Kisah pengurus koperasi di sebuah gampong perkotaan Banda Aceh yang menjual LPG 3 kg sesuai harga resmi, kehilangan pasokan tiga hari setelah peresmian, dan mencatat pelajaran berharga bagi koperasi desa lain.
Ringkasan Inovasi
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah Gampong Lamteh berdiri di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 [1]. Koperasi yang diketuai Nurkhalis bersama jajaran pengurus dan pengawas gampong ini diluncurkan secara nasional pada 21 Juli 2025 sebagai satu dari tiga lokasi percontohan di Aceh [2], [3]. Inovasi ini lahir untuk memangkas selisih harga kebutuhan pokok, terutama LPG 3 kg yang dijual warung seharga Rp30.000–Rp35.000 per tabung, jauh di atas HET Rp18.000 [4]. Pada hari-hari awal, koperasi menjual LPG sesuai HET dan warga antusias mendaftar, tetapi pemasok BUMN menarik sebagian besar barang tiga hari setelah peresmian [4], [5]. Dampak utama KDMP Lamteh hingga kini berupa pembuktian bahwa harga HET dapat sampai ke warga, sekaligus pelajaran tentang pentingnya perjanjian pasokan tertulis dan modal kerja mandiri.
Latar Belakang
Gampong Lamteh terletak di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dengan luas wilayah sekitar 56,8 hektare pada dataran rendah perkotaan [6]. Wilayah ini terbagi ke dalam empat dusun, yaitu Bahagia, Blang Karieng, Cot Lilip, dan Mawar, yang dihuni 2.232 jiwa dalam 793 kepala keluarga [7]. Dusun Blang Karieng menjadi yang terpadat dengan 923 jiwa atau 314 kepala keluarga, sedangkan Dusun Mawar paling kecil dengan 297 jiwa atau 91 kepala keluarga [7]. Pada dekade 1940-an sebagian besar warga bertani dan berkebun, tetapi kini ekonomi gampong bertumpu pada warung, industri rumah tangga, warung kopi, bengkel, dan pertokoan [8].
Ketergantungan pada pedagang eceran membuat warga menanggung selisih harga kebutuhan pokok, dan beban paling nyata terlihat pada LPG 3 kg bersubsidi. Pemerintah menetapkan HET LPG 3 kg di Banda Aceh sebesar Rp18.000 per tabung, tetapi harga di tingkat pengecer kota ini tercatat mendekati Rp35.000 [9]. Warga Lamteh membeli gas yang sama di warung seharga Rp30.000–Rp35.000 per tabung, atau Rp12.000–Rp17.000 lebih mahal daripada HET [4]. Artinya, setiap tabung yang dibeli di warung membebani rumah tangga 67–94 persen di atas harga resmi yang seharusnya mereka bayar. Kondisi awal ini, yakni harga LPG warung Rp30.000–Rp35.000 per tabung tanpa saluran penjualan kolektif milik warga, menjadi garis dasar untuk menilai hasil koperasi.
Momentum perubahan datang ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 27 Maret 2025 [1]. Instruksi tersebut menargetkan 80.000 koperasi dengan kegiatan gerai sembako, simpan pinjam, klinik, pergudangan, dan logistik yang didanai APBN, APBD, serta anggaran desa [1]. Pada 8 Juli 2025, pejabat Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, dan Dinas Koperasi dan UKM Aceh meninjau kesiapan Lamteh sebagai lokasi percontohan [3], [10]. Lamteh menjadi satu dari tiga desa percontohan Aceh, bersama Gampong Jawa di Banda Aceh dan Kampung Bandar Lampahan di Kabupaten Bener Meriah [3]. Tenggat peluncuran nasional yang tinggal dua pekan membuat pengurus harus bergerak cepat menyiapkan gerai, kelembagaan, dan mitra pemasok.
Inovasi yang Diterapkan
Gagasan KDMP Lamteh tidak lahir dari ruang kosong, melainkan dari kebijakan nasional yang diterjemahkan pengurus gampong ke dalam kebutuhan warga setempat. Camat Ulee Kareng, Akbar Mirza, menyebut koperasi ini sebagai sarana menggerakkan ekonomi gampong melalui simpan pinjam dan pengembangan potensi lokal [2]. Label syariah melekat karena Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh, termasuk koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, beroperasi sesuai prinsip syariah [11]. Konsekuensinya, layanan simpanan dan pembiayaan koperasi harus bebas riba dan menggunakan akad bagi hasil atau jual beli, bukan bunga.
