Ringkasan Inovasi

Komunitas Kampung Hijau Sumampir bersama warga Dusun III, Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, membangun Taman Proklim di atas lahan tanah kas desa seluas 0,5 hektare sejak medio 2017 [1]. Inovasi ini digagas warga dengan Budi Nendyo sebagai koordinator program, sebagai wujud dukungan terhadap Program Kampung Iklim (ProKlim) yang secara resmi dicanangkan Bupati Purbalingga Tasdi di Dusun III pada 29 Agustus 2017 [2]. Permasalahan utama yang diselesaikan adalah kebutuhan mendorong gaya hidup bersih, sehat, dan ramah lingkungan di tengah tantangan perubahan iklim, sekaligus memanfaatkan limbah plastik seperti tutup botol dan kaleng biskuit yang selama ini menjadi sampah tak bernilai. Seluruh pembangunan dibiayai secara swadaya oleh masyarakat Desa Sumampir, menghasilkan taman berornamen kreatif karya pemuda-pemudi desa, termasuk spot “Cinta Tutup Botol” berbentuk daun waru dari tutup botol warna-warni [1]. Dampaknya, Dusun III Desa Sumampir resmi berstatus kampung iklim binaan Kabupaten Purbalingga, dengan semangat pengelolaan lingkungan yang kemudian berlanjut lewat pendirian Bank Sampah Resik Mandiri di desa yang sama.

 

Latar Belakang

Desa Sumampir terletak di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, berpenduduk sekitar 8.408 jiwa dengan luas wilayah sekitar 450 hektare berdasarkan data 2016 [3]. Menurut tradisi lisan setempat, nama desa berasal dari kisah seorang pertapa asal Mataram yang bersemedi di wilayah ini dan menuliskan prasasti batu beraksara Jawa kuno bernama “Sumampir” atau “Semampir,” bermakna “Sang Kusuma Mampir” [3]. Lokasi Taman Proklim berjarak sekitar 28 kilometer dari pusat Kota Kabupaten Purbalingga, dapat ditempuh sekitar 50 menit dari Alun-Alun Purbalingga ke arah timur melewati jembatan Sungai Klawing dan menyusuri Jalan Raya Kaligondang [1].

Sebelum inovasi ini hadir, warga Dusun III Desa Sumampir sudah menjalankan sejumlah praktik ramah lingkungan secara swadaya, seperti menciptakan lingkungan sejuk dan asri, menjaga kebersihan saluran drainase, serta mengelola sampah lewat bank sampah dan prinsip 3R (reduce, reuse, reuse) [2]. Meski demikian, praktik-praktik ini masih berjalan tanpa payung program formal maupun ruang publik khusus yang dapat menampilkan kreativitas warga dalam mengelola limbah menjadi sesuatu yang bernilai estetika sekaligus edukatif.

Momentum penerapan inovasi muncul ketika Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, lewat Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Sukirto, menilai praktik-praktik warga Sumampir telah sejalan dengan kriteria Program Kampung Iklim yang diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 [2], [4]. Penetapan ini mendorong warga membangun Taman Proklim sebagai representasi fisik komitmen desa terhadap program tersebut, sekaligus etalase kreativitas pemuda-pemudi desa dalam mengolah limbah plastik.

 

Inovasi yang Diterapkan

Inovasi yang diterapkan adalah pembangunan Taman Proklim di lahan tanah kas desa seluas 0,5 hektare, dirancang dengan konsep arsitektur ramah lingkungan yang memadukan taman sayuran dan bunga dengan ornamen hasil daur ulang limbah plastik. Gagasan ini lahir dari kreativitas pemuda-pemudi Desa Sumampir yang ingin menunjukkan bahwa sampah plastik dapat diubah menjadi karya bernilai estetika, alih-alih sekadar dibuang begitu saja [1].

