpu pada satu sosok kepala desa semata. Jika kepemimpinan desa berganti, kerangka kerja sama dengan lembaga adat dan Dinas PMD Provinsi NTT diharapkan tetap menjadi penopang institusional yang menjaga arah pengelolaan BUMDes. Di tingkat operasional, penguatan kapasitas pengelola melalui pelatihan manajemen homestay, pelayanan wisata, pencatatan keuangan, dan pemasaran digital menjadi prioritas utama untuk rencana pendapatan mandiri. Pengembangan paket wisata yang tidak hanya bertumpu pada hari penangkapan paus, tetapi juga meliputi edukasi budaya, tur kampung nelayan, dan wisata alam sekitar Pulau Lembata, akan mengurangi ketergantungan pada satu jenis atraksi sekaligus pada dana hibah dari luar desa [3].

Kontribusi Pencapaian SDGs

BUMDes Lamalera memperlihatkan bahwa inovasi berbasis kearifan lokal bisa menjadi jembatan antara pelestarian budaya dan kemajuan ekonomi yang inklusif. Dengan menempatkan BUMDes sebagai pengelola ekosistem wisata tanpa mengorbankan nilai-nilai adat, Lamalera menunjukkan bahwa Sustainable Development Goals dapat dicapai melalui pendekatan yang berakar pada identitas desa itu sendiri [5][2].

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 1: Tanpa Kemiskinan BUMDes membuka sumber pendapatan baru bagi keluarga nelayan, perajin tenun, dan pemuda desa melalui layanan wisata yang terorganisir, sehingga manfaat ekonomi yang sebelumnya hanya mengalir ke segelintir pihak kini menyebar lebih merata [2]. Bertambahnya jumlah keluarga di luar lingkar inti nelayan yang memperoleh pendapatan tambahan dari kemitraan homestay, kerajinan, dan jasa wisata BUMDes.
SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi BUMDes menciptakan lapangan kerja baru sebagai pemandu wisata, pengelola homestay, staf logistik, dan penjual produk lokal, melengkapi pendapatan musiman dari hasil laut yang cenderung menurun [3][6]. Bertambahnya jumlah warga yang bekerja pada unit usaha wisata BUMDes di luar profesi nelayan musiman.
SDGs 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan Pengelolaan wisata yang terstruktur melalui BUMDes membantu menjaga kelestarian warisan budaya dan kearifan lokal Lamalera sebagai bagian dari identitas permukiman yang berkelanjutan [4]. Terpeliharanya ritual dan tata cara adat penangkapan paus sebagai warisan budaya yang tetap dijalankan tanpa perubahan akibat tekanan wisata.
SDGs 14: Ekosistem Lautan Tradisi berburu paus Lamalera dijalankan dengan aturan adat yang melarang penangkapan berlebihan, dan BUMDes memastikan tekanan wisata tidak mendorong komunitas melanggar batas ekologis yang selama ini menjaga keseimbangan laut [1]. Terjaganya kepatuhan terhadap aturan adat yang membatasi jenis dan jumlah paus yang boleh ditangkap setiap musim.
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Kolaborasi antara Pemerintah Desa, lembaga adat, gereja, Dinas PMD Provinsi NTT, pelaku wisata lokal, dan peneliti menciptakan ekosistem kemitraan multipihak yang menjadi fondasi keberlanjutan BUMDes Lamalera [3][5]. Terselenggaranya forum koordinasi rutin antara Pemerintah Desa, lembaga adat, dan Dinas PMD Provinsi NTT dalam pengelolaan BUMDes.