Pada fase percontohan, gerai KDMP Lamteh menjual kebutuhan pokok yang dipasok langsung oleh BUMN, sehingga rantai distribusi dari produsen ke warga menjadi lebih pendek. Pertamina memasok LPG 3 kg, Perum Bulog memasok beras SPHP, dan ID Food memasok minyak goreng Minyakita [4]. Kimia Farma dan PT Pos Indonesia turut bergabung sebagai mitra, dengan komitmen awal menyediakan barang tanpa jaminan modal dari koperasi [5]. Mekanismenya sederhana: koperasi menerima barang dari BUMN, menjualnya kepada warga dengan harga resmi, lalu memakai margin penjualan untuk menutup biaya operasional gerai. Dengan skema ini, LPG 3 kg dapat dijual Rp18.000 per tabung, setara HET dan jauh di bawah harga warung
[4].
Elemen pembeda KDMP dibandingkan warung terletak pada kepemilikan dan tata kelolanya, bukan hanya pada harga jual. Warga yang mendaftar menjadi anggota sekaligus pemilik usaha, sehingga keuntungan tidak mengalir ke pihak luar, melainkan kembali sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Struktur pengawasan juga menyatukan otoritas pemerintahan dan keagamaan gampong, karena keuchik dan seorang teungku duduk sebagai pengawas di samping ketua, sekretaris, dan bendahara [3]. Perpaduan akses harga resmi, kepemilikan anggota, dan pengawasan tokoh setempat inilah yang menjadi kebaruan KDMP dibandingkan pola belanja eceran sebelumnya.
Proses Penerapan Inovasi
Kronologi KDMP Lamteh berlangsung dalam waktu singkat, sekitar empat bulan sejak Inpres terbit pada 27 Maret 2025 hingga peluncuran pada 21 Juli 2025. Dalam rentang itu, pengurus membentuk kelembagaan koperasi, menyusun struktur pengurus dan pengawas, lalu menyiapkan gerai sebagai lokasi percontohan yang ditinjau pemerintah pusat pada 8 Juli 2025 [3], [10]. Pada 21 Juli 2025, Presiden meluncurkan lebih dari 80.000 koperasi secara daring dari Desa Bentangan, Klaten, dan Lamteh tampil sebagai salah satu perwakilan Aceh [2], [12]. Momen ini menjadi puncak persiapan, karena gerai telah terisi LPG, beras, minyak goreng, dan produk mitra BUMN lainnya.
Namun, ujian terberat datang hanya tiga hari setelah peresmian, ketika sebagian besar pemasok menarik kembali barang yang telah dipajang di gerai [5]. Ketua KDMP, Nurkhalis, menuturkan bahwa pada awal perjanjian para mitra menyatakan dukungan penuh, tetapi kemudian meminta koperasi membeli seluruh barang secara tunai di muka [5]. Pertamina menarik tabung LPG 3 kg padahal gasnya masih berisi, sementara Bulog menarik beras dengan alasan menjaga kualitas [4], [5]. Hanya produk Kimia Farma dan PT Pos Indonesia yang bertahan, sehingga gerai kehilangan komoditas utama yang paling dibutuhkan warga [5]. Hingga awal Oktober 2025, KDMP Lamteh tidak lagi memiliki barang dagangan untuk dijual kepada masyarakat [4].
Kegagalan ini berakar pada kesepakatan pasokan yang hanya berupa komitmen lisan, tanpa perjanjian tertulis yang mengatur harga tebus, volume, dan cara pembayaran [5]. Selain itu, skema modal kerja melalui pinjaman bank membuat margin penjualan terlalu tipis untuk menutup biaya operasional gerai [5]. Bagi replikator, pelajarannya jelas: barang yang dipasok untuk keperluan peresmian belum tentu menjadi pasokan tetap setelah acara usai. Perjanjian tertulis dan uji coba siklus pembelian tunai sebaiknya selesai sebelum koperasi membuka gerai untuk umum.
