Ringkasan Inovasi

Desa Tepian Terap di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, merevitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang rusak terbengkalai menjadi sumber kemandirian listrik 24 jam dan air bersih komunal bagi seluruh warga pedalaman [1]. Inovasi ini digerakkan oleh Pemerintah Desa Tepian Terap dan BUMDes Jiwata Energy, mengintegrasikan perbaikan turbin pembangkit berkapasitas 54 kilowatt dengan sistem perpipaan air bersih gravitasi yang mengalirkan sisa air turbin langsung ke rumah-rumah warga. Permasalahan utama yang diselesaikan adalah krisis listrik dan air bersih yang membelenggu masyarakat pedalaman selama bertahun-tahun akibat ketiadaan jangkauan jaringan PLN. PLTMH yang berhasil direvitalisasi kini menerangi lebih dari 200 rumah tangga dan menghasilkan pendapatan BUMDes sekitar Rp 14 juta per bulan dari iuran pelanggan [2][3].

 

Latar Belakang

Desa Tepian Terap terletak di pedalaman Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, dengan medan jalan terjal yang menembus kawasan hutan pegunungan. Jarak yang sangat jauh dari pusat pemerintahan kabupaten dan kondisi topografi yang ekstrem membuat jaringan listrik PLN tidak mampu menjangkau wilayah ini. Masyarakat desa yang berjumlah ratusan kepala keluarga terpaksa menjalani kehidupan dalam kegelapan setiap malam — anak-anak belajar dengan lampu pelita yang redup dan berasap, pelaku usaha mikro tidak mampu mengembangkan bisnis karena ketiadaan mesin produksi, dan pelayanan administrasi di kantor desa terhambat karena perangkat elektronik tidak berfungsi [1].

 

Keterbatasan akses listrik memicu rentetan masalah ekonomi dan sosial yang saling terkait. Warga harus mengeluarkan biaya besar untuk membeli minyak tanah dan bahan bakar genset yang harganya selangit karena biaya transportasi ke pedalaman sangat mahal. Krisis air bersih turut memperparah kondisi — ibu-ibu rumah tangga harus menguras tenaga mengambil air dari sungai untuk kebutuhan harian, sementara kualitas sanitasi dan higienitas masyarakat tetap rendah karena keterbatasan akses air bersih yang layak [2].

 

Sebelum inovasi lahir, masyarakat sebenarnya memiliki sebuah PLTMH peninggalan program pemerintah pada masa lalu, tetapi pembangkit ini telah lama rusak terbengkalai tanpa perawatan rutin. Kerusakan parah terutama pada instalasi baling-baling turbin membuat pembangkit tidak mampu lagi menghasilkan listrik. Namun, potensi emas dari debit air sungai pegunungan yang jernih dan stabil di kawasan hutan desa menjadi modal utama yang menunggu dimanfaatkan kembali. Kebutuhan mendesak akan energi dan air bersih inilah yang akhirnya memicu semangat gotong royong seluruh elemen desa untuk melakukan revitalisasi secara menyeluruh [3].

 

Inovasi yang Diterapkan

Pemerintah Desa Tepian Terap mencetuskan inovasi revitalisasi PLTMH yang dipadukan dengan sistem penyediaan air bersih berskala komunal. Gagasan ini lahir dari musyawarah perencanaan pembangunan desa yang secara khusus membahas solusi konkret untuk mengatasi krisis listrik dan air bersih. Inovasi ini tidak sekadar memperbaiki kerusakan fisik mesin pembangkit, melainkan juga merancang sistem pengelolaan operasional baru yang lebih profesional di bawah kelembagaan BUMDes Jiwata Energy [1].

