Ringkasan Inovasi
BUMDes Seppang di Desa Seppang, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, meluncurkan program penggemukan sapi jantan berbasis sistem bagi hasil pada Januari 2026 [1]. Program ini menyalurkan 12 ekor sapi kepada tujuh peternak terpilih melalui seleksi ketat dari sekitar 200 pendaftar, dengan skema keuntungan penjualan 70 persen untuk peternak dan 30 persen masuk kas Pendapatan Asli Desa [1]. Inovasi ini digagas kepengurusan baru BUMDes Seppang “Harapan Mandiri” di bawah Kepala Desa Samsu, mengubah peran BUMDes dari lembaga administratif pasif menjadi mitra investasi produktif bagi peternak lokal yang sebelumnya tidak memiliki akses modal untuk membeli sapi berkualitas secara mandiri [3]. Peluncuran resmi program ini dilakukan pada 26 Januari 2026 dan mendapat perhatian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kementerian Desa yang melakukan monitoring langsung ke lapangan [2].
Latar Belakang
Desa Seppang di Kecamatan Ujungloe memiliki basis masyarakat peternak yang cukup kuat, namun potensi sektor peternakan belum pernah dikelola secara terstruktur oleh lembaga desa [3]. Petani peternak lokal tidak memiliki akses modal yang memadai untuk membeli sapi berkualitas secara mandiri, sehingga kapasitas usaha mereka tertahan pada skala subsisten yang tidak berkembang dari tahun ke tahun [3].
Kepengurusan baru BUMDes Seppang yang terbentuk pada akhir 2025 membawa visi mengalihkan aset desa dari belanja infrastruktur pasif menjadi investasi modal bergulir yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan bagi warga dan pemerintah desa sekaligus [2]. Momentum ini selaras dengan amanat alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan hewani sebagaimana ditetapkan dalam Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 [4]. Program penggemukan sapi dipilih karena sesuai dengan keterampilan warga yang sudah ada, memiliki siklus investasi yang terukur, dan menghasilkan produk dengan pasar serapan yang jelas, terutama menjelang hari raya.
Desa Seppang juga terinspirasi oleh keberhasilan BUMDes lain di Kabupaten Bulukumba yang lebih dulu meluncurkan program serupa. BUMDes Padaidi di Desa Palae, misalnya, meluncurkan unit penggemukan sapi dengan melibatkan 13 peternak lokal pada Januari 2026 dan mendapat respons positif [5]. Contoh lain datang dari luar Bulukumba, seperti BUMDes Mutiara yang lebih dulu membuktikan bahwa unit usaha penggemukan sapi dapat menjadi sumber penghasilan tetap bagi BUMDes [10]. Semangat kolektif antar-BUMDes ini menciptakan ekosistem inovasi peternakan desa yang saling mendukung dan mempercepat pembelajaran antar pengelola.
Inovasi yang Diterapkan
BUMDes Seppang menyalurkan 12 ekor sapi jantan kepada tujuh peternak mitra terpilih pada tahap pertama program. Lima peternak menerima dua ekor sapi masing-masing, sementara dua peternak lainnya menerima satu ekor, pembagian yang didasarkan pada kapasitas kandang dan ketersediaan pakan masing-masing mitra [1]. Masa pemeliharaan dirancang fleksibel antara 3 hingga 12 bulan agar peternak dapat memilih waktu penjualan yang sesuai kondisi pasar dan bobot ternak.
Skema bagi hasil yang ditetapkan, yaitu 70 persen untuk peternak dan 30 persen untuk BUMDes, dirancang lebih berpihak kepada peternak dibandingkan skema umumnya, untuk memastikan insentif nyata bagi peternak merawat sapi dengan baik. Skema ini berbeda dengan pola BUMDes Nglegi yang menerapkan bagi hasil 60:40, mencerminkan komitmen Desa Seppang memprioritaskan kesejahteraan peternak di atas kepentingan pendapatan lembaga [6]. Setiap penyaluran dan penjualan sapi dicatat melalui berita acara resmi yang ditandatangani kedua pihak, memastikan akuntabilitas pengelolaan aset desa terdokumentasi dengan baik.
