Ringkasan Inovasi
Pemerintah Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menerbitkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2013 tentang Konservasi Terumbu Karang dan Penetasan Penyu untuk melindungi ekosistem laut sekaligus mengembangkan ekowisata [1]. Program ini digagas Kepala Desa Calabai, Syaifuddin Juhri, S.Pd., bersama Badan Permusyawaratan Desa dan tokoh masyarakat, setelah praktik pengeboman ikan oleh sebagian nelayan merusak terumbu karang dan memicu abrasi pantai [1]. Sejak 2015, BUMDes Calabai mendirikan usaha ekowisata bernama Konservasi Rayuan Terlarang di kawasan konservasi seluas 50 hektare, didukung alokasi APBDes Rp135 juta untuk sarana dan prasarana wisata [1]. Kolaborasi dengan LSM KOMPPAK, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, dan Pegadaian menghadirkan wahana speedboat, banana boat, dan snorkeling bagi wisatawan [2]. Metode transplantasi terumbu karang berhasil menambah lebih dari 25 persen tutupan karang dari lima spesies, sementara Pemerintah Provinsi NTB memberi bantuan modal Rp100 juta bagi BUMDes atas keberhasilan inovasi ini [1].
Latar Belakang
Desa Calabai terletak di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Tambora sehingga mengemban tanggung jawab khusus menjaga kelestarian sumber daya alam [1]. Desa yang berdiri sekitar 2005 ini kini berstatus Desa Mandiri, salah satu dari tiga desa berstatus serupa di Kecamatan Pekat [5]. Status ini ditopang visi Religius, Mandiri, Maju, dan Bersaing serta kerukunan warga lintas etnis dan agama. Desa Calabai memiliki kawasan terumbu karang seluas 50 hektare yang menjadi modal utama pengembangan ekowisata [1].
Sebagian nelayan Desa Calabai masih menangkap ikan menggunakan bom ikan, praktik yang merusak ekosistem terumbu karang dan biota laut sekaligus menurunkan populasi ikan di perairan sekitar desa [1]. Kerusakan terumbu karang ini turut memicu peningkatan abrasi pantai secara tajam, karena terumbu karang berfungsi sebagai penahan arus gelombang paling andal. Kondisi ini menempatkan Desa Calabai pada dilema antara kebutuhan ekonomi nelayan jangka pendek dan keberlanjutan sumber daya laut jangka panjang.
Momentum penanganan masalah ini muncul ketika Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan tokoh masyarakat Calabai bermusyawarah membahas cara melestarikan terumbu karang tanpa mengorbankan ekonomi warga [1]. Musyawarah tersebut melahirkan kesepakatan menyusun peraturan desa yang mengikat secara hukum, sekaligus merancang skema ekowisata agar konservasi memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.
Inovasi yang Diterapkan
Inovasi yang diterapkan adalah Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2013 tentang Konservasi Terumbu Karang dan Penetasan Penyu, dipadukan dengan usaha ekowisata bernama Konservasi Rayuan Terlarang [1]. Gagasan ini lahir dari kebutuhan mengusung dua misi sekaligus, yaitu pelestarian ekologi dan peningkatan ekonomi masyarakat, tanpa mengorbankan salah satunya. Pendekatan menggabungkan regulasi desa dengan usaha ekowisata dipilih karena aturan larangan semata dinilai tidak cukup tanpa insentif ekonomi bagi warga yang terdampak.
Perdes ini melarang penangkapan ikan dengan bom serta pengambilan telur penyu di zona konservasi seluas 50 hektare [1]. BUMDes Calabai sendiri mengelola usaha ekowisata sejak 2015 dengan wahana speedboat, sampan viber, banana boat, dan peralatan snorkeling. Pemerintah desa secara rutin menggelar pagelaran wisata konservasi pada hari jadi desa, HUT Kabupaten Dompu, dan perayaan hari besar lain, mengundang masyarakat dan pihak peduli terumbu karang untuk turut melakukan transplantasi karang [1].
Elemen pembeda inovasi ini terletak pada penggabungan instrumen hukum desa dengan model bisnis ekowisata yang melibatkan warga secara langsung, alih-alih hanya mengandalkan larangan tanpa alternatif penghidupan. Pendekatan ini membedakan Calabai dari program konservasi konvensional yang umumnya berhenti pada aspek pengawasan tanpa skema insentif ekonomi berkelanjutan.