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan internal terbesar KDMP Lamteh adalah modal kerja, karena koperasi tidak memiliki dana untuk membeli stok secara tunai ketika pemasok mengubah syarat pembayaran [5]. Modal utama sempat ditalangi oleh pengurus secara pribadi, dan dana tersebut dikembalikan ketika barang ditarik sehingga pengurus tidak menanggung kerugian [4]. Masalah lain menyangkut motivasi pengurus, yang tidak menerima jasa atau upah selama berbulan-bulan setelah gerai berhenti beroperasi [4]. Pengurus kemudian memutuskan tidak lagi mengajukan modal usaha, sebuah sikap hati-hati yang menghindarkan koperasi dari utang tanpa kepastian pasokan [4].
Tantangan eksternal utama datang dari pemasok, yang menarik barang tanpa penjelasan resmi setelah komitmen awal hanya disampaikan secara lisan [4], [5]. Mitigasi yang dibutuhkan untuk tantangan ini adalah kontrak pasokan tertulis yang memuat harga tebus, volume minimum, dan tenggat pembayaran sebelum gerai kembali dibuka. Pada tingkat kota, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Banda Aceh mencatat kendala serupa pada banyak KDMP, yaitu keterbatasan SDM, literasi keuangan, dan modal yang hanya berasal dari simpanan pokok dan wajib [13]. Hingga Juni 2026, baru empat dari 90 KDMP berbadan hukum di Banda Aceh yang beroperasi, dan Lamteh belum termasuk di dalamnya [13]. Temuan ini menunjukkan bahwa kendala Lamteh bersifat sistemik, sehingga mitigasinya membutuhkan pendampingan tata kelola dan literasi keuangan dari pemerintah kota.
Dari sisi regulasi, pemerintah menerbitkan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur persetujuan kepala desa atas pinjaman KDMP berdasarkan hasil musyawarah desa [14]. Regulasi ini membatasi dukungan pengembalian pinjaman dari Dana Desa paling banyak 30 persen dari pagu per tahun sebagai jaminan terakhir bila koperasi gagal bayar [14]. Pada Maret 2026, PMK Nomor 15 Tahun 2026 menggantikan PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan mengalihkan fokus pembiayaan ke pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi [15], [16]. Bagi Lamteh, kedua regulasi ini menjadi jalur mitigasi permodalan, dengan syarat keputusan meminjam diambil melalui musyawarah gampong setelah rencana usaha dan kepastian pasokan tersedia.
Faktor Penentu Keberhasilan
Fase awal KDMP Lamteh berjalan cepat karena dukungan pemangku kepentingan yang berlapis, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah gampong. Kementerian Koperasi dan Kemenko Pangan menetapkan serta meninjau lokasi percontohan, sementara Dinas Koperasi dan UKM Aceh serta DPMG Banda Aceh mendampingi kesiapan gerai [3], [10]. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Camat Ulee Kareng memberi dukungan kebijakan, sedangkan lima BUMN menyediakan barang dan layanan yang membuat gerai siap pada hari peresmian [2], [5]. Di tingkat gampong, keuchik turut duduk sebagai pengawas sehingga keputusan koperasi terhubung langsung dengan pemerintahan gampong[3].
Modal sosial menjadi faktor kedua, yang tampak dari antusiasme warga mendaftar sebagai anggota ketika gerai menjual LPG seharga HET [4]. Kehadiran seorang teungku sebagai pengawas memberi legitimasi keagamaan, hal penting di Aceh yang menjadikan prinsip syariah sebagai rujukan kegiatan ekonomi [3], [11]. Namun, pengalaman Lamteh juga menunjukkan bahwa dukungan institusional dan modal sosial belum cukup tanpa kepastian pasokan dan modal kerja. Dengan kata lain, faktor penentu keberhasilan jangka panjang adalah perjanjian pasokan yang mengikat dan kemampuan koperasi membeli stok dengan dananya sendiri.
Hasil dan Dampak Inovasi
Perbandingan kondisi sebelum dan sesudah KDMP berdiri menunjukkan hasil yang nyata tetapi berumur pendek. Sebelum koperasi berdiri, warga membeli LPG 3 kg di warung seharga Rp30.000–Rp35.000 per tabung, sedangkan selama gerai beroperasi harga turun menjadi Rp18.000 sesuai HET [4]. Penurunan Rp12.000–Rp17.000 per tabung itu setara penghematan 40–49 persen bagi setiap rumah tangga yang membeli di koperasi. Sebagai ilustrasi, jika 793 kepala keluarga masing-masing membeli dua tabung per bulan, potensi penghematan kolektif mencapai Rp19,0 juta–Rp27,0 juta per bulan. Setelah pasokan ditarik, jumlah gerai koperasi yang aktif kembali ke nol dan warga kembali bergantung pada harga warung [4], [5].
