Ringkasan Inovasi
Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, memperbarui sistem pencatatan kepemilikan tanah warga melalui penyusunan ulang Buku C dan Buku Kerawangan Desa secara digital, sebuah inovasi yang telah menjadi rujukan studi banding puluhan kepala desa se-Jawa Timur sejak 2015 [1]. Inovasi ini digagas Pemerintah Desa Jambearjo di bawah Kepala Desa Bambang Mawardi, ST, sebagai respons atas kondisi Buku C peninggalan 1940 yang fisiknya rapuh, tulisannya buram, dan banyak datanya tidak sesuai akte sehingga memicu penerbitan surat ganda atas bidang tanah yang sama. Melalui pembentukan tim khusus, Pemerintah Desa mendigitalisasi data kepemilikan tanah beserta peta persil dan peta wilayah desa, kemudian membagi wilayah menjadi beberapa rayon yang masing-masing diampu satu perangkat desa sebagai penanggung jawab. Hasilnya, desa kini memiliki Buku Kerawangan terbaru yang lebih jelas, informatif, dan mutakhir, sementara konflik kepemilikan ganda atas tanah warga dapat diminimalkan secara signifikan.
Latar Belakang
Desa Jambearjo terletak di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, sekitar 14 kilometer di selatan Kota Malang, dengan luas wilayah sekitar 320,6 hektare yang terbagi dalam dua dusun, yaitu Karang Jambe dan Karang Rejo [3]. Sebagian besar warga, sekitar 65 persen, bekerja sebagai petani, sementara 10 persen beternak dan 20 persen menjadi perajin jaket kulit, menjadikan tanah sebagai aset produksi utama warga desa.
Sebelum penyusunan ulang dilakukan, informasi kepemilikan tanah warga tercatat dalam Buku C yang dibuat sejak 1940, dengan kondisi fisik rapuh dan tulisan yang sudah buram akibat usia. Banyak informasi kepemilikan tanah, seperti alamat dan nomor persil, tidak sesuai dengan akte kepemilikan, sehingga memicu penerbitan surat ganda atas bidang tanah yang sama dan berpotensi menimbulkan sengketa antarwarga.
Momentum perbaikan datang ketika Pemerintah Desa Jambearjo di bawah Kepala Desa Bambang Mawardi menyadari bahwa ketidaktertiban administrasi pertanahan berisiko menghambat pengambilan keputusan desa terkait tanah, sekaligus berpotensi memicu konflik warga. Desa kemudian berinisiatif menyusun ulang Buku C dan Buku Kerawangan secara digital, sebuah langkah yang kelak menjadikan Jambearjo tujuan studi banding 40 kepala desa se-Jawa Timur pada April 2015 [1].
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi yang diterapkan adalah penyusunan ulang dan digitalisasi dua dokumen pertanahan desa, yaitu Buku C yang mencatat subjek kepemilikan tanah, dan Buku Kerawangan Desa yang mencatat objek tanah seperti riwayat, lokasi, luas, dan batas bidang tanah [2]. Kedua dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum dan acuan pada setiap peralihan hak atas tanah, sehingga akurasinya sangat menentukan ketertiban administrasi pertanahan desa.
Mekanismenya dimulai dengan pembentukan tim khusus oleh Pemerintah Desa untuk mengumpulkan Buku C lama, Peta Persil, Peta Wilayah Desa, dan Peta Blok, kemudian memindahkan seluruh data ke sistem komputer secara terpadu. Yang membedakan pendekatan ini dari sekadar menyalin ulang dokumen lama adalah pembagian wilayah desa ke dalam rayon-rayon yang masing-masing diampu satu perangkat desa sebagai penanggung jawab, sehingga setiap persoalan tanah memiliki penanggung jawab yang jelas dan dapat ditelusuri hingga tingkat wilayah terkecil.
Proses Penerapan Inovasi
Tim yang dibentuk Pemerintah Desa Jambearjo memulai proses dengan menyalin format Buku C yang semula satu persil per lembar menjadi beberapa persil per lembar, sekaligus mendigitalisasi peta persil dan peta wilayah desa dengan skala tertentu. Peta-peta persil yang telah didigitalisasi kemudian digabungkan ke dalam satu peta wilayah desa yang utuh.