Proses Penerapan Inovasi
Proses penerapan dimulai pada 2013 dengan penyusunan dan pengesahan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2013 tentang Konservasi Terumbu Karang dan Penetasan Penyu [1]. Pemerintah desa kemudian menyosialisasikan konsep pengelolaan potensi terumbu karang kepada masyarakat melalui musyawarah desa, memastikan warga memahami tujuan dan mekanisme aturan baru ini.
Karena konsep ekowisata masih baru bagi warga desa, Pemerintah Desa dan BUMDes Calabai pada tahap awal 2015 belum memiliki kecakapan memadai dalam manajemen pengelolaan usaha ekowisata maupun konservasi terumbu karang [1]. Kekurangan kapasitas ini dikoreksi dengan bekerja keras belajar dan mencari informasi dari berbagai pihak, termasuk menjalin kolaborasi dengan LSM KOMPPAK yang memiliki program pengembangan wisata bahari serupa [2]. Kolaborasi ini menghasilkan pengadaan motor tempel Yamaha 40 PK dan banana boat pada Juni 2018, sebagian dibiayai kontribusi pribadi direktur KOMPPAK di luar anggaran desa [2].
Wawasan berharga bagi replikator adalah pentingnya mengakui keterbatasan kapasitas pengelolaan di awal program dan secara aktif mencari kemitraan eksternal, alih-alih memaksakan diri mengelola sendiri tanpa pengetahuan teknis yang memadai. Replikator juga disarankan menjajaki kolaborasi dengan LSM atau instansi terkait sejak dini untuk mempercepat transfer pengetahuan pengelolaan ekowisata.
Tantangan, Kendala, dan Mitigasi
Tantangan internal utama adalah minimnya kapasitas Pemerintah Desa dan BUMDes Calabai dalam mengelola usaha ekowisata pada tahap perintisan, mengingat konsep ini masih baru bagi warga [1]. Pemerintah desa memitigasi keterbatasan ini dengan melatih pengurus BUMDes secara bertahap dan menjalin kemitraan dengan LSM KOMPPAK untuk berbagi pengetahuan teknis pengelolaan wisata bahari [2].
Tantangan eksternal berupa praktik pengeboman ikan oleh sebagian nelayan yang merusak terumbu karang tetap menjadi ancaman utama sebelum perdes berlaku efektif. Pemerintah desa memitigasi ancaman ini dengan menerbitkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2013 yang secara hukum melarang praktik tersebut di zona konservasi, didukung sosialisasi intensif melalui musyawarah desa [1].
Tantangan lain adalah risiko abrasi pantai akibat kerusakan terumbu karang yang sudah terlanjur terjadi sebelum program konservasi berjalan. Pemerintah desa memitigasi risiko ini melalui program transplantasi terumbu karang rutin menggunakan media besi dan beton, yang berhasil menambah lebih dari 25 persen tutupan karang dari lima spesies berbeda [1].
Faktor Penentu Keberhasilan
Faktor penentu utama adalah kepemimpinan Kepala Desa Syaifuddin Juhri, S.Pd., yang berhasil mendorong musyawarah lintas pemangku kepentingan, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa hingga tokoh masyarakat, untuk menyepakati regulasi konservasi berbasis kebutuhan ekonomi warga [1]. Kepemimpinannya turut diakui secara nasional, sebagaimana pernah dinobatkan sebagai salah satu kepala desa terbaik di Indonesia pada 2015 [4].
Faktor kedua adalah kemitraan lintas sektor dengan LSM KOMPPAK, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, Pegadaian, dan Pemerintah Provinsi NTB, yang masing-masing berkontribusi pada aspek pendanaan, peralatan, maupun pengetahuan teknis pengelolaan ekowisata [2]. Modal sosial berupa kerukunan warga lintas etnis dan agama turut menjadi pengikat partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi [5].
Hasil dan Dampak Inovasi
Sebelum program konservasi berjalan, praktik pengeboman ikan dan pengambilan telur penyu oleh sebagian nelayan menyebabkan populasi ikan menurun dan abrasi pantai meningkat tajam. Setelah Perdes dan ekowisata berjalan, tingginya partisipasi masyarakat membuat nelayan tidak lagi menangkap ikan maupun mencari telur penyu di kawasan konservasi seluas 50 hektare [1].
Metode transplantasi terumbu karang melalui media besi dan beton berhasil menambah lebih dari 25 persen tutupan karang dari lima spesies berbeda di zona konservasi, sebuah indikator pemulihan ekosistem yang terukur [1]. Pengakuan atas keberhasilan ini datang dari Pemerintah Provinsi NTB, yang memberi bantuan modal Rp100 juta bagi BUMDes Calabai [1].
