Ringkasan Inovasi
Sejak 2017, Pemerintah Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, meluncurkan Program Kartu Desa Sehat, sistem jaminan kesehatan berbasis Dana Desa yang mengalokasikan Rp50 juta per tahun untuk menanggung biaya pengobatan gratis bagi 150 warga paling rentan yang tidak tercakup skema jaminan nasional mana pun [1]. Inovasi ini digagas Kepala Desa Akung untuk tidak berdiam diri menunggu penyelesaian dari atas, melainkan mengambil tanggung jawab langsung atas kesehatan warganya yang paling mudah terjatuh dalam kemiskinan akibat sakit [2]. Program ini memungkinkan pemegang kartu berobat gratis di posyandu, polindes, bidan desa, dan puskesmas; mendapat bantuan biaya persalinan Rp500 ribu-Rp700 ribu bagi ibu melahirkan; dan memperoleh bantuan transportasi ambulans hingga rumah sakit rujukan dalam radius 40 kilometer [3]. Dengan biaya per penerima sekitar Rp333.000 per orang per tahun, inovasi ini menunjukkan desa mampu hadir sebagai penjamin kesehatan tingkat pertama yang efisien dan tepat sasaran [1].
Latar Belakang
Kecamatan Ciemas adalah wilayah terpencil di Kabupaten Sukabumi dengan kondisi geografis berbukit dan infrastruktur terbatas, di mana seluruh wilayahnya hanya dilayani satu Puskesmas. Keterbatasan ini mempersempit akses warga terhadap pelayanan medis, terutama bagi mereka yang tinggal di pelosok desa dan tidak memiliki kendaraan atau dana untuk menempuh jarak jauh ke fasilitas kesehatan [1], [2].
Di tengah keterbatasan akses itu, masih banyak warga miskin Desa Girimukti yang tidak tercatat sebagai penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), Jamkesmas, maupun Jamkesda. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 menegaskan masyarakat miskin di luar Basis Data Terpadu Nasional menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun dalam praktiknya celah data yang lebar dan lambatnya mekanisme pemutakhiran menyebabkan banyak warga tetap tidak tercover skema perlindungan mana pun [10], [4].
Kepala Desa Akung menghadapi kenyataan ini setiap hari: warganya yang sakit menunda berobat karena tidak punya biaya dan kartu jaminan kesehatan, sehingga penyakit ringan berkembang menjadi berat. “Sekalipun saya ajukan, tetap tidak bisa dapat [jaminan nasional]. Untuk itu, Kartu Desa Sehat dibuat sebagai bentuk perhatian kami kepada masyarakat,” ungkap Kepala Desa Akung [3]. Pernyataan ini menjadi titik awal inovasi yang mengubah Dana Desa dari sekadar instrumen pembangunan infrastruktur menjadi perlindungan kesehatan bagi warga paling rentan [2].
Inovasi yang Diterapkan
Kartu Desa Sehat lahir dari musyawarah desa yang partisipatif pada 2016, di mana perangkat desa dan perwakilan warga bersepakat mengalokasikan Rp50 juta dari pos Dana Desa sebagai anggaran jaminan kesehatan lokal, dituangkan dalam APBDes Tahun 2016 sebagai fondasi hukum agar program berjalan akuntabel [2].
Kartu Desa Sehat bekerja melalui tiga jalur yang terintegrasi. Pertama, layanan bidan desa: pemegang kartu langsung berobat tanpa membayar, dan bidan desa mengajukan tagihan bulanan kepada pemerintah desa berdasarkan rekapitulasi kunjungan. Kedua, layanan Puskesmas: warga membawa Kartu Desa Sehat, KTP, dan KK sebagai syarat berobat gratis, termasuk bantuan persalinan Rp500 ribu-Rp700 ribu bagi ibu melahirkan. Ketiga, rujukan RS: desa menanggung biaya transportasi ambulans ke rumah sakit rujukan dalam radius maksimal 40 kilometer [3], [2].
Proses Penerapan Inovasi
Proses implementasi dimulai dengan pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat langsung ke lapangan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan desa. Empat kategori penerima ditetapkan secara ketat: warga dengan tanggungan keluarga banyak, penderita penyakit kronis, ibu hamil dari keluarga tidak mampu, dan warga yang sama sekali tidak memiliki jaminan sosial dari skema mana pun, menghasilkan daftar 150 penerima manfaat per tahun yang dapat dipertanggungjawabkan secara data [2], [1].
