Ringkasan Inovasi
BUMDes Tunas Baru di Desa Puna, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, membentuk Perseroan Terbatas untuk mengelola tambang batu pecah sejak 2019 [1]. Langkah ini memisahkan pengelolaan bisnis pertambangan dari birokrasi pemerintahan desa agar pengambilan keputusan usaha berjalan lebih cepat [4]. Pelaku utama inovasi ini adalah pengurus BUMDes Tunas Baru bersama Pemerintah Desa Puna, dengan dukungan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan dari pemerintah provinsi [1]. Permasalahan utama yang hendak dijawab adalah praktik penambangan batu tradisional tanpa izin resmi yang membuat warga sulit menembus rantai pasok proyek infrastruktur skala besar dan tidak mendapat bagian keuntungan yang layak [3]. Dampak yang mulai terlihat adalah tersalurkannya material batu pecah untuk proyek infrastruktur di Kabupaten Timor Tengah Selatan, terserapnya puluhan tenaga kerja lokal sebagai operator alat berat dan sopir truk, serta meningkatnya pendapatan asli desa dari sektor usaha yang sebelumnya tidak berizin [2].
Latar Belakang
Desa Puna berada di Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, wilayah yang termasuk kategori daerah tertinggal [3]. Desa ini memiliki cadangan batu material konstruksi yang menjadi salah satu potensi unggulan wilayah setempat [3]. Kondisi topografi perbukitan Timor Tengah Selatan menyimpan sumber daya batu dalam jumlah besar, namun pemanfaatannya selama bertahun-tahun berjalan tanpa tata kelola yang terorganisasi [3]. Potensi ini menjadi latar belakang munculnya gagasan mengelola tambang secara lebih terstruktur di kemudian hari.
Sebelum inovasi ini berjalan, warga menambang batu material secara tradisional tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah [3]. Praktik penggalian yang berjalan sporadis ini membuat warga kesulitan menembus rantai pasok kebutuhan proyek infrastruktur skala besar di daerah [3]. Ketiadaan payung hukum membuat warga desa tidak memperoleh bagian keuntungan yang proporsional dari sumber daya alam yang mereka kelola [4]. Tata kelola tambang yang masih tercampur dengan rutinitas administrasi pemerintahan desa juga memperlambat pengambilan keputusan bisnis sehari-hari [4].
Para pemangku kepentingan di tingkat desa akhirnya menyadari kebutuhan membentuk entitas usaha mandiri yang mampu bergerak lebih profesional [4]. Kepala desa bersama tokoh masyarakat menggelar serangkaian diskusi untuk membahas opsi kelembagaan yang dapat memisahkan urusan bisnis dari birokrasi pemerintahan [1]. Tanpa perubahan tata kelola, warga Desa Puna dinilai akan terus kehilangan kesempatan mengelola sumber daya alam mereka sendiri secara optimal. Kesepakatan untuk mendirikan Perseroan Terbatas pun diambil sebagai langkah awal membangun fondasi ekonomi desa yang lebih mandiri [1].
Inovasi yang Diterapkan
Pengurus BUMDes Tunas Baru mendaftarkan unit usaha pertambangan mereka menjadi Perseroan Terbatas yang berbadan hukum resmi [4]. Perubahan bentuk kelembagaan ini memisahkan aktivitas operasional usaha pertambangan dari proses birokrasi pemerintahan desa secara struktural [4]. Jajaran pengurus perusahaan dapat mengambil keputusan operasional secara lebih cepat mengikuti dinamika permintaan pasar material konstruksi, tanpa harus menunggu proses administrasi desa [4].
Perubahan kelembagaan ini disertai pengadaan mesin pemecah batu berkapasitas produksi besar yang ditempatkan di lokasi tambang desa [2]. Mesin ini memproses bongkahan batu menjadi berbagai fraksi material sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan proyek konstruksi [2]. Standar mutu produk yang lebih konsisten dibandingkan hasil penggalian tradisional menjadi elemen pembeda yang membuka peluang kerja sama dengan kontraktor pemegang proyek infrastruktur [2].