Dampak yang tidak sepenuhnya direncanakan sejak awal adalah meningkatnya popularitas Desa Calabai sebagai destinasi ekowisata terumbu karang dan spesies ikan hias laut di Kabupaten Dompu. Popularitas ini turut berkontribusi pada pencapaian status Desa Mandiri pada 2023 [5]. Pengembangan ekowisata turut meningkatkan Pendapatan Asli Desa, melengkapi manfaat ekologis dari program konservasi terumbu karang.
Sumber Pendanaan dan Model Bisnis
Pendanaan awal usaha ekowisata bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp135 juta sejak 2015 untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang [1]. Pendanaan ini dilengkapi bantuan modal Rp100 juta dari Pemerintah Provinsi NTB bagi BUMDes Calabai. Kolaborasi dengan LSM KOMPPAK turut menghadirkan pendanaan tambahan berupa motor tempel Yamaha 40 PK dan banana boat pada 2018, sebagian dibiayai kontribusi pribadi direktur KOMPPAK [2].
Model pendapatan BUMDes Calabai bertumpu pada penyewaan wahana wisata air, seperti speedboat, sampan viber, banana boat, dan peralatan snorkeling, yang dioperasikan secara rutin termasuk pada hari Minggu dan sesuai permintaan pengunjung [2]. Skema ini memberi pendapatan langsung bagi BUMDes sekaligus menambah Pendapatan Asli Desa, menjadikan konservasi terumbu karang sebagai investasi yang memberi imbal balik ekonomi nyata.
Pelajaran yang Dipetik
Keputusan menggabungkan regulasi konservasi dengan usaha ekowisata, alih-alih hanya melarang tanpa alternatif ekonomi, terbukti menjadi keputusan kunci yang membuat warga secara sukarela menghentikan praktik pengeboman ikan dan pengambilan telur penyu. Keputusan menjalin kemitraan dengan LSM dan instansi pemerintah sejak tahap awal juga terbukti mempercepat transfer pengetahuan pengelolaan ekowisata yang masih baru bagi warga desa.
Jika memulai dari awal, Pemerintah Desa Calabai dapat mempertimbangkan penjajakan kemitraan teknis dengan LSM atau instansi kelautan sejak sebelum usaha ekowisata diluncurkan pada 2015, bukan setelah program berjalan dan menemui keterbatasan kapasitas. Pengalaman ini menjadi pelajaran bagi desa pesisir lain agar tidak menunggu kendala muncul terlebih dahulu sebelum mencari dukungan teknis eksternal.
Desa pesisir lain yang ingin menerapkan inovasi serupa disarankan menyusun regulasi konservasi yang mengikat secara hukum sekaligus merancang skema ekowisata sejak awal, sebagaimana dilakukan Calabai melalui Perdes Nomor 4 Tahun 2013. Menjalin kemitraan lintas sektor dengan LSM, dinas kelautan, dan lembaga keuangan seperti Pegadaian juga disarankan untuk memperkuat pendanaan dan kapasitas pengelolaan.
Strategi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan program konservasi dan ekowisata Calabai dijaga melalui pagelaran wisata konservasi rutin pada hari jadi desa, HUT Kabupaten Dompu, dan perayaan hari besar lain, yang terus melibatkan masyarakat dalam kegiatan transplantasi terumbu karang [1]. Pelatihan berkelanjutan bagi pengurus BUMDes turut memastikan pengelolaan wahana wisata air tetap profesional dari waktu ke waktu.
Mekanisme regenerasi kepemimpinan telah teruji secara nyata, ketika Syaifuddin Juhri mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Calabai untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 [3]. Ia digantikan Amiruddin, S.Sos., yang dilantik pada 30 Januari 2025 untuk periode 2025-2027. Wakil Bupati Dompu berpesan agar kepala desa baru melanjutkan program kerja yang sudah dirintis pendahulunya, termasuk program konservasi dan ekowisata Calabai [3].
Rencana pendapatan mandiri jangka panjang diarahkan pada perluasan wahana wisata air dan penguatan Pendapatan Asli Desa dari sektor ekowisata, mengurangi ketergantungan penuh pada bantuan modal pemerintah provinsi maupun mitra eksternal. Status Desa Mandiri yang telah diraih Calabai pada 2023 turut menjadi modal kelembagaan untuk keberlanjutan program secara lebih otonom [5].