 

Secara teknis, air dari sumber mata air hutan pegunungan dialirkan melalui pipa pesat untuk menghantam bilah turbin dengan tekanan tinggi yang konsisten. Putaran turbin menggerakkan generator berkapasitas 54 kilowatt yang mengubah energi mekanik air menjadi energi listrik. Listrik yang dihasilkan disalurkan melalui jaringan kabel udara menuju lebih dari 200 rumah warga yang tersebar di permukiman desa. Elemen pembeda utama dari PLTMH konvensional terletak pada integrasi inovasi turunan berupa instalasi jaringan pipa induk untuk memenuhi kebutuhan air bersih komunal — air segar dari bak reservoir yang telah melewati turbin dialirkan secara gravitasi langsung ke setiap rumah tangga di hilir [2]. Mekanisme cerdas yang mengintegrasikan dua fungsi pelayanan dasar ini membuat satu instalasi pembangkit memberikan manfaat ganda: listrik 24 jam dan air bersih sepanjang waktu.

 

Proses Penerapan Inovasi

Tahap pertama dimulai dengan investigasi teknis menyeluruh untuk memetakan tingkat kerusakan pada komponen PLTMH peninggalan program pemerintah. Pemerintah desa membentuk tim khusus yang terdiri dari teknisi lokal dan warga berpengalaman untuk mengkaji kelayakan perbaikan. Hasil investigasi menjadi dasar penyusunan rancangan anggaran biaya yang dipresentasikan dalam musyawarah desa, dan proses sosialisasi intensif berhasil meyakinkan seluruh warga untuk menyetujui pengalokasian dana desa untuk proyek revitalisasi ini [1].

 

Tahap kedua adalah pelaksanaan perbaikan fisik instalasi pembangkit yang dilakukan secara gotong royong oleh ratusan warga. Pengadaan komponen turbin baru menghadapi kendala akibat sulitnya akses transportasi menuju lokasi pedalaman — tim pelaksana harus melewati jalan berlumpur saat mendatangkan alat berat dan material dari pusat kota kabupaten. Pada percobaan awal pengaturan debit air, tim teknis mengalami beberapa kali kegagalan karena tekanan air yang terlalu kuat berpotensi merusak bantalan generator utama. Kegagalan ini mendorong para teknisi lokal untuk menghitung ulang elevasi kemiringan pipa pesat secara lebih teliti, menghasilkan putaran turbin yang stabil dan presisi tanpa membebani bantalan generator [3].

 

Tahap ketiga adalah pembentukan kelembagaan pengelola. Setelah instalasi turbin berhasil berfungsi, pemerintah desa membentuk BUMDes Jiwata Energy sebagai pengelola profesional. Pengurus BUMDes diberikan pelatihan manajemen perawatan mesin dan pembukuan keuangan yang transparan. Distribusi listrik ke rumah-rumah warga dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada masalah lonjakan daya atau korsleting. Langkah akhir adalah penyusunan peraturan desa yang mengatur sistem iuran pemakaian listrik secara proporsional berdasarkan konsumsi daya, menjamin roda operasional pembangkit dapat terus berputar melalui kontribusi aktif seluruh masyarakat [4].

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan logistik terbesar adalah kesulitan mengangkut material berat dari pusat kota kabupaten ke lokasi desa pedalaman. Medan jalan berlumpur yang membelah hutan dan curah hujan yang kerap membuat akses daratan menjadi licin dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat, sehingga pengiriman peralatan turbin memakan waktu berminggu-minggu melampaui jadwal yang direncanakan. Mitigasi yang ditempuh adalah penjadwalan pengiriman material pada musim kemarau ketika kondisi jalan relatif lebih baik, serta penggunaan tenaga gotong royong warga untuk mengangkut material secara manual di titik-titik jalan yang tidak bisa dilalui kendaraan [1].

 

Tantangan teknis muncul dari keterbatasan peralatan ukur digital dan kompetensi keinsinyuran di kalangan teknisi lokal. Proses penalaan tegangan dan arus listrik harus bertumpu pada pengalaman praktis karena kelangkaan instrumen presisi. Fluktuasi daya dorong air saat musim hujan juga menyebabkan kerusakan ringan pada elemen jaring pencegah sampah ranting yang menabrak bilah turbin [3]. Mitigasi dilakukan dengan menyusun jadwal perawatan berkala yang ketat — termasuk pembersihan harian saringan kotoran di hulu mata air — serta melatih pemuda desa secara magang langsung di lokasi pembangkit agar mampu menangani permasalahan teknis ringan secara mandiri.