Dari sisi perilaku, KDMP sempat mengubah kebiasaan belanja warga yang semula bergantung pada warung menjadi mendaftar dan membeli di gerai milik bersama [4]. Perubahan itu berbalik ketika barang ditarik, karena warga yang telah antusias merasa dikecewakan dan kepercayaan terhadap koperasi ikut menurun [4]. Dampak lain yang tidak direncanakan menimpa pengurus, yang kehilangan jasa atau upah selama berbulan-bulan dan kemudian enggan mengajukan modal usaha baru [4]. Kepercayaan warga yang terkikis ini menjadi pekerjaan rumah pertama bila koperasi hendak dibuka kembali.
Dampak limpahan yang tidak direncanakan justru muncul di luar gampong, karena kisah Lamteh diberitakan media lokal sebagai contoh kerentanan koperasi percontohan [4], [5]. Pengalaman ini memperlihatkan kepada pengelola program bahwa pengisian gerai untuk keperluan peresmian berbeda dengan rantai pasok yang berkelanjutan. Pada 2026, kendala serupa berupa modal yang terbatas dan literasi keuangan yang rendah juga dilaporkan pada KDMP lain di Banda Aceh [13]. Dengan demikian, dampak terbesar KDMP Lamteh bukan pada omzet, melainkan pada dokumentasi pelajaran yang dapat mencegah kesalahan serupa di puluhan ribu koperasi desa.
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Pendanaan awal KDMP Lamteh bersumber dari dua jalur, yakni pasokan barang dari BUMN tanpa jaminan modal dan dana talangan dari pengurus [4], [5]. Besaran investasi awal dan biaya operasional gerai tidak dipublikasikan, tetapi modal pengurus dikembalikan utuh ketika barang ditarik [4]. Untuk koperasi di Banda Aceh secara umum, sumber modal internal hingga pertengahan 2026 masih terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib anggota [13]. Sumber pembiayaan lanjutan tersedia melalui skema pemerintah, yaitu pinjaman bank Himbara hingga Rp3 miliar per koperasi dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan [15], [16]. Pengembalian pinjaman tersebut dapat didukung Dana Desa paling banyak 30 persen dari pagu per tahun, sesuai Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 [14].
Model pendapatan KDMP bertumpu pada margin penjualan kebutuhan pokok, terutama LPG yang dijual pada tingkat HET, beras, dan minyak goreng. Unit layanan mitra seperti produk Kimia Farma dan layanan PT Pos Indonesia berpotensi menambah pendapatan berbasis komisi tanpa memerlukan stok besar [5]. Surplus usaha dikembalikan kepada anggota sebagai SHU, sehingga semakin besar belanja anggota di gerai, semakin besar pula bagian keuntungan yang kembali ke gampong. Pengalaman Lamteh menunjukkan bahwa margin penjualan barang bersubsidi relatif tipis, sehingga koperasi perlu memadukan unit bermargin rendah dengan unit jasa agar biaya operasional tertutup [5].
Pelajaran yang Dipetik
Beberapa keputusan KDMP Lamteh terbukti tepat dan layak ditiru oleh desa lain. Pengurus berhasil membentuk kelembagaan dalam waktu sekitar empat bulan dan melibatkan keuchik serta teungku sebagai pengawas, sehingga koperasi memperoleh legitimasi pemerintahan dan keagamaan sejak awal [3]. Pilihan menjual LPG tepat pada HET juga terbukti menarik minat warga, karena selisih harga dengan warung langsung terasa dalam pengeluaran rumah tangga [4]. Keputusan pengurus untuk tidak memaksakan pinjaman baru di tengah ketidakpastian pasokan juga menjaga koperasi dari beban utang [4].
Jika memulai dari awal, koperasi sebaiknya menandatangani perjanjian pasokan tertulis sebelum peluncuran, lengkap dengan harga tebus, volume, dan skema pembayaran [5]. Koperasi juga perlu menyiapkan modal kerja minimal untuk satu hingga dua putaran stok, sehingga perubahan syarat pembayaran tidak langsung menghentikan operasional. Peluncuran sebaiknya dilakukan setelah gerai melewati uji coba pembelian dan penjualan setidaknya tiga bulan, bukan sebelum siklus tersebut teruji. Pengurus pun perlu mendapat kepastian jasa atau insentif sejak awal agar motivasi mereka tidak surut ketika usaha belum menghasilkan [4].