Pada tahap pencocokan data, tim menemukan bahwa data yang telah dicatat ulang tidak selalu langsung sesuai dengan peta yang digambar ulang, sehingga diperlukan proses pencocokan silang berulang antara catatan Buku C dan peta persil sebelum keduanya benar-benar selaras. Proses koreksi bertahap ini menjadi pembelajaran penting: digitalisasi data pertanahan tidak bisa dilakukan sekali jalan, melainkan memerlukan verifikasi silang berulang antara dokumen tertulis dan representasi spasialnya di peta.
Setelah data dan peta selaras, Pemerintah Desa dan jajaran perangkat desa bersepakat membagi wilayah desa ke dalam beberapa rayon yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah perangkat desa yang tersedia, kemudian menyusun Peta Rayon berdasarkan gabungan Peta Persil dan Peta Wilayah Desa. Setiap perangkat desa ditetapkan sebagai penanggung jawab satu rayon, bertugas mengelola masalah tanah, menjadi saksi transaksi tanah, dan menyelesaikan sengketa yang muncul di wilayahnya.
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan internal utama adalah kondisi fisik Buku C yang sudah berusia lebih dari 70 tahun sejak dibuat pada 1940, dengan tulisan buram dan kertas rapuh yang menyulitkan proses pembacaan dan penyalinan data secara akurat. Tim mengatasinya dengan bekerja cermat menyalin data ke format baru sambil melakukan verifikasi silang terhadap akte kepemilikan warga untuk memastikan akurasi.
Tantangan eksternal muncul dari banyaknya ketidaksesuaian data lama dengan akte kepemilikan warga yang telah menyebabkan penerbitan surat ganda untuk bidang tanah yang sama, berpotensi memicu sengketa antarwarga jika tidak diselesaikan dengan hati-hati. Pemerintah Desa memitigasi risiko ini dengan menetapkan perangkat desa sebagai penanggung jawab rayon yang bertugas menjadi saksi dan mediator penyelesaian masalah tanah di wilayahnya masing-masing.
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor utama keberhasilan inovasi ini adalah kepemimpinan Kepala Desa Bambang Mawardi yang memandang sumber daya manusia sebagai modal sosial utama desa untuk menggerakkan roda pemerintahan, termasuk dalam urusan administrasi pertanahan [1]. Komitmen ini tecermin dari kesediaan membentuk tim khusus dan melibatkan seluruh perangkat desa dalam sistem rayon.
Faktor kedua adalah pembagian tanggung jawab yang jelas melalui sistem rayon, di mana setiap perangkat desa memiliki wilayah kerja spesifik untuk mengawasi dan menyelesaikan masalah pertanahan, sehingga beban kerja tidak menumpuk pada satu pihak. Modal sosial berupa kepercayaan warga terhadap perangkat desa sebagai saksi transaksi tanah turut memperkuat efektivitas sistem ini.
Hasil dan Dampak Inovasi
Sebelum penyusunan ulang dilakukan, informasi kepemilikan tanah warga Desa Jambearjo tercatat dalam Buku C tahun 1940 yang fisiknya rapuh, tulisannya buram, dan banyak datanya tidak sesuai akte sehingga memicu surat ganda atas bidang tanah yang sama. Setelah digitalisasi dan penyusunan ulang, desa kini memiliki Buku Kerawangan terbaru yang lebih jelas, informatif, dan mutakhir, dengan data kepemilikan yang telah dicocokkan silang terhadap peta persil dan akte warga.
Konflik kepemilikan ganda atas status tanah yang sebelumnya rawan terjadi kini dapat diatasi dengan lebih baik, karena setiap rayon memiliki penanggung jawab yang menjadi saksi dan mediator transaksi tanah. Pemerintah Desa juga menjadi lebih mudah dalam mengambil keputusan terkait tanah, karena data kepemilikan kini tersaji secara digital dan terpadu.