Mekanismenya, berbagai spot taman dihiasi ornamen dari tutup botol berwarna-warni yang dirangkai membentuk daun waru bermakna cinta, dinamai spot “Cinta Tutup Botol,” serta ornamen dan emoticon dari tutup kaleng biskuit bekas. Sebuah papan tanda berbahasa Banyumasan bertuliskan “Runtahe Aja Mambrah Mambrah, Hebat Itu Tidak Jorok” turut dipasang sebagai imbauan menjaga kebersihan lingkungan dengan sentuhan kearifan lokal [1]. Elemen pembeda inovasi ini dari taman desa pada umumnya adalah statusnya sebagai representasi konkret empat pilar Program Kampung Iklim—pengendalian bencana, ketahanan pangan, pengelolaan limbah, dan energi baru terbarukan—dalam satu ruang publik yang dapat diakses dan dinikmati warga maupun pengunjung.

 

Proses Penerapan Inovasi

Pembangunan Taman Proklim dimulai medio 2017, mendahului pencanangan resmi status kampung iklim oleh Bupati Purbalingga Tasdi pada 29 Agustus 2017 di Dusun III Desa Sumampir [2]. Proses ini menunjukkan pola pembangunan dari bawah ke atas: praktik ramah lingkungan warga yang semula berjalan informal dan swadaya kemudian dikoreksi dan diselaraskan dengan kerangka formal Program Kampung Iklim sesuai Permen LH Nomor 19 Tahun 2012, alih-alih program tersebut dipaksakan dari luar tanpa basis partisipasi warga yang sudah ada [2], [4].

Sekalipun taman fisik dan pencanangan status kampung iklim telah rampung pada 2017, Desa Sumampir mengakui masih memiliki pekerjaan rumah signifikan: penyusunan kebijakan tata ruang dan wilayah skala desa yang ramah lingkungan, termasuk Peraturan Desa sebagai payung hukum program pembangunan pro-iklim dan pengalokasian dana APBDes, belum tuntas pada saat itu [1]. Pembelajaran penting bagi replikator adalah bahwa pembangunan fisik seperti taman ornamen dapat diselesaikan relatif cepat secara swadaya, namun penguatan kelembagaan lewat regulasi desa memerlukan proses lebih panjang dan tidak boleh diabaikan agar program pro-iklim benar-benar berkelanjutan.

 

Tantangan, Kendala, dan Mitigasi

Tantangan internal utama adalah keterbatasan payung hukum desa, karena kebijakan tata ruang ramah lingkungan dan Peraturan Desa pendukung program pro-iklim belum tersusun saat Taman Proklim dan status kampung iklim diresmikan pada 2017 [1]. Pemerintah Desa Sumampir merespons kebutuhan ini dengan menjadikannya agenda lanjutan, memastikan program pro-iklim tidak hanya bertumpu pada inisiatif swadaya warga semata tanpa dukungan regulasi formal.

Tantangan eksternal berupa kebutuhan menyelaraskan praktik ramah lingkungan warga yang sudah berjalan informal dengan kriteria resmi Program Kampung Iklim nasional turut menjadi kendala administratif. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga memitigasinya lewat pendampingan langsung, menilai kesesuaian praktik Sumampir dengan kriteria ProKlim sebelum pencanangan resmi oleh Bupati Tasdi [2].

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Faktor penentu utama adalah swadaya dan kreativitas warga, terutama pemuda-pemudi Desa Sumampir yang mengubah limbah plastik menjadi ornamen taman bernilai estetika tanpa bergantung pada pembiayaan eksternal [1]. Peran koordinator program Budi Nendyo dan Komunitas Kampung Hijau Sumampir turut memastikan inisiatif warga terorganisir dengan baik hingga terwujud menjadi taman publik yang utuh.

Dukungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga lewat pengakuan resmi status kampung iklim menjadi faktor eksternal penting yang memperkuat legitimasi dan motivasi warga melanjutkan program. Modal sosial berupa kearifan lokal bahasa Banyumasan yang digunakan dalam papan imbauan kebersihan turut memperkuat kedekatan pesan lingkungan dengan identitas budaya warga setempat.

 

Hasil dan Dampak Inovasi

Sebelum 2017, limbah plastik seperti tutup botol dan kaleng biskuit bekas di Desa Sumampir tidak memiliki nilai pemanfaatan khusus, sementara praktik ramah lingkungan warga masih berjalan informal tanpa pengakuan status resmi. Setelah Taman Proklim dibangun dan status kampung iklim dicanangkan Bupati Tasdi pada 29 Agustus 2017, Dusun III Desa Sumampir resmi menyandang status binaan Program Kampung Iklim Kabupaten Purbalingga [2].