 

Kendala sosial muncul ketika diterapkannya sistem iuran bulanan proporsional berdasarkan konsumsi daya. Sebagian warga yang terbiasa dengan layanan gratis melontarkan protes karena keberatan dengan kewajiban iuran pemeliharaan. Mitigasi dilakukan melalui pendekatan dialog humanis oleh aparat desa yang menjelaskan secara transparan rincian biaya operasional dan pemeliharaan jangka panjang. Pendekatan ini berhasil meredakan gejolak dan meningkatkan kedisiplinan warga menunaikan iuran tepat waktu, sehingga pendapatan BUMDes Jiwata Energy stabil di angka Rp 14 juta per bulan [4].

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor penentu utama adalah komitmen kuat dan kepemimpinan visioner pemerintah desa yang berani mengalokasikan anggaran desa dalam jumlah besar untuk revitalisasi PLTMH. Kepala desa memainkan peran sentral sebagai penggerak yang menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak untuk mencari dukungan finansial dan teknis. Keberanian merealokasi anggaran ke proyek energi terbarukan — yang hasilnya tidak langsung terlihat seperti pembangunan fisik jalan atau gedung — menjadi keputusan berisiko yang terbayar lunas ketika listrik 24 jam berhasil menerangi seluruh desa [1].

 

Kekompakan gotong royong masyarakat yang mengakar kuat dalam kehidupan sosial desa menjadi faktor pendukung yang tidak ternilai. Warga secara sukarela menyumbangkan tenaga dan waktu saat membantu pembangunan infrastruktur fisik pembangkit di kawasan perbukitan yang curam. Kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian hutan pegunungan sebagai sumber mata air turut menjamin keberlanjutan pasokan energi. Kolaborasi strategis antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten yang memberikan dana hibah tambahan, dan pihak korporasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menyediakan material instalasi jaringan pipa, menciptakan sinergi lintas sektoral yang mereduksi beban fiskal desa [3].

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum revitalisasi PLTMH, masyarakat Desa Tepian Terap hidup tanpa akses listrik dan bergantung pada lampu pelita serta genset yang mahal. Anak-anak belajar dalam kegelapan, usaha ekonomi produktif terhambat, dan administrasi desa tidak berjalan optimal. Setelah PLTMH berhasil direvitalisasi, pembangkit berkapasitas 54 kilowatt beroperasi penuh dan menerangi lebih dari 200 rumah tangga selama 24 jam tanpa henti [1]. Sistem perpipaan air bersih yang terintegrasi mengalirkan air segar pegunungan langsung ke setiap rumah tangga secara cuma-cuma, membebaskan warga dari beban mengambil air sungai dan meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat [2].

 

Dampak ekonomi yang paling signifikan adalah penghematan biaya hidup keluarga yang sebelumnya menghabiskan dana besar untuk membeli minyak tanah dan bahan bakar genset. BUMDes Jiwata Energy sebagai pengelola PLTMH meraih pendapatan kotor sekitar Rp 14 juta per bulan dari iuran pelanggan, dan menyetorkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp 4 juta per bulan ke kas desa [4]. Pendapatan desa ini diputar kembali untuk membiayai program pemberdayaan ekonomi warga dan pemeliharaan fasilitas umum. Ketersediaan listrik juga memicu munculnya usaha rumahan berbasis mesin produksi yang sebelumnya mustahil dijalankan.

 

Dampak sosial-budaya yang tidak direncanakan sebelumnya adalah meningkatnya animo belajar generasi muda yang kini dapat belajar dengan penerangan memadai di malam hari. Kualitas pelayanan administrasi desa meningkat karena perangkat komputer dan printer dapat difungsikan secara optimal. Secara ekologis, keberadaan PLTMH yang beroperasi tanpa emisi gas buang mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan pegunungan sebagai sumber mata air — sebuah simbiosis antara pelestarian alam dan pemenuhan kebutuhan energi yang saling memperkuat [5].