Dampak spillover dari inovasi ini adalah menjadikan Desa Jambearjo tujuan studi banding bagi puluhan kepala desa se-Jawa Timur pada April 2015, memperlihatkan bahwa model penyusunan ulang administrasi pertanahan desa ini dinilai layak direplikasi oleh desa lain [1]. Momentum penataan administrasi ini turut mendukung inisiatif desa lain seperti pembentukan BUMDes Jambearjo yang dibantu mahasiswa KKN Universitas Brawijaya pada 2024 untuk memperkuat legalitas dan pengelolaan keuangan desa [5].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Kegiatan penyusunan ulang dan digitalisasi Buku C serta Buku Kerawangan Desa dijalankan sebagai program swakelola Pemerintah Desa Jambearjo, dengan sumber daya utama berupa pembentukan tim internal yang memanfaatkan sistem komputer untuk digitalisasi data, tanpa memerlukan investasi infrastruktur besar.
Sebagai inovasi tata kelola administratif, kegiatan ini tidak menghasilkan pendapatan langsung, namun memberi nilai tidak langsung berupa pengurangan potensi kerugian akibat sengketa tanah dan biaya penyelesaian konflik yang lebih tinggi jika dibiarkan tidak tertangani. Keberlanjutan pembiayaan ke depan turut didukung penguatan kelembagaan desa, termasuk pembentukan BUMDes Jambearjo yang tengah dirintis bersama pendampingan mahasiswa pada 2024 [5].
Pelajaran yang Dipetik
Pengalaman Desa Jambearjo menunjukkan bahwa keputusan membentuk tim khusus untuk digitalisasi data pertanahan, alih-alih menyerahkan proses ini kepada individu tanpa koordinasi, adalah keputusan kunci yang tepat karena memastikan proses pencocokan silang data dan peta berjalan sistematis. Pembagian wilayah menjadi rayon dengan penanggung jawab jelas juga terbukti efektif mencegah persoalan tanah menumpuk tanpa penyelesaian.
Jika memulai dari awal, proses pencocokan silang antara data Buku C dan peta persil idealnya dilakukan lebih dini dan berulang sejak awal digitalisasi, mengingat ketidaksesuaian data dan peta yang ditemukan di tengah proses sempat memperlambat penyelesaian penyusunan ulang secara keseluruhan.
Bagi desa lain yang ingin menerapkan pendekatan serupa, saran praktisnya adalah memulai dengan inventarisasi menyeluruh atas seluruh dokumen pertanahan lama sebelum digitalisasi, serta menyiapkan skema pembagian tanggung jawab wilayah semacam sistem rayon agar pengelolaan pascadigitalisasi tetap tertib dan tidak kembali menumpuk pada satu pihak.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan sistem administrasi pertanahan digital di Desa Jambearjo ditopang pembagian tanggung jawab rayon yang melekat pada struktur perangkat desa, bukan pada individu tertentu, sehingga pengelolaan tetap berjalan meski terjadi pergantian personel.
Mekanisme regenerasi kepemimpinan bertumpu pada struktur pemerintahan desa formal, dengan sistem rayon yang dirancang agar setiap perangkat desa baru dapat langsung meneruskan tanggung jawab pendahulunya atas data dan wilayah kerja yang sama. Penguatan kelembagaan desa turut berlanjut melalui pembentukan BUMDes Jambearjo pada 2024, yang dibantu pendampingan legalitas dan pengelolaan keuangan oleh mahasiswa KKN Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, menunjukkan kapasitas desa terus dikembangkan secara bertahap [5].
Rencana pendapatan mandiri desa ke depan turut ditopang penguatan BUMDes Jambearjo, yang jika berjalan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa di luar dana hibah maupun anggaran pemerintah, sehingga inisiatif tata kelola administratif seperti digitalisasi Buku C dapat terus didukung dari sumber pembiayaan desa yang lebih beragam.