Proses Penerapan Inovasi
Program dimulai dengan membuka pendaftaran calon mitra peternak secara terbuka kepada seluruh warga Desa Seppang. Dari sekitar 200 calon pendaftar, BUMDes hanya memilih tujuh orang melalui seleksi ketat yang menilai kapasitas kandang, pengalaman beternak, ketersediaan pakan, dan rekam jejak ketekunan berusaha [2]. Proses seleksi yang transparan dan kompetitif ini penting untuk meminimalkan risiko kegagalan investasi publik dan membangun kepercayaan warga bahwa pengelolaan aset desa dilakukan secara profesional dan adil.
Penyaluran sapi dilakukan dalam dua tahap yang terpisah beberapa hari, dengan kegiatan penyaluran resmi pada 26 Januari 2026 yang disaksikan aparat desa, pengurus BUMDes, dan Babinsa Serka Muh. Ihwan Nur yang turut mengawal kerja sama ini [7]. Proses peluncuran juga diliput TV Desa Lokal Bulukumba, memberikan eksposur publik yang memperkuat akuntabilitas pengelolaan program kepada masyarakat luas [8].
Regulasi bersama yang mengatur tanggung jawab jika sapi hilang atau mati akibat kelalaian peternak disusun secara tertulis dan disepakati sebelum penyaluran dilakukan [9]. Karena program ini baru memasuki siklus penyaluran pertama sejak Januari 2026, belum ada kegagalan internal yang terdokumentasi dari BUMDes Seppang sendiri. Langkah antisipasi risiko berupa perjanjian tertulis ini justru merupakan koreksi awal yang diambil dari pembelajaran kasus BUMDes lain, seperti sengketa kerugian yang sempat diklarifikasi BUMDes Bamban Jaya akibat program penggemukan sapi yang tidak memiliki perjanjian tertulis yang jelas [9]. Pendampingan dari TPP P3MD Kementerian Desa terus dilakukan untuk memastikan tata kelola program sesuai standar yang ditetapkan secara nasional [2].
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Risiko terbesar dari program penggemukan sapi adalah kematian atau kehilangan sapi akibat penyakit, kecelakaan, atau kelalaian peternak yang dapat menghapus nilai investasi secara tiba-tiba [9]. BUMDes Seppang memitigasi risiko ini dengan perjanjian tertulis yang mengatur tanggung jawab mitra sebelum penyaluran dilakukan, meski penegakannya dalam konteks sosial desa yang erat tetap memerlukan kebijaksanaan agar tidak menimbulkan konflik antara lembaga dan warga [9].
Keterbatasan kapasitas kandang dan ketersediaan pakan menjadi faktor pembatas alami yang membuat skala program tidak bisa diperluas terlalu cepat [1]. Seleksi yang ketat dari sekitar 200 pendaftar menjadi hanya tujuh orang menunjukkan bahwa mayoritas calon mitra belum memenuhi standar minimal yang diperlukan, hambatan struktural yang dimitigasi BUMDes melalui rencana program pembinaan kapasitas peternak secara paralel, agar lebih banyak warga memenuhi syarat pada tahap penyaluran berikutnya [1].
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor penentu utama adalah kepemimpinan Kepala Desa Samsu yang memberikan dukungan dan legitimasi hukum kepada kepengurusan baru BUMDes untuk menjalankan unit usaha produktif yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Komitmen pimpinan desa yang tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menyediakan penyertaan modal nyata dari Dana Desa, menjadi fondasi kepercayaan yang menentukan [1].
Faktor kedua adalah desain skema bagi hasil yang adil dan transparan. Porsi 70 persen untuk peternak memastikan mitra memiliki motivasi finansial yang kuat untuk merawat sapi dengan baik, sementara fleksibilitas masa pemeliharaan 3-12 bulan memberikan peternak kendali atas strategi penjualan mereka. Keterlibatan Babinsa sebagai saksi dan pengawas kerja sama juga memperkuat kepercayaan publik dan mencegah potensi penyelewengan dari kedua belah pihak [7].