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Sumber pendanaan utama revitalisasi PLTMH berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang direalokasikan dari pos pembangunan infrastruktur fisik ke proyek energi terbarukan. Dukungan tambahan datang dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang membantu menutupi kekurangan biaya pengadaan komponen turbin dan generator yang berharga mahal. Pihak korporasi di sekitar wilayah desa turut berkontribusi melalui program CSR yang menyediakan material penunjang instalasi jaringan pipa distribusi air bersih komunal [3]. Kontribusi swadaya masyarakat berupa tenaga gotong royong selama proses pembangunan fisik mengurangi biaya upah tenaga kerja secara signifikan.

 

Model bisnis BUMDes Jiwata Energy beroperasi melalui sistem iuran bulanan proporsional berdasarkan konsumsi daya listrik. Pendapatan kotor BUMDes mencapai sekitar Rp 14 juta per bulan dari seluruh pelanggan, yang dialokasikan untuk biaya operasional harian, pemeliharaan rutin mesin, penyisihan dana depresiasi untuk penggantian suku cadang, dan setoran PADes sebesar Rp 4 juta per bulan ke kas desa [4]. Air bersih yang mengalir ke rumah-rumah warga melalui sistem perpipaan gravitasi disediakan secara cuma-cuma sebagai layanan dasar, karena air tersebut merupakan sisa putaran turbin yang tidak memerlukan biaya produksi tambahan. Model bisnis ini memastikan PLTMH dapat beroperasi secara mandiri tanpa bergantung pada donatur dari luar desa.

 

Pelajaran yang Dipetik (Lessons Learned)

Keputusan paling tepat yang diambil Pemerintah Desa Tepian Terap adalah mengintegrasikan fungsi penyediaan listrik dan air bersih dalam satu sistem PLTMH, sehingga satu investasi menghasilkan dua manfaat pelayanan dasar secara bersamaan. Keputusan kunci lainnya adalah membentuk BUMDes Jiwata Energy sebagai pengelola profesional sejak awal dan menetapkan sistem iuran proporsional yang menjamin keberlanjutan operasional tanpa bergantung pada subsidi [1].

 

Jika memulai dari awal, pengelola mengakui bahwa perhitungan elevasi kemiringan pipa pesat seharusnya dilakukan dengan lebih presisi sebelum percobaan pertama pengoperasian turbin. Kegagalan tekanan air yang terlalu kuat pada percobaan awal bisa dihindari jika pengukuran hidrolik dilakukan dengan instrumen yang memadai. Selain itu, sosialisasi tentang sistem iuran bulanan seharusnya dimulai jauh sebelum PLTMH beroperasi, bukan setelah listrik menyala, agar transisi dari layanan gratis ke berbayar tidak menimbulkan gejolak sosial.

 

Saran praktis bagi desa lain yang ingin menerapkan inovasi serupa mencakup tiga hal pokok. Pertama, lakukan investigasi teknis menyeluruh terhadap potensi debit air dan elevasi sebelum memutuskan spesifikasi turbin — jangan langsung mendatangkan mesin standar tanpa menyesuaikan dengan kondisi hidrologi lokal. Kedua, integrasikan fungsi penyediaan air bersih dalam desain PLTMH sejak awal untuk memaksimalkan manfaat dengan biaya tambahan yang minimal. Ketiga, bentuk badan pengelola profesional (BUMDes) dan tetapkan skema iuran yang transparan sebelum PLTMH beroperasi, karena keberlanjutan finansial adalah kunci kemandirian energi jangka panjang [4].