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi penyusunan ulang dan digitalisasi Buku C di Desa Jambearjo berkontribusi pada lima Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang saling berkaitan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.
| No SDGs | Penjelasan | Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan | Kepastian hukum atas kepemilikan tanah melindungi aset produktif utama warga, terutama bagi sekitar 65% penduduk yang bekerja sebagai petani. | Surat ganda atas bidang tanah yang sama dapat dicegah melalui sistem rayon |
| SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur | Digitalisasi Buku C dan peta persil menjadi infrastruktur data pertanahan desa yang lebih modern dan mudah diakses dibanding dokumen fisik lama. | 1 sistem data pertanahan digital terpadu menggantikan Buku C fisik sejak 1940 |
| SDGs 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan | Penataan wilayah desa ke dalam sistem rayon berbasis Peta Persil dan Peta Wilayah Desa mendukung perencanaan tata ruang desa yang lebih tertib. | Wilayah desa terbagi dalam beberapa rayon sesuai jumlah perangkat desa |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh | Sistem penanggung jawab rayon berfungsi sebagai mekanisme keadilan lokal yang mencegah dan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah warga. | Setiap perangkat desa menjadi saksi dan mediator transaksi tanah di rayonnya |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | Kolaborasi dengan mahasiswa KKN Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya memperkuat kelembagaan desa melalui pembentukan BUMDes Jambearjo. | 21 mahasiswa KKN mendampingi legalitas dan keuangan BUMDes pada 2024 |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model penyusunan ulang dan digitalisasi Buku C serta Buku Kerawangan Desa ini berpotensi direplikasi oleh desa lain di Indonesia yang masih mengandalkan dokumen pertanahan fisik berusia puluhan tahun dan rawan kerusakan maupun ketidaksesuaian data. Prasyarat minimum meliputi ketersediaan dokumen Buku C dan peta persil lama sebagai bahan dasar, pembentukan tim internal yang bersedia melakukan pencocokan silang data secara teliti, serta kesepakatan pembagian tanggung jawab wilayah semacam sistem rayon.
Estimasi biaya replikasi relatif terjangkau karena mengandalkan sumber daya internal desa dan perangkat komputer standar untuk digitalisasi, tanpa memerlukan teknologi atau investasi khusus. Desa lain dapat mengadaptasi skala rayon sesuai jumlah perangkat desa yang tersedia, dan pengalaman Jambearjo yang telah menjadi tujuan studi banding puluhan kepala desa se-Jawa Timur menunjukkan model ini dapat dipelajari langsung melalui kunjungan lapangan [1].
Daftar Pustaka
[1] Infest Yogyakarta, “Inovasi dan Potensi Desa Jambearjo,” en.infest.or.id, 2015. [Online]. Tersedia: https://en.infest.or.id/post/inovasi-dan-potensi-desa-jambearjo
[2] Cermin: Jurnal Penelitian, “Catatan Buku Tanah Desa Merupakan Alat Bukti Awal atas Pengakuan Kepemilikan Hak atas Tanah,” Universitas Abdurachman Saleh, unars.ac.id. [Online]. Tersedia: https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/3160
[3] H3 Penyuluhan, “Profil Desa Jambearjo Kec. Tajinan,” h3penyuluhan2016.wordpress.com, 1 Apr. 2016. [Online]. Tersedia: https://h3penyuluhan2016.wordpress.com/2016/04/01/profil-desa-jambearjo-kec-tajinan/
[4] Kontributor Wikipedia, “Jambearjo, Tajinan, Malang,” id.wikipedia.org. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Jambearjo,_Tajinan,_Malang
[5] A. D. Kusuma, “Peran Aktif Mahasiswa Kelompok 31 KKN FIA UB dalam Pembentukan BUMDes Jambearjo Melalui Pendampingan Penyusunan Legalitas dan Pengelolaan Keuangan,” kompasiana.com, 2024. [Online]. Tersedia: https://www.kompasiana.com/anggrahenidwi/66ae3d6034777c4c9a2e9e22/peran-aktif-mahasiswa-kelompok-31-kkn-fia-ub-dalam-pembentukan-bumdes-jambearjo-melalui-pendampingan-penyusunan-legalitas-dan-pengelolaan-keuangan