Setelah daftar penerima ditetapkan, Pemerintah Desa Girimukti menandatangani perjanjian kerja sama dengan bidan desa dan Puskesmas Ciemas untuk menetapkan SOP pengobatan gratis, mekanisme tagihan, dan batas klaim yang dapat diajukan [2].
Dalam proses penganggaran, program ini sempat menghadapi hambatan teknis karena Kartu Desa Sehat tidak secara eksplisit terdaftar sebagai mata anggaran yang diakui dalam sistem Siskeudes, aplikasi keuangan desa yang digunakan seluruh desa di Indonesia. Hambatan ini dikoreksi melalui advokasi aktif pemerintah desa kepada pendamping desa dan dinas terkait agar penggunaan Dana Desa untuk jaminan kesehatan lokal mendapat pengakuan resmi dalam sistem, sebuah pelajaran bahwa inovasi desa yang maju kerap harus berlari lebih cepat dari kapasitas regulasi teknis di belakangnya [5], [1].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan utama bersifat teknis-administratif: pencairan Dana Desa dari pemerintah pusat yang tidak selalu tepat waktu menyebabkan keterlambatan pembayaran tagihan kepada bidan desa dan Puskesmas, berpotensi mengganggu kepercayaan mitra layanan kesehatan terhadap keandalan sistem pembayaran desa [5]. Kendala ini dimitigasi melalui advokasi berkelanjutan agar Kartu Desa Sehat diakui sebagai mata anggaran resmi dalam Siskeudes, sehingga pencairan dan pertanggungjawaban dana lebih tertata.
Tantangan kedua adalah keterbatasan cakupan program: Kartu Desa Sehat hanya menjangkau layanan primer di bidan desa dan puskesmas serta biaya transportasi ke RS rujukan, namun belum mencakup biaya rawat inap di RSUD yang bisa sangat memberatkan keluarga miskin [7]. Kendala ini direncanakan dimitigasi melalui koordinasi aktif dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi agar penerima yang memenuhi syarat dapat difasilitasi masuk ke program PBI-JKN atau Jamkesda yang mencakup layanan lebih lanjut.
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor paling menentukan adalah kepemimpinan Kepala Desa Akung yang memilih bertindak daripada menunggu, dengan membawa gagasan Kartu Desa Sehat ke forum Musyawarah Desa sebelum dieksekusi, menciptakan legitimasi demokratis yang kuat [2], [3].
Faktor kedua adalah landasan regulasi nasional yang menguat seiring waktu. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa sebagai fokus prioritas penggunaan Dana Desa, melegitimasi langkah desa-desa seperti Girimukti [6]. Kemitraan operasional dengan bidan desa dan Puskesmas yang diformalisasi melalui MoU menggaransi program berjalan akuntabel dan dapat diaudit [2].
Hasil dan Dampak Inovasi
Sejak 2017, sebanyak 150 warga Desa Girimukti setiap tahun mendapatkan layanan pengobatan gratis melalui Kartu Desa Sehat, menjangkau kelompok yang sebelumnya sama sekali tidak tersentuh sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan anggaran Rp50 juta per tahun, biaya per penerima sekitar Rp333.000 per orang per tahun, jauh lebih efisien dibanding beban finansial pengobatan mandiri yang sering berujung pada kemiskinan yang semakin dalam [1], [3].
Dampak kualitatif yang nyata adalah perubahan perilaku kesehatan warga: ibu hamil dan penderita penyakit kronis yang sebelumnya kerap menunda berobat karena tidak ada biaya kini berani datang ke bidan desa dan puskesmas tepat waktu, mengurangi risiko komplikasi penyakit yang lebih mahal penanganannya jika sudah stadium lanjut [3], [7].