Bagi desa lain, saran praktisnya adalah memulai dari unit yang tidak membutuhkan stok besar, seperti layanan agen pos, agen perbankan, atau apotek dengan sistem konsinyasi. Unit bermodal besar seperti pangkalan LPG dan gerai sembako baru dibuka setelah kontrak pasokan dan modal kerja siap. Desa juga perlu menyampaikan kepada warga secara jujur bahwa koperasi berada dalam masa uji coba, agar ekspektasi terkelola dan kepercayaan tidak runtuh ketika muncul hambatan.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan KDMP Lamteh bergantung pada kemampuan koperasi berpindah dari model percontohan menuju model usaha yang dikelola sendiri oleh anggota. Langkah pertama yang perlu ditempuh adalah menyusun ulang rencana usaha berbasis kebutuhan riil 793 kepala keluarga, termasuk kebutuhan LPG, beras, dan minyak goreng per bulan [7]. Rencana tersebut kemudian menjadi dasar negosiasi kontrak pasokan tertulis dengan BUMN atau distributor resmi, sekaligus dasar pengajuan pembiayaan melalui musyawarah gampong [14]. Rapat Anggota Tahunan (RAT) perlu dijalankan secara rutin sebagai forum pertanggungjawaban pengurus dan penentuan arah usahakoperasi.
Mekanisme regenerasi kepemimpinan KDMP tidak bergantung pada keuchik, karena koperasi merupakan badan hukum tersendiri yang pengurusnya dipilih oleh rapat anggota. Ketika keuchik berganti, posisi pengawas dari unsur pemerintah gampong dapat diisi pejabat baru tanpa mengubah kepemilikan dan aset koperasi. Koperasi juga perlu menyiapkan kader muda melalui pelatihan pembukuan, manajemen stok, dan literasi keuangan syariah, sesuai kebutuhan yang dicatat Dinas Koperasi Banda Aceh [13].
Agar tidak bergantung pada dukungan pemerintah, KDMP perlu membangun pendapatan mandiri secara bertahap. Tahap awal mengandalkan unit jasa dan simpanan anggota, lalu tahap berikutnya membuka pangkalan LPG dan gerai sembako setelah kontrak pasokan terjamin. Sebagian SHU dapat dialokasikan sebagai cadangan modal kerja, sehingga koperasi sanggup membeli stok secara tunai tanpa menunggu pinjaman atau talangan pengurus.
Kontribusi Pencapaian SDGs
KDMP Syariah Gampong Lamteh berpotensi berkontribusi pada sejumlah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), meskipun sebagian kontribusi baru terwujud selama masa percontohan. Kontribusi paling terukur berada pada akses energi terjangkau, karena harga LPG sempat turun dari kisaran warung ke tingkat HET [4]. Tabel berikut memetakan kontribusi tersebut beserta indikator yang dapat dipantau pengurus dan pemerintah gampong dari tahun ke tahun.
| No SDGs | Penjelasan | Indikator |
|---|---|---|
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan | Harga kebutuhan pokok yang lebih rendah mengurangi pengeluaran rumah tangga, sedangkan SHU menambah pendapatan anggota koperasi. | Pengeluaran LPG per tabung: Rp30.000–Rp35.000 → Rp18.000; SHU yang dibagikan: Rp0 →terdistribusi setiap RAT. |
| SDGs 2: Tanpa Kelaparan | Gerai koperasi menyalurkan beras SPHP dan minyak goreng Minyakita dengan harga program pemerintah langsung di dalam gampong. | Ketersediaan beras SPHP dan Minyakita di gerai: 0 bulan → 12 bulan per tahun. |
| SDGs 7: Energi Bersih dan Terjangkau | Pangkalan LPG koperasi memastikan gas subsidi dijual sesuai HET kepada warga, sehingga subsidi energi tepat sasaran. | Harga LPG 3 kg di tingkat warga: Rp30.000–Rp35.000 → Rp18.000 (HET). |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi | Koperasi membuka pekerjaan bagi pengurus dan staf gerai yang memperoleh jasa layak dari hasil usaha. | Pengurus dan staf yang menerima jasa rutin: 0 orang → seluruh pengurus aktif. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | Kemitraan dengan BUMN, bank Himbara, dan pemerintah menjadi tulang punggung pasokan serta pembiayaan koperasi. | Perjanjian pasokan tertulis: 0 → minimal 1 kontrak per komoditas utama (LPG, beras, minyak goreng). |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Desa yang ingin mereplikasi KDMP perlu memenuhi prasyarat minimum sebelum membuka gerai, bukan sesudahnya. Secara administratif, koperasi harus berbadan hukum, memiliki nomor induk koperasi, rekening atas nama koperasi, NPWP, NIB, dan proposal usaha agar dapat mengakses pembiayaan bank [15]. Secara operasional, desa perlu memiliki perjanjian pasokan tertulis, modal kerja untuk minimal satu putaran stok, serta pengurus yang memahami pembukuan dan manajemen persediaan. Secara sosial, keputusan mendirikan koperasi dan meminjam dana harus melalui musyawarah desa yang melibatkan kepala desa, tokoh agama, dan perwakilan warga [14].
