Ringkasan Inovasi
Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sejak 2017 mengubah cara pandang terhadap moke dari minuman tradisional curah menjadi produk desa yang layak kemas dan bernilai tambah. Pemerintah desa memakai Dana Desa untuk memperkuat BUMDes Mitra Usaha agar membeli moke dari petani, menyuling ulang, menstandarkan kadar alkohol, lalu memasarkannya dalam botol higienis berukuran 485 ml [1], [2]. Inovasi ini melahirkan dua produk unggulan desa, yaitu Moke berkadar alkohol 25-30 persen dan Anggur Lontar berkadar sekitar 5-10 persen. Keduanya hadir dengan rasa, warna, dan segmen pasar yang berbeda, sehingga desa tidak lagi hanya menjual bahan mentah, tetapi mulai membangun identitas produk lokal yang lebih kompetitif dan lebih mudah dilegalkan [2].
Latar Belakang
Watugong berada sekitar 5 kilometer dari Kota Maumere dan dihuni sekitar 2.200 penduduk. Sebagian besar warga menggantungkan hidup pada pohon lontar atau koli, terutama sebagai pengiris lontar dan pemasak nira untuk menghasilkan moke, minuman tradisional yang lekat dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Sikka [1], [3].
Nama Watugong sudah lama dikenal sebagai sentra moke. Minuman ini hadir tidak hanya dalam ruang ekonomi, tetapi juga budaya, karena moke menjadi simbol persaudaraan, penyambutan tamu, dan bagian ritus adat di Flores. Namun nilai budaya yang kuat itu belum otomatis memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pengrajinnya [4].
Selama bertahun-tahun, pengrajin menjual moke dalam bentuk curah menggunakan botol bekas atau jerigen. Produk tidak memiliki standar rasa, warna, dan kadar alkohol, sementara harga mudah naik turun karena desa hanya menjual cairan mentah tanpa merek, kemasan, dan posisi tawar yang kuat di pasar [1].
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi yang diterapkan adalah hilirisasi moke berbasis desa. Pemerintah Desa Watugong tidak berhenti pada produksi bahan baku, tetapi membangun rantai nilai baru melalui BUMDes Mitra Usaha. BUMDes membeli moke dari petani, mengukur kadar alkohol dengan alkoholmeter, lalu menyuling ulang agar warna, rasa, dan kadar alkohol menjadi lebih seragam [2].
Dari proses itu lahir dua produk. Moke dikemas dalam botol 485 ml dengan kadar alkohol 25-30 persen dan dijual sekitar Rp60.000 per botol. Anggur Lontar dibuat dari bahan baku yang sama, diolah menjadi minuman berwarna kuning kecoklatan dengan kadar alkohol lebih rendah sekitar 5-10 persen, dan dijual sekitar Rp50.000 per botol [1], [2]. Unit produksi ini dikelola di bawah IKM Lontar yang dipimpin Stefanus sebagai direktur.
Proses Penerapan Inovasi
Langkah perubahan dimulai pada 2017 ketika pemerintah desa menetapkan moke sebagai potensi unggulan dalam RPJMDes, menjadikan pengembangan moke bagian dari arah pembangunan resmi desa dengan legitimasi perencanaan dan dukungan anggaran [1], [2].
Pada akhir 2017, pemerintah desa mengalokasikan Rp150 juta kepada BUMDes Mitra Usaha untuk menjalankan proyek ini. Dana tersebut dipakai memperkuat rumah produksi, pengadaan alat ukur alkohol, proses pengemasan, dan pengembangan sistem produksi yang lebih rapi dibanding pola usaha rumah tangga tradisional yang sebelumnya tersebar dan tidak seragam [2].