Dampak sistemik program ini melampaui sektor kesehatan: untuk menjamin ketepatan sasaran, Pemerintah Desa Girimukti rutin melakukan sensus kependudukan berkala yang memperbarui data sosial-ekonomi warga, meningkatkan kualitas basis data desa untuk seluruh program pembangunan dan perlindungan sosial ke depan [3], [2].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Program ini seluruhnya didanai dari Dana Desa, dengan alokasi konsisten Rp50 juta per tahun yang dituangkan dalam APBDes sejak 2016, menghasilkan biaya sekitar Rp333.000 per penerima per tahun untuk 150 warga [2], [1]. Sebagai layanan jaminan sosial, program ini tidak memiliki model pendapatan komersial.
Skema pembiayaan bekerja melalui mekanisme klaim: bidan desa dan Puskesmas mengajukan tagihan berdasarkan kunjungan pemegang kartu, yang kemudian dibayarkan desa dari pos anggaran yang sudah dialokasikan. Rencana penerapan sistem pembayaran non-tunai (autodebit) sedang dipersiapkan agar pengelolaan administrasi keuangan program lebih akuntabel dan mudah diaudit [3].
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan yang terbukti tepat adalah membawa gagasan Kartu Desa Sehat ke forum Musyawarah Desa sebelum dieksekusi, sehingga program memiliki legitimasi demokratis dan dukungan kolektif warga sejak awal, bukan keputusan sepihak kepala desa [2]. Menetapkan empat kategori penerima secara ketat berdasarkan verifikasi lapangan langsung juga terbukti menjaga ketepatan sasaran program.
Jika memulai dari awal, komunikasi dengan pengelola sistem Siskeudes idealnya dilakukan sebelum program diluncurkan, bukan setelah hambatan pencatatan anggaran ditemukan di tengah jalan. Desa lain yang ingin menerapkan model serupa disarankan memverifikasi terlebih dahulu status data penerima bantuan iuran nasional warganya, mengikat kerja sama formal dengan bidan desa dan puskesmas sejak awal, dan mengomunikasikan rencana program kepada pendamping desa agar tidak terhambat kendala administrasi teknis yang sebenarnya bisa diantisipasi.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Pemerintah Desa Girimukti menjaga keberlanjutan program melalui penetapan anggaran Rp50 juta yang konsisten dalam APBDes setiap tahun, dengan Musyawarah Desa sebagai forum evaluasi dan penyesuaian prioritas penerima secara demokratis. Rencana penerapan sistem pembayaran non-tunai (autodebit) untuk tagihan bidan desa dan Puskesmas sedang dipersiapkan agar pengelolaan administrasi keuangan program lebih akuntabel dan mudah diaudit BPD maupun pemeriksa eksternal [3], [2].
Koordinasi aktif dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terus dilakukan agar penerima Kartu Desa Sehat yang memenuhi syarat dapat difasilitasi masuk ke program PBI-JKN atau Jamkesda, mengubah program desa menjadi jembatan sementara yang mendorong warganya naik ke tingkat perlindungan yang lebih komprehensif, bukan pengganti sistem nasional [6], [8].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Program Kartu Desa Sehat Girimukti berkontribusi pada beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.
| No SDGs | Penjelasan | Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan | Kartu Desa Sehat memutus siklus kemiskinan yang dipicu sakit, sehingga warga miskin tidak harus menjual aset produktif untuk membiayai pengobatan. | 150 warga per tahun terlindungi dengan biaya Rp333.000 per orang per tahun. |
| SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera | Program menjamin akses layanan kesehatan dasar bagi warga paling rentan yang sebelumnya tidak memiliki jaminan apa pun. | Pemegang kartu berobat gratis di posyandu, polindes, bidan desa, dan puskesmas. |
| SDGs 5: Kesetaraan Gender | Prioritas khusus bagi ibu hamil dari keluarga tidak mampu memastikan perempuan miskin mendapat layanan maternal yang layak. | Bantuan biaya persalinan Rp500 ribu-Rp700 ribu diberikan bagi ibu melahirkan pemegang kartu. |
| SDGs 10: Berkurangnya Kesenjangan | Kartu Desa Sehat menjangkau warga yang jatuh di celah sistem jaminan nasional, memperkuat jaring pengaman sosial desa. | 150 penerima ditetapkan dari empat kategori warga yang tidak tercakup PBI, Jamkesmas, atau Jamkesda. |
| SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh | Penetapan penerima manfaat melalui Musyawarah Desa dan verifikasi lapangan langsung mencerminkan tata kelola desa yang akuntabel. | Rencana sistem pembayaran autodebit disiapkan untuk transparansi administrasi keuangan program. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | Perjanjian kerja sama formal dengan bidan desa dan Puskesmas Ciemas, serta koordinasi dengan Dinsos dan Dinkes Sukabumi, membangun jembatan ke sistem jaminan nasional yang lebih komprehensif. | MoU resmi mengatur SOP pengobatan gratis, mekanisme tagihan, dan batas klaim bidan desa dan Puskesmas. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model Kartu Desa Sehat Girimukti dapat direplikasi oleh desa terpencil lain di Indonesia yang menghadapi masalah serupa: warga miskin yang tidak tercakup jaminan nasional, keterbatasan fasilitas kesehatan, dan Dana Desa yang belum dioptimalkan untuk perlindungan sosial. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 secara eksplisit menetapkan peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa sebagai fokus prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga desa lain tidak perlu khawatir soal payung hukum [6], [1].