Berdasarkan pengalaman Lamteh, pembentukan kelembagaan membutuhkan sekitar empat bulan, lalu perlu ditambah tiga bulan uji coba rantai pasok sebelum peluncuran. Sebagai gambaran biaya, satu putaran stok LPG untuk 793 kepala keluarga dengan satu tabung per keluarga membutuhkan modal kerja maksimal sekitar Rp14,3 juta pada harga HET. Kebutuhan pembangunan fisik gerai dan gudang dapat dibiayai melalui skema PMK Nomor 15 Tahun 2026 dengan plafon hingga Rp3 miliar per unit [16]. Model ini juga dapat diadaptasi sesuai konteks, yakni desa perkotaan seperti Lamteh fokus pada LPG dan sembako, sedangkan desa pesisir atau agraris menambahkan unit pembelian hasil tangkapan atau panen.
Agar manfaatnya meluas, 90 KDMP di Banda Aceh dapat membentuk forum antarkoperasi untuk pembelian kolektif, sehingga posisi tawar terhadap distributor meningkat [13]. KDMP Lamteh juga dapat belajar dari empat KDMP yang telah beroperasi di Banda Aceh, seperti Gampong Jawa dan Gampong Keuramat, terutama dalam pengelolaan pangkalan elpiji [13]. Kolaborasi pentahelix memperkuat strategi ini, dengan pemerintah menyediakan regulasi dan pembiayaan, perguruan tinggi seperti Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry memberi pendampingan, serta BUMN dan distributor menjamin pasokan. Komunitas gampong menjaga partisipasi anggota, sementara media lokal mendokumentasikan praktik baik dan kegagalan agar desa lain dapat belajar lebih cepat.
Daftar Pustaka
[1] Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Inilah Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” setneg.go.id, 14 Apr. 2025. [Daring]. Tersedia: [https://setneg.go.id/baca/index/inilah_inpres_9_2025_tentang_percepatan_pembentukan_koperasi_desa_kelurahan_merah_putih].
[Diakses: 11 Sep. 2026].
[2] Diskominfo Kota Banda Aceh, “Kopdes Merah Putih Syariah Diluncurkan, Camat Ulee Kareng Siap Gerakkan Ekonomi Gampong,” diskominfo.bandaacehkota.go.id, 21 Jul. 2025. [Daring]. Tersedia: [https://diskominfo.bandaacehkota.go.id/2025/07/21/kopdes-merah-putih-syariah-diluncurkan-camat-ulee-kareng-siap-gerakkan-ekonomi-gampong/].
[Diakses: 11 Sep. 2026].
[3] BIMNEWS.ID, “Kampung Lamteh Siap Wakili Aceh dalam Peluncuran Nasional 80.000 Koperasi Merah Putih,” bimnews.id, 8 Jul. 2025. [Daring]. Tersedia: [https://www.bimnews.id/kampung-lamteh-siap-wakili-aceh-dalam-peluncuran-nasional-80-000-koperasi-merah-putih/].
[Diakses: 11 Sep. 2026].
[4] R. Zulfira, “Barang Ditarik, Koperasi Merah Putih Desa Lamteh Berhenti Beroperasi,” MASAKINI.CO, 2 Okt. 2025. [Daring]. Tersedia: [https://masakini.co/2025/10/02/barang-ditarik-koperasi-merah-putih-desa-lamteh-berhenti-beroperasi/].