Kontribusi Pencapaian SDGs
Ekowisata Konservasi Rayuan Terlarang Desa Calabai berkontribusi pada sedikitnya tiga tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), mulai dari ekosistem lautan hingga pertumbuhan ekonomi. Tiga tujuan ini dipilih karena kontribusinya paling langsung terlihat dalam praktik konservasi terumbu karang dan pemberdayaan ekonomi warga Calabai sehari-hari. Tabel berikut merinci kontribusi setiap tujuan beserta indikator yang tersedia.
| No SDGs | Penjelasan | Indikator |
| SDGs 14: Ekosistem Lautan | Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2013 melarang pengeboman ikan dan pengambilan telur penyu, melindungi terumbu karang dan biota laut di zona konservasi seluas 50 hektare. | Transplantasi terumbu karang menambah lebih dari 25 persen tutupan karang dari lima spesies berbeda. |
| SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi | Usaha ekowisata BUMDes Calabai membuka lapangan kerja dan pendapatan tambahan warga melalui penyewaan wahana wisata air. | BUMDes menerima bantuan modal Rp100 juta dari Pemerintah Provinsi NTB atas keberhasilan mengelola ekowisata. |
| SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan | Kolaborasi Pemerintah Desa Calabai dengan LSM KOMPPAK, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, dan Pegadaian menunjukkan model kemitraan multipihak dalam konservasi dan ekowisata. | Kemitraan menghasilkan pengadaan motor tempel dan banana boat pada 2018. |
Replikasi dan Scale Up Inovasi
Prasyarat minimum bagi desa pesisir lain yang ingin mereplikasi model ini ada tiga. Pertama, kawasan terumbu karang atau biota laut yang masih dapat dipulihkan melalui konservasi. Kedua, kesediaan menyusun peraturan desa yang mengikat secara hukum untuk melindungi ekosistem laut. Ketiga, kelembagaan BUMDes yang bersedia mengelola usaha ekowisata sebagai insentif ekonomi bagi warga.
Estimasi biaya replikasi dapat mengacu pada pengalaman Calabai, yaitu alokasi APBDes sekitar Rp135 juta untuk sarana dasar ekowisata [1]. Potensi tambahan modal dapat diperoleh dari pemerintah provinsi maupun kemitraan LSM, seperti Rp100 juta yang diterima Calabai. Durasi pengembangan penuh dapat mengacu pada perjalanan Calabai, yaitu sekitar dua tahun dari pengesahan Perdes 2013 hingga peluncuran usaha ekowisata pada 2015.
Model konservasi berbasis regulasi desa dan ekowisata ini dapat diadaptasi desa pesisir lain dengan menyesuaikan jenis biota laut dan skema usaha wisata pada potensi alam setempat. Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian Desa PDTT berpeluang menjadikan model Calabai sebagai rujukan replikasi bagi desa-desa pesisir lain yang masih menghadapi praktik perusakan ekosistem laut [1].
Daftar Pustaka
[1] Inovasi Desa (Gedhe Nusantara), “Desa Calabai Kembangkan Wisata Desa Lewat Konservasi Biota Laut,” inovasi.web.id. [Online]. Tersedia: https://inovasi.web.id/desa-calabai-kembangkan-wisata-desa-lewat-konservasi-biota-laut/
[2] Koran Lensa Pos, “Calabai Berbenah, Kembangkan Wisata Bahari dengan ADD,” koranlensapos.com, Jun. 2018. [Online]. Tersedia: https://www.koranlensapos.com/2018/06/calabai-berbenah-kembangkan-wisata.html
[3] Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, “Pelantikan Kades PAW Desa Calabai dan Tambora, Ini Amanat Wabup Dompu,” setda.dompukab.go.id, 30 Jan. 2025. [Online]. Tersedia: https://setda.dompukab.go.id/berita/detail/pelantikan-kades-paw-desa-calabai-dan-tambora–ini-amanat-wabup-dompu-
[4] Suara NTB, “Syaifuddin Juhri Dorong Warga Jaga Kelestarian Mata Air,” suarantb.com, 23 Agu. 2016. [Online]. Tersedia: https://www.suarantb.com/2016/08/23/syaifuddin-juhri-dorong-warga-jaga-kelestarian-mata-air/
[5] Sinar Pena, “Dalam HUT Desa Calabai ke-18 Bupati Dompu Puji Semangat Gotong Royong Warga,” sinarpena.com, Agu. 2023. [Online]. Tersedia: https://www.sinarpena.com/2023/08/dalam-hut-desa-calabai-ke-18-bupati.html