Untuk scale up sistemik, pemerintah kabupaten dapat membangun arsitektur perlindungan berjenjang: desa menanggung layanan primer melalui skema Kartu Desa Sehat, kabupaten menanggung layanan sekunder melalui Jamkesda, dan pemerintah pusat mengintegrasikan data penerima ke PBI-JKN [8], [9]. Desa Girimukti dapat berperan sebagai desa percontohan bagi desa lain yang ingin belajar merancang jaminan kesehatan berbasis Dana Desa yang akuntabel [2].
Daftar Pustaka
[1] Inovasi Desa dan Daerah Tertinggal, “ID 00213: Desa Girimukti Jamin Kesehatan Warga Melalui Kartu Desa Sehat,” inovasi.web.id, 12 Jun. 2018. [Daring]. Tersedia: https://inovasi.web.id/desa-girimukti-jamin-kesehatan-warga-melalui-kartu-desa-sehat/.
[2] Kementerian Dalam Negeri RI, “Dokumen Pembelajaran Inovasi Desa: Kartu Desa Sehat Girimukti,” PPID Kemendagri. [Daring]. Tersedia: https://ppid.kemendagri.go.id/storage/dokumen/0O5QaqmVFyFfGy3l7ZdNwebOVOMFjkuczGrSKzh1.pdf.
[3] M. N. Asikin, “Lindungi Warga dengan Kartu Desa Sehat,” JawaPos.com, 9 Okt. 2019. [Daring]. Tersedia: https://www.jawapos.com/berita-sekitar-anda/01240333/lindungi-warga-dengan-kartu-desa-sehat.
[4] Kementerian Kesehatan RI, “Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Fakta dan Data,” Ayo Sehat Kemkes, 7 Sep. 2016. [Daring]. Tersedia: https://ayosehat.kemkes.go.id/?p=5799.
[5] Tim TPID Kecamatan Ciemas, “Inovasi Kartu Desa Sehat Girimukti – Dokumentasi TPID,” Scribd. [Daring]. Tersedia: https://id.scribd.com/document/403883379/TPID5-pdf.
[6] Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, “Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024,” peraturan.go.id. [Daring]. Tersedia: https://peraturan.go.id/files/permendespdt-no-2-tahun-2024.pdf.
[7] S. Wahyuni dkk., “Ketepatan Sasaran Penerima Bantuan Sosial Jaminan Kesehatan di Perdesaan,” Jurnal PKS, Kementerian Sosial RI. [Daring]. Tersedia: https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/jpks/article/download/1312/719.
[8] Redaksi, “Jaminan Sosial di Tingkat Desa: Gebrakan Baru BPJS Adil dan Berkualitas,” masterplandesa.com, 25 Feb. 2024. [Daring]. Tersedia: https://www.masterplandesa.com/pembangunan-desa/jaminan-sosial-di-tingkat-desa-gebrakan-baru-bpjs-adil-dan-berkualitas/.
[9] Penerbit Widina, “Pengentasan Kemiskinan di Wilayah Pedesaan Sukabumi: Tantangan dan Strategi,” Jurnal Pengabdian Masyarakat Widina, 2025. [Daring]. Tersedia: https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPMWidina.
[10] Pemerintah Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,” JDIH BPK RI, 2012. [Daring]. Tersedia: https://peraturan.go.id.