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Prasyarat minimum bagi desa lain yang ingin mereplikasi model ini adalah adanya daya tarik budaya atau alam yang kuat, kelembagaan adat yang masih berfungsi, serta kesediaan pemerintah desa menyertakan modal awal bagi BUMDes. Prinsip utama yang wajib dipegang adalah memposisikan BUMDes sebagai pengelola usaha pendukung wisata, bukan pengelola tradisi inti yang diatur adat, sehingga desa-desa pesisir lain di NTT maupun seluruh Indonesia dapat mengatur homestay, transportasi lokal, dan penjualan produk tanpa merusak nilai-nilai tradisi yang menjadi inti daya tariknya [2][5]. Estimasi waktu rintisan bagi desa pemula berkisar satu hingga dua tahun, terhitung sejak pembentukan kelembagaan BUMDes hingga standardisasi layanan wisata berjalan stabil, dengan kebutuhan modal awal yang bergantung pada besaran penyertaan modal desa masing-masing serta dukungan anggaran daerah yang tersedia. Model adaptasi dapat disesuaikan dengan mengganti jenis atraksi budaya sesuai konteks lokal, selama prinsip pemisahan antara wilayah kelola BUMDes dan wilayah otoritas adat tetap dipertahankan. Untuk scale up, Lamalera dapat berkembang menjadi pusat belajar bagi desa-desa pesisir yang ingin membangun ekowisata berbasis budaya maritim, dengan BUMDes sebagai simpul pertukaran pengetahuan dan pengalaman. Penguatan sistem reservasi berbasis digital dan pemasaran wisata budaya secara daring akan memperluas jangkauan pasar Lamalera ke tingkat nasional dan internasional, sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan platform perjalanan yang fokus pada wisata berkelanjutan dan berkeadilan [3].

Daftar Pustaka

[1] Redaksi, “Desa Lamalera Lembata: Tradisi Perburuan Paus yang Unik,” RRI Kupang, 5 Agt. 2024. [Online]. Tersedia: https://rri.co.id/kupang/wisata/882379/
[2] Redaksi, “Katalog Inovasi BUMDes,” inovasi.web.id. [Online]. Tersedia: https://inovasi.web.id/tag/bumdes/
[3] ANTARA Kupang, “BUMDes Kelola Usaha Wisata Penangkapan Ikan Paus,” kupang.antaranews.com, 19 Jul. 2019. [Online]. Tersedia: https://kupang.antaranews.com/berita/20724/bumdes-kelola-usaha-wisata-penangkapan-ikan-paus
[4] K. M. Taylor, “Perburuan Tradisional Paus Lamalera Bisa Lestari: Dua Langkah Awal yang Bisa Diambil,” The Conversation Indonesia, 28 Agt. 2019. [Online]. Tersedia: https://theconversation.com/perburuan-tradisional-paus-lamalera-bisa-lestari-dua-langkah-awal-yang-bisa-diambil-120892
[5] P. Niron et al., “Literasi Wisata Lamalera Lembata NTT Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan,” Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, Kemensos RI, vol. 20, no. 1, 2021. [Online]. Tersedia: https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/jpks/article/view/2437
[6] R. Wahon, Yahyah, and L. I. Boikh, “Tradisi Lefa Nuang di Desa Lamalera, Kabupaten Lembata Dalam Kaitannya Dengan Konservasi Biota Laut,” Jurnal JBP, Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Universitas Nusa Cendana, vol. 6, no. 1, pp. 71-81, Apr. 2025, E-ISSN: 2723-6536. [Online]. Tersedia: https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JBP/article/download/22164/8017
[7] Indonesia.travel, “Lamalera: Traditional Whale Hunt on Flores,” Kementerian Pariwisata RI. [Online]. Tersedia: https://www.indonesia.travel/gb/en/destination/bali-nusa-tenggara/east-nusa-tenggara/flores—the-whale-hunt-of-lamalera/
[8] BUMDes Lamalera, “BUMDes Lamalera: Menjaga Tradisi Paus, Mengatur Wisata, Menguatkan Ekonomi Warga,” Instagram @bumdes_lamalera, 2026. [Online]. Tersedia: https://www.instagram.com/p/DVd5LynjjKx/

Data Inovasi

Nama Inovasi
Pengelolaan Wisata Budaya Terpadu Berbasis Tradisi Perburuan Paus — BUMDes Lamalera
Alamat
Desa Lamalera, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Inovator
Pemerintah Desa Lamalera A dan Lamalera B bersama Pengurus BUMDes dan tokoh adat Lamalera
Kontak
www.lamalera.desa.id, info@lamalera.desa.id, +62-812-3456-7890
Lokasi