Proses Penerapan Inovasi
Tahap awal penerapan inovasi ini dimulai dengan pencairan penyertaan modal dari kas dana desa melalui forum musyawarah mufakat [1]. Pengurus kemudian mengurus penerbitan Nomor Induk Berusaha dan akta pendirian perseroan agar status badan usaha diakui secara sah [1]. Pemerintah provinsi turut mendukung proses ini dengan menerbitkan sertifikat Wilayah Izin Usaha Pertambangan untuk lahan komersial Desa Puna [1].
Proses berlanjut dengan pengadaan armada truk operasional dan instalasi mesin pemecah batu di lokasi tambang [5]. Pemuda desa setempat menerima pelatihan khusus agar mampu mengoperasikan alat berat tersebut, sehingga perusahaan tidak perlu bergantung pada tenaga kerja dari luar desa [5]. Langkah pemberdayaan tenaga kerja lokal ini menjadi bagian dari strategi menekan biaya operasional sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga.
Pada fase uji coba produksi, pengurus membagikan sampel pecahan batu kepada beberapa kontraktor langganan untuk mendapatkan umpan balik kualitas [2]. Evaluasi awal menunjukkan bahwa konsistensi ukuran dan kebersihan butiran material belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi yang diminta kontraktor, sehingga sejumlah sampel awal ditolak [2]. Kegagalan pada tahap kalibrasi ini mendorong tim teknis mengoreksi pengaturan mesin pemecah batu hingga menghasilkan fraksi material yang konsisten [2]. Pembelajaran dari koreksi ini menjadi wawasan penting bagi replikator, bahwa uji coba produksi bertahap perlu dilakukan sebelum memasuki kontrak pasokan dalam skala besar.
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan eksternal terbesar pada masa perintisan adalah proses perizinan operasional tambang di tingkat provinsi yang memerlukan banyak persyaratan administratif [4]. Pengurus harus berulang kali mendatangi kantor dinas terkait di ibu kota provinsi untuk melengkapi berkas perizinan, sehingga jadwal produksi sempat tertunda selama beberapa bulan [4]. Pengurus BUMDes memitigasi tantangan ini dengan tetap menindaklanjuti proses perizinan secara konsisten hingga sertifikat Wilayah Izin Usaha Pertambangan resmi diterbitkan, alih-alih melanjutkan operasi tanpa izin [1].
Kendala operasional lain muncul ketika mesin pemecah batu mengalami kerusakan komponen, sementara ketersediaan suku cadang di pasar lokal kabupaten sangat terbatas [2]. Teknisi harus memesan suku cadang dari luar pulau, sehingga jadwal pasokan material ke proyek sempat mengalami penundaan [2]. Manajemen memitigasi risiko ini dengan menyisihkan sebagian keuntungan bulanan ke dana cadangan khusus pemeliharaan mesin, agar perbaikan tidak membebani arus kas operasional secara mendadak [6].
Faktor Penentu Keberhasilan
Dukungan perizinan dari pemerintah provinsi menjadi faktor penentu utama yang melapangkan legalitas usaha pertambangan desa [1]. Tanpa izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan, aktivitas penggalian desa berisiko dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Kepemilikan izin resmi ini menjadi syarat penting bagi perseroan desa untuk mengikuti proses pengadaan pasokan material dengan kontraktor proyek infrastruktur [1].
Faktor kedua adalah komitmen pengurus menjaga tata kelola korporat yang transparan, dengan skema pembagian keuntungan yang dibahas terbuka dalam forum musyawarah [4]. Keterbukaan ini menjadi modal sosial yang meredam kecurigaan warga terhadap pengelolaan unit usaha desa, mengingat tradisi musyawarah mufakat sudah menjadi kebiasaan pengambilan keputusan di Desa Puna [1]. Sikap profesional pengurus dalam mengelola perusahaan turut membangun kepercayaan warga terhadap keberlanjutan usaha ini [4].
Hasil dan Dampak Inovasi
Sebelum berbadan hukum, tambang batu Desa Puna berjalan tanpa izin resmi dan tidak memberikan kontribusi tercatat terhadap pendapatan asli desa [3]. Setelah beroperasi sebagai Perseroan Terbatas, BUMDes Tunas Baru berhasil menyalurkan ratusan ribu meter kubik material batu pecah untuk proyek jalan di Kabupaten Timor Tengah Selatan [2]. Penerimaan pendapatan asli desa dari sektor tambang meningkat dibandingkan kondisi sebelumnya, meski dokumentasi program tidak merinci angka pasti kenaikannya [2].