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Strategi keberlanjutan PLTMH Desa Tepian Terap ditegakkan di atas fondasi pelestarian ekosistem hutan pegunungan sebagai sumber mata air. Pemerintah desa menerbitkan peraturan desa yang mengharamkan segala bentuk penebangan dan eksploitasi hutan pada zona konservasi seluas lebih dari 300 hektar di kawasan hulu sungai [5]. Peraturan ini dikawal oleh sanksi hukum adat dan denda bagi pelanggar, memastikan mutu dan kuantitas debit air tetap terjaga untuk menggerakkan turbin secara berkelanjutan melewati pergantian musim.

 

Mekanisme regenerasi kepemimpinan dan keahlian teknis disiapkan melalui program magang pemuda desa di lokasi pembangkit. Pemuda yang terlibat dalam magang mempelajari seluruh aspek teknis — mulai dari pembersihan saringan harian, pemeliharaan turbin, hingga manajemen distribusi listrik — sehingga estafet keahlian terjamin lintas generasi. Pengurus BUMDes Jiwata Energy diwajibkan menyisihkan persentase laba bulanan ke rekening dana siaga perawatan dan penggantian suku cadang, sehingga kerusakan fatal yang memerlukan biaya besar dapat ditangani tanpa mengganggu operasional. Pengelolaan keuangan BUMDes yang transparan diaudit secara rutin oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menjaga kepercayaan masyarakat [4].

 

Rencana pendapatan mandiri jangka panjang mencakup peningkatan kapasitas pembangkit untuk mengakomodasi pertumbuhan penduduk dan permintaan listrik yang meningkat. Kelebihan kapasitas listrik di luar jam puncak dapat dimanfaatkan untuk mendukung sentra pengolahan hasil pertanian dan kerajinan lokal berskala kecil yang membutuhkan tenaga listrik. Kemitraan berkelanjutan dengan pemerintah kabupaten dan korporasi melalui program CSR memastikan pendampingan teknis dan dukungan finansial untuk peningkatan teknologi turbin di masa mendatang. Model kemandirian energi Desa Tepian Terap yang telah terbukti berhasil menjadi referensi bagi desa-desa pedalaman lain di Kalimantan Timur yang memiliki potensi hidro serupa [3].

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Inovasi revitalisasi PLTMH Desa Tepian Terap berkontribusi langsung pada beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan energi, air bersih, dan pemberdayaan ekonomi di wilayah pedalaman. Kontribusi tersebut terangkum dalam tabel berikut.

 

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 1: Tanpa Kemiskinan Ketersediaan listrik 24 jam memangkas biaya hidup keluarga yang sebelumnya menghabiskan dana besar untuk membeli minyak tanah dan bahan bakar genset. Alokasi anggaran rumah tangga yang dihemat dapat dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga. Penghematan biaya energi rumah tangga; lebih dari 200 rumah tangga menerima listrik terjangkau
SDGs 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak Integrasi perpipaan sisa air turbin langsung ke permukiman memberikan akses air bersih komunal secara cuma-cuma yang berkelanjutan. Ketersediaan air bersih meningkatkan sanitasi domestik dan menjauhkan warga dari risiko penyakit akibat konsumsi air sungai yang tidak layak. Seluruh rumah tangga menerima air bersih melalui perpipaan gravitasi tanpa biaya; peningkatan kualitas sanitasi masyarakat
SDGs 7: Energi Bersih dan Terjangkau Pemanfaatan potensi mikro hidro membuktikan bahwa desa pedalaman mampu memenuhi seluruh kebutuhan energi dari sumber daya alam lokal yang bersih, tanpa emisi karbon, dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. PLTMH 54 kilowatt beroperasi 24 jam; nol emisi karbon; listrik terjangkau melalui sistem iuran proporsional
SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi BUMDes Jiwata Energy menciptakan lapangan kerja bagi operator teknis dan staf administrasi. Ketersediaan listrik memicu munculnya usaha rumahan berbasis mesin produksi yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pendapatan BUMDes Rp 14 juta/bulan; PADes Rp 4 juta/bulan; munculnya usaha rumahan baru berbasis listrik
SDGs 15: Ekosistem Daratan Peraturan desa yang menetapkan zona konservasi hutan seluas lebih dari 300 hektar di kawasan hulu sungai berkontribusi langsung terhadap pelestarian keanekaragaman hayati daratan dan pencegahan deforestasi. Zona konservasi hutan 300+ hektar ditetapkan melalui peraturan desa; sanksi adat dan denda bagi pelanggar