Dampak spillover yang tidak sepenuhnya direncanakan sejak 2017 terlihat dari berdirinya Bank Sampah Resik Mandiri di Desa Sumampir, inisiatif pemuda setempat yang melanjutkan semangat pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R yang sudah dirintis lewat Taman Proklim [5]. Perubahan perilaku warga tecermin dari berlanjutnya kreativitas mengolah limbah menjadi barang bernilai guna, menjadikan Desa Sumampir salah satu rujukan Kabupaten Purbalingga dalam memperluas Program Kampung Iklim ke desa-desa lain.

 

Sumber Pendanaan dan Model Bisnis

Seluruh pembangunan Taman Proklim dibiayai secara swadaya oleh masyarakat Desa Sumampir, tanpa mengandalkan dana hibah maupun anggaran pemerintah kabupaten pada tahap awal [1]. Taman ini tidak menerapkan model bisnis komersial, melainkan berfungsi sebagai ruang publik edukasi lingkungan yang dapat diakses gratis oleh warga maupun pengunjung dari luar desa.

Keberlanjutan pembiayaan ke depan diarahkan pada pengalokasian dana APBDes setelah kebijakan tata ruang dan Peraturan Desa pro-iklim tersusun, sehingga program tidak lagi sepenuhnya bergantung pada swadaya warga semata. Perkembangan lanjutan seperti Bank Sampah Resik Mandiri turut membuka potensi nilai ekonomi dari pengelolaan sampah, meski skema pendapatan spesifiknya belum banyak terdokumentasi dalam sumber publik yang tersedia.

 

Pelajaran yang Dipetik

Keputusan membangun Taman Proklim secara swadaya sebelum menunggu dukungan anggaran pemerintah terbukti menjadi langkah tepat, karena mempercepat realisasi fisik program sekaligus menunjukkan komitmen warga yang otentik kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga. Jika memulai dari awal, penyusunan Peraturan Desa dan kebijakan tata ruang ramah lingkungan sebaiknya berjalan paralel dengan pembangunan fisik taman, bukan menyusul setelahnya, agar payung hukum program pro-iklim tidak tertinggal dari capaian fisiknya.

Saran praktis bagi desa lain yang ingin menerapkan inovasi serupa adalah memulai dari praktik ramah lingkungan sederhana dan swadaya warga, mendokumentasikan praktik tersebut agar mudah diselaraskan dengan kriteria ProKlim saat pemerintah kabupaten melakukan penilaian, serta melibatkan pemuda-pemudi desa dalam merancang ornamen kreatif yang memperkuat daya tarik dan pesan edukasi ruang publik lingkungan.

 

Strategi Keberlanjutan Inovasi

Keberlanjutan Taman Proklim Sumampir ditopang kelembagaan Komunitas Kampung Hijau Sumampir yang menaungi pengelolaan taman secara kolektif, tidak bergantung pada satu sosok koordinator semata, sehingga program dapat terus berjalan meski kepengurusan berganti dari waktu ke waktu. Penyusunan Peraturan Desa tentang tata ruang ramah lingkungan yang masih menjadi pekerjaan rumah perlu terus dikawal agar menjadi payung hukum permanen bagi keberlanjutan program pro-iklim di Desa Sumampir [1].

Rencana pendapatan mandiri ke depan dapat diperkuat lewat pengembangan lanjutan Bank Sampah Resik Mandiri, yang berpotensi menghasilkan nilai ekonomi dari pengelolaan sampah warga di luar swadaya murni, sekaligus memperluas dampak positif Taman Proklim ke skala pengelolaan sampah desa yang lebih besar [5]. Pengalokasian dana APBDes setelah regulasi desa tersusun juga menjadi strategi penting agar program tidak lagi sepenuhnya bergantung pada swadaya warga jangka panjang.

 

Kontribusi Pencapaian SDGs

Taman Proklim Sumampir berkontribusi pada beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama terkait pengelolaan sampah, ketahanan iklim, dan konsumsi bertanggung jawab, sebagaimana dirinci dalam tabel berikut.