Pembukaan tambang berbadan hukum ini menyerap puluhan tenaga kerja lokal sebagai operator alat berat dan sopir truk, sehingga sejumlah pemuda desa tidak perlu merantau untuk bekerja [5]. Perputaran ekonomi desa turut terdorong dengan bermunculannya warung makan dan kios yang melayani kebutuhan pekerja tambang, sebuah dampak ikutan yang tidak direncanakan sejak awal [5]. Perubahan ini menunjukkan bahwa dampak korporatisasi tambang meluas ke sektor usaha mikro warga di sekitar lokasi tambang.
BUMDes Tunas Baru kini menjadi salah satu rujukan kunjungan studi banding dari desa dan kabupaten lain di Nusa Tenggara Timur [1]. Peningkatan pendapatan asli desa dari sektor ini memberi ruang fiskal tambahan bagi pemerintah desa untuk mendanai sejumlah program sosial masyarakat [1]. Capaian ini menegaskan bahwa pemisahan tata kelola bisnis dari birokrasi desa dapat meningkatkan kapasitas fiskal desa dalam jangka menengah.
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Modal awal pendirian Perseroan Terbatas ini berasal dari penyertaan modal kas dana desa yang dicairkan melalui forum musyawarah mufakat [1]. Dukungan non-finansial pemerintah provinsi berupa penerbitan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan turut menjadi bagian penting dari fondasi legalitas usaha ini [1]. Model bisnis utama perusahaan bertumpu pada penjualan material batu pecah kepada kontraktor dan proyek infrastruktur pemerintah daerah [2].
Dokumentasi program tidak merinci besaran investasi awal maupun biaya operasional bulanan secara spesifik, sehingga estimasi biaya bagi replikator perlu dikonfirmasi langsung ke pengurus BUMDes Tunas Baru [4]. Strategi keberlanjutan pembiayaan diarahkan pada penyisihan sebagian keuntungan bulanan untuk dana cadangan pemeliharaan mesin, serta diversifikasi produk berupa batako dari sisa serbuk batu pecah sebagai sumber pendapatan tambahan [2]. Skema ini mengurangi ketergantungan perusahaan pada satu jenis produk maupun pada suntikan modal desa secara berulang.
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan memisahkan pengelolaan bisnis pertambangan dari birokrasi desa melalui pendirian Perseroan Terbatas terbukti menjadi langkah kunci yang mempercepat pengambilan keputusan operasional [4]. Keterbukaan skema pembagian keuntungan dalam forum musyawarah juga terbukti efektif meredam kecurigaan warga terhadap tata kelola usaha, dan sebaiknya dipertahankan sebagai praktik standar [4]. Kedua keputusan ini menunjukkan bahwa kejelasan struktur kelembagaan dan transparansi keuangan sama pentingnya dengan kesiapan teknis produksi.
Jika memulai dari awal, pengurus mengakui idealnya proses pengurusan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan diparalelkan sejak tahap pengadaan mesin, bukan menunggu proses administrasi selesai lebih dulu, agar produksi tidak tertunda berbulan-bulan [4]. Desa lain yang berencana menerapkan model serupa disarankan mengurus perizinan tambang secara paralel dengan pengadaan alat, menyiapkan dana cadangan pemeliharaan mesin sejak awal, dan menguji spesifikasi produk secara bertahap sebelum menandatangani kontrak pasokan skala besar [2].
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Dewan manajemen menyisihkan sebagian keuntungan bersih bulanan untuk membentuk dana cadangan pemeliharaan mesin, yang digunakan menanggulangi biaya perbaikan ketika terjadi kerusakan fasilitas produksi [6]. Perusahaan juga mengalokasikan pembiayaan khusus untuk reklamasi lahan pascatambang melalui penanaman kembali pohon di area perbukitan yang telah digali [2]. Diversifikasi produk melalui pemanfaatan sisa serbuk batu pecah menjadi bahan baku batako menjadi bagian dari strategi menambah sumber pendapatan perusahaan [2].