Pada tahap awal, tantangan terbesar bukan soal bahan baku, melainkan standarisasi. Moke yang berasal dari banyak perajin memiliki karakter berbeda-beda, sehingga BUMDes harus belajar membangun mutu yang konsisten melalui penyulingan ulang dan pengukuran kadar alkohol berulang. Dokumentasi yang tersedia tidak merinci adanya batch produksi yang gagal secara spesifik, namun tahap penyeragaman mutu ini sendiri menjadi proses uji coba penting agar produk desa dapat dipercaya pasar dan kelak memenuhi syarat legalisasi resmi [1], [5].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan paling besar adalah legalisasi. Produk minuman beralkohol tradisional tidak cukup hanya enak dan diminati pasar, tetapi harus memenuhi syarat izin edar, uji laboratorium, pelabelan, dan tata kelola distribusi yang ketat [1], [5]. Kendala ini dimitigasi melalui pendampingan bersama BPOM Ende yang mendorong minuman khas Flores menuju legalitas dan pasar nasional, mengikuti jejak legalisasi Arak Bali sebagai rujukan proses.
Kendala lain adalah ketegangan antara nilai budaya dan aturan hukum: moke merupakan identitas budaya Sikka, namun peredarannya tetap tunduk pada regulasi, dan produk moke yang tidak berizin rentan berhadapan dengan penertiban [8]. Kendala ini dimitigasi dengan mendorong desa bergerak dari ekonomi tradisional menuju tata kelola usaha yang legal, standar, dan bertanggung jawab melalui BUMDes, alih-alih membiarkan produksi tetap berjalan informal tanpa arah legalisasi.
Faktor Penentu Keberhasilan
Keberhasilan inovasi ini ditentukan oleh keberanian pemerintah desa menjadikan komoditas yang selama ini dipandang biasa sebagai produk unggulan desa. Yohanes Kapisrano dan pemerintah desa memainkan peran sebagai pengarah kebijakan, penyedia anggaran, dan penjaga agar inovasi tetap berada dalam jalur perencanaan desa yang sah [1].
Faktor penting lainnya adalah peran BUMDes Mitra Usaha, melalui unit IKM Lontar, sebagai penghubung antara petani, pengrajin, proses produksi, dan pasar. BUMDes tidak hanya membeli produk warga, tetapi juga menambah nilai produk melalui standarisasi, pengemasan, dan penguatan merek, sejalan dengan praktik BUMDes sebagai fasilitator, mediator, dan motor pemasaran UMKM desa [6].
Hasil dan Dampak Inovasi
Hasil paling nyata adalah lahirnya dua produk unggulan desa dalam kemasan botol 485 ml dengan standar kadar alkohol yang terukur, Moke seharga sekitar Rp60.000 dan Anggur Lontar sekitar Rp50.000 per botol, menunjukkan Watugong tidak lagi menjual moke sebagai komoditas curah, melainkan produk bernilai tambah dengan identitas dagang yang jelas [1].
Dampak ekonominya terlihat pada naiknya posisi tawar desa dan pengrajin, karena petani kini memiliki saluran pasar yang lebih pasti melalui skema pembelian BUMDes. Pada 2022, laporan pasar lokal mencatat produk moke olahan Watugong semakin diminati dengan pemesanan yang terus meningkat, menandakan fondasi pasar yang mulai berkelanjutan [7].
Dampak non-ekonomi juga penting: inovasi ini membawa moke keluar dari citra minuman curah tanpa identitas menjadi simbol kearifan lokal yang dikelola lebih modern. Pengakuan ini tercermin ketika Desa Watugong meraih Juara II Perencanaan Desa se-NTT 2017 kategori prakarsa dan inovasi [2].
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Modal pengembangan inovasi ini bersumber dari Dana Desa, dengan Rp150 juta dialokasikan kepada BUMDes Mitra Usaha pada akhir 2017 untuk rumah produksi, alat ukur alkohol, dan sistem pengemasan [2]. Skema ini menjadikan Dana Desa sebagai modal awal yang mengubah usaha rumah tangga informal menjadi unit produksi yang lebih terorganisasi.
Model pendapatan bertumpu pada margin penjualan dua produk kemasan, Moke seharga sekitar Rp60.000 dan Anggur Lontar sekitar Rp50.000 per botol 485 ml, dengan BUMDes membeli moke curah dari petani sebagai bahan baku sebelum disuling ulang dan dikemas [1]. Keberlanjutan pendapatan ke depan bergantung pada perluasan pasar yang hanya dapat dicapai setelah produk memperoleh izin edar resmi.