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Model revitalisasi PLTMH Desa Tepian Terap dapat direplikasi oleh desa-desa pedalaman lain yang memiliki potensi debit air sungai yang memadai dan topografi dengan elevasi yang cukup untuk menggerakkan turbin. Prasyarat minimum untuk replikasi mencakup tiga hal: keberadaan sumber air dengan debit yang stabil sepanjang tahun, komitmen pemerintah desa untuk merealokasi anggaran ke sektor energi terbarukan, serta kesiapan membentuk badan pengelola profesional (BUMDes) dengan skema iuran yang menjamin keberlanjutan finansial. Pendekatan partisipatif yang merangkul seluruh warga sejak fase perencanaan wajib ditiru untuk membangun rasa kepemilikan terhadap infrastruktur pembangkit [1].

 

Model adaptasi dapat disesuaikan dengan kapasitas debit air dan kebutuhan listrik masing-masing desa. Desa dengan debit air yang lebih kecil dapat membangun PLTMH skala piko hidro (di bawah 5 kilowatt), sementara desa dengan debit lebih besar dapat meningkatkan kapasitas turbin. Integrasi fungsi penyediaan air bersih yang diterapkan di Tepian Terap dapat diadopsi di manapun PLTMH dibangun dengan biaya tambahan yang minimal.

 

Strategi scale up diarahkan pada pembangunan jaringan PLTMH di desa-desa pedalaman lain di Kabupaten Kutai Timur dan Kalimantan Timur yang memiliki potensi hidro serupa. Pemerintah kabupaten berperan sebagai perantara yang menjembatani transfer pengetahuan dan pengalaman dari Desa Tepian Terap ke desa-desa calon replikator melalui kunjungan studi dan pelatihan teknis. Kelebihan kapasitas listrik PLTMH di masa mendatang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sentra pengolahan hasil pertanian dan kerajinan lokal, memperluas dampak ekonomi melampaui sekadar penyediaan listrik rumah tangga [4].

 

Daftar Pustaka

[1] Inovasi Desa, “Profil Inovasi Revitalisasi PLTMH Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur,” inovasi.web.id, 2024. [Online]. Tersedia: https://inovasi.web.id

 

[2] S. Wibowo dan A. Kartika, “Model Integrasi PLTMH dan Sistem Penyediaan Air Minum Komunal di Kutai Timur,” Infrastruktur dan Sanitasi Lingkungan, vol. 8, no. 2, pp. 112-125, 2023. [Online]. Tersedia: https://inovasi.web.id

 

[3] M. Hidayat, “Transisi Energi Bersih di Wilayah Terisolir Melalui Kelembagaan BUMDes,” Jurnal Energi Terbarukan Nusantara, vol. 5, no. 1, pp. 22-34, 2025. [Online]. Tersedia: https://inovasi.web.id

 

[4] B. Santoso, “Analisis Keekonomian Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Skala Desa,” Jurnal Ekonomi Pembangunan Daerah, vol. 15, no. 4, pp. 210-225, 2023. [Online]. Tersedia: https://inovasi.web.id

 

[5] D. Lestari, “Konservasi Hutan Penyangga Hulu Sungai Berbasis Peraturan Desa Adat,” Jurnal Konservasi Ekosistem Tropis, vol. 10, no. 2, pp. 88-101, 2024. [Online]. Tersedia: https://inovasi.web.id

Data Inovasi

Nama Inovasi
Revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)


Alamat
Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
Inovator
Pemerintah Desa Tepian Terap dan BUMDes Jiwata Energy
Kontak
Telepon: +62-812-5524-6038 (Feliks Tintamanis)
Lokasi