Hasil dan Dampak Inovasi
Sebelum program ini berjalan, peternak lokal Desa Seppang tidak memiliki akses modal untuk membeli sapi berkualitas secara mandiri, sehingga usaha mereka tertahan pada skala subsisten [3]. Pada tahap pertama, 12 ekor sapi jantan berhasil disalurkan kepada tujuh peternak mitra yang tersebar di Desa Seppang, membuktikan bahwa mekanisme seleksi, perjanjian, dan distribusi yang dirancang BUMDes dapat dieksekusi tepat waktu [1]. Tujuh keluarga peternak kini memiliki aset produktif berupa sapi jantan yang masa penggemukannya diperkirakan menghasilkan keuntungan penjualan dalam 3 hingga 12 bulan ke depan, meski dokumentasi program belum mencatat angka realisasi penjualan karena program masih dalam siklus pertama [1].
Dampak kelembagaan yang tidak kalah penting adalah perubahan persepsi masyarakat terhadap BUMDes Seppang, dari lembaga yang sebelumnya tidak berdampak nyata menjadi entitas yang dipercaya sebagai mitra ekonomi yang memberdayakan. Meningkatnya kepercayaan warga ini berpotensi mempermudah ekspansi program pada tahap berikutnya, mengingat antusiasme calon mitra peternak yang sudah terbukti tinggi dari jumlah pendaftar [2]. Setiap rupiah keuntungan yang masuk ke kas PADes dari bagi hasil penjualan sapi dapat diputar kembali untuk membiayai penyaluran sapi tahap berikutnya, menciptakan siklus modal bergulir yang tidak bergantung pada alokasi Dana Desa baru setiap tahunnya.
Dampak sosial yang mulai terasa adalah tumbuhnya minat warga muda melirik sektor peternakan sebagai pilihan usaha yang menjanjikan secara ekonomis. Ekosistem yang terbangun, mulai dari akses bibit, sistem bagi hasil yang adil, pendampingan teknis, hingga jaminan pembelian, mengurangi sejumlah hambatan yang selama ini menghalangi pemuda desa masuk ke sektor peternakan secara profesional.
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Modal awal program ini berasal dari penyertaan modal Dana Desa yang dialokasikan Pemerintah Desa Seppang kepada BUMDes, sejalan dengan amanat alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan hewani sebagaimana ditetapkan dalam Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 [4]. Model bisnis program ini bertumpu pada skema bagi hasil 70:30, tempat peternak menerima 70 persen keuntungan penjualan sapi sebagai insentif merawat ternak, sementara 30 persen masuk kas Pendapatan Asli Desa sebagai pengembalian atas modal yang disalurkan [1].
Dokumentasi program tidak merinci besaran total investasi awal untuk pembelian 12 ekor sapi secara spesifik, sehingga estimasi biaya bagi replikator perlu dikonfirmasi langsung ke BUMDes Seppang [1]. Strategi pembiayaan lanjutan diarahkan pada investasi ulang seluruh hasil penjualan sapi untuk membeli bibit baru pada periode berikutnya, menciptakan siklus modal bergulir yang tidak bergantung pada injeksi Dana Desa setiap tahun [2].
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan merancang skema bagi hasil 70:30 yang lebih berpihak kepada peternak dibandingkan pola umum seperti skema 60:40 BUMDes Nglegi terbukti menjadi langkah yang tepat untuk memastikan insentif nyata bagi peternak merawat sapi dengan baik [6]. Keputusan menyusun perjanjian tertulis sebelum penyaluran, yang diadopsi dari pembelajaran kasus sengketa BUMDes lain, juga terbukti menjadi langkah antisipatif yang penting sebelum program ini menghadapi risiko serupa [9].
Jika memulai dari awal, pengurus BUMDes mengakui idealnya program pembinaan kapasitas kandang dan pakan bagi calon peternak dijalankan berdampingan sejak tahap pendaftaran, mengingat mayoritas dari sekitar 200 pendaftar belum memenuhi standar minimal seleksi [1]. Desa lain yang berencana menerapkan model serupa disarankan menyusun perjanjian tertulis sejak awal, merancang skema bagi hasil yang berpihak pada pelaksana lapangan, dan mempelajari kasus BUMDes lain, baik yang berhasil maupun yang bermasalah, sebelum meluncurkan program [6], [9].
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Mekanisme keberlanjutan yang paling kritis adalah memastikan seluruh hasil penjualan sapi diinvestasikan kembali untuk membeli bibit sapi baru pada periode berikutnya, menciptakan siklus modal bergulir yang terus tumbuh tanpa injeksi Dana Desa tahunan. BUMDes Seppang merancang program ini sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), bukan sebagai proyek satu kali yang berhenti ketika anggaran habis [2].