Mekanisme regenerasi kepemimpinan menjadi perhatian penting karena keberhasilan awal perusahaan ini banyak ditopang komitmen pengurus dan kepala desa yang menjabat saat ini. Pelatihan operator alat berat yang telah diberikan kepada pemuda desa turut memperkuat kapasitas sumber daya manusia internal, sehingga operasional tambang tidak bergantung pada satu figur kepemimpinan tertentu [5]. Institusionalisasi dana cadangan dan skema pembagian keuntungan dalam anggaran perusahaan diharapkan menjaga keberlanjutan usaha meski kepengurusan BUMDes maupun kepala desa berganti di masa depan [6].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Korporatisasi pengelolaan tambang batu pecah Desa Puna berkontribusi pada beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan, terutama pada aspek pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja [4]. Tabel berikut merinci kontribusi setiap tujuan beserta indikator yang dapat diukur dari capaian yang telah didokumentasikan.
| No SDGs | Penjelasan | Indikator |
| SDGs 1: Tanpa Kemiskinan | Kehadiran perusahaan tambang batu milik desa membuka lapangan kerja berpenghasilan tetap bagi warga lokal yang sebelumnya bekerja pada sektor informal. | Puluhan tenaga kerja lokal terserap sebagai operator alat berat dan sopir truk pengangkut material. |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi | Operasional mesin pemecah batu membuka profesi baru seperti operator alat berat dan sopir armada truk, sekaligus mendorong perputaran ekonomi mikro di sekitar lokasi tambang. | Bermunculan warung makan dan kios kebutuhan harian di sekitar area tambang sebagai dampak ikutan penyerapan tenaga kerja. |
| SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur | Pembentukan Perseroan Terbatas oleh BUMDes merupakan inovasi kelembagaan yang menjamin pasokan material konstruksi bagi proyek infrastruktur jalan daerah. | Ratusan ribu meter kubik material batu pecah tersalurkan untuk proyek infrastruktur di Kabupaten Timor Tengah Selatan. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Pemerintah provinsi menetapkan korporatisasi usaha BUMDes Tunas Baru sebagai salah satu rujukan program pengembangan desa berbasis komoditas unggulan [5]. Prasyarat minimum bagi desa lain yang ingin mereplikasi model ini meliputi ketersediaan potensi sumber daya alam yang dapat dikelola secara legal, kesiapan pengurus BUMDes menjalankan tata kelola korporat, dan dukungan pemerintah daerah dalam proses perizinan [1].
Dokumentasi program tidak merinci total biaya maupun durasi replikasi secara spesifik, sehingga calon replikator perlu berkonsultasi langsung dengan BUMDes Tunas Baru maupun dinas terkait untuk estimasi anggaran [4]. Desa dengan potensi sumber daya alam berbeda dapat mengadaptasi struktur kelembagaan Perseroan Terbatas ini untuk komoditas lain, selama proses perizinan dan pembagian keuntungan tetap dijalankan secara transparan [6]. BUMDes Tunas Baru juga tengah menjajaki kerja sama dengan desa tetangga untuk memperluas area tambang melalui skema konsorsium, sebagai langkah memperluas manfaat inovasi ini ke desa-desa sekitar [2].
Daftar Pustaka
[1] A. Lewokeda, “BUMDes di NTT Bentuk PT Kelola Penambangan Batu Pecah,” idt.web.id, 2019. [Daring]. Tersedia: https://idt.web.id/bumdes-tambang-pt.
[2] Antara Kupang, “BUMDes Bentuk PT Kelola Penambangan Batu Pecah,” idt.web.id, 2019. [Daring]. Tersedia: https://idt.web.id/bumdes-batu.
[3] Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, “Potensi Pertambangan Kabupaten TTS,” idt.web.id, 2024. [Daring]. Tersedia: https://idt.web.id/potensi-tambang.
[4] N. Solekhan, “Pengelolaan BUMDes Berbasis Tata Kelola Korporasi: Tinjauan Hukum dan Praktik Lapangan,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Desa, vol. 5, no. 1, pp. 55-70, 2024. [Daring]. Tersedia: https://idt.web.id/tata-kelola.
[5] VoxNTT, “UKAW Kupang Latih BUMDes Puna Kelola Hasil Ikan Air Tawar,” idt.web.id, 2022. [Daring]. Tersedia: https://idt.web.id/latih-bumdes.
[6] S. Sholeh, “BUMDes dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi Komparatif Model Korporatisasi di NTT dan Jawa,” Jurnal Pengembangan Wilayah Pedesaan, vol. 9, no. 2, pp. 100-116, 2023. [Daring]. Tersedia: https://idt.web.id/sda-desa.