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan yang terbukti tepat adalah menempatkan pengembangan moke sebagai prioritas resmi dalam RPJMDes 2017, sehingga inovasi ini mendapat legitimasi perencanaan dan dukungan anggaran yang berkelanjutan, bukan sekadar inisiatif personal kepala desa yang mudah terhenti [1], [2]. Membangun BUMDes sebagai agregator yang membeli langsung dari petani juga terbukti memperkuat posisi tawar pengrajin dibanding menjual sendiri-sendiri secara curah.
Jika memulai dari awal, proses menuju legalisasi BPOM idealnya dimulai bersamaan dengan pengembangan produk, bukan setelah produk sudah beredar di pasar lokal, mengingat legalitas produk minuman beralkohol tradisional membutuhkan waktu panjang. Desa lain yang memiliki komoditas lokal serupa disarankan menetapkan komoditas tersebut dalam RPJMDes sejak awal, membangun BUMDes sebagai penghubung produksi dan pasar, dan mulai berkomunikasi dengan BPOM sedini mungkin untuk memetakan jalur legalisasi yang realistis.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi Watugong bergantung pada tiga jalur yang berjalan bersama: kepastian bahan baku lontar, penguatan kelembagaan BUMDes, dan percepatan legalisasi produk. Selama pohon lontar tetap dirawat dan petani tetap dilibatkan sebagai pemasok utama, desa memiliki fondasi produksi yang kuat untuk jangka panjang [4].
Watugong dapat belajar dari jejak legalisasi Arak Bali dan perkembangan moke legal di Sikka yang telah masuk pasar nasional dengan izin resmi. Pelajaran terpentingnya adalah legalitas tidak lahir dari nilai budaya saja, tetapi dari standar mutu, dukungan pemerintah, pengujian produk, dan tata kelola distribusi yang jelas [9], [10].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Inovasi Moke dan Anggur Lontar berkontribusi pada beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.
| No SDGs | Penjelasan | Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan | BUMDes Mitra Usaha menciptakan saluran pasar yang lebih pasti bagi petani dan pengrajin moke, sehingga pendapatan warga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada penjualan curah dengan harga yang mudah turun. | Petani memiliki saluran penjualan tetap ke BUMDes, alih-alih menjual curah kepada pembeli yang tidak menentu. |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi | Pengolahan moke dan anggur lontar dalam kemasan menciptakan aktivitas ekonomi baru, dari pembelian bahan baku, penyulingan ulang, pengemasan, hingga pemasaran produk unggulan desa. | Moke terjual sekitar Rp60.000 dan Anggur Lontar sekitar Rp50.000 per botol 485 ml. |
| SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur | Watugong membangun inovasi hilirisasi berbasis komoditas lokal dengan alkoholmeter, standarisasi kadar alkohol, dan kemasan botol higienis, mengubah produk tradisional curah menjadi produk desa yang lebih modern. | Rp150 juta Dana Desa dialokasikan untuk rumah produksi dan alat ukur alkohol pada akhir 2017. |
| SDGs 12: Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab | Standarisasi kadar alkohol dan dorongan legalisasi menunjukkan upaya desa menuju produksi yang lebih aman, terukur, dan bertanggung jawab dibanding praktik penjualan curah tanpa pengawasan mutu. | Kadar alkohol Moke terukur 25-30 persen dan Anggur Lontar 5-10 persen menggunakan alkoholmeter. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | Inovasi ini membutuhkan kemitraan antara pemerintah desa, BUMDes, pengrajin lontar, pemerintah kabupaten, provinsi, dan lembaga pengawas seperti BPOM agar produk lokal dapat bergerak ke pasar legal yang lebih luas. | BPOM Ende mendampingi upaya legalisasi minuman khas Flores termasuk moke menuju pasar nasional. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Pengalaman Watugong relevan bagi desa lain di Flores dan NTT yang memiliki lontar, tetapi masih menjual produk turunannya secara mentah. Model replikasinya jelas: tetapkan komoditas lokal sebagai prioritas RPJMDes, bentuk atau kuatkan BUMDes sebagai agregator, sediakan alat ukur mutu, lalu bangun kemasan dan merek yang konsisten [1], [6].