Mekanisme ini tidak sepenuhnya bergantung pada satu individu, karena program dirancang sebagai bagian dari RPJMDes yang mengikat kelembagaan desa, bukan inisiatif pribadi Kepala Desa Samsu semata, sehingga program berpotensi tetap berjalan meski kepemimpinan desa berganti di masa depan [2]. Evaluasi berkala oleh pengurus BUMDes dan TPP P3MD Kementerian Desa dilakukan untuk memantau kesehatan dan pertumbuhan bobot sapi, mendeteksi masalah lebih awal, dan menyesuaikan jadwal penjualan dengan kondisi pasar. BUMDes juga berencana memperluas jaringan kemitraan antar-BUMDes di Kabupaten Bulukumba untuk membangun rantai pasok pakan ternak yang lebih efisien [3].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Program penggemukan sapi sistem bagi hasil BUMDes Seppang berkontribusi pada beberapa tujuan SDGs, memadukan pemberdayaan ekonomi peternak lokal, penguatan kelembagaan desa, dan investasi produktif berbasis kearifan lokal. Tabel berikut merinci kontribusi setiap tujuan beserta indikator yang dapat diukur dari capaian yang telah didokumentasikan.
| No SDGs | Penjelasan | Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan | Program bagi hasil 70:30 yang berpihak kepada peternak memberikan akses modal produktif kepada warga yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli sapi secara mandiri. | Tujuh keluarga peternak memiliki aset produktif berupa sapi jantan tanpa modal awal dari kantong sendiri. |
| SDGs 2: Tanpa Kelaparan | Pengembangan kapasitas produksi peternakan sapi lokal di tingkat desa memperkuat ketahanan pangan hewani masyarakat Bulukumba dan sekitarnya. | 12 ekor sapi jantan disalurkan sebagai bagian dari program ketahanan pangan hewani berbasis Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020. |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi | Program ini menciptakan usaha produktif bagi peternak lokal dengan sistem kompensasi yang adil melalui mekanisme bagi hasil. | 30 persen keuntungan penjualan sapi masuk sebagai Pendapatan Asli Desa dari unit usaha BUMDes. |
| SDGs 10: Berkurangnya Ketimpangan | Proses seleksi mitra yang terbuka bagi seluruh warga dan perjanjian bagi hasil yang terdokumentasi resmi memastikan tidak ada favoritisme dalam distribusi manfaat program. | Seleksi terbuka diikuti sekitar 200 pendaftar sebelum tujuh mitra terpilih ditetapkan. |
| SDGs 12: Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab | Sistem penggemukan dengan siklus 3-12 bulan mendorong praktik peternakan yang lebih terukur dan bertanggung jawab dibandingkan pemeliharaan tradisional yang tidak terstruktur. | Setiap penyaluran dan penjualan sapi dicatat melalui berita acara resmi yang ditandatangani kedua pihak. |
| SDGs 16: Kelembagaan Kuat dan Akuntabel | Penerapan seleksi mitra yang transparan, perjanjian tertulis, dan pencatatan berita acara setiap transaksi menjadikan BUMDes Seppang contoh tata kelola lembaga desa yang akuntabel. | Babinsa dan TPP P3MD Kementerian Desa terlibat sebagai saksi dan pengawas eksternal program. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | Keberhasilan program ini dibangun di atas kemitraan antara BUMDes, Pemerintah Desa Seppang, peternak lokal, Babinsa, dan TPP P3MD Kementerian Desa. | Lima pihak (BUMDes, pemerintah desa, peternak, Babinsa, TPP P3MD) terlibat aktif dalam pelaksanaan program. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Model penggemukan sapi sistem bagi hasil BUMDes Seppang relatif mudah direplikasi karena tidak memerlukan teknologi khusus atau infrastruktur mahal, dengan modal utama berupa keberanian kelembagaan mengubah Dana Desa dari belanja pasif menjadi investasi aktif. Desa-desa di Kabupaten Bulukumba yang memiliki basis peternak sudah menunjukkan minat mereplikasi model ini, sebagaimana ditunjukkan BUMDes Padaidi yang meluncurkan program serupa pada Januari 2026 dengan melibatkan 13 peternak [5].
