Ringkasan Inovasi

Pemerintah Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, menghadirkan inovasi pembangunan gedung serba guna sebagai strategi memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes) [1]. Inovasi ini memanfaatkan Tanah Kas Desa seluas 1,1 hektare di pinggir jalan raya agar tidak hanya menjadi aset diam, tetapi berubah menjadi ruang ekonomi yang produktif. Gagasan ini digagas Kepala Desa Dodik Suprayogi, yang meyakini pembangunan fisik desa perlu terhubung langsung dengan strategi peningkatan pendapatan, bukan sekadar fasilitas tanpa nilai ekonomi [2]. Gedung satu lantai berukuran 16×35 meter ini dirancang untuk melayani olahraga bulu tangkis, acara pernikahan, dan berbagai kegiatan sosial, dengan pembangunan dimulai lewat peletakan batu pertama pada 8 Mei 2023 setelah gagasan ini sempat tertunda tiga tahun akibat pandemi Covid-19 [1]. Melalui skema sewa yang dikelola BUMDes, desa menyiapkan sumber pemasukan baru yang berkelanjutan sekaligus menghadirkan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat, dengan total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar dan ditargetkan rampung pada 2025 [3].

 

Latar Belakang

Desa Kepatihan berada di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dengan luas wilayah sekitar 3,71 kilometer persegi dan jumlah penduduk 7.872 jiwa yang terdiri atas 4.026 laki-laki dan 3.846 perempuan [5]. Sebagai desa penyangga kawasan perkotaan yang terus berkembang mengikuti dinamika sekitar Surabaya, pertumbuhan kegiatan warga memunculkan kebutuhan ruang bersama yang layak, luas, dan mudah dijangkau untuk berbagai kepentingan sosial maupun ekonomi.

Sebelum inovasi ini dijalankan, desa belum memiliki gedung serba guna yang dapat menampung aktivitas masyarakat secara terpusat. Warga masih mengandalkan tempat terbatas, meminjam lokasi lain, atau menggunakan ruang yang kurang memadai untuk acara bersama.

Di sisi lain, pemerintah desa melihat peluang besar dari keberadaan Tanah Kas Desa seluas 1,1 hektare di pinggir jalan raya, tepat di area lapangan sepak bola Desa Kepatihan. Lokasi yang strategis itu memberi keyakinan bahwa aset desa dapat dikembangkan menjadi fasilitas yang bermanfaat sekaligus menghasilkan pendapatan desa secara berkelanjutan. Gagasan itu sebenarnya sudah masuk dalam APBDes dan RPJMDes pada 2020, namun pandemi Covid-19 menahan langkah desa, sehingga rencana yang sudah disusun harus menunggu waktu yang lebih aman dan realistis untuk dijalankan [1], [2].

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi yang diterapkan adalah pembangunan gedung serba guna di atas lahan desa yang sebelumnya belum dioptimalkan sebagai sumber PADes. Pemerintah Desa Kepatihan tidak berhenti pada gagasan fisik bangunan, tetapi merancangnya sebagai unit layanan ekonomi desa [3], [4].

Gedung dibangun satu lantai dengan lebar 16 meter dan panjang 35 meter. Fungsinya disiapkan untuk lapangan badminton, sarana wedding, dan kegiatan umum lain yang bisa disewakan kepada masyarakat desa maupun pengguna dari luar wilayah. Cara kerjanya sederhana, tetapi strategis: pemerintah desa membangun asetnya secara bertahap, lalu menyerahkan pengelolaan operasional kepada BUMDes agar pemanfaatannya lebih profesional, terukur, dan berorientasi pada pemasukan desa [1]. Yang membedakan pendekatan ini dari pembangunan fasilitas umum konvensional adalah gedung tidak hanya hadir sebagai bangunan baru, melainkan diposisikan sebagai simpul kegiatan warga, tempat bertemunya layanan publik dan aktivitas ekonomi dalam satu ruang yang dapat terus berputar memberi manfaat.

 

Proses Penerapan Inovasi

Perjalanan inovasi ini dimulai dari pembacaan kebutuhan desa dan pemetaan potensi aset yang tersedia. Pemerintah desa melihat bahwa pembangunan fasilitas umum akan lebih bermakna jika sejak awal dihubungkan dengan strategi peningkatan PADes. Gagasan ini masuk dalam dokumen perencanaan desa pada 2020, mencakup APBDes dan RPJMDes tahun tersebut [2].