[Diakses: 11 Sep. 2026].
[5] Harian Rakyat Aceh, “Tiga Hari Setelah Dilaunching, KDMP Gampong Lamteh Berhenti Beroperasi,” harianrakyataceh.com, 26 Sep. 2025. [Daring]. Tersedia: [https://harianrakyataceh.com/news/tiga-hari-setelah-dilaunching-kdmp-gampong-lamteh-berhenti-beroperasi/index.html]. [Diakses: 11 Sep. 2026].
[6] Kecamatan Ulee Kareng, “Data Gampong,” uleekarengkec.bandaacehkota.go.id, 2022. [Daring]. Tersedia: [https://uleekarengkec.bandaacehkota.go.id/profil/data-gampong/]. [Diakses:11 Sep. 2026].
[7] Gampong Lamteh, “Monografi Gampong Lamteh,” Steemit (@gamponglamteh), t.t. [Daring]. Tersedia: [https://steemit.com/village/@gamponglamteh/monografi-gampong-lamteh]. [Diakses: 11 Sep. 2026].
[8] Gampong Lamteh, “Gambaran Sekilas tentang Gampong Lamteh Ulee Kareng,” Steemit (@gamponglamteh), t.t. [Daring]. Tersedia: [https://steemit.com/dana/@gamponglamteh/gambaran-sekilas-tentang-gampong-lamteh-ulee-kareng]. [Diakses: 11 Sep. 2026].
[9] M. Saifullah, “Tak Ada Antrean Panjang Gas 3 Kg di Pangkalan Banda Aceh,” IDN Times Sumut, 4 Feb. 2025. [Daring]. Tersedia: [https://sumut.idntimes.com/news/sumatera-utara/warga-lebih-pilih-beli-gas-3-kg-di-pangkalan-banda-aceh-00-qynp2-h5llyp].
[Diakses: 11 Sep. 2026].
[10] DPMG Kota Banda Aceh, “Kunjungan Asdepkemenkop ke Lokasi Mock Up Koperasi Desa Merah Putih Banda Aceh,” dpmg.bandaacehkota.go.id, 8 Jul. 2025. [Daring]. Tersedia: [https://dpmg.bandaacehkota.go.id/2025/07/08/kunjungan-asdepkememkop-ke-lokasi-mock-up-koperasi-desa-merah-putih-banda-aceh/].
[Diakses: 11 Sep. 2026].
[11] Susanti, Musfira, dan Sufitrayati, “Kendala Penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah pada Koperasi di Aceh melalui Pendekatan Analisis Fishbone,” JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi), vol. 8, no. 2, hlm. 175–181, 2022,
doi: [https://doi.org/10.35870/jemsi.v8i2.854].
[12] DPMG Kota Banda Aceh, “Peluncuran Kopdes Merah Putih Syariah, Gampong Lamteh Lokasi Mock Up,” dpmg.bandaacehkota.go.id, 21 Jul. 2025. [Daring]. Tersedia: [https://dpmg.bandaacehkota.go.id/2025/07/21/peluncuran-kopdes-merah-putih-syariah-gampong-lamteh-lokasi-mock-up/]. [Diakses: 11 Sep. 2026].
[13] M. H. S. Agus, “Pemkot: Empat KDMP di Banda Aceh Sudah Beroperasi,” ANTARA News Aceh, 18 Jun. 2026. [Daring]. Tersedia: [https://aceh.antaranews.com/berita/407297/pemkot-empat-kdmp-di-banda-aceh-sudah-beroperasi]. [Diakses: 11 Sep. 2026].
[14] Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 593, 12 Agu. 2025. [Daring]. Tersedia: [https://peraturan.bpk.go.id/Details/329454/permendesa-pdt-kemendesa-pdt-no-10-tahun-2025]. [Diakses: 11 Sep. 2026].
[15] Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 530, 21 Jul. 2025. [Daring]. Tersedia: [https://peraturan.bpk.go.id/Details/326276/pmk-no-49-tahun-2025]. [Diakses: 11 Sep. 2026].
[16] Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 215, 16 Mar. 2026. [Daring]. Tersedia: [https://peraturan.bpk.go.id/Details/347087/pmk-no-15-tahun-2026]. [Diakses: 11 Sep. 2026].