No SDGs Penjelasan Indikator
SDGs 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan Taman Proklim menghadirkan ruang publik hijau yang dikelola swadaya, memperkuat kualitas lingkungan permukiman desa. Taman seluas 0,5 hektare dibangun di lahan tanah kas desa sejak 2017
SDGs 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab Limbah plastik seperti tutup botol dan kaleng biskuit diolah menjadi ornamen bernilai estetika, mengurangi sampah yang dibuang percuma. Ornamen “Cinta Tutup Botol” dan emoticon dari tutup kaleng biskuit dipajang di taman
SDGs 13: Penanganan Perubahan Iklim Taman Proklim menjadi representasi fisik komitmen desa terhadap Program Kampung Iklim nasional untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Status kampung iklim resmi dicanangkan Bupati Purbalingga 29 Agustus 2017
SDGs 15: Ekosistem Daratan Konsep arsitektur ramah lingkungan taman memadukan spot sayuran dan bunga yang mendukung kehijauan wilayah desa. Sejumlah spot taman sayuran dan bunga tertata di lahan Taman Proklim
SDGs 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Kolaborasi warga swadaya dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga memperkuat pengakuan dan replikasi program. Pendampingan Dinas Lingkungan Hidup mendahului pencanangan status kampung iklim

 

Replikasi dan Scale Up Inovasi

Prasyarat minimum bagi desa lain yang ingin mereplikasi inovasi ini meliputi ketersediaan lahan tanah kas desa yang dapat dimanfaatkan, kelompok warga atau komunitas yang bersedia mengelola secara swadaya, serta kesediaan menyelaraskan praktik lingkungan yang sudah berjalan dengan kriteria resmi Program Kampung Iklim sesuai Permen LH Nomor 19 Tahun 2012.

Estimasi biaya replikasi relatif terjangkau karena mengandalkan swadaya warga dan pemanfaatan limbah plastik yang nyaris tanpa biaya bahan baku, dengan estimasi waktu pembangunan taman fisik dapat diselesaikan dalam hitungan bulan sebagaimana dialami Sumampir pada medio 2017. Model adaptasi dapat disesuaikan dengan jenis limbah dominan di masing-masing desa serta kearifan lokal bahasa daerah setempat untuk papan imbauan kebersihan. Strategi perluasan manfaat dapat ditempuh dengan menindaklanjuti pembangunan fisik dengan penyusunan Peraturan Desa dan pengembangan lanjutan seperti bank sampah, sebagaimana dicontohkan Desa Sumampir lewat Bank Sampah Resik Mandiri.

 

Daftar Pustaka

[1] Baryati, “Taman PROKLIM Desa Sumampir Purbalingga,” bralink.id. [Online]. Tersedia: https://bralink.id/taman-proklim-desa-sumampir-purbalingga/

[2] Purwokertokita.com, “Pemkab Purbalingga Canangkan Desa Sumampir Jadi Kampung Iklim,” 20 Agu. 2017. [Online]. Tersedia: https://purwokertokita.com/lingkungan/pemkab-purbalingga-canangkan-desa-sumampir-jadi-kampung-iklim.php

[3] Kontributor Wikipedia, “Sumampir, Rembang, Purbalingga,” id.wikipedia.org. [Online]. Tersedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Sumampir,_Rembang,_Purbalingga

[4] Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 tentang Program Kampung Iklim.” [Online]. Tersedia: https://jdih.menlhk.go.id/kiosk/files/MLH%20P.19.pdf

[5] Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, “Bank Sampah Desa Sumampir Olah Sampah Plastik Menjadi BBM.” [Online]. Tersedia: https://dlh.purbalinggakab.go.id/bank-sampah-desa-sumampir-mengolah-sampah-plastik-menjadi-bbm/

 

Data Inovasi

Nama Inovasi
Taman Proklim Sumampir
Alamat
Dusun III, Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah
Inovator
Budi Nendyo (Koordinator Program), Komunitas Kampung Hijau Sumampir
Kontak
+62-852-2762-9899
Lokasi