Realisasi belum bisa dilakukan karena pandemi Covid-19 yang melanda tak lama setelah rencana ini disusun. Masa penundaan selama sekitar tiga tahun itu justru menjadi ruang evaluasi, sehingga desa dapat menata kembali prioritas, tahapan anggaran, dan arah pemanfaatan gedung sebelum benar-benar merealisasikannya — sebuah koreksi penting dari rencana awal yang sempat dirancang untuk dieksekusi lebih cepat pada 2020, namun ternyata baru bisa dimulai tiga tahun kemudian setelah kondisi memungkinkan.

Saat kondisi memungkinkan, pembangunan dimulai secara bertahap lewat peletakan batu pertama pada 8 Mei 2023, dengan dukungan anggaran desa tahun tersebut sebesar Rp162 juta untuk fondasi dan pilar [1], [2]. Tahap awal ini menjadi penanda bahwa desa memilih melangkah realistis, bukan menunggu anggaran besar tersedia sekaligus. Metode bertahap dipilih agar pembangunan tetap berjalan tanpa membebani keuangan desa secara mendadak, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah desa untuk menyesuaikan desain, menghitung kebutuhan lanjutan, dan menjaga dukungan masyarakat selama proses berlangsung.

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal utama adalah menjaga konsistensi rencana setelah sempat tertunda selama tiga tahun akibat pandemi Covid-19, mengingat rencana yang tertunda terlalu lama berisiko kehilangan momentum dukungan anggaran maupun dukungan warga. Pemerintah desa mengatasinya dengan memanfaatkan masa penundaan sebagai ruang evaluasi, menata ulang prioritas dan tahapan anggaran sebelum benar-benar memulai konstruksi pada 2023.

Tantangan eksternal berupa kebutuhan investasi besar senilai Rp2,2 miliar yang tidak mungkin dipenuhi sekaligus dari anggaran desa tahunan turut menjadi kendala. Pemerintah desa memitigasi hal ini dengan menerapkan sistem anggaran multiyears, membangun gedung secara bertahap mulai dari fondasi dan pilar senilai Rp162 juta pada 2023, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa membebani keuangan desa secara mendadak [1].

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Keberhasilan inovasi ini ditentukan oleh keberanian pemerintah desa dalam mengubah cara pandang terhadap aset desa. Tanah Kas Desa tidak lagi dilihat sebatas cadangan ruang, tetapi sebagai modal ekonomi yang bisa dikelola untuk kepentingan publik.

Faktor penting lainnya adalah dukungan kolektif dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan masyarakat [3]. Dukungan itu menjaga legitimasi program, memudahkan proses pembangunan, dan memperkuat rasa memiliki terhadap gedung yang sedang dibangun. Peran Pemerintah Kecamatan Menganti di bawah Camat Gunawan Purna Atmaja juga memberi dorongan moral dan administratif bagi desa, yang menyebut inovasi ini berpotensi menjadi contoh bagi desa-desa lain [3]. Ketika dukungan lintas unsur hadir, inovasi tidak berjalan sebagai proyek kepala desa semata, melainkan sebagai agenda bersama untuk masa depan desa. BUMDes menjadi faktor kunci berikutnya karena diproyeksikan mengelola gedung secara operasional, agar bangunan tidak berhenti sebagai aset fisik, tetapi hidup sebagai unit usaha desa yang mampu menghasilkan nilai tambah.

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum inovasi ini dijalankan, Tanah Kas Desa seluas 1,1 hektare di pinggir jalan raya hanya berfungsi sebagai lapangan sepak bola tanpa nilai ekonomi tambahan bagi desa. Setelah pembangunan dimulai pada 2023, lahan yang sama kini dikembangkan menjadi gedung serba guna satu lantai berukuran 16×35 meter, dengan tahap awal senilai Rp162 juta untuk fondasi dan pilar [1].

Secara perencanaan, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar dan ditargetkan selesai pada 2025, menunjukkan bahwa desa menyiapkan investasi jangka panjang, bukan proyek sesaat yang berhenti pada pekerjaan awal [3].