Strategi scale up BUMDes Seppang mencakup penambahan populasi ternak secara bertahap dari reinvestasi keuntungan penjualan, perluasan kriteria penerima manfaat seiring meningkatnya kapasitas kandang warga, dan inisiasi kerja sama antardesa untuk membangun rantai pasok pakan ternak yang lebih efisien. Jika Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadikan program penggemukan sapi BUMDes sebagai salah satu indikator kinerja dalam evaluasi tata kelola desa, replikasi ke desa-desa lain di Bulukumba berpotensi lebih cepat terwujud [1].
Daftar Pustaka
[1] Sambang Desa, “Dorong Ekonomi Desa Melalui Program Penggemukan Sapi Sistem Bagi Hasil, BUMDes Seppang Bulukumba Salurkan Bantuan Sapi,” sambangdesa.com, 27 Jan. 2026. [Daring]. Tersedia: https://www.sambangdesa.com/2026/01/dorong-ekonomi-desa-melalui-program.html.
[2] Bicara Baik – Jawa Pos, “BUMDes Seppang Jalankan Program Penggemukan Sapi untuk Dongkrak Ekonomi Warga,” bicarabaik.jawapos.com, 27 Jan. 2026. [Daring]. Tersedia: https://bicarabaik.jawapos.com/news/367120974/bumdes-seppang-jalankan-program-penggemukan-sapi-untuk-dongkrak-ekonomi-warga.
[3] Website Resmi Desa Seppang, “Kategori Berita Ekonomi – Rapat Kesepakatan Kerjasama BUMDes Harapan Mandiri,” desaseppang.id. [Daring]. Tersedia: https://www.desaseppang.id/kabardesa/read/kategori/Ekonomi.
[4] Digital Desa Kersaratu, “Program Ketahanan Pangan Desa Kersaratu – BUMDes Kelola Penggemukan Sapi,” kersaratu.digitaldesa.id, 7 Jan. 2026. [Daring]. Tersedia: https://kersaratu.digitaldesa.id/berita/program-ketahanan-pangan-desa-kersaratu-bumdes-kelola-penggemukan-sapi.
[5] Warta Bulukumba – Pikiran Rakyat, “BUMDes Padaidi Luncurkan Penggemukan Sapi, Libatkan 13 Peternak Lokal,” wartabulukumba.pikiran-rakyat.com, 19 Jan. 2026. [Daring]. Tersedia: https://wartabulukumba.pikiran-rakyat.com/ekobis/pr-879946366/bumdes-padaidi-luncurkan-penggemukan-sapi-libatkan-13-peternak-lokal.
[6] Website Resmi Desa Nglegi, “Penggemukan Sapi, Program BUMDes Nglegi 2016,” desanglegi.gunungkidulkab.go.id. [Daring]. Tersedia: https://desanglegi.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/477-Penggemukan-Sapi–Program-BUMDes-Nglegi-2016.
[7] Instagram – Babinsa Ujungloe, “Perkuat Ekonomi Desa: Babinsa Serka Muh. Ihwan Nur Kawal Kerja Sama BUMDes Harapan Mandiri dengan Peternak Sapi,” instagram.com, Jan. 2026. [Daring]. Tersedia: https://www.instagram.com/p/DTxekzfkspR/.
[8] YouTube – TV Desa Bulukumba, “BUMDes Desa Seppang Launching Program Ketapang,” 23 Jan. 2026. [Daring]. Tersedia: https://www.youtube.com/watch?v=wuvSEsI3L2o.
[9] Detak.co.id, “BUMDes Bamban Jaya Klarifikasi Isu Kerugian Program Penggemukan Sapi,” detak.co.id, 25 Jan. 2026. [Daring]. Tersedia: https://www.detak.co.id/bumdes-bamban-jaya-klarifikasi-isu-kerugian-program-penggemukan-sapi.
[10] Obor Rakyat, “BUMDes Mutiara Punya Penghasilan dari Penggemukan Sapi,” oborrakyat.co.id, 14 Mei 2024. [Daring]. Tersedia: https://oborrakyat.co.id/2024/05/14/bumdes-mutiara-punya-penghasilan-dari-penggemukan-sapi/.