Untuk scale up, desa tidak cukup berhenti pada pengemasan. Tahap berikutnya adalah sertifikasi, izin edar, penguatan jaringan distribusi, dan promosi sebagai produk budaya yang legal dan aman. Bila strategi ini dijalankan konsisten, Moke dan Anggur Lontar Watugong berpotensi berdiri sejajar dengan Arak Bali dan produk moke legal lain dari Sikka yang sudah menembus pasar nasional [9], [10].
Daftar Pustaka
[1] Inovasi Desa dan Daerah Tertinggal, “ID 00589: Desa Watugong Kembangkan Moke dan Anggur Lontar Jadi Produk Unggulan Desa,” inovasi.web.id, 17 Mei 2019. [Daring]. Tersedia: https://inovasi.web.id/desa-watugong-kembangkan-moke-dan-anggur-lontar-jadi-produk-unggulan-desa/.
[2] Florespedia, “Moke dan Anggur Lontar Dalam Kemasan, Inovasi dari Watugong,” Kumparan, 17 Mei 2019. [Daring]. Tersedia: https://kumparan.com/florespedia/moke-dan-anggur-lontar-dalam-kemasan-inovasi-dari-watugong-sikka-1r6MtMKFFai.
[3] Jurnal Pertanian Unggul, “Kajian Minuman Tradisional Moke sebagai Objek Gastronomi pada Masyarakat Sikka,” ejournal.stiperfb.ac.id. [Daring]. Tersedia: https://ejournal.stiperfb.ac.id/index.php/jurnalpertanianunggul/article/download/72/48.
[4] Traveloka, “Mengenal 5 Minuman Khas Nusa Tenggara Timur,” traveloka.com, 26 Mei 2025. [Daring]. Tersedia: https://www.traveloka.com/id-id/explore/activities/minuman-khas-nusa-tenggara-timur-ta/579620.
[5] BPOM Ende, “Moke, Upaya Bersama Pendampingan Minuman Khas Flores untuk Legal dan Tembus Pasar Nasional,” ende.pom.go.id. [Daring]. Tersedia: https://ende.pom.go.id/berita/moke-upaya-bersama-pendampingan-minuman-khas-flores-untuk-legal-dan-tembus-pasar-nasional.
[6] Universitas Brawijaya, “Peran Badan Usaha Milik Desa pada Pengembangan UMKM,” repository.ub.ac.id, 2024. [Daring]. Tersedia: https://repository.ub.ac.id/id/eprint/224620/.
[7] Florespedia, “Moke Rasa Wine dari Sikka Laris Manis di Pasar Lokal NTT,” Kumparan, 19 Apr. 2022. [Daring]. Tersedia: https://kumparan.com/florespedia/moke-rasa-wine-dari-sikka-laris-manis-di-pasar-lokal-ntt-1xv651pbDHB.
[8] Garda Flores, “Operasi Moke di Sikka: Polisi Klarifikasi, Pertanyaan Publik soal Batas Budaya dan Hukum,” gardaflores.com, 12 Nov. 2025. [Daring]. Tersedia: https://gardaflores.com/hukrim/operasi-moke-di-sikka-polisi-klarifikasi-pertanyaan-publik-soal-batas-budaya-dan-hukum/.
[9] Duta Bali News, “Kepala BPOM RI: Bali Provinsi Pertama yang Berhasil Menjadikan Arak Bali Minuman Tradisional Berizin,” dutabalinews.com, 5 Mar. 2020. [Daring]. Tersedia: http://dutabalinews.com/2020/03/05/kepala-bpom-ri-bali-provinsi-pertama-yang-berhasil-menjadikan-minuman-tradisional-arak-bali-m.
[10] Liputan6, “Moke Simbol Kearifan Lokal, Minuman Tradisional Sikka Kini Masuk Pasar Nasional,” liputan6.com, 18 Agu. 2025. [Daring]. Tersedia: https://www.liputan6.com/regional/read/6135576/moke-simbol-kearifan-lokal-minuman-tradisional-sikka-kini-masuk-pasar-nasional.