Secara kualitatif, dampak inovasi ini sudah terasa dalam bentuk optimisme dan kepercayaan warga terhadap arah pembangunan desa, karena masyarakat melihat pemerintah desa berupaya menghadirkan fasilitas yang berguna langsung bagi kehidupan sosial sehari-hari. Jika operasional berjalan sesuai rencana, gedung ini akan memberi manfaat ganda: warga memperoleh ruang kegiatan yang layak, sementara desa memperoleh peluang pemasukan baru dari sewa kegiatan olahraga, hajatan, dan acara umum lainnya. Inovasi ini juga memperlihatkan efisiensi pemanfaatan aset desa, karena daripada membiarkan lahan strategis tetap pasif secara ekonomi, desa mengolahnya menjadi infrastruktur sosial-ekonomi yang dapat memperkuat kemandirian fiskal desa pada masa depan.

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Modal pembangunan gedung serba guna bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan sistem multiyears, di mana tahap pertama pada 2023 senilai Rp162 juta dialokasikan khusus untuk fondasi dan pilar, sementara total kebutuhan anggaran hingga selesai diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar hingga 2025 [1], [3]. Skema bertahap ini memungkinkan desa membiayai proyek besar tanpa membebani APBDes tahunan secara sekaligus.

Model bisnisnya berbasis skema sewa yang dikelola BUMDes setelah gedung rampung, mencakup penyewaan lapangan badminton, ruang untuk acara pernikahan, dan kegiatan umum lain kepada warga desa maupun pengguna dari luar wilayah. Pendapatan sewa ini diproyeksikan menjadi sumber PADes baru yang berkelanjutan, sekaligus menutup biaya perawatan gedung ke depan.

 

Pelajaran yang Dipetik

Pengalaman Desa Kepatihan menunjukkan bahwa keputusan menghubungkan pembangunan fasilitas fisik dengan strategi peningkatan PADes sejak tahap perencanaan awal, alih-alih membangun gedung sekadar sebagai fasilitas sosial tanpa nilai ekonomi, adalah keputusan kunci yang tepat karena memastikan aset desa memberi manfaat ganda.

Jika memulai dari awal, desa dapat mempertimbangkan skema anggaran multiyears sejak tahap perencanaan 2020, bukan menunggu situasi pandemi mereda terlebih dahulu, meski dalam konteks pandemi Covid-19 penundaan tersebut memang tidak terhindarkan. Pembelajaran penting dari pengalaman ini adalah inovasi desa memerlukan daya tahan kelembagaan, bukan hanya ide yang baik, karena rencana yang baik sekalipun bisa tertunda bertahun-tahun oleh keadaan di luar kendali desa.

Bagi desa lain yang ingin menerapkan pendekatan serupa, saran praktisnya adalah memetakan aset tanah kas desa yang strategis namun belum produktif, merancang skema anggaran bertahap agar pembangunan tidak membebani APBDes tahunan, serta menyiapkan BUMDes sejak awal sebagai pengelola operasional agar gedung tidak berhenti sebagai aset fisik semata.

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan inovasi ini bergantung pada dua hal utama, yaitu penyelesaian pembangunan sesuai tahapan dan pengelolaan profesional setelah gedung beroperasi. Karena itu, desa perlu menjaga disiplin perencanaan anggaran dan kualitas konstruksi hingga target selesai pada 2025 tercapai.

Setelah bangunan siap, BUMDes harus menyusun tata kelola yang jelas, termasuk jadwal sewa, tarif layanan, biaya perawatan, dan sistem pemesanan. Langkah ini penting agar gedung tetap terawat, ramai digunakan, dan benar-benar menghasilkan PADes. Mekanisme regenerasi kepengurusan BUMDes turut penting agar pengelolaan gedung tidak bergantung pada satu kepala desa atau satu periode kepengurusan tertentu, melainkan menjadi sistem kelembagaan yang berjalan lintas periode.

Strategi keberlanjutan juga perlu memasukkan promosi layanan kepada warga dan komunitas sekitar. Semakin tinggi tingkat pemanfaatan gedung, semakin besar peluang desa menjaga arus pemasukan dan memperpanjang manfaat sosial bangunan tersebut.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi pembangunan gedung serba guna di Desa Kepatihan berkontribusi pada lima Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang saling berkaitan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera Fasilitas lapangan badminton dalam gedung serba guna mendukung akses warga terhadap sarana olahraga dan kebugaran. 1 lapangan badminton tersedia dalam gedung serba guna
SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Pengelolaan gedung oleh BUMDes menciptakan unit usaha desa baru yang menghasilkan Pendapatan Asli Desa dari skema sewa. Target PADes baru dari sewa gedung serba guna
SDGs 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur Pembangunan gedung serba guna dengan skema anggaran multiyears menjadi inovasi infrastruktur sosial-ekonomi desa. Gedung 16×35 meter dibangun bertahap hingga 2025
SDGs 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan Ketersediaan ruang publik terpusat mendukung kebutuhan sosial warga di kawasan penyangga perkotaan yang terus berkembang. 1 ruang publik terpadu untuk olahraga, hajatan, dan kegiatan sosial
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Dukungan kolektif perangkat desa, BPD, LPMD, masyarakat, dan Pemerintah Kecamatan Menganti memperkuat legitimasi dan keberlanjutan program. 4 unsur (Pemdes, BPD, LPMD, kecamatan) mendukung aktif

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model Desa Kepatihan dapat direplikasi oleh desa lain yang memiliki aset tanah strategis tetapi belum produktif. Kuncinya bukan pada besarnya anggaran awal, melainkan pada keberanian menyusun fungsi ekonomi aset sejak tahap perencanaan.

Scale up dapat dilakukan dengan mengembangkan gedung serba guna sebagai pusat kegiatan terpadu desa. Selain olahraga dan hajatan, desa lain dapat menambahkan pelatihan kerja, pameran UMKM, layanan komunitas, dan agenda kepemudaan sesuai kebutuhan lokal. Pengalaman Kepatihan menunjukkan bahwa inovasi desa tidak selalu harus berbasis teknologi tinggi. Terobosan yang kuat justru bisa lahir dari kemampuan mengelola aset yang sudah ada menjadi mesin manfaat ekonomi dan sosial bagi warga, sebagaimana diakui Camat Menganti yang menilai inovasi ini berpotensi menjadi contoh bagi desa-desa lain di sekitarnya [3].

 

Daftar Pustaka

[1] SurabayaPost, “Pemdes Kepatihan Bangun Gedung Serbaguna Dengan Sistem Anggaran Multiyears,” surabayapost.id. [Online]. Tersedia: https://surabayapost.id/pemdes-kepatihan-bangun-gwdung-serbaguna-dengan-sistem-anggaran-multiyears/

[2] Kabar Jawa Timur, “Tingkatkan PADes, Pemdes Kepatihan Menganti Bangun Gedung Serbaguna,” kabarjawatimur.com. [Online]. Tersedia: https://kabarjawatimur.com/tingkatkan-pades-pemdes-kepatihan-menganti-bangun-gedung-serbaguna/

[3] Cahaya Pena, “Inovasi Pemdes Kepatihan Melalui Pembangunan Gedung Sarana Olahraga,” cahayapena.co.id. [Online]. Tersedia: https://www.cahayapena.co.id/metro-jatim/inovasi-pemdes-kepatihan-melalui-pembangunan-gedung-sarana-olahraga.html

[4] Cakrawala, “Gali Peningkatan PADes, Desa Kepatihan Gresik Bangun Gedung Serbaguna,” cakrawala.co. [Online]. Tersedia: https://www.cakrawala.co/peristiwa/7758713469/gali-peningkatan-pades-desa-kepatihan-gresik-bangun-gedung-serbaguna

[5] Kontributor Wikipedia, “Kepatihan, Menganti, Gresik,” id.wikipedia.org. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Kepatihan,_Menganti,_Gresik

 

Data Inovasi

Nama Inovasi
Gedung Serba Guna Desa Kepatihan
Alamat
Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
Inovator
Kepala Desa Dodik Suprayogi bersama Pemerintah Desa Kepatihan
Kontak
0812-3309-0100, Instagram @pemdes_kepatihan, desakepatihan.menganti@gmail.com, https://desakepatihan.gresikkab